Wednesday, October 9, 2019

ANALISIS KASUS DALAM SENGKETA MEREK DAGANG

A.      Pengertian Merek Dagang
Merek adalah adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yg memiliki daya beda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau satu cabang perdagangan yang sama.
Terdapat beberapa ketentuan mengenai merek yang tidak diperbolehkan dalam pasal 6 Undang-undang No.15 tahun 2001 seperti:
1.      Merek orang lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan atau jasa yang sejenis
2.      Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis
3.      Indikasi geografis yang sudah terkenal
B.       Dasar Hukum Merek Dagang
1.      UU No. 19/1992 dicabut dengan
2.      UU No. 14/1997 dicabut lagi dengan
3.      UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
C.      Contoh Kasus Merek Dagang
Sebuah situs yang menyediakan informasi pariwisata, kuliner, hotel, teknologi, kesehatan, dan info-info lainnya di Indonesia, kudunyahoo.com, digugat oleh Yahoo Inc. Gugatan itu dilayangkan lantaran Yahoo Inc menilai ada kemiripan nama antara Yahoo dengan Kudunyahoo.com. Yahoo Inc di Indonesia melalui kuasa hukumnya Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari, Partner/Senior Associate, Intellectual Property Practice Group, telah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik situs kudunyahoo.com milik Hady Hidayat, untuk segera mengganti nama situs tersebut, paling lambat 30 September 2013. Dalam surat peringatan tersebut terlampir beberapa hal, yakni sebagai berikut:
1.      Dengan segara mengganti nama domain situs website dari http://www.kudunyahoo.com menjadi http://www.kudunyaho.com
2.      Dengan segara mengganti nama situs web dari “kudunyahoo” menjadi “kudunyaho” atau nama situs web lainnya, termasuk didalamnya mengganti semua ungkapan “kudunyahoo” yang ada didalam situs web tersebut
3.      Berjanji bahwa dimasa yang akan datang, tidak akan menggunakan merek dan nama apa yang serupa dengan yahoo atau merek lainnya yang dimiliki yahoo Inc
4.      Menyatakan pemahaman serta persetujuan terhadap isi surat ini dengan menandatangani surat terlampir
Hady Hidayat sendiri, seperti dikutip dari Kompasiana, mengaku sama sekali kurang memahami klaim Yahoo Inc tersebut. Menurut Hady, nama domain situs tersebut berasal dari bahasa sunda “kudu nyahoo”, yang mengandung makna “harus tahu” atau “penting untuk diketahui”. Sementara berdasarkan surat dari Daru Lukiantono/Primastuti Purnamasari sebagai kuasa hukum Yahoo Inc yang beralamat di 701 First Avenue Sunnyvale California 94089 USA, apa pun yang menyerupai kemiripan dengan nama Yahoo baik sebagai merek dagang, nama, ataupun lainnya tidak boleh digunakan. Dalam kasus ini bagi pihak Yahoo adalah adanya penulisan Yahoo pada situs Kudunyahoo, yang dianggap mempunyai arti sama.
Hady Hidayat sendiri mengklaim bahwa pembuatan dan perangkaian nama kudunyahoo tidak bermaksud menyamai nama Yahoo. Hady mengaku hanya bermaksud memperkenalkan kata bahasa Sunda menjadi suatu yang bermakna di masyarakat dalam maupun luar negeri, dan juga sebagai makna yang memaknai seluruh isi konten yang ada di situs tersebut. Sayangnya pihak Yahoo bergeming dengan alasan tersebut. Mereka tetap menuntut perubahan nama dan penggantian nama seluruhnya sesuai dengan deadline perubahan yang diberikan.[1] (Tribun News)

D.      Analisis Kasus
Dalam kasus antara Yahoo dengan Kudunyahoo perkara bersumber pada nama domain yahoo yang sama pada kedua website tersebut. Yahoo adalah situs berisi mengenai berita luar negeri dan dalam negeri, penyedia email dan messanger gratis. Sebagai perusahaan yang sudah terkenal, yahoo Inc merasa mempunyai hak paten atas nama yahoo pada perusahaannya. Sedangkan kudunyahoo adalah sebuah website baru buatan Indonesia (Hady Hidayat) yang berisi mengenai informasi pariwisata, kuliner, hotel, teknologi, kesehatan, dan info-info lainnya.
Yahoo Inc memberikan solusi pada Kudunyahoo, yakni yang pertama untuk mengganti nama website tersebut, kedua menghilangkan salah satu huruf  “o” pada kudunyahoo menjadi kudunyaho. Namun pihak kudunyahoo tetap bersikukuh bahwa pihaknya tidak melanggar UU HAKI mengenai hak merek, dengan alasan kata kudunyahoo berasal dari bahasa Sunda yang mengandung makna “harus tahu” atau “penting untuk diketahui”.
Dengan melihat aturan di ranah hukum teknologi di indonesia, kasus ini merupakan kasus sengketa nama domain yang telah diatur dalam UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Nama domain diatur pada pasal 23-24, pengaturan mengenai pemilikan dan penggunaan nama domain diatur dalam pasal 23 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan bahwa “pemilikan dan penggunaan nama doamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain”. Pasal ini mengatur tiga hal yang harus diperhatikan dalam pemilikan dan penggunaan nama domain, yaitu itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak orang lain.
Itikad baik dalam melakukan suatu perbuatan hukum telah diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata, sedangkan prinsip persaingan usaha secara sehat diatur dalam UU No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pelanggaran terhadap hak orang lain didefinisikan melanggar merek terdaftar, nama badan hukum terdaftar, nama orang terkenal, dan nama sejenisnya yang pada intinya merugikan orang lain.[2]
E.       Penyelesaian Kasus
Melalui kuasa hukumnya, kantor hukum Daru Lukiantono/ Primastuti Purnamasari, Yahoo Inc telah mengirim surat peringatan kepada pemilik situs kudunyahoo (Hady Hidayat) untuk segera mengganti nama situs nama tersebut paling lambat 30 september 2013. Setelah lebih dari 9 hari berdiskusi dengan pihak yang menghubungi tim kudunyahoo untuk menawarkan bantuannya (pengacara, ahli paten dan merek, anggota kadin Bandung, dan media massa). Tim kudunyahoo pada hari minggu 29 september 2013 mengirimkan surat balasan atau tanggapan terhadap tuntutan penggantian nama tersebut.
Dalam surat balasan itu, tim kudunyahoo keberatan terhadap surat somasi tersebut, dimana poin-poin keberatan tersebut antara lain:
1.      Keberatan atas lampiran yang disertakan
2.      Keberatan atas peryataan tuntutan yang ada dalam surat tersebut
Diakhir surat, pihak kudunyahoo mengajak Yahoo Inc dan kuasa hukumnya untuk berdiskusi mengenai permasalahan ini dengan didampingi oleh ahli cybercrime, bidang merek dan paten, budayawan, dan sejarawan sunda, kemeninfo, kemenkumham, masyarakat dan media untuk melihat masalah ini.
Masalah ini sebenarnya bisa cepat diselesaikan jika kedua belah pihak (Yahoo Inc dan Kudunyahoo) bertemu dan berdiskusi untuk segera menyelesaikan masalah ini. Masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan agar tidak memperpanjang biduk masalah yang akan membuat kasus ini semakin panjang. Dengan adanya kasus ini, diharapkan anak Indonesia bisa berhati-hati dalam membuat nama merek atau domain apapun agar tidak dianggap menyalahi UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.


[1] http://tekno.kompas.com/read/2013/09/26/1248126/nama.mirip.kudunyahoo.com.digugat.yahoo
[2] http://kanakini.blogspot.com/2013/09/yahoo-melawan-kudunyahoo.html?m=1

Share it to your friends..!

Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0 comments "ANALISIS KASUS DALAM SENGKETA MEREK DAGANG", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu