Thursday, December 6, 2012

Karakteristik Reksa Dana Syariah


a.    Prinsip Dasar Reksa Dana Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentangn dengan syariah islam, antara lain:
a.       Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau oerdagangan yang dilarang.
b.      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c.       Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangan minuman yang haram.
d.      Usah yang memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Adapun jenis transaksi yang dialrang antara lain:
a.       Najasy, yaitu melakukan penawaran palsu
b.      Bai’ al ma’dum yaitu melakukan penualan atas barang yang eblum dimiliki (ort selling)
c.       Insider trading, yaitu menyebarluaskan formasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
d.      Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat uatng nya lebih dominan daripada modalnya (DSN MUI, 2000)
Pada prinsipnya pokok-pokok aturan investasi Reksa Dana syariah mencakup
a.       Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya sesuai dengan pedoman syariat islam.
1.    Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang subhat/ haram.
2.    Tidak memproduksi makanan dan minuman yang memabukkan
3.    Tidak menyelenggarakan perjudian
4.    Tidak melakukan  kegiatan yang melanggar tata susial manusia (pornografi)
5.    Tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikkan riba
6.    Tidak memproduksi alat-alat senjata dan pemusnah manusia
7.    Tidak memproduksi rokok
b.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariat silam, namun memiliki anak perusahaan yang kegiatan dan hasil utamanya tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariat islam.
c.     Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariat islam namun mayoritas sahamnya dimiliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamnya tidak sesuia dengan syariat islam dikategorikan sebagai sesuai dnegan syariat islam.
d.    Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk membantu musibah kemanusiaan.
e.     Perbedaan yang paling menonjol antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional adalah dalam Reksa Dana syariah terdapat proses screening atau filterisasi atas instrumen investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses cleansing untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman syariah.
Terdapat pula beberapa pedoman syariah lainnya dalam Reksa Dana, yaitu :
a.       Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila di investasikan dalam tangible economic activity. Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the return on investment. Return ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan didepan, uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang.
b.      Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership musyarakah dapat diperjual belikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk  tujuan perdagangan kertas berharga.
c.       Instrumen finansial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjual belikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
d.      Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas antara lain:
1.    Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersngkutan (fundamental analysis).
2.    Transaksi tunai, harus segera diselesaikans sesuai  dengan kontrak.
3.    Investasi pada bisnis yang berbasis bunga dilarang.
4.    Membeli saham perusahaan yang masih mencatat utang ribawi dalam neracanya diperbolehkan sepanjang utang tersebut tidak dominan.
5.    Pemilik modal mempunyai hak untuk mengakhiri kepemilikannya bila ia menghendaki kecuali dinyatakan secara tegas dalam kontrak.
b.   Pola hubungan pelaku Reksa Dana syariah
Dalam mekanismen berinvestasi di Reksa Dana syariah, pola hubungan antara pemilik modal (investor), menejer investasi, dan pengguna investasi adalah sebagai berikut (Firdaus, 2005):
1.      Hubungan dan hak pemodal (investor)
a.       Akad antara pemodal dengan menejer investasi dilakukan dengan akad wakalah bil ujroh
b.      Dengan akad wakalah bil ujroh, investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
c.       Para investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana syariah.
d.      Investor menanggung resiko yang berkaitan dengan Reksa Dana syariah
e.       Investor berhak untuk sewaktu-waktu menambah ataumenarik kembali unit penyertaannya dalam Reksa Dana syariah melalui manajer investasi.
f.       Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g.      Investor yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
h.      Investor akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa unit penyertaan Reksa Dana syariah.
2.      Hak dan ekwajiban Manajer investasi dan Bank kunstodian
a.       Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
b.      Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawasi dana investor dan menghitung niali aktiva bersih per unit pernyataan dalam Reksa Dana syariah setiap hari bursa.
c.       Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut manajer investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari nilai aktiva bersih Reksa Dana syariah.
d.      Dalam hal manajer investasi dan/ atau bank kustodian tidak melaksanakan amanah dari investor sesuai dengan kewenangan yang diberikan atau manajer investasi dan/ atau bank kustodian dianggap lalai, maka manajer investasi dana atau bank kustodian bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkannya.
3.      Tugas dan ekwajiban manajer investasi
a.       Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus
b.      Menyusun tatacara dan  memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
c.       Melakukan pengembalian dana unit penyertaan.
d.      Memelihara semua catatan penting yang ebrkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sesuai dengan ketentuan instansi berwenang.
4.      Tugas dan kewajiban bank kustodian.
a.       Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana
b.      Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c.       Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah manajer investasi.
d.      Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat dan identitas lainnya dari apra investor.
e.       Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak
f.       Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon investor.

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional


Kegiatan Reksa Dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini (Muhammad, 2004).
1.      Kelembagaan
Reksa Dana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut tidak bebas dari hukum taqli, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil.
Fiqih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyyah i’tibariyyah atau syakhsiyyah ma’nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dan tanggung jawab para anggota atau pendirinya.
2.    Hubungan Investor dengan Lembaga
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya  dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud dengan mudharabah disini adalah seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz menyebutnya Qiradh (Shan’ani, 1985).
Pemilik harta (modal) ,memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang di sepakati kedua pihak (Zuhaili, 2002).
Dengan demikian Mudharabah/qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab fiqih Islam.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi Reksa Dana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Akad yang dilakukan oleh Reksa Dana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui (Shan’ani, 1985):
a.       Mudahrabah (Qiradh) Musyarakah. Reksa Dana Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Jika pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta (modal)-nya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam masalah tersebut.
b.      Jual-beli. Reksa Dana Syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham.  Jika salah seorang dan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam  perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.
4.  Mekanisme Transaksi
Mekanisme transaksi di dalam investasi melalui Reksa Dana harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Diantaranya, dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak  diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga). (Shan’ani, 1985).
Produk-produk transaksi Reksa Dana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksa Dana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksa Dana Syariah.
Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, for­mula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI (Muhammad, 2004).

Pandangan Syariah tentang Reksa Dana


Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh Mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah (Zuhaili, 2002).
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebutkan dalam permulaan Surat al-Maidah yang berbunyi:
يآيهاالذين آمنوا أوفوا بالعقود....
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam.
Dalam Reksa Dana konvensional berisi akad muamalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah). Dan di sana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan di antara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam Reksa Dana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Prinsip dalam berakad juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam al-Qur’an Surat an Nisaa: 29, yang berbunyi:
يآيهاالذين آمنوا لاتاكلوا أموالكم بينكم بالباطل, إلآ أن تكون تجارة
عن تراض منكم.....