Saturday, April 22, 2017

Tugas Mikro Ekonomi

Pendahuluan
Sejarah telah menunjukkan bahwa Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di Indonesia tetap eksis dan berkembang dengan adanya krisis ekonomi yang telah melandanegeri ini sejak tahun 1997, bahkan menjadi katup penyelamat bagi pemulihan ekonomi bangsa karena kemampuannya memberikan sumbangan yang cukupsignifikan pada PDB maupun penyerapan tenaga kerja. Data tahun 2003 menunjukkan bahwa jumlah UKM secara nasional ada 42,4 juta dengan memberikan sumbangan terhadap PDB mencapai Rp.1.013,5 trillun (56,7% dari total PDB) dan kemampuan penyerapan tenaga kerja sebesar 79 juta jiwa (BDS LPPM UNS, 2005).
Kecenderungan kemampuan UKM memberikan sumbangan yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian suatu negara tidak saja terjadi di Indonesia dan negara-negara berkembang namun juga terjadi di negara-negara maju pada saatsaat negara tersebut membangun kemajuan perekonomiannya sampai sekarang. Kondisi demikian mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menetapkan tahun 2004 sebagai tahun International microfinance. Hal ini dimasudkan tidak saja untuk menunjukkan keberpihakan badan dunia tersebut terhadap UKM namun juga dalam rangka mendorong negara berkembang untuk lebih memberikan perhatian pada pemberdayaan UKM dengan cara memberikan berbagai stimulan dan fasilitasi.
Sejalan dengan program PBB tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan tahun 2005 sebagai “Tahun UMKM Indonesia” dengan melakukan berbagai instrumen dan program fasilitasi pemberdayaan UKM di tingkat nasional, sedangkan untuk di daerah diharapkan dilakukan oleh pemerintah daerah.[1]
Dan Globalisasi merupakan kondisi yang menciptkan suatu keniscayaan bagi negara-negara dunia ketiga terutama Indonesia, kekuatannya tidak bisa ditandingi oleh sistem regulasi yang tertutup, globalisasi juga bisa membuat negara tersebut maju dan globalisasi juga bisa membuat negara tersebut menjadi miskin. Logical Framework of Globalization adalah bagaimana dunia ini merupakan dunia tanpa batas, dan globalisasi juga menciptakan keterbukaan terutama dalam perdagangan Internasional, sehingga globalisasi di klaim oleh pecinta globalisasi sebagai formula untuk bias memajukan negara yang miskin, berkembang dan menjadi negara yang maju.
Globalisasi telah menciptakan pertumbuhan bagi negara-negara di Asia dengan ditunjukan oleh banyaknya orang yang sejahtera karena eksport industrialisasi, tetapi banyak juga mengagap bahwa dengan globalisasi orang tereksploitasi oleh prosesnya. Oleh karena itu globalisasi bagi negara berkembang dalam hal ini Indonesia merupakan suatu potret suram akibat keganasan globalisasi, hal yang kasat mata adalah semakin miskinnya orang Indonesia.[2]

Pembahasan
A.    Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Korten (1984), masa pasca industri akan menghadapi kondisikondisi baru yang sama sekali berbeda dengan kondisi di masa industri, dimana potensi-potensi baru penting dewasa ini memperkokoh kesejahteraan, keadilan, dan kelestarian umat manusia. Titik pusat perhatiannya adalah pada pendekatan ke arah pembangunan yang lebih berpihak kepada rakyat.
Logika paradigma ini yang menonjol adalah logika lingkungan hidup manusia yang berimbang; sumber dayanya yang dominan adalah sumber daya informasi dan prakarsa yang kreatif yang tak kunjung habis; dan sasarannya yang dominan adalah pertumbuhan umat manusia yang dirumuskan dalam rangka lebih terealisasinya potensi umat manusia. Individu bukanlah sebagai obyek, melainkan berperan sebagai pelaku, yang menentukan tujuan, mengontrol sumber daya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi hidupnya sendiri.
Seminar Nasional Pengembangan SDM Indonesia,Bogor 21 September 2005 4 Kesejahteraan dan realisasi diri manusia merupakan jantung konsep pembangunan yang memihak rakyat dan pemberdayaan masyarakat. Perasaan berharga diri yang diturunkan dari keikutsertaan dalam kegiatan produksi adalah sama pentingnya bagi pencapaian mutu hidup yang tinggi dengan keikutsertaan dalam konsumsi produk-produknya. Keefisienan sistem produksi, karenanya haruslah tidak semata-mata dinilai berdasar produk-produknya, melainkan juga berdasar mutu kerja sebagai sumber penghidupan yang disediakan bagi para pesertanya, dan berdasar kemampuannya menyertakan segenap anggota masyarakat. Salah satu perbedaan penting antara pembangunan yang memihak rakyat dan pembangunan yang mementingkan produksi ialah bahwa yang kedua itu secara terus menerus menundukkan kebutuhan rakyat di bawah kebutuhan sistem agar sistem produksi tunduk kepada kebutuhan rakyat (Korten, 1984).[3]
Untuk melakukan pemberdayaan masyarakat secara umum dapat diwujudkan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar pendampingan masyarakat (Karsidi, 1988), sebagai berikut:
1. Belajar Dari Masyarakat Prinsip yang paling mendasar adalah prinsip bahwa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat. Ini berarti, dibangun pada pengakuan serta kepercayaan akan nilai dan relevansi pengetahuan tradisional masyarakat serta kemampuan masyarakat untuk memecahkan masalah-masalahnya sendiri.
2. Pendamping sebagai Fasilitator, Masyarakat sebagai Pelaku Konsekuensi dari prinsip pertama adalah perlunya pendamping menyadari perannya sebagai fasilitator dan bukannya sebagai pelaku atau guru. Untuk itu perlu sikap rendah hati serta ketersediaan untuk belajar dari masyarakat dan menempatkan warga masyarakat sebagai narasumber utama dalam memahami keadaan masyarakat itu sendiri. Bahkan dalam penerapannya masyarakat dibiarkan mendominasi kegiatan. Kalaupun pada awalnya peran pendamping lebih besar, harus diusahakan agar secara bertahap peran itu bisa berkurang dengan mengalihkan prakarsa kegiatan-kegiatan pada warga masyarakat itu sendiri.
3. Saling Belajar, Saling Berbagi Pengalaman Salah satu prinsip dasar pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat adalah pengakuan akan pengalaman dan pengetahuan lokal masyarakat. Hal ini bukanlah berarti bahwa masyarakat selamanya benar dan harus dibiarkan tidak berubah. Kenyataan objektif telah membuktikan bahwa dalam banyak hal perkembangan pengalaman dan pengetahuan lokal (bahkan tradisional) masyarakat tidak sempat mengejar perubahan-perubahan yang terjadi dan tidak lagi dapat memecahkan masalah-masalah yang berkembang. Namun sebaliknya, telah terbukti pula bahwa pengetahuan modern dan inovasi dari luar yang diperkenalkan oleh orang luar tidak juga dapat memecahkan masalah mereka. Bahkan dalam banyak hal, pengetahuan modern dan inovasi dari luar malah menciptakan masalah yang lebih besar lagi. Karenanya pengetahuan local masyarakat dan pengetahuan dari luar atau inovasi, harus dipilih secara arif dan atau saling melengkapi satu sama lainnya.

B.     Perkembangan Ekonomi Mikro Di Indonesia
Setelah krisis ekonomi dan pemulihan berjalan selama tujuh tahun, beberapa studi telah menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tidak hanya mengandalkan peranan usaha besar, dan UMKM terbukti mempunyai ketahanan relatif lebih baik dibandingkan usaha dengan skala lebih besar. Tidak mengherankan bahwa baik pada masa krisis dan masa pemulihan perekonomian Indonesia saat ini, UMKM memiliki peranan yang sangat strategis dan penting ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Kedua, potensinya yang besar dalam menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha dengan skala lebih besar. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukkan PDB cukup signifikan. Keempat, memiliki sumbangan kepada devisa negara dengan nilai ekspor yang cukup stabil.[4]
Peranan pemberdayaan seharusnya bisa terealisasi apabila pemerintah dan swasta bisa menciptakan suatu program yang sifatnya memberikan akses modal kepada usaha mikro, sebab kendala yang banyak dihadapi oleh usaha ini adalah masalah permodalan, fenomena permodalan ini apabila kita kaji lebih empiris di lapangan yaitu masih adanya ketidakadilan dalam penyalurannya, misalnya usaha mikro sering dipersulit untuk bisa mendapatkan modal, seperti prosedur yang berbelit-belit, harus ada jaminan, serta banyak lembaga keuangan tidak menyediakan permodalan bagi usaha mikro. Dan fenomena tersebut bisa kita lihat secara kasat mata sehingga dengan fenomena tersebut pemerintah dan swasta belum berpihak pada pembangunan yang berbasiskan kerakyatan.
Sehingga usaha mikro sering mengalihkan pinjaman permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan informal, sehingga yang terjadi adalah penghisapan atau eksploitasi oleh lembaga informal dalam hal ini rentenir, eksploitasi tersebut terjadi dengan bunga yang tinggi, tetapi eksploitasi tersebut bisa dinikmati atau diterima oleh usaha mikro, nah itu merupakan fenomena yang harus segera dijawab oleh pemerintah dengan membuat kebijakan yang benar-benar diimplementasikan.
  
C.    Pemberdayaan Ekonomi Mikro Di Indonesia[5]
Tanamlah bibit yang baik mulai dari sekarang, walaupun hari esok kiamat”. Rasanya peribahasa itu cocok untuk Indonesia yang sedang terseok-seok menghilangkan image sebagai negara dengan tingkat korupsi 2.6 (Data ICW dari transparansi Indonesia). Nilai yang cukup buruk kata ICW, mengingat bahwa nilai yang bagus (perfect) dari indeks persepsi korupsi tersebut adalah di atas 8. Bahkan Indonesia berada di posisi nomor di bawah Vietnam. Jauh di atas Singapura dan Malaysia yang mempunyai indeks persepsi korupsi mencapai 5. Baru kemarin Indonesia (dan negara-negara lain di dunia yang menandatangani pakta anti korupsi pada tahun 2003) merayakan atau memperingati hari antokorupsi. Dan kantin kejujuran dibuka dimana-mana,di sekolah-sekolah dari mulai Perguruan Tinggi, SMA, SMP dan sekolah dasar. Dan baru kemarin pula (9 Dsember 2008), Bapak SBY memberikan pidato kepresidenan yang menyatakan bahwa ada 8 pos utama yang membuat korupsi di negara Indonesia meraja sampai sekarang ini. Kesemuanya adalah sebuah pos perekonomian makro. Bukanlah korupsi di lembaga mikro. Lembaga-lembaga yang jauh dari “pejabat” dan “kekuasaan”. Apakah memang di ladang pos ekonomi “makro” itukah benar-benar janung perekonomian negara kita bercokol di situ? Sehingga jika pos-pos tersebut goyah maka negara juga goyah? Atau ada sektor lain untuk memberdayakan perekonomian kita sehingga meuju kemapanan?
Pemberdayaan atau dalam bahasa aslinya adalah empowerment. Merupakan sebuah istilah untuk mendefinisikan suatu kegiatan untuk menggalakkan atau meningkatkan nilai geraknya. Ekonomi mikro sudah sejak lama sebenarnya menjadi tulang punggung negara kita. Tengoklah koperasi yang sudah sejak dari dulu (kurang lebih tahun 50an), adalah idola masyarakat Indonesia. Jika kekurangan modal atau ingin pinjam uang sekadar untuk membiayai anak sekolah, maka koperasi adalah jawabanya. Bukan yang lain. Dan pada jaman itu pula (menurut orang-orang yang hidup pada jaman itu, dan sampai sekarang masih hidup), terjadi jaman makmur. Rakyat tidak pernah merasakan kekurangan. Baru pada tahun 1960-an, tindakan subversif PKI mulai mengawali ”swasembada” pangan rakyat mulai buyar. Tahun 70-80an ketergantungan terhadap lembaga keuangan mikro yang bernama koperasi perlahan-lahan luntur. Era berikutnya sampai sekarang, lembaga keuangan mikro sejenis mulai tergeser oleh Bank (yang notabene sebagai lembaga keuangan makro). Yang menyedihkan lagi, justru semakin ke era reformasi dan demokrasi sekarang ini, yang namanya tengkulak dan debt collector atau lintah darat tetap berjaya menyelenggarakan prakteknya. Rakyat kecil sulit percaya pada lembaga keuangan makro seperti bank karena prosedurnya dianggap susah, bunganya tinggi.
Yang diperlulakan adalah sebuah pemberdayaan lembaga keuangan mikro yang ”mantap”. Semenjak ”turunnya” fungsi lembaga keuangan mikro yang mulai hilang dari kepercayaan rakyat, maka pemerintah telah menggulirkan berbagai macam program. Mulai dari pemahaman koperasi di sekolah-sekolah (dijadikan pelajaran sampai koperasi sekolah), sampai program0program modern seperti saat ini. Ada KUR (Kredit Usaha Rakyat), BLT dan semacamnya. Program-program itu tidak semuanya benar-benar menggandeng lembaga keuangan mikro yang lebih dekat dengan rakyat. BLT disampaikan langsung ke rakyat. Tidak ada kerjasama atau kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BMT dan koperasi simpan pinjam. KUR justru lebih ”bersahabat” dengan bank-bank besar seperi Mandiri dan BRI.
Program pemberdayaan dan pendampingan dari lembaga keuangan mikro kepada usaha rakyat kecil (baca: UKM, usaha kecil menengah) memang tidak sedikit. Pemerintah berualng-ulang membuat program baru, tapi apakah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun, dan kebijakan ekonomi makro berpihak pada kebijakan ekonoi mikro? Tidak semuanya ternyata. Sebagai contoh di Manding Yogyakarta. Adalah sebuah komplek kerajinan kulit untuk menghasilkan produk tas, sepatu dan sabuk. Sekarang terpuruk karena kalah nilai jualnya dengan investor-investor asing dari luar negri yang membuat pabrik di Jogja. Kebijakan pemerintah setempat mengijinkan investor asing membuat pabrik pesaing dari para pengrajin Manding. Terpuruklah sekarang. Koperasi di daerah Manding tidak bisa berkutik. Investor asing membuat pabrik langsung di Jogja dengan alasan padat karya. Dan pemerintah setempat dengan ”kebijakan ekonomi makro”nya mengijinkan. Tentu saja harga jual produk pabrik bisa lebih rendah, dan laris manis di pasaran. Produk dari pengrajin Manding, dengan harga sedikit lebih mahal, perlahan-lahan ”dimatikan” sendiri oleh kebijakan ekonomi makro pemerintah. Kondisi yang terjadi sekarang, para pengrajin memilih berhenti memproduksi kerajinan kulit, dan memasok barang dari daerah Jawa Timur seperti Magetan dan Ngawi, yang produknya lebih murah, sehingga laku di pasaran.
Kondisi sekarang (2008) memang sudah ”lebih diperhatikan” oleh pemerintah. Bank Indonesia melalui pemberdayaan UKM mulai ”memberdayakan” pengrajin Manding untuk bangkit. Tapi tetap saja kebijakan ekonomi makro belum sinkron, dan butuh waktu lama untuk memperbaiki ”ekonomi” warga Manding.
Pembangunan mal-mal dan pusat perbelanjaan supermarket juga bukan hal yang ”bijak” untuk pemberdayaan ekonomi mikro. Sebagai contoh didirikannya CareFour di Jogja. Terang saja masyarakat berduyun-duyun untuk datang dan rajin belanja di sana. Suasana lebih nyaman, bisa nongkrong dan murah pula. Dan masyarakat sejatinnya memberikan keuntungan paling besar kepada pemilik CareFour, investor dari Prancis, bukan masyaraat pribumi. Para penjual jajanan di pasar, toko-toko kecil yang berjumlah ratusan dan ribuan mulai “dimatikan” secara perlahan-lahan oleh kebjikan ekonomi makro. Kebijakan ”membolehkan” supermarket atau pusat perbelanjaan dengan investor dari luar negri untuk ”memupuk” kekayaan yang berlimpah ruah. Tapi UKM dan warga pribumi Indonesia hanya dapat keuntungan yang sedikit. Sedikit dibandingkan dengan investor asisng. Memang seolah-olah pembangunan Mal adalah padat karya, tapi jika dihitung jangka panjang, belum tentu seperti itu.
Kebijakan ekonomi mikro memang lebih tidak popular ”diperhatikan” oleh pemerintah. Padahal kebijakan ekonomi makro adalah kumpulan dari pembangunan ekonomi-ekonomi mikro. Indonesia yang punya predikat negara ke-4 dunia (data tahun 2008) dan hutan terluas ketiga di dunia (data tahun 2008), adalah negara yang sangat komplek. Dan kekomplekan berasal dari ”puing-puing” yang kecil. ”Puing-puing” ekonomi Indonesia adalah ekonomi mikro; BPR, BMT, Koperasi Simpan Pinjam, UKM dan sejenisnya. Keterpurkan impor-impor komoditas pangan (padahal Indonesia adalah negara dengan julukan gemah ripah loh jinawi), seperti kedelai (impor tahun 2008 diperkirakan 800 ribu ton, dengan kebutuhan 2 juta ton), dan beras (impor tahun 2008 bisa mencapai 400 ribu ton, dengan kebutuhan kurang lebih 2 juta ton); sudah saatnya diakhiri.

Penutup
Pemberdayaan Ekonomi Mikro di Indonesia hendaknya mengacu pada prinsip-prinsip dasar pendampingan masyarakat, yaitu: belajar dari masyarakat, pendamping sebagai fasilitator dan dapat tercipta saling belajar dan berbagi pengalaman.
Sehingga dapat membangaun perekonomian Indonesia yang lebih baik dan dapat menjadikan perekonomian yaag setabil. Dan  dibutuhkan semua pihak untuk membantu membeli hasil pangan dari rakyat,  pemberdayaan lembaga keuangan mikro, UKM bekerjasama dengan lembaga keuangan mikro (BMT, BPR, Kospinjasa, Koperasi Karyawan, dll), dan kebijakam makro yang selalu ”mendukung” pemberdayaan ekonomi makro. Tidak ”seolah-olah membiarkan” keuntungan terbesar perekonomian berada di investor asing.
Implementasi kebijakan dalam rangka strateg  pemberdayaan masyarakatuntuk mengembangkan UKM tidak bisa secara parsial hanya bidang ekonomi permodalan saja, namun juga harus berorientasi secara keseluruhan atas kebutuhan UKM baik secara individu maupun kelompok termasuk mendasarkan pada potensi sumberdaya manusianya. Dengan melibatkan secara partisipatif dan lebih bersifat bottom up ternyata partisipasi UKM untuk pemberdayaan diri mereka sendiri akan berhasil dan pada gilirannya secara intergral akan mampu memberikan dampak perkembangan bagi perekonomian wilayah.

Refrensi:
BDS LPPM UNS. 2005. Pasar Keuangan Mikro. Pelatihan Kredit Usaha Mikro dan Kecil Bagi Bank Umum. Kerjasama LPPM UNS dengan BI Kediri.
Karsidi, Ravik.2005 Pemberdayaan Masyarakat Untuk Usaha Kecil Dan Mikro, Disampaikan Dalam Seminar Nasional “Pengembangan Sumberdaya Manusia Indonesia”( Bogor).
http://bertha-40207208.blogspot.com/2010/03/artikel-perkembangan-ekonomi-mikro-di.html
http://haniyulianti.blogspot.com/2010/03/perkembangan-ekonomi-mikro-di-indonesia_15.html    
http://nurrahmanarif.wordpress.com/2008/12/10/pemberdayaan-ekonomi-mikro-indonesia/



.


[1]  Ravik Karsidi, Pemberdayaan Masyarakat Untuk Usaha Kecil Dan Mikro, Disampaikan Dalam Seminar Nasional “Pengembangan Sumberdaya Manusia Indonesia”( Bogor: 2005).
[2]  http://bertha-40207208.blogspot.com/2010/03/artikel-perkembangan-ekonomi-mikro-di.html
[3]  Ibid”hal: 3
[4]  http://haniyulianti.blogspot.com/2010/03/perkembangan-ekonomi-mikro-di-indonesia_15.html
[5]  http://nurrahmanarif.wordpress.com/2008/12/10/pemberdayaan-ekonomi-mikro-indonesia/



oleh : abdul latif / mahasiswa UNIDA Ponorogo

Bentuk dan Substansi Agama-Agama Perspektif Perennial

Pendahuluan

            Sebagaimana telah dibahas pada bab sebelumnya, inti dari pandangan filsafat perennial adalah bahwa setiap agama dan tradisi-tradisi esoterik ada suatu pengetahuan dan pesan keagamaan yang sama, yang muncul melalui beragam nama dan dibungkus dalam berbagai bentuk dan simbol. Nama dan bungkus tersebut, tetap bukanlah merupakan tujuan, melainkan lebih merupakan suatu jalan agar manusia bisa terbebas dari belenggu-belenggu dunia material yang cenderung menyengsarakan[1].
            Paul F. Knitter dalam bukunya "No Other Name? A Critical Survey of Christian Attitudes, Toward the World Religion" mengatakan "Anda tidak dapat mengatakan bahwa agama yang satu lebih baik dari yang lain", semua agama pada dasarnya relatif, yaitu terbatas, parsial, tidak lengkap, sebagai jalan dalam melihat sesuatu[2].
            Dalam konteks agama-agama, Huston Smith menerima adanya the common vision, yang berarti menghubungkan kembali the many, dalam hal ini adalah realitas eksoteris agama-agama, kepada asalnya The One yaitu Tuhan. Sehingga kesan empiris tentang adanya agama-agama yang majemuk itu, tidak hanya berhenti sebagai fenomena faktual saja, tetapi kemudian dilanjutkan bahwa ada satu realitas yang menjadi pengikat yang sama dari agama-agama tersebut. Kalangan perennial biasa menyebut The Common vision of the world religions dari Huston Smith dengan istilah "kesatuan trasenden agama-agama" (Transcendent Unity of Religions)[3].

Bentuk dan Substansi Agama-Agama Perspektif Perennial
Pendekatan perennial terhadap agama, apapun nama agama itu selalu menghubungkan dengan substansinya, yaitu inti ajaran agama yang keberadaannya di balik bentuk formalnya. Substansi ini bersifat transenden tetapi sekaligus imanen. Ia trasenden karena substansi agama sulit didefinisikan dan tidak terjangkau kecuali melalui predikatnya. Namun begitu agama juga imanen karena sesungguhnya hubungan antara predikat dan substansi tidak mungkin terpisahkan. Kalau saja substansi agama bisa dibuat hirarki, maka substansi agama yang paling primordial hanyalah satu. Ia bersifat perennial, tidak terbatas karena ia merupakan pancaran dari yang mutlak[4].
Schoun mengatakan bahwa "Setiap agama memiliki satu bentuk dan satu substansi"[5]. Bentuk agama adalah relatif, namun didalamnya terdapat muatan substansial yang mutlak. Karena agama merupakan gabungan antara substansi dan bentuk, maka agama kemudian menjadi sesuatu yang absolut tapi relatif (Relatively-Absolute)[6].
Schoun mengatakan "Secara esoteris, atau dalam pengertian substansi, klaim ataupun pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh suatu agama bersifat mutlak. Tetapi, secara eksoterik, atau dalam pengertian bentuk, atau pada tingkat keberagamaan manusiawi, pernyataan-pernyataan tersebut mau tidak mau menjadi relatif"[7]. Dengan demikian, keberagamaan yang hanya mengandalkan bentuk tidak menjadi satu-satunya sarana penyelamat. Ia masih diterima kebenarannya sebatas merupakan derivasi spiritual dari substansi yang absolut. Setiap bentuk adalah terbatas, dan setiap agama pada dimensi eksoteriknya adalah suatu bentuk, sedangkan sifat kemutlakan yang dimilikinya hanya dalam esensi hakiki dan supraformalnya saja. Contoh yang amat nyata: apabila orang ibadah haji hanya untuk menyembah bangunan ka'bah, maka ia telah terjatuh dalam kemusyrikan[8].
Meminjam ungkapan Abu Ja'far al-Shadiq, kata Allah sendiri artinya Yang Dipuja. Maka barangsiapa memuja Allah (tanpa mengacu pada substansi-Nya), maka ia telah kafir. Dan barangsiapa memuja Allah (nama dan substansi-Nya sekaligus), maka ia telah musyrik. Tetapi barangsiapa yang memuja Dzat yang diacu oleh kata Allah itu, barulah benar tauhidnya[9].
Fenomena agama yang muncul ke permukaan, biasanya melupakan makna hakikinya. Memang betul bahwa bentuk (eksoterisme) memberikan identitas secara spesifik terhadap sebuah agama,. Lebih dari itu, ketika substansi telah terlembagakan ia menuntut penolakan secara tegas dan keras terhadap bentuk yang lain. Lain halnya dengan perennial, mereka menganggap bahwa dibalik bentuk-bentuk (keagamaan) lahiriah yang berbeda itu, sebenarnya terdapat kesamaan substansial sehingga agama yang satu memperkuat yang lain, bukannya malah ingin menghapuskan. Misalnya, Sayyid Ali Hamadani, seorang yang telah mengubah Kashmir menjadi Islam, ketika mengenal Lalla Yogiswa, seorang yogi wanita cantik dari kalangan Hindu. Walaupun mereka berbeda keyakinan, akan tetapi kedua orang suci itu saling menghormati satu sama lain[10].
Pengakuan akan adanya kebenaran pada bentuk agama yang kita anut memang harus dipertahankan. Akan tetapi, pengakuan semacam ini juga harus memberi tempat bagi bentuk agama lain juga sebagai kebenaran yang diakui secara mutlak oleh para pemeluknya[11].
Memang benar, bahwa setiap wahyu dari agama yang lahir kemudian selalu menolak agama sebelumnya. Namun, seperti yang ditegaskan Schoun[12], pandangan semacam ini hanya benar secara simbolis. Artinya, bahwa wahyu yang ditolak itu hanya sebatas bentuk-bentuk agamanya, bukan substansinya. Misalnya, penolakan kaum Muslim terhadap ajaran Nasrani, sejauh pada tingkat bentuk bisa dibenarkan, karena dilihat dari kaca mata seorang Muslim itu merupakan penyelewengan. Misal yang lain, pertentangan antara Gereja Latin dan Gereja Yunani, pertentangan ini sama sekali tidak mempengaruhi hakikat intrinsik kedua Gereja tersebut[13]. Artinya, perpecahan itu hanya terjadi pada tingkat bentuk, sedangkan pada alam dalamnya tetap utuh[14].
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa agama Yahudi dan Kristen menampakkan dua wajah yang saling bertentangan. Pada Yahudi, pesan agama menjadi sangat khusus hanya untuk bangsa Israel, dan juga Tuhan yang mereka persepsikan adalah Tuhan yang Maha Otoriter, sementara mereka bagaikan budak yang menunggu perintah. Pada Kristen, karena dianggap pembenaran dan peneguhan terhadap doktrin mesianisme Yahudi, maka Kristus hadir sebagai sabda Ilahi yang Maha Kuasa, yang karena formalismenya, menjadi sangat sempit. Maksudnya, kehadiran Kristus secara historis dimaksudkan sebagai kritik dan sekaligus peneguhan terhadap paham mesianisme Yahudi[15].
Kemudian, dua wajah monoteisme Yahudi dan Kristen itu dirangkum oleh Islam dengan menyelaraskan pertentangan tersebut dalam satu sintesis. Disinilah Islam datang sebagai peneguh, pengkritik dan sekaligus penyempurna terhadap dua agama sebelumnya. Karena dengan lahirnya agama Islam siklus perkembangan agama monoteime berakhir, sebab Islam menghadirkan kembali keseimbangan yang pertama kali terdapat pada monoteisme Ibrahim. Keseimbangan yang maksud adalah keseimbangan esoteris dan eksoteris[16].
Namun demikian, dua monoteisme sebelum Islam tersebut secara substansial tetap saja tidak bisa dibatalkan. Sebab, dua corak keberagamaan dari dua monoteime Musa dan Kristus itu merupakan concern bagi umat manusia, dengan suatu keputusan memilih salah satunya atau kedua-duanya[17].
Jadi, semua tradisi atau agama yang ada di dunia ini adalah sama validnya, karena pada hakikatnya semuanya itu tidak lain hanyalah merupakan bentuk-bentuk respon yang berbeda yang dilakukan manusia yang hidup dalam tradisi keagamaan tertentu terhadap sebuah reality trasenden yang satu dan sama[18], dan dengan demikian, semuanya merupakan "Authentic Manifestations of the Real",[19] Ringkasnya, semua agama secara relatif adalah sama, dan tak ada satu pun agama yang berhak mengklaim diri "the uniqueness of truth and salvation" sebagai satu-satunya kebenaran atau satu-satunya jalan menuju keselamatan[20].

Wilayah Esoterik dan Eksoterik pada Agama-Agama Perspektif al-Attas
Menurut perspektif perennial dimensi esoteris dianggap lebih tinggi dibanding dimensi eksoteris. Istilah esoteris dimaknai sebagai pemahaman Tuhan pada tingkat Esensi. Maksudnya, Tuhan dipersepsikan sebagai satu-satunya Realitas Akhir, Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas dan Maha Sempurna.
Menurut Syed Naquib al-Attas, konsep Tuhan pada level esoteris seperti anggapan kalangan perennial, adalah konsep yang keliru. Pengakuan akan adanya Tuhan saja tidak cukup. Sebabnya, Iblis juga mengakui Tuhan sebagai satu-satunya Realitas Akhir, Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas dan Maha Sempurna. Jadi, memahami Tuhan hanya sebagai Esensi (Tuhan sebagai satu-satunya Realitas Akhir, Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas dan Maha Sempurna), masih bisa sesat.
Konsep Tuhan dalam Islam bukan hanya mengakui-Nya sebagai satu-satunya Realitas Akhir, Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas dan Maha Sempurna. Namun, menurut Islam,  pengakuan terhadap-Nya harus juga diikuti sekaligus dengan pengakuan untuk tidak menyekutukan-Nya dan tunduk kepada-Nya dengan cara, metode, jalan dan bentuk yang dipersetujui oleh-Nya seperti yang ditunjukkan oleh para rasul yang telah di utus-Nya.
Iblis juga mempercayai Tuhan yang satu, mengakui-Nya sebagai pencipta alam semesta, dalam al-Quran, ia masih di sebut kafir. Itu disebabkan pengingkaran kepada perintah Allah. Jadi, memahami dan mengakui Tuhan,  harus dengan mengikuti perintah, bentuk cara, jalan-Nya. Jadi, kalangan perennial keliru ketika menganggap dimensi eksoteris “lebih rendah” dari esoteris. Sebabnya, dimensi eksoteris justru merupakan penentu terhadap kebenaran esoterik[21].

Kesimpulan
Sebagaimana telah dipaparkan diatas, kalangan perennialis menganggap bahwa semua agama bersifat mutlak pada level esoterik, semua agama mempunyai substansi yang sama dan akan menuju kepada Yang Satu pada level esoterik. Dan pertentangan pada agama-agama hanya terjadi pada wilayah eksoterik atau pada tataran bentuk saja.
Akan tetapi, pada hakikatnya tidak bisa dipungkiri bahwa pengakuan terhadap Allah tidak bisa dicapai hanya dengan pengakuan akan adanya Tuhan, akan tetapi, harus juga diikuti sekaligus dengan pengakuan untuk tidak menyekutukan-Nya dan tunduk kepada-Nya dengan cara, metode, jalan dan bentuk yang dipersetujui oleh-Nya seperti yang ditunjukkan oleh para rasul yang telah di utus-Nya. 










Referensi
Hick, John, An Interpretation of Religion; Human Responses to the Transcendent, (London; Macmillan, 1989)
________, The Fifth Dimension, (Oxford; Oneworld, 1999)
Hidayat, Komaruddin, dan Muhamad Wahyudi Nafis, Agama Masa Depan; Perspektif Filsafat Perennial, (Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2003)
Schuon , Frithjof, Islam and the Perennial Philosophy, translated by J. Peter Hobson, World of Islam Festival Publishing Company Ltd., 1976
____________, The Transcendent Unity of Religion, Wheaton Illinois, the Philosophical Publishing House, 1984
Makalah Anis Malik Thoha, Mencermati Doktrin Pluralisme Agama, disampaikan pada seminar nasional dengan tema "Problem Epistemologi Pluralisme Agama" di Graha Watoe Dhakon STAIN Ponorogo, 4 Juli 2011,
Republika Online atau Koran Republika, Kamis 21/4/2011 kolom Jurnal Islamia, Kupas Tuntas Bahaya dan kekeliruan Paham Pluralisme. 




[1]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, Agama Masa Depan; Perspektif Filsafat Perennial, (Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2003), Hal: 41
[2]  Lebih lengkapnya lihat Paul F. Knitter, No Other Name; A Critical Survey of Christian Attitudes, Toward the World Religion, (New York; Orbis Book, 1985), Hal: 23
[3]   Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 8-9
[4]  Ibid, Hal: 109-110
[5] Frithjof Schuon, Islam and the Perennial Philosophy, translated by J. Peter Hobson, World of Islam Festival Publishing Company Ltd., 1976, Hal: 15
[6]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 110
[7]  Frithjof Schuon, op.cit., Hal: 16
[8]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 112-113
[9]   Abu Ja'far Muhammad, Al-Tawhid, Muassasah al-Nasyr al-Islami, Qum, Iran, 1389, Hal: 220
[10]   Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 113-114
[11]   Ibid, Hal: 115
[12] Frithjof Schuon, The Transcendent Unity of Religion, Wheaton Illinois, the Philosophical Publishing House, 1984, Hal: 95-96
[13]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 115-116
[14] Penjelasan lebih luas mengenai hal ini, lihat Frithjof Schuon, The Transcendent… op.cit., Hal: 96
[15]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 121
[16]  Ibid, Hal: 122
[17]  Ibid, Hal: 123
[18]  John Hick, The Fifth Dimension, (Oxford; Oneworld, 1999), Hal: 10
[19] John Hick, An Interpretation of Religion; Human Responses to the Transcendent, (London; Macmillan, 1989), Hal: 247
[20]  Lihat makalah Anis Malik Thoha, Mencermati Doktrin Pluralisme Agama, disampaikan pada seminar nasional dengan tema "Problem Epistemologi Pluralisme Agama" di Graha Watoe Dhakon STAIN Ponorogo, 4 Juli 2011, Hal: 3
[21]  Republika Online atau Koran Republika, Kamis 21/4/2011 kolom Jurnal Islamia, Kupas Tuntas Bahaya dan kekeliruan Paham Pluralisme. 






Oleh: Fadlurrahman Ashidqi / Mahasiswa Unida


Pendekatan Psikologi

Psikologi atau ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajari jiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamatinnya. Menurut Zakiah Daradjat, bahwa perilaku seseorang yang nampak lahiriyah terjadi karena dipengaruhi oleh keyakinan yang dianutnya. Seseorang ketika berjumpa saling mengucapkan salam, hormat pada kedua orang tua, guru, menutup aurat, rela berkorban untuk kebenaran dan sebagainya adalah gejala keagamaan yang dapat dijelaskan melalui ilmu jiwa agama. Ilmu jiwa agama sebagaimana dikemukakan Zakiah Daradjat tidak akan mempersoalkan benar tidaknya suatu agama yang dianut seseorang, melainkan yang dipentingkan adalah bagaimana keyakinan agama tersebut terlihat pengarunya dalam perilaku penganunya.
Dalam ajaran agama banyak kita jumpai istilah-istilah yang menggambarkan sikap batin seseorang. Misalnya sikap beriman dan bertakwa kepada Allah, sebagai orang yang saleh, orang yang berbuat baik, orang yang jujur. Semua itu adalah gejala-gejala kejiwaan yang berkaitan dengan agama.
Dengan ilmu jiwa ini seseorang selain akan mengetahui tingkat keagamaan yang dihayati, dipahami dan diamalkan seseorang, juga dapat digunakan sebagai alat untuk memasukkan agama ke dalam jiwa seseorang sesuai dengan tingkatan usianya. Dengan ilmu ini agama akan menemukan cara yang tepat dan cocok untuk menanamkannya.
Kita dapat mengetahui pengaruh dari sholat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya dengan ilmu jiwa. Dengan pengetahuan ini, maka dapat disusun langkah-langkah baru yang lebih efisien lagi dalam menanamkan ajaran agama. Itulah sebabnya ilmu jiwa ini banyak digunakan sebagai alat untuk menjelaskan gejala atau sikap keagamaan seseorang.
Dari uraian tersebut, ternyata agama dapat dipahami melalui berbagai pendekatan. Dengan pendekatan itu semua orang akan sampai pada agama. Seorang teolog, sodiolog, antropolog, sejarawan, ahli ilmu jiwa dan budayawan akan sampai pada pemahaman agama yang benar. Disini kita melihat bahwa agama bukan hanya monopoli kalangan teolog dar normatif belaka, melainkan agama dapat dipahami semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupan yang dimilikinya. Dari keadaan demikian seorang memiliki kepuasan dari agama, karena seluruh persoalan hidupnya mendapat bimbingan dari agama. [1]


[1] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 50-51.

Wakalah

Pendahuluan
Manusia adalah makhluk yang dibebani oleh berbagai kewajiban dan hak. Dalam penunaian kewajiban, seseorang ditutut untuk supaya menunaikan kewajibannya itu, serta hal itu termasuk kedalam tanggung jawabnya. Demikian pula halnya dalam penerimaan hak-hak. manusia berpribadi diminta pula secara langsung menerima hak yang dia miliki.  Hal semacam ini semakin terasa urgensinya, terutama dalam lapangan muamalat yang menuntut peran aktif setiap pemilik hak atau setiap pemikul tanggung jawab.[1]
Setiap manusia pasti dibebani oleh berbagai hak dan kewajiban. Seseorang memiliki tanggung jawab untuk menunaikan kewajibannya  itu secara langsung. Demikian pula dalam hal penerimaan hak-hak. Keperluan akan hal semacam ini semakin terasa manfaatnya, terutama dalam lapangan muamalat yang menuntut peran akan setiap pemilik hak atau setiap pemikul tanggung  jawab.
Tetapi setiap manusia juga mempunyai berbagai masalah dalam kehidupannya. Manusia akan selalu berhadapan dengan kenyataan, bahkan kadang kala mereka tidak dapat menunaikan kewajiban atau menerima haknya secara langsung yang disebabkan oleh halangan-halangan tertentu.
Terkadang, seseorang tidak mampu melakukan pekerjaan, mungkin karena tidak memiliki kompetensi, atau keterbatasan waktu dan tenaga untuk menyelesaikannya. Biasanya, ia akan memberikan mandat/mewakilkan kepada orang lain guna menyelesaikan pekerjaan yang dimaksud. Hal ini lazim disebut wakalah.[2]

A.    WAKALAH
1.      Pengertian
Al-wakalah atau al-Wikalah adalah perwakilan. Menurut bahasa artinya adalah al-hifzh (perlindungan), al-kifayah (pencukupan), al-dhaman (tanggungan) dan al-tafwidh (penyerahan, pendelegasian dan pemberian mandat).[3] Al-wakalah menurut istilah para ulama berbeda- beda antara lain:[4]
a.      Malikiyah
أَنْ  يَنِيْبَ (يُفِيْمُ) شَخْصٌ غَيْرَهُ فِى حَقِّ لَهُ  ييَتَصَرَّفُ فِيْهِ

“Seseorang menggantikan (menempati) tempat yang lain dalam hak (kewajiban), dia yang mengelola pada posisi itu”.
b.      Hanafiyah
أَنْ يُفِيْمَ شَخْصٌ غَيْرَهُ مَقَامَ  نَفْسِهِ فِىى تَصَرُّفٍ
“Seseorang menempati diri orang lain dalam tasharruf (pengelolaan)”.
c.       Ulama Syafi’iyyah
عِبَارَةُ عَنْ  أَنْ يُقَوِّضَ  شَخْصُ شَيْىْاً إِلَى غَيْرِهِ  لِييَفْعَلَهُ حَالَ حَيَاتِهِ
“Suatu ibarah seorang menyerahkan sesuatu kepada yang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya”.
d.      Al-Hanabillah berpendapat bahwa al-wakalah ialah permintaan ganti seseorang yang membolehkan tasharruf yang seimbang pada pihak yang lain, yang di dalamnya terdapat penggantian dari hak-hak Allah dan hak-hak manusia.


Dari pendapat para ulama’ di atas dapat disimpulkan bahwa:
ألْوَكَالَةُ هِيَ تَفْوِيْضُ شَخْصٍ اَمْرَهُ اِلَى آخَرَ فِيْمَا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ لِيَفْعَلَهُ فِى حَيَاتِهِ
Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari seseorang (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama muwakkil (pemberi kuasa).[5]
2.      Dasar hukum al-wakalah adalah firman Allah SWT :[6]
فَبْعَثُوْااَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِهِ إِلَى الْمَدِيْنَةِ  (الكهف: ۱٩)
Maka suruhlah salah seorang diantara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini (Al-Kahfi: 19)
فَابْعَثُوْاحَكَمًا مِنْ أهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا
Maka kirimlah seorang utusan dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga wanita (An-Nisa: 35)
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ جَابِرٍ رض قاَلَ   أَررَدْتُ الْحُرُوْجَ إٍلَى خَيْبَرَ فَاَتَيْتً النَّبِيِّ ص م فَقَا لَ اِذَا أَتَيْتَ وَكِيْلِى بِخَيْبَرَ فَخُذُ مِنْهُ خَمْسَةَ عَشَرَ وَسْقًا (رواه ابوداود)
Dari Jabir r.a. ia berkata: Aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah SAW maka beliau bersabda, “Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq” (Riwayat Abu Dawud).
أَنَّ النّبِيَّ ص م وَكَّلَ أَبَارَافِعٍ وَرَخُلاً مِنَالْأَنْصَارِ مَيْمُوْنَةِ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا
“Sesungguhnya Nabi SAW mewkilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang lagi dari kaum Anshar, lalu kedua orang itu menikahkan Nabi dengan Maimunah r.a.”.


3.      Rukun dan Syarat al-Wakalah:[7]
Menurut Hanafiyah, rukun wakalah itu hanyalah ijab dan qabul. Sedangkan menurut Jumhur Ulama, rukun wakalah ada empat, yaitu :
a.    Orang yang mewakilkan, syaratnya ialah dia pemilik barang atau dibawah kekuasaannya dan dapat bertindak pada harta tersebut.
b.    Wakil (yang mewakili), syaratnya ialah orang yang berakal. Menurut pendapat Imam Syafi’i, anak-anak yang sudah memayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzab Hanafi membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya.
c.    Muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan), syaratnya ialah:
1)      Menerima panggilan, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya, maka tidaklah sah mewakilkan untuk mengerjakan shalat, puasa, dan membaca al-Qur’an, karena hal ini tidak bisa diwakilkan.
2)      Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil itu, maka batal mewakilkan sesuatu yang akan dibeli.
3)      Diketahui dengan jelas, maka batal mewakilkan dengan sesuatu yang masih samar.
d.   Shigat, yaitu lafaz mewakilkan, shigat diucapkan dari yang berwakil sebagai simbol keridhaannya untuk mewakilkan, dan wakil menerimanya.


4.      Macam-macam aqad wakalah
Dari segi sifatnya aqad wakalah dapat dibedakan menjadi:[8]
a.      Al wakalah al-khoshoh adalah aqad wakalah dimana prosesi pendelegasian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan bersifat spesifik. Artinya perwakilan yang dibutuhkan dijelaskan dengan spesifikasi tertentu.
b.      Al wakalah al-‘ammah adalah aqad wakalah dimana prosesi pendelegasian wewenang bersifat umum, tanpa adanya spesifikasi.
Dari segi pelaksanaannya aqad wakalah dapat dibagi menjadi:
a.       al wakalah al muqayyadah adalah aqad wakalah dimana wewenang dan tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu.
b.      Al wakalah muthlaqah adalah aqad wakalah dimana wewenang dan tindakan wakil tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu.
5.      Pekerjaan yang dapat diwakilkan
Mewakilkan untuk jual beli[9]
Pengertian mewakilkan secara mutlak bukan berarti seorang wakil (yang mewakili) dapat bertindak semena-mena, tetapi dia harus menjual sesuai dengan harga pada umumnya agar dapat dihindari ghubun (kecurangan).
Abu Hanifah berpendapat bahwa wakil tersebut boleh menjual sebagaimana kehendak wakil itu sendiri. Baik kemungkinan adanya kecurangan maupun tidak.
Jika perwakilan bersifat terikat, wkil berkewajiban mengikuti apa saja yang telah ditentukan oleh orang yang mewakilkan. Ia tidak boleh menyalahinya. Bila yang mewakili menyalahi aturan-aturan yang telah disepakati ketika akad, penyimpangan tersebut dapat merugikan pihak yang mewakilkan, maka tindakan tersebut bathil menurut pandangan Mazhab Syafi’i. Tetapi menurut Hanafi tindakan itu tergantung pada kerelaan orang yang mewakilkan. Jika yang mewakilkan membolehkannya, maka menjadi sah, tetapi bila tidak meridhainya, maka menjadi batal.
Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa wakil mempunyai hak (boleh) membeli benda- benda yang diwakilkan kepadanya. Sementara itu, menurut Abu Hanifah, al-Syafi’i dan Ahmad dalam salah satu riwayatnya yang paling jelas, wakil itu tidak boleh menjadi pembeli sebab menjadi tabi’at manusia, bahwa wakil tersebut ingin membeli sesuatu untuk kepentingannya dengan harga yang lebih murah, sedangkan tujuan orang yang memberikan kuasa (mewakilkan) bersungguh untuk mendapatkan tambahan.
Konsep Upah dalam Wakalah
Dalam wakalah, seorang wakil berhak menerima upah (fee) atas jasa perwakilan yang telah ditunaikan, dan hal ini diperbolehkan secara syara’. Fee atas akad wakalah, bersandar dari hadis Nabi yang menyatakan bahwa Rasulullah mengutus beberapa duta guna menarik harta zakat, dan mereka menerima fee atas usaha yang telah dilakukan.
6.      Berakhirnya Wakalah
Akad wakalah  akan berakhir dalam beberapa kondisi berikut ini :[10]
·         Mandat pekerjaan telah diselesaikan oleh pihak wakil
·         Muwakil dan wakil kehilangan ahliyyah (meninggal, gila permanen)
·         wakil mengundurkan diri dari pekerjaan yang dimandatkan kepadanya
·         Rusaknya objek yang diwakilkan untuk ditransaksikan
·         Pihak muwakil menarik mandate perwakilannya yang telah diberikan kepada pihak wakil
    A.            KAFALAH
1.      Pengertian kafalah
Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan).  Sedangkan menurut istilah yang dimaksud dengan al-kafalah sebagaimana dijelaskan oleh para ulama:[11]
a.       Menurut Mazhab Hanafi al-kafalah memiliki dua pengertian, yang pertama:
ضَمَّ ذِمَّةٍ فِى اْلمُطَالَبَةِ بِنَفْسٍ أَوْ دَيْنٍ أَوْ عَيْنٍ
“menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang, atau zat benda”.
Pengertian yang kedua ialah:
ضَمَّ ذِمَّةٍ إِلَى ذِمَّةٍ فِىْ أَصْلِ الدِّيْنِ
      “Menggabungkan dzimah kepada dzimah yang lain dalam pokok (asal) utang”.
b.      Menurut Mazhab Maliki
أَنْ يَشْغُلَ صَاحِبُ الْخَقِّ ذِمَّةَ الضَّامِنِ مَعَ ذِمِهِ الْمَضْمُوْنِ سَوَاءٌ كاَنَ شُغْلُ الذِّمَّةِ مُتَوَفِقًا عَلَى شَيْءٍ اَوْ لَمْ يَكُنْ  مُتَوَففِّقًا
“Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda”.



c.       Menurut Mazhab Hanafi
اِلْتِزَامُ وَجَبَ  عَلَى الْغَيْرِ مَعَ بَقَائِهِ عَلَى الْمَضُمُوْنِ أَوِالْتِزَامُ اِحْضَارِ مَنْ عَلَيْهِ حَقُّ مَالِيٌّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ
“Iltizam sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan dua harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak”.
d.      Menurut Mazhab Syafi’i
عَقْدٌ يَقْتَضِى الْتِزَامَ حَقِّ ثَابِتٍ فِى ذِمَّةِ الْغَيْرِ اَوْ اِحْضَارُ عَيْنِ مَضْمُوْنَةٍاَوْ اِحْضَارُ بَدَنِ مَنْ يَسْتَحِقُّ حُضُوْرُهُ
“Akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tangguyngan (beban) yag lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya”.

Sehingga kiranya dapat dipahami bahwa definisi al-kafalah ialah:
أَلْكَفَالَةُ هِيَ يُقَالُ لاِلْتِزَامِ حَقٍّ ثَابِتٍ فِى ذِمَّةِالْغَيْرِ أَوْإِحْضَارِ عَيْنٍ مَضْمُوْنَةٍ أَوْ بَدَنِ مَنْ يَسْتَحِقُّ حُضُوْرُهُ
Kafalah (jasa jaminan) adalah kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain.[12]


2.      Dasar hukum al-kafalah adalah firman Allah SWT:[13]
قَالَ لَنْ أُرْسِلَهُ مَعَكُمْ حَتَّى تُؤْتُوْنِ مَوْثِقَا مِنَ اللّهِ لَتَأْتُنَّنِى بِهِ (يوسف: ٦٦)
Ya’kub berkata: “Aku tidak membiarkannya pergi bersamamu, sebelum kau memberikan janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti membawanya kembali kepadaku (Yusuf: 66).
وَلِمَنْ جَاءَبِهِ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَآنَا بِهِ زَعِيْمٌ (يوسف: ٧۲)
Dan barang siapa yang dapat mengembalikannya piala raja, maka ia akan memperoleh bahan makanan seberat beban unta dan aku yang menjamin terhadapnya (Yusuf: 72).
اَلعَارِيَةُ مُؤَدَةٌ وَلَزَّعِيْمُ غَارِمٌ (رواه ابوداود)
“Pinjaman hendaklah dikembalikan dan menjamin hendaklah membayar” (Riwayat Abu Dawud).
لاَكَفَالَةَ فِىْ حَدٍ (رواه البيهقى)
“Tidak ada kafalah dalam had” (Riwayat Baihaqi).
3.      Rukun dan Syarat al-Kafalah:[14]
Menurut Mazhab Hanafi, rukun al-kafalah satu, yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama yang lainnya rukun dan syarat al-kafalah adalah sebagai berikut:
a.       Dhamin, kafil, atau za’im, yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendak sendiri.
b.      Madmun lah atau mafkul lah, yaitu orang yang berpiutang, syaratnya ialah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin.
c.       Madmun ‘anhu atau makful bih adalah orang yang berutang.
d.      Madmun bih atau makful bih adalah utang, barang atau orang, disyaratkan pada mafkul bih dapat diketahui dan tetap keadaannya.
e.       Lafadz, disyaratkan keadaan lafadz itu berarti menjamin, tidak digantungkan kepada sesuatu yang tidak berarti sementara.
4.      Macam- macam al-Kafalah
Secara umum, al-kafalah dibagi menjadi dua bagian, yaitu kafalah dengan jiwa dan kafalah dengan harta.[15] Kafalah dengan jiwa atau kafalah bi al-wajhi, yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (Makfullah).
Kafalah yang kedua ialah kafalah harta, yaitukewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin atau kafil dengan pembayaran (pemenuhan) berupa harta. Sedangkan kafalah harta ada tiga macam:
a.       Kafalah bi al-dayn, yaitu kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain.
Dalam kafalah utang disyaratkan sebagai berikut:
1)      Hendaklah nilai barang tersebut tetap pada waktu terjadinya transaksi jaminan
2)      Hendaklah barang yang dijamin diketahui. Menurut Madzab Syafi’I dan Ibnu Hazm bahwa seseorang tidak sah menjamin barang yang tidak diketahui, sebab perbuatan tersebut adalah gharar. Sementara Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat bahwa seseorang boleh menjamin sesuatu yang tidak diketahui
b.      Kafalah dengan penyerahan benda, yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti menyerahkan barang jualan kepada pembeli. Namun, bila bukan berbentuk jaminan, kafalah batal.
c.       Kafalah dengan ‘aib, maksudnya bahwa barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal lainnya, maka pembawa barang sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual.
     B.            Hikmah al-Wakalah dan al-Kafalah
Disyariatkan sistem wakalah didalam islam mempunyai manfaat (hikmah) sebagai berikut:
a.       Dapat mensyariatkan sistem tolong menolong secara islami.
b.      Dapat memberikan pengertian betapa mudahnya ajaran islam.
c.       Dapat menghindari terbengkalainya suatu pekerjaan tertentu.
d.      Dapat melatih sikap disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan amanat orang lain.
Sedangkan hikmah daripada disyari’atkan sistem kafalah sebagai berikut : 
a.       Adanya unsur tolong-menolong antar sesama,
b.      Orang yg dijamin/ashiil terhindar dari perasaan malu dan tercela,
c.       Makful lahu akan terhindar dari unsur penipuan,
d.      Kafiil akan mendapatkan pahala dari Allah SWT karena telah menolong orang lain.


KESIMPULAN
A.    Wakalah
1.      Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari seseorang (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama muwakkil (pemberi kuasa).
2.       Dasar hukum al-wakalah adalah firman Allah SWT  surat Al-Kahfi: 19, An-Nisa: 35, Rasulullah SAW bersabda: Dari Jabir r.a. ia berkata: Aku keluar pergi ke Khaibar, lalu aku datang kepada Rasulullah SAW maka beliau bersabda, “Bila engkau datang pada wakilku di Khaibar, maka ambillah darinya 15 wasaq” (Riwayat Abu Dawud).
3.       Rukun dan Syarat al-Wakalah: Orang yang mewakilkan, Wakil (yang mewakili), Muwakkal fih (sesuatu yang diwakilkan),
4.      Macam-macam aqad wakalah
segi sifatnya: Al wakalah al-khoshoh, Al wakalah al-‘ammah, segi pelaksanaannya, Al wakalah al muqayyadah, Al wakalah muthlaqah
5.      Pekerjaan yang dapat diwakilkan yaitu mewakilkan untuk jual beli (mewakilkan bukan berarti seorang wakil yangdapat bertindak semena-mena, tetapi dia harus menjual sesuai dengan harga pada umumnya).
B.     Kafalah
1.      Kafalah (jasa jaminan) adalah kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain, kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain
2.      Dasar hukum al-kafalah adalah firman Allah SWT: Yusuf: 66, 72, dan “Pinjaman hendaklah dikembalikan dan menjamin hendaklah membayar” (Riwayat Abu Dawud).
3.      Rukun dan Syarat al-Kafalah: Mazhab Hanafi yaitu ijab dan qabul. Sedangkan menurut para ulama adalah
a.       Dhamin, kafil, atau za’im
b.      Madmun lah atau mafkul lah
c.       Madmun ‘anhu atau makful bih
d.      Madmun bih atau makful bih
e.       Lafadz,
4.      Macam- macam al-Kafalah
Secara umum dibagi menjadi kafalah dengan jiwa dan kafalah dengan harta.
C.     Hikmah al-Wakalah dan al-Kafalah
a.       Dapat mensyariatkan sistem tolong menolong secara islami.
b.      Dapat memberikan pengertian betapa mudahnya ajaran islam.
c.       Dapat menghindari terbengkalainya suatu pekerjaan tertentu.
d.      Dapat melatih sikap disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan amanat orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
Djuwaini, Dimyauddin. Pengantar Fiqih Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Dumairi Nor. dkk. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 2008.
Hendi Suhendi. Figh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada, tt.
Karim, Helmi. Fiqih Muamalah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.



[1] Helmi Karim, Fiqih Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997),19
[2] Dimiyaudin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008),239
[3] Helmi Karim, Fiqih Muamalah.., 20
[4] Hendi Suhendi, Figh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, tt), 231-232.
[5] Dumairi Nor, dkk. Ekonomi Syariah Versi Salaf, (Pasuruan: Pustaka Sidogiri, 2008), 133.
[6] Hendi Suhendi, Figh Muamalah 233-234.
[7] Ibid 234-235.
[8] Dimiyaudin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), 242-243.
[9] Hendi Suhendi, Figh Muamalah, 236-237.
[10] Dimiyaudin Djuwaini, Pengantar Fiqh Muamalah, 246
[11] Hendi Suhendi, Figh Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, tt), 187-188.
[12] Dumairi Nor, dkk. Ekonomi Syariah Versi Salaf, 137.
[13] Ibid 190.
[14] Ibid 191.
[15] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, 191-194


oleh : mahasiwa STAIN PONOROGO