Pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah adalah dibolehkan selama
tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh
Mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu: Prinsip dasar dalam transaksi dan
syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak
dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah (Zuhaili, 2002).
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar
memenuhi akad yang mereka lakukan seperti disebutkan dalam permulaan Surat al-Maidah
yang berbunyi:
يآيهاالذين
آمنوا أوفوا بالعقود....
Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah
syarat-syarat yang ditentukan sendiri oleh kaum muslimin, selama tidak
melanggar ajaran Islam.
Dalam Reksa Dana konvensional berisi akad muamalah yang
dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/musyarakah).
Dan di sana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling
memberi keuntungan di antara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar
modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal bertentangan dengan
Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian
keuntungannya.
Syariah dapat menerima usaha semacam Reksa Dana
sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Prinsip dalam berakad
juga harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan
dalam al-Qur’an Surat an Nisaa: 29, yang berbunyi:
يآيهاالذين
آمنوا لاتاكلوا أموالكم بينكم بالباطل, إلآ أن تكون تجارة
عن تراض منكم.....
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "Pandangan Syariah tentang Reksa Dana", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu