Showing posts with label Semester 6. Show all posts
Showing posts with label Semester 6. Show all posts

Thursday, December 6, 2012

Pandangan Syariah tentang Reksa Dana


Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh Mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah (Zuhaili, 2002).
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebutkan dalam permulaan Surat al-Maidah yang berbunyi:
يآيهاالذين آمنوا أوفوا بالعقود....
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam.
Dalam Reksa Dana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah). Dan di sana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan di antara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam Reksa Dana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Prinsip dalam berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam al-Qur’an Surat an Nisaa: 29, yang berbunyi:
يآيهاالذين آمنوا لاتاكلوا أموالكم بينكم بالباطل, إلآ أن تكون تجارة
عن تراض منكم.....

Keuntungan investasi melalui Reksa Dana


Keuntaungan-keuntungan Investor dalam Reksa Dana bisa dilihat dari hal-hal berikut:
          1.        Diversifikasi investasi
Divesifikasi yang terwujud dalam bentuk portofolio akan menurunkan tingkat risiko. Reksa Dana melakukan diversifikasi dalam berbagai instrumen efek, sehingga dapat menyebarkan risiko atau memperkecil risiko. Investor walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam efek sehingga dapat memperkecil risiko. Hal ini berbeda dengan pemodal individual yang misalnya hanya dapat membeli satu atau dua jenis efek saja.
          2.        Kemudahan Investasi
Reksa Dana mempermudah investor untuk melakukan investasi di pasar modal. Kemudahan investasi tercermin dari kemudahan pelayanan administrasi dalam pembelian maupun penjualan kembali unit penyertaan. Kemudahan juga diperoleh investor dalam melakukan reinvestasi pendapatan yang diperolehnya sehingga unit penyertaannya dapat terus bertambah.
          3.        Efisiensi biaya dan waktu
Karena Reksa Dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor, maka biaya investasinya akan lebih murah bila dibandingkan dengan jika investor melakukan transaksi secara individual di bursa. Pengelolaan yang dilakukan oleh manajer investasi secara profesional, tidak perlu bagi investor untuk memantau sendiri kinerja investasinya tersebut.
          4.        Likuiditas
Pemodal dapat mencairkan kembali saham/unit penyertaan setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksa Dana, sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya. Reksa Dana wajib membeli kembali unit penyertaannya, sehingga sifatnya menjadi likuid.
          5.        Transparansi Informasi
Reksa Dana diwajibkan memberikan informasi atas perkembangan portofolio dan biayanya, secara berkala dan kontinyu, sehingga pemegang unit penyertaan dapat memantau keuntungan, biaya dan risikonya.

Reksa Dana menjadi jembatan bertemunya dua kebutuhan, yaitu kebutuhan Investasi bagi investor untuk memenuhi kebutuhan masa depannya dan kebutuhan perusahaan atau pemerintah untuk mendapatkan dana bagi pembiayaan kegiatan ekonomi jangka panjang.
Reksa Dana akan menciptakan permintaan (demand) dari sisi investorakan surat berharga sebagai instrumen investasi, sekaligus menciptakan supply (dari sisi perusahaan dan pemerintah) untuk menerbitkan surat-surat berharga, yang akan menjadi lahan investasi bagi investor.
Selain itu, adanya Reksa Dana akan membuat pasar investasi lebih likuid. Instrumen investasi yang tersedia di pasar dapat lebih mudah ditransaksikan (mudah untuk dijual dan dibeli) dengan harga yang wajar dan transparan. Dan sebagai bagian dari industri investasi, Reksa Dana akan meningkatkan kredibilitas dan efisiensi pasar investasi.

Saturday, December 1, 2012

Problematika Pengembangan Bank Syariah

A.    Pendahuluan
Adanya sistem dual banking di Indonesia saat ini merupakan suatu hal yang perlu disyukuri bagi umat muslim di Indonesia. Adanya perbankan syariah di merupakan cita-cita luhur yang sejak lama diimpikan oleh penggagas adanya ekonomi Islam secara kelembagaan. Kemudian, beroperasionalnya Bank Syariah yang ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI), telah menandai babak baru dunia perbankan di Indonesia. Sebelum ada BMI, sistem perbankan di Indonesia masih memakai single banking system, yang menempatkan instrumen bunga sebagai basis kekuatan dalam menjalankan segala transaksi perbankan.
Sampai akhirnya, terjadi Krisis perbankan yang terjadi pada tahun 1997. telah membuktikan bahwa Bank yang beroperasi dengan prinsip syari’ah. dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi. Keadaan ini didukung oleh karakteristik kegiatan usaha bank Syari’ah yang melarang pemberlakuan bunga.
berdasarkan laporan tahunan BI 2009[1] (Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada periode yang sama[2].
Menurut Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, sampai Oktober 2010, total aset perbankan syariah telah mencapai Rp 86 triliun. Kami optimistis tingkat pertumbuhan yang tinggi ini akan terus berlanjut di 2011[3]
Dari beberapa ulasan diatas dapat kita perhatikan dan amati. Bahwasanya bank syariah sedang mengalami Perkembangan besar dan pesat. Namun demikian, bukan berarti perbankan Syari’ah tidak memiliki kendala dan problimatika. karena perlu diketahui juga berkembangnya lembaga keuangan islam. Berada ditengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Untuk menjelaskan beberapa permasalahan yang sedang dihadapinya, akan kami paparkan dalam makalah ini, problematika perkembangan bank syariah yang sedang dihadapi saat ini. Beserta solusi dari problematika tersebut.

B.     Problematika Pengembangan Bank Syariah
Secara garis besar, problematika yang dihadapi bank syariah pada era kini, dapat dikelompokkan menjadi dua faktor. yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
1.      Problematika eksternal perbankan syariah
Yang dimaksud dengan eksternal adalah faktor dari luar atau dari keadaan luar[4], atau bisa dikatakan diluar institusi bank sendiri. Dan untuk menyelesaikanya, membutuhkan pihak lain atau instansi terkait. bisa dari pemerintah dan masyarakat umum. Untuk faktor eksternal yang dimaksud, dan sedang dihadapi bank syariah diantaranya saat ini adalah:
a.      Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan operasional perbankan syariah.
     Seperti kita ketahui, bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahannya yaitu belanda[5],  dari penjajah inilah terlahir bank yang berazaskan riba. Dan kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih relatif baru. Yaitu, pada awal tahun 1990-an[6]. Maka dapat dibayangkan, bagaimana kebiasaan dalam pemahaman konvensioanalnya sangat kental dari pada pemahaman akan perbankan syariahnya.
     Karena masih dalam tahapan awal pengembangan, dapat dimaklumi juga. bahwa pada saat ini, pemahaman sebagian besar masyarakat mengenai sistem dan perbankan syariah masih belum tepat. Padahal pada dasarnya sistem Islam sudah jelas, yaitu mengharamkan pengambilan riba.
Akan tetapi, riba telah merasuki pikiran masyarakat sehingga orang cenderung mencari keuntungan semata tanpa mau menanggung resiko apapun. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan sistem bunga (riba) atau pada pasar modal (stock market).
Pemahaman masyarakat seperti  ini telah melekat dan sulit untuk dilepaskan. Tetapi,  bukan berarti hal ini menjadikan para alim dan akademisi enggan untuk mensosialisikan, agar masyarakat giat menabung di Bank syariah dan meninggalkan praktik riba. Serta mengenalkan praktik perbankan yang berlandaskan syariah islam.
b.      Peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku, belum sepenuhnya sesuai dengan operasional Bank Syariah.
Direktur utama Bank Muamalat indoneisa menegaskan, bahwa Salah satu kendala bagi perkembangan perbangkan syariah adalah: masih kurangnya perangkat hukum dan peraturan perundangan-perundangan yang mendukungnya, sehingga perbankan syariah terpaksa berusaha menyesuaikan produk-produknya dengan hukum perbankan yang berlaku. Akibatnya, ciri-ciri syariah tampil seperti perbankan konvensional, berikut konsekuensi-konsekuensi lain bagi sistem operasionalnya, inilah salah satu penyebab lambannya pemahaman masyarakat terhadap perbankan syariah[7].
Kebijakan-kebijakan perbankan syariah yang ada saat ini bersumber dari fatwa-fatwa yang di keluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN MUI). Hal ini dikarenakan agar jalannya system perbankan yang ada dapat terkendali sehingga dapat diambil keputusan dengan cepat jika mengalami probelmatika.
c.       Kondisi ekonomi yang tidak menentu
perkembangan ekonomi yang terjadi secara keseluruhan dan tidak menentu akan mempengaruhi strategi dasar bank termasuk bank syariah. Karena bank syariah harus menjalankan strategi yang berbeda ketika kondisi ekonomi sedang naik atau turun[8].


2.      Problematika internal perbankan syariah
Adapun faktor selanjutnya yang akan dibahas adalah faktor internal, menurut kamus istilah populer yang dimaksud dengan internal adalah: dalam; sebelah dalam; (urusan) dalam, menyangkut bagian dalam[9]. Atau dengan kata lain problematika yang timbul dari dalam intitusi atau bank itu sendiri dan sifatnya dapat diselesaikan sendiri tanpa bantuan dari pihak luar. Permasalahan yang dimaksud meliputi:
a.      Jaringan kantor bank syariah yang belum luas[10].
Jumlah penduduk indonesia yang besar, lebih dari 200 juta jiwa, dan tersebar di seluruh penjuru pulau dari sabang sampai merauke, merupakan sebuah aset sekaligus tantangan besar. Dalam masalah pemenuhan kebutuhan primer saja, Diperlukan perencanaan yang komprehensif dan integral atas sistem produksi dan distribusi terhadap pemenuhan kebutuhan seperti sandang, pangan, dan papan[11]. Begitu juga dalam sistem perbankan yang berjalan. Sudah pasti membutuhkan rencana yang benar-benar matang untuk membumikan ekonomi islam. Hal ini dikarenakan pusat ekonomi indonesia hanya terjadi di pulau-pulau besar tertentu (red: jawa, sumatra) sedangkan pulau-pulau kecil minim produksi dan distribusi dan juga minim dengan pengetahuan dan pemahaman akan perbankan syariah.
b.      Minimnya sumber daya manusia cakap yang dimiliki perbankan syariah.
Dua pertanyaan yang kini menjadi isu terhangat dan menjadi pembicaraan dalam pengembangan perbankan syariah di awal tahun 2010 adalah; Berapa jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan[12]?, dan seperti apakah SDM untuk mendukung operasional perbankan syariah kedepan?. Padahal perkembangan bank syariah di Indonesia sedang sangat pesat.
Disebutkan, menurut direktur bank BNI Rizqullah,”Dengan skenario moderat, pada 2011 dibutuhkan (total) pegawai perbankan syariah adalah 27.328 orang[13].”
Dari sini dapat disimpulkan. Bahwasanya, sumber daya manusia yang memahami dan memiliki latar belakang dan disiplin ilmu perbankan syariah tidak memadai. Dalam bahasa sederhana, jumlah SDM perbankan konvensioanl lebih banyak dibandingkan SDM dibank syariah, keadaan ini akan mengakibatkan akselerasi hukum islam dalam praktek perbankan kurang cepat dapat diakomoodasi dalam sistem perbankan, sehingga kemampuan pengembangan bank syariah menjadi lambat[14].
Dan karena minimnya SDM yang memahaminya. Maka, dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Karena itu, Dewan Pengawas Syariah harus berperan aktif di dalam mengawasi segala aktivitas dan usaha yang dilakukan bank Islam. Kemudian, perlu ditingkatkan berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai sistem perbankan yang sesuai dengan syariah[15].
c.       Kurangnya akademisi yang memahami tentang perbankan syariah.
tugas akademisi adalah memperkuat riset dan kajian keuangan syariah secara komprehensif. Sehingga, perkembangan ekonomi dan keuangan syariah dari sisi keilmuan dapat berjalan dengan baik.
Karena minimnya akademisi, maka akan berdampak menjadi salah satu penyebab terganggunya perkembangan bank syariah. Dimana lingkungan akademisi yang ada sekarang ini, lebih memperkenalkan kajian-kajian perbankan yang berbasis pada disiplin ilmu ekonomi konvensional, dibandingkan kajian-kajian perbankan syariah. Kondisi ini lebih disebabkan kondisi pendidikan kita yang lebih familiar dengan literatur-literatur ekonomi konvensional dibandingkan literatur islam atau syariah. Sehingga, kajian mengenai keberadaan perbankan syariah dan keuangan syariah kurang mendapatkan perhatian. Dampaknya keberadaan perbankan syariah kurang mendapat legitimasi secara ilmiah di masayarakat[16].

C.    Solusi Dari Problematika Pengembangan Bank Syariah
Ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan dalam rangka memacu perkembangan perbankan syariah. Dimana, perbankan syariah nantinya mempunyai sifat optimistis dan menjadi pioner kemajuan ekonomi. Beberapa solusi yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1.      Solusi problematika eksternal perbankan syariah
Untuk problematika eksternal dapat diambil solusi sebagai berikut:
a.      Perlunya sosialisasi kepada masyarakat awam
Karena kebanyakan dari orang awam belum paham dengan sistem dan operasional bank syariah. Maka, perlu adanya sosialisasi, baik kepada para pengambil kebijakan, pelaku bisnis, dan masyarakat secara umum. Misalnya akad murabahah. apa bedanya dengan kredit berbasis bunga?. bagaimana filosofinya?. bagaimana aplikasi murabahah yang tepat?. dan lain-lain.
Bahkan terkadang dari para pegawai bank syariah sendiri kurang paham dengan mekanisme akad yang terdapat dalam sistem perbankan syariah. Seperti akad ijarah muntahia bi tamlik, akad musyarakah mutanakishah, dan lain-lain. Maka dari itu, perlu adanya pelatihan dan pendalaman mengenai akad dan filosofi Ekonomi Islam.
b.      Perlunya penyesuaian terhadap peraturan perbankan syariah
Untuk problematika dari sisi peraturan, menurut syafi’i Antonio: “ketentuan-ketentuan perbankan perlu disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat beroperasi secara efektif dan efisien. Ketentuan tersebut antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut[17]:”
                                                    i.      Instrumen yang diperlukan untuk mengatasi masalah likuiditas.
                                                  ii.      Instrumen moneter yang sesuai dengan prinsip syariah untuk keperluan pelaksana tugas bank sentral
                                                iii.      Standar akuntansi, audit, dan pelaporan.
                                                iv.      Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
Tujuan dari undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem perbankansyariah yang selain patuh terhadapprinsip syariah, juga dapatmemberikan jasa keuangan secaraefisien dan berhati-hati[18].
Ketentuan ini diperlukan agar perbankan syariah menjadi elemen dari sistem moneter yang dapat menjalankan fungsinya secara baik dan mampu bersaing dengan bank konvensional.
c.       Tentang kondisi perekonomian yang tidak menentu
manurut Felisma Choirunnisa dalam diskusi terbatas “Perkembangan Perbankan Syaria di Indonesia” hari Selasa (2/11) di Kampus Terpadu UMY. Terkait permasalahan perekonomian yang tidak menentu dan seringkali terjadi. Menurutnya hal tersebut bukan semata-mata dibebankan tanggung jawabnya terhadap pemerintah. Namun hal itu menjadi tanggung jawab bersama. Mulai dari masyarakat, institusi perbankan hingga pemerintah itu sendiri. Terlebih institusi perbankan, baik syariah maupun konvensional. Keduanya memiliki peranan yang cukup berpengaruh dalam perekonomian[19].

2.      Solusi problematika internal perbankan syariah
Dan untuk problematika internal bank syariah dapat diambil solusi sebagai berikut:
a.      Perluasan dan pemerataan kantor cabang ke seluruh penjuru indonesia.
Untuk dapat mengentaskan kebutaan mengenai bank syariah yang dialami masyarakat luar jawa pada umumnya. bank syariah perlu untuk memperluas kantor cabang. khususnya di daerah luar jawa dan kota-kota kecil di pulau jawa.
     Tetapi sebenarnya, tidak cukup hanya dengan membuka kantor cabang secara luas dan banyak. Menurut Muhammad, bank syariah juga perlu untuk meningkatkan kualitas aktiva melalui restrukturisasi kredit, memperkuat basis permodalan, memiliki strategi usaha yang fokus dengan suatu kompetensi yang terpusat sebagai daya saing, dan yang terakhir memperkuat basis sistem operasional untuk memperluas sistem distribusi penyaluran kredit[20].
b.      Membuka program rekrutmen dan training perbankan syariah
menurut Irfan syauqi Beik[21] tentang masalah kurangnya SDM di perbankan syariah. Menurutnya, Kebutuhan akan SDM sangat luar biasa besar. Pada jangka pendek, kebutuhan ini bisa diatasi melalui beragam program rekrutmen dan training-training perbankan syariah. Tapi pada jangka panjang, solusi SDM ini mau tidak mau harus diselesaikan melalui pembangunan sistem pendidikan ekonomi syariah yang terencana dengan baik. Bahkan kalau bisa ekonomi syariah diperkenalkan sejak dini[22]. Atau dengan memasukkannya kedalam kurikulum sekolahan.
c.       Mempersiapkan akademisi yang terintegrasi antara ilmu ekonomi dan Fiqh Mu’amalah.
ketersediaan tenaga ahli, pakar dan praktisi dalam perbankan syariah sangatlah dibutuhkan bukan saja sekedar memahami fikih muamalah, usul fikih dan ilmu ekonomi modern. melainkan juga menghayati ruh dan falsafah Syariah Islamiyah secara utuh dan komprehensif, maka perlu didirikan semacam Fakultas Ekonomi Islam, atau Jurusan Ekonomi Islam dengan kurikulum standar internasional seperti yang kini diberlakukan pada International Institute of Islamic Economics, Islamabad, Pakistan, dan lembaga pengkaji masalah perbankan dan ekonomi kontemporer seperti muamalat intitute[23]

D.    Kesimpulan
kita melihat pada saat ini pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah meningkat pesat, akan tetapi, disamping perkembangannya masih ada problematika yang harus kita benahi sebagai bahan evaluasi didalam peningkatan kualitas perbankan syariah. Adapun problemetika yang ada adalah sebagai berikut:
1.      Problematika eksternal perbankan syariah terdiri dari:
a.       kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan operasional perbankan syariah.
b.      Peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku, belum sepenuhnya sesuai dengan operasional bank syariah.
c.       kondisi ekonomi yang tidak menentu.
2. Problematika internal perbankan syariah terdiri dari:
a.       Jaringan kantor bank syariah yang belum luas.
b.      minimnya sumber daya manusia cakap yang dimiliki perbankan syariah.
c.       Kurangnya akademisi yang memahami tentang perbankan syariah.
mengingat akan pentingnya bank syariah, dalam pembangunan ekonomi suatu bangsa dan lembaga intermediasi antara masyarakat yang surplus dan masyarakat yang defisit, sudah seharusnya bagi pemerintah dan umat islam yang berkecimpung dalam bidang fiqh muamalat dan ekonomi untuk lebih memperhatikan dan fokus terhadap perkembangan dan kemajuan bank syariah. Dan perlu adanya sikap tegas dari pemerintah sebagai pengawas, dan institusi bank syariah dan masyarakat sebagai pelaku Ekonomi Islam. Karena kendala yang dialaminya tidak hanya berasal dari dalam institusi bank itu sendiri, tapi juga terdapat faktor eksternal yang menghambat kinerja perbankan syariah dalam menyejahterakan umat islam sendiri.




[1]  Lihat juga www.bi.go.id
[2] “Perkembangan bank syariah di Indonesia”, diakses dari http://cintasyariah.wordpress.com /2010/02/25/perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/, pada tanggal 20 juni 2011, pukul 22.46 WIB
[3] “pertumbuhan perbankan syariah 2011” diakses dari http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/keuangan-perbankan/10/11/25/148694-bi-optimistis-pertumbuhan-perbankan-syariah-berlanjut-di-2011, pada tanggal 20 juni 2011, pukul 23.10 WIB
[4]  M Dahlan Al-Burry, Kamus Ilmiah Populer (surabaya: Penerbit Arkola) cetakan I, hal. 138
[5] Kasmir, S.E.,M.E., Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, CetakanVI (jakartra: PT Raja Grafindo Persada: 2002) hal, 30.
[6] Ibid, kasmir, hal. 178
[7]  Prof. Dr. Sutan Remy sjahdeni, S.H., Perbankan Islam dan Kedudukanya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia (Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 1999), hal. Xiii
[8]  Andri soemitro, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, cet. I,(Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2009), hal. 103
[9]  Op, Cit, M Dahlan AL-Burry, hal 267. Lihat juga kamus Umum Bahasa Indonesia disusun oleh W J S Poerwadarminta.
[10]  Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), cet. III, hal. 225.
[11] Muhammad M.Ag., Manajemen Bank syariah (yogyakarta: unit penerbit dan percatakan AMP YKPN, 2002), hal. 2
[12]  Problem SDM Menjadi Isu Terhangat Perbankan Syariah 2010” diakses dari http://iaei-pusat.org/index.php?option=com_content&view=article&id=48:problem-sdm-menjadi-isu-terhangat-perbankan-syariah-2010&catid=43:info-pilihan, pada hari jumat 3 juni 2011, pada jam 23.42

[13]  “Perbankan Syariah Butuh 10 Ribu Pegawai Baru di 2011” diakses dari, http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/10/11/19/147451-perbankan-syariah-butuh-10-ribu-pegawai-baru-di-2011, pada hari senin tanggal 20 juni 2011, pukul 23.57

[14] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, cet. I, (yogyakarta: Penerbit EKONISIA, 2008), Edisi. III, Hal. 54
[15]  “permasalahan yang dihadapi perbankan syariah”, diakses dari, http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=60, pada hari jum’at 3 juni 2011, pada jam 09.56 WIB
[16] Ibid, Heri Sudarsono, hal. 54
[17] Op. Cit., Muhammad Syafi’i Antonio, Hal. 225
[18]  Dhani Gunawan Idat, S.H., MBA, Analisis Yuridis Pembentukan Undang-Undang Perbankan
Syariah, BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN, Volume 3, Nomor 1, April 2005,  hal. 10
[20] Op. Cit, Muhammad, hal. 7
[21]  Irfan Syauqi Beik merupakan salah satu akademisi yang sangat concern bagi kemajuan ekonomi syariah di Indonesia. Dan juga seorang Dosen di Fakultas Ekonomi dan Management Institut Pertanian Bogor.
[23]problematika Pengembangan Perbankan Syariah yang Berorientasi pada Peningkatan Daya Saing guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Bangsa dan Alternatif Pemecahannya” diakses dari http://nursalimrembang.wordpress.com/2011/04/18/problematika-pengembangan-perbankan-syariah-yang-berorientasi-pada-peningkatan-daya-saing-guna-mendukung-pembangunan-ekonomi-bangsa-dan-alternatif-pemecahannya/, pada hari jum’at tanggal 3 juni 2011, pada jam 23.42 WIB