Showing posts with label semester 5. Show all posts
Showing posts with label semester 5. Show all posts

Thursday, December 6, 2012

Pandangan Fiqih Tentang Reksa Dana Syari’ah

Sebenarnya, makna umum dari Reksa Dana syari’ah tidak jauh berbeda dengan nakna Reksa Dana pada umumnya. Perbedaannya terletak pada operasional dimana dalam Reksa Dana syari’ah menggunakan ketentuan prinsip syari’ah. Dalam fatwa DSN MUI Reksa Dana syari’ah dibolekan dengan alasan dalil Istishab, Maslahat dan Urf. Dalam penjelasannya disebutkan: Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an : " Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 ) "Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist:" Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "Dalam Reksa Dana konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah).
Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.  Syariah dapat menerima usaha semacam Reksa Dana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata : Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuhu, hal 200). Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
Prinsip sayri’ah dalam Reksa Dana syari’ah terlihat dalam penjelasan berikut ini:
a.      Pengunaan Akad (Tatbiq al-Aqdi)
Dalam Reksa Dana terkandung empat unsur utama, yakni:
(1)   Masyarakat pemiliki modal (rab al-Maal)
(2)   Modal yang disetor masyarakat (Maal)
(3)   Manajer investasi sebagai pengelola modal (‘Amil)
(4)   Investasi yang dilakukan oleh manajer investasi (‘amal) 

Dalam kegiatan Reksa Dana syariah tampak tuga subjek hukum dan dua akad. Antara lain:
Pertama, Akad antara investor dengan lembaga menggunakan akad wakalah.  Pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentungan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. Investasi hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai syari’ah. Keabsahan akad wakalah ini hampir diterima oleh berbagai mazhab.
Kedua, lembaga (Manajer Investasi) dengan pengguna investasi. Adapun akad yang digunakan hendaknya dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud dengan Mudharabah disini adalah :" Seseorang memberikan hartanya kepad yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz mrnyebutnya Qiradh ( Al Mughni Juz V hal 26 ). Pemilik harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang disepakati kedua pihak. (Al Fiqhul Islamy wa Adillatuh, Juz IV, hal 836). Dengan demikian Mudharabah/Qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab fikih Islam.
Mengenai manajer investasi yang berbentuk lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa.
Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I'tibariyyah (badan hukum)…. (Madkhal al fiqh al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256) Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily : Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya. ( Al Figh al Islamy wa Adillatuh Juz IV hal 11 ).
Maka dalam prespektif teori akad (Nazariyyat al-Uqud) pelaksanaan Reksa Dana syari’ah mengalami multi akad (akad murakkab) yakni adanya akad wakalah dan mudharabah pararel. Namun multi akad ini sebenarnya berdiri sendiri dan bukan jenis multi akad yang diharamkan.
b.   Investasi yang syar’i/bersih (al-Istisymar al-Syar’i)
Dalam Reksa Dana syari’ah, manajer investasi tidak boleh  menginvestasikan ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).
Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi.
Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel
Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal.
Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.
Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).
c.    Hukum Jual Beli Saham Reksa Dana Syari’ah
Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:
1.      Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah.
2.      Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
3.      KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
4.      Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor.
5.      Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
6.      Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek
7.      Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:
a.       Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b.      Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
1)      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2)      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
3)      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
4)      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
c.       Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1.      Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2.      Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3.      Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4.      Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5.      Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6.      Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7.      Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8.      Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9.      Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10.  Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah :1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori likuid yang dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar.

Karakteristik Reksa Dana Syariah


a.    Prinsip Dasar Reksa Dana Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentangn dengan syariah islam, antara lain:
a.       Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau oerdagangan yang dilarang.
b.      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.       Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangan minuman yang haram.
d.      Usah yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Adapun jenis transaksi yang dialrang antara lain:
a.       Najasy, yaitu melakukan penawaran palsu
b.      Bai’ al ma’dum yaitu melakukan penualan atas barang yang eblum dimiliki (ort selling)
c.       Insider trading, yaitu menyebarluaskan formasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
d.      Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat uatng nya lebih dominan daripada modalnya (DSN MUI, 2000)
Pada prinsipnya pokok-pokok aturan investasi Reksa Dana syariah mencakup
a.       Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya sesuai dengan pedoman syariat islam.
1.    Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang subhat/ haram.
2.    Tidak memproduksi makanan dan minuman yang memabukkan
3.    Tidak menyelenggarakan perjudian
4.    Tidak melakukan  kegiatan yang melanggar tata susial manusia (pornografi)
5.    Tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikkan riba
6.    Tidak memproduksi alat-alat senjata dan pemusnah manusia
7.    Tidak memproduksi rokok
b.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariat silam, namun memiliki anak perusahaan yang kegiatan dan hasil utamanya tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariat islam.
c.     Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariat islam namun mayoritas sahamnya dimiliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamnya tidak sesuia dengan syariat islam dikategorikan sebagai sesuai dnegan syariat islam.
d.    Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk membantu musibah kemanusiaan.
e.     Perbedaan yang paling menonjol antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional adalah dalam Reksa Dana syariah terdapat proses screening atau filterisasi atas instrumen investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses cleansing untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman syariah.
Terdapat pula beberapa pedoman syariah lainnya dalam Reksa Dana, yaitu :
a.       Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila di investasikan dalam tangible economic activity. Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the return on investment. Return ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan didepan, uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang.
b.      Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership musyarakah dapat diperjual belikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk  tujuan perdagangan kertas berharga.
c.       Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjual belikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
d.      Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas antara lain:
1.    Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersngkutan (fundamental analysis).
2.    Transaksi tunai, harus segera diselesaikans sesuai  dengan kontrak.
3.    Investasi pada bisnis yang berbasis bunga dilarang.
4.    Membeli saham perusahaan yang masih mencatat utang ribawi dalam neracanya diperbolehkan sepanjang utang tersebut tidak dominan.
5.    Pemilik modal mempunyai hak untuk mengakhiri kepemilikannya bila ia menghendaki kecuali dinyatakan secara tegas dalam kontrak.
b.   Pola hubungan pelaku Reksa Dana syariah
Dalam mekanismen berinvestasi di Reksa Dana syariah, pola hubungan antara pemilik modal (investor), menejer investasi, dan pengguna investasi adalah sebagai berikut (Firdaus, 2005):
1.      Hubungan dan hak pemodal (investor)
a.       Akad antara pemodal dengan menejer investasi dilakukan dengan akad wakalah bil ujroh
b.      Dengan akad wakalah bil ujroh, investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
c.       Para investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana syariah.
d.      Investor menanggung resiko yang berkaitan dengan Reksa Dana syariah
e.       Investor berhak untuk sewaktu-waktu menambah ataumenarik kembali unit penyertaannya dalam Reksa Dana syariah melalui manajer investasi.
f.       Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g.      Investor yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
h.      Investor akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa unit penyertaan Reksa Dana syariah.
2.      Hak dan ekwajiban Manajer investasi dan Bank kunstodian
a.       Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
b.      Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawasi dana investor dan menghitung niali aktiva bersih per unit pernyataan dalam Reksa Dana syariah setiap hari bursa.
c.       Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih Reksa Dana syariah.
d.      Dalam hal manajer investasi dan/ atau bank kustodian tidak melaksanakan amanah dari investor sesuai dengan kewenangan yang diberikan atau manajer investasi dan/ atau bank kustodian dianggap lalai, maka manajer investasi dana atau bank kustodian bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkannya.
3.      Tugas dan ekwajiban manajer investasi
a.       Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus
b.      Menyusun tatacara dan  memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
c.       Melakukan pengembalian dana unit penyertaan.
d.      Memelihara semua catatan penting yang ebrkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan ketentuan instansi berwenang.
4.      Tugas dan kewajiban bank kustodian.
a.       Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana
b.      Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c.       Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah manajer investasi.
d.      Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat dan identitas lainnya dari apra investor.
e.       Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak
f.       Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon investor.