Kegiatan Reksa Dana yang ada
sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah
Islam. Ada beberapa hal yang
membedakan antara Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana syariah. Dan tentunya
ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini
(Muhammad, 2004).
1.
Kelembagaan
Reksa Dana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga
keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini
dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut tidak bebas dari
hukum taqli, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan
dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu
lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah. Sedangkan para pengurus
lembaga tersebut merupakan para wakil.
Fiqih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif
sebagai syakhsiyyah i’tibariyyah atau syakhsiyyah ma’nawiyah atau
syakhisyah mujarrodah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai
lembaga lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid,
sebagai syaksiyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi
kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul
tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dan tanggung jawab
para anggota atau pendirinya.
2.
Hubungan
Investor dengan Lembaga
Akad antara investor dengan lembaga
hendaknya dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh.
Yang dimaksud dengan mudharabah disini adalah seseorang memberikan hartanya
kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang
diperoleh dibagi antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang
disepakati kedua belah pihak. Warga Irak menyebutnya Mudharabah
sedangkan warga Hijaz menyebutnya Qiradh (Shan’ani, 1985).
Pemilik harta (modal) ,memberikan
harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan ketentuan bahwa
keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang di sepakati kedua pihak
(Zuhaili, 2002).
Dengan demikian Mudharabah/qiradh
disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab fiqih Islam.
3.
Kegiatan
Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi Reksa
Dana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan
syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam
bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram,
lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas
Syariah.
Akad yang dilakukan oleh Reksa Dana
Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui (Shan’ani, 1985):
a. Mudahrabah (Qiradh) Musyarakah. Reksa Dana Syariah yang
dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya dengan investor
dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Jika pemilik harta (modal)
menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta
(modal)-nya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya boleh,
demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui pendapat
lain dalam masalah tersebut.
b. Jual-beli. Reksa
Dana Syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham. Jika salah seorang dan orang berkongsi membeli
bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli
hak milik orang lain.
4.
Mekanisme
Transaksi
Mekanisme transaksi di dalam
investasi melalui Reksa Dana harus memperhatikan hal-hal yang tidak
bertentangan dengan syariat Islam. Diantaranya, dalam melakukan transaksi Reksa
Dana Syariah tidak diperbolehkan
melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy
(penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan
untuk membeli tapi untuk menaikkan harga). (Shan’ani, 1985).
Produk-produk transaksi Reksa Dana
pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang
biasa dilakukan Reksa Dana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian
dari Reksa Dana Syariah.
Untuk membahas persoalan-persoalan
yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi
perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian
keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang
ditunjuk oleh MUI (Muhammad, 2004).
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional ", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu