a.
Prinsip Dasar Reksa Dana
Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentangn dengan
syariah islam, antara lain:
a. Usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau oerdagangan yang dilarang.
b. Usaha lembaga
keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
c. Usaha yang
memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangan minuman yang haram.
d. Usah yang
memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang-barang atau jasa yang
merusak moral dan bersifat mudharat.
Adapun jenis transaksi yang dialrang antara lain:
a. Najasy, yaitu
melakukan penawaran palsu
b. Bai’ al ma’dum yaitu melakukan
penualan atas barang yang eblum dimiliki (ort selling)
c. Insider trading,
yaitu menyebarluaskan formasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang
dalam memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang.
d. Melakukan investasi
pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat uatng nya lebih dominan
daripada modalnya (DSN MUI, 2000)
Pada prinsipnya pokok-pokok aturan investasi Reksa
Dana syariah mencakup
a. Investasi hanya pada
efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya
sesuai dengan pedoman syariat islam.
1. Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang subhat/ haram.
2. Tidak memproduksi
makanan dan minuman yang memabukkan
3. Tidak
menyelenggarakan perjudian
4. Tidak melakukan kegiatan yang melanggar tata susial manusia
(pornografi)
5. Tidak memberikan jasa
keuangan yang mempraktikkan riba
6. Tidak memproduksi
alat-alat senjata dan pemusnah manusia
7. Tidak memproduksi
rokok
b. Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha
utamanya sesuai dengan syariat silam, namun memiliki anak perusahaan yang
kegiatan dan hasil utamanya tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan
sebagai tidak sesuai dengan syariat islam.
c. Perusahaan yang kegiatan
dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariat islam namun mayoritas sahamnya
dimiliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamnya tidak
sesuia dengan syariat islam dikategorikan sebagai sesuai dnegan syariat islam.
d. Penempatan jangka pendek
pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui
proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan
fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk membantu musibah kemanusiaan.
e. Perbedaan yang paling
menonjol antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional adalah dalam Reksa
Dana syariah terdapat proses screening atau filterisasi atas instrumen
investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses cleansing untuk membersihkan
pendapatan yang dianggap diperoleh dari kegiatan yang haram menurut pedoman
syariah.
Terdapat pula beberapa pedoman
syariah lainnya dalam Reksa Dana, yaitu :
a. Uang tidak boleh
menghasilkan uang. Uang hanya boleh berkembang bila di investasikan dalam
tangible economic activity. Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the
return on investment. Return ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan
didepan, uang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang.
b. Saham dalam
perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership musyarakah dapat diperjual
belikan dalam rangka kegiatan investasi dan bukan untuk spekulasi dan
untuk tujuan perdagangan kertas
berharga.
c. Instrumen finansial
islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjual
belikan karena ia mewakili bagian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis.
d. Beberapa batasan
dalam perdagangan sekuritas antara lain:
1. Nilai per share dalam
suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersngkutan
(fundamental analysis).
2. Transaksi tunai,
harus segera diselesaikans sesuai dengan
kontrak.
3. Investasi pada bisnis
yang berbasis bunga dilarang.
4. Membeli saham
perusahaan yang masih mencatat utang ribawi dalam neracanya diperbolehkan
sepanjang utang tersebut tidak dominan.
5. Pemilik modal
mempunyai hak untuk mengakhiri kepemilikannya bila ia menghendaki kecuali
dinyatakan secara tegas dalam kontrak.
b. Pola hubungan pelaku Reksa Dana syariah
Dalam
mekanismen berinvestasi di Reksa Dana syariah, pola hubungan antara pemilik
modal (investor), menejer investasi, dan pengguna investasi adalah sebagai
berikut (Firdaus, 2005):
1. Hubungan dan hak
pemodal (investor)
a. Akad antara pemodal
dengan menejer investasi dilakukan dengan akad wakalah bil ujroh
b. Dengan akad wakalah
bil ujroh, investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi untuk
melakukan investasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam prospektus.
c. Para investor secara
kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam Reksa Dana syariah.
d. Investor menanggung
resiko yang berkaitan dengan Reksa Dana syariah
e. Investor berhak untuk
sewaktu-waktu menambah ataumenarik kembali unit penyertaannya dalam Reksa Dana
syariah melalui manajer investasi.
f. Investor berhak atas
bagi hasil investasi sampai dengan ditariknya kembali unit penyertaan tersebut.
g. Investor yang telah
memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan
disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
h. Investor akan
mendapatkan bukti kepemilikan berupa unit penyertaan Reksa Dana syariah.
2. Hak dan ekwajiban
Manajer investasi dan Bank kunstodian
a. Manajer investasi
berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan investor sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
b. Bank kustodian
berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawasi dana investor dan menghitung
niali aktiva bersih per unit pernyataan dalam Reksa Dana syariah setiap hari
bursa.
c. Atas pemberian jasa
dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut manajer
investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas
persentase tertentu dari nilai aktiva bersih Reksa Dana syariah.
d. Dalam hal manajer
investasi dan/ atau bank kustodian tidak melaksanakan amanah dari investor
sesuai dengan kewenangan yang diberikan atau manajer investasi dan/ atau bank
kustodian dianggap lalai, maka manajer investasi dana atau bank kustodian
bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkannya.
3. Tugas dan ekwajiban
manajer investasi
a. Mengelola portofolio
investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan
prospektus
b. Menyusun tatacara
dan memastikan bahwa semua dana para
calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian
selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
c. Melakukan
pengembalian dana unit penyertaan.
d. Memelihara semua
catatan penting yang ebrkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa
Dana sesuai dengan ketentuan instansi berwenang.
4. Tugas dan kewajiban
bank kustodian.
a. Memberikan pelayanan
penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana
b. Menghitung NAB dari
unit penyertaan setiap hari bursa.
c. Membayar biaya-biaya
yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah manajer investasi.
d. Menyimpan catatan
secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan,
serta nama, kewarganegaraan, alamat dan identitas lainnya dari apra investor.
e. Mengurus penerbitan
dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak
f. Memastikan bahwa unit
penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon investor.
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "Karakteristik Reksa Dana Syariah", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu