A.
Pengertian Merek Dagang
Merek adalah adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yg
memiliki daya beda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah
barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan
yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang
tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-undang No.15 tahun 2001 seperti:
1.
Merek orang lain yang sudah
terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.
Merek yang sudah terkenal milik
pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.
Indikasi geografis yang sudah
terkenal
B.
Dasar Hukum Merek Dagang
1.
UU No. 19/1992 dicabut dengan
2.
UU No. 14/1997 dicabut lagi dengan
3.
UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
C.
Contoh Kasus Merek Dagang
Sebuah situs yang menyediakan informasi pariwisata, kuliner, hotel, teknologi, kesehatan, dan info-info lainnya di Indonesia,
kudunyahoo.com, digugat oleh Yahoo Inc. Gugatan itu dilayangkan lantaran Yahoo
Inc menilai ada kemiripan nama antara Yahoo dengan Kudunyahoo.com. Yahoo Inc di Indonesia melalui kuasa hukumnya
Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari, Partner/Senior Associate, Intellectual
Property Practice Group, telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik
situs kudunyahoo.com milik Hady Hidayat,
untuk segera mengganti nama situs tersebut, paling lambat 30 September 2013. Dalam surat peringatan tersebut terlampir beberapa hal, yakni sebagai
berikut:
1. Dengan segara mengganti nama domain situs website dari http://www.kudunyahoo.com menjadi http://www.kudunyaho.com
2. Dengan segara mengganti nama situs web dari “kudunyahoo” menjadi
“kudunyaho” atau nama situs web lainnya, termasuk didalamnya mengganti semua
ungkapan “kudunyahoo” yang ada didalam situs web tersebut
3. Berjanji bahwa dimasa yang akan datang, tidak akan menggunakan merek dan
nama apa yang serupa dengan yahoo atau merek lainnya yang dimiliki yahoo Inc
4. Menyatakan pemahaman serta persetujuan terhadap isi surat ini dengan
menandatangani surat terlampir
Hady Hidayat sendiri, seperti dikutip dari Kompasiana,
mengaku sama sekali kurang memahami klaim Yahoo Inc tersebut. Menurut Hady,
nama domain situs tersebut berasal dari bahasa sunda “kudu nyahoo”, yang
mengandung makna “harus tahu” atau “penting untuk diketahui”. Sementara berdasarkan surat dari Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari
sebagai kuasa hukum Yahoo Inc yang beralamat di 701 First Avenue Sunnyvale
California 94089 USA, apa pun yang menyerupai kemiripan dengan nama Yahoo baik
sebagai merek dagang, nama, ataupun lainnya tidak boleh digunakan. Dalam kasus ini
bagi pihak Yahoo adalah adanya penulisan Yahoo pada situs Kudunyahoo, yang
dianggap mempunyai arti sama.
Hady Hidayat sendiri mengklaim bahwa pembuatan
dan perangkaian nama kudunyahoo tidak bermaksud menyamai nama Yahoo. Hady
mengaku hanya bermaksud memperkenalkan kata bahasa Sunda menjadi suatu yang
bermakna di masyarakat dalam maupun luar negeri, dan juga sebagai makna yang
memaknai seluruh isi konten yang ada di situs tersebut. Sayangnya pihak Yahoo bergeming dengan alasan
tersebut. Mereka tetap menuntut perubahan nama dan penggantian nama seluruhnya
sesuai dengan deadline perubahan yang diberikan.[1] (Tribun
News)
D.
Analisis Kasus
Dalam kasus antara Yahoo dengan Kudunyahoo
perkara bersumber pada nama domain yahoo yang sama pada kedua website tersebut.
Yahoo adalah situs berisi mengenai berita luar negeri dan dalam negeri, penyedia
email dan messanger gratis. Sebagai perusahaan yang sudah terkenal, yahoo Inc
merasa mempunyai hak paten atas nama yahoo pada perusahaannya. Sedangkan
kudunyahoo adalah sebuah website baru buatan Indonesia (Hady Hidayat) yang
berisi mengenai informasi pariwisata, kuliner, hotel, teknologi, kesehatan, dan info-info lainnya.
Yahoo Inc memberikan solusi pada Kudunyahoo,
yakni yang pertama untuk mengganti nama website tersebut, kedua menghilangkan
salah satu huruf “o” pada kudunyahoo
menjadi kudunyaho. Namun pihak kudunyahoo tetap bersikukuh bahwa pihaknya tidak
melanggar UU HAKI mengenai hak merek, dengan alasan kata kudunyahoo berasal
dari bahasa Sunda yang mengandung makna
“harus tahu” atau “penting untuk diketahui”.
Dengan melihat aturan di
ranah hukum teknologi di indonesia, kasus ini merupakan kasus sengketa nama
domain yang telah diatur dalam UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE). Nama domain diatur pada pasal 23-24, pengaturan
mengenai pemilikan dan penggunaan nama domain diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU
ITE, yang menyatakan bahwa “pemilikan dan penggunaan nama doamin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar
prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain”.
Pasal ini mengatur tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemilikan dan
penggunaan nama domain, yaitu itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan
usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
Itikad baik dalam
melakukan suatu perbuatan hukum telah diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata,
sedangkan prinsip persaingan usaha secara sehat diatur dalam UU No.5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran
terhadap hak orang lain didefinisikan melanggar merek terdaftar, nama badan
hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya
merugikan orang lain.[2]
E.
Penyelesaian Kasus
Melalui kuasa hukumnya, kantor hukum Daru
Lukiantono/ Primastuti Purnamasari, Yahoo Inc telah mengirim surat peringatan
kepada pemilik situs kudunyahoo (Hady Hidayat) untuk segera mengganti nama
situs nama tersebut paling lambat 30 september 2013. Setelah lebih dari 9 hari
berdiskusi dengan pihak yang menghubungi tim kudunyahoo untuk menawarkan
bantuannya (pengacara, ahli paten dan merek, anggota kadin Bandung, dan media
massa). Tim kudunyahoo pada hari minggu 29 september 2013 mengirimkan surat
balasan atau tanggapan terhadap tuntutan penggantian nama tersebut.
Dalam surat balasan itu, tim kudunyahoo keberatan
terhadap surat somasi tersebut, dimana poin-poin keberatan tersebut antara
lain:
1.
Keberatan atas lampiran yang
disertakan
2.
Keberatan atas peryataan
tuntutan yang ada dalam surat tersebut
Diakhir surat, pihak
kudunyahoo mengajak Yahoo Inc dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi mengenai
permasalahan ini dengan didampingi oleh ahli cybercrime, bidang merek dan
paten, budayawan, dan sejarawan sunda, kemeninfo, kemenkumham, masyarakat dan
media untuk melihat masalah ini.
Masalah ini sebenarnya bisa cepat diselesaikan jika kedua belah pihak
(Yahoo Inc dan Kudunyahoo) bertemu dan berdiskusi untuk segera menyelesaikan
masalah ini. Masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan agar tidak
memperpanjang biduk masalah yang akan membuat kasus ini semakin panjang. Dengan
adanya kasus ini, diharapkan anak Indonesia bisa berhati-hati dalam membuat
nama merek atau domain apapun agar tidak dianggap menyalahi UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "ANALISIS KASUS DALAM SENGKETA MEREK DAGANG", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu