Tuesday, October 16, 2012

PERBANKAN SYARIAH TETAP BERDIRI DI TENGAH KRISIS

Melalui prinsip-prinsip itu bank syariah bergerak dan pada perkembangannya ternyata memberikan kontribusi yang nyata bagi perekonomian negara.Kekebalannya terhadap krisis moneter yang terjadi pada tahun 1997, dan juga pada krisis global tahun 2008, telah membuat kalangan akademisi dan praktisi semakin serius mengkaji perbankan syariah.Tidak kurang International Monetary Fund (IMF) juga turut melakukan berbagai kajian terhadap perbankan syariah sebagai alternatif keuangan internasional yang belakangan sering mengalami ketidakstabilan dan menyebabkan terjadinya krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.

Wajar jika perbankan syariah kini menjadi trend yang semakin diminati oleh para nasabah tanah air.Berkaca pada kasus Bank Century yang belum lama terjadi, perbankan syariah dapat menjadi pengganti pemenuh kebutuhan masyarakat dalam bidang keuangan. Alasannya sederhana saja: perbankan syariah berlaku adil, kebal terhadap krisis karena berdasarkan pada prinsip kemitraan, dan dikelola secara jujur berlandaskan intepretasi ajaran Islam yang berkiblat pada tujuan “rahmatan lil ‘alamin.”

Ini sangat berbeda dengan konsep dasar perbankan yang berbasiskan sistem kapitalisme, dimana pencarian keuntungan yang sebesar-besarnya dengan berbagai cara menjadi hal yang dibenarkan. Jika kemudian masih terdapat keraguan untuk terus mengembangkan perbankan syariah dan menganggap tujuan perbankan syariah sebagai sebuah utopia, maka itu merupakan anggapan yang tergesa-gesa.

Namun perlu juga dicermati beberapa hal yang berhubungan dengan prinsip dasar dan perkembangan trend bank syariah: Pertama, meski secara normatif prinsip perbankan syariah menolak riba, namun pada kenyataannya, menurut beberapa pakar ekonomi Islam, unsur riba masih melekat pada perbankan syariah. Meski ditegaskan unsur riba, jika ada, hanya kecil, maka ini tetap menjadi catatan penting dalam bisnis perbankan syariah. Karena jika demikian, apa bedanya dengan bank konvensional. Semakin dibenarkan keberadaan riba, yang sebetulnya bisa menjadi pembeda antara bank syariah dengan bank konvensional, maka akan semakin mirip bank syariah dengan bank konvensional, beserta daya tahannya terhadap krisis.

Kedua, trend perkembangan perbankan syariah yang menjadi bagian dari bank konvensional di satu sisi memberi justifikasi empirik bahwa sistem syariah teruji di lapangan, dan ini kabar bagus. Namun, di sisi lain trend itu menunjukan fakta bahwa bank konvensional ramai-ramai juga ikut menerbitkan syariah dalam sistem perbankannya. Hal ini ditakutkan akan mengaburkan unique selling point perbankan syariah yang sejati, dan tercampur dengan bumbu-bumbu kapitalisme. Nasabah yang menabung pada perbankan syariah umumnya karena dorongan keyakinan keagamaan dan untuk menghindari riba.Nasabah juga menabung dengan asumsi bahwa bank syariah lebih adil, aman dan menguntungkan.Jika terjadi pergeseran, misalnya riba semakin dibenarkan untuk diadopsi dalam prinsip perbankan syariah, maka ini tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Nilai keunikan perbankan syariah akan hilang, dan segmentasi pasarnya akan memudar.

Ketiga, sistem kapitalisme diakui merupakan sistem yang sampai saat ini tahan banting, dengan segala kekurangannya. Tentu ini merupakan anggapan yang bias Barat. Namun demikian harus diakui daya tahan sistem kapitalisme cukup mampu menjawab tantangan zaman dengan berbagai eksesnya kepada manusia. Salah satu daya tahan sistem ini adalah karena bersedia mengadopsi sistem lain kemudian merubah sistem lain itu dengan corak dasar kapitalisme. Saat ini hanya sistem ekonomi Islam dan perbankan syariah yang menjadi pesaing sistem ekonomi kapitalisme dan bank konvensional.Respons untuk mengungguli pesaing tentu ada dalam diri sistem kapitalisme.Hal ini perlu dicermati betul oleh para konseptor dan praktisi perbankan syariah.

Namun memang, jika melihat fakta, dan dihubungkan dengan krisis yang pernah beberapa kali terjadi di dunia, perbankan syariah masih diakui masyarakat sebagai sistem yang kebal terhadap krisis.Pertanyaannya, sampai kapan kekebalan itu memiliki daya tahan?

PRINSIP PERBANKAN SYARIAH

Menurut Bank Indonesia (BI), prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam menjadi dasar beroperasinya bank syariah. Diantara prinsip-prinsip itu yang paling menonjol adalah dalam bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang (interst) dan untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi dilakukan dengan cara kemitraan atau kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil. Sedang dalam konteks peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Beberapa prinsip lain, sebagaimana dinyatakan oleh BI, yang melekat pada bank syariah adalah: Pertama, Prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh. Sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki.
Sedangkan jenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana, sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana atau pengelola.
Kedua, Prisip Musyarakah, yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati.
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
Ketiga, Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana atau barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
Keempat, Prinsip Jual Beli (Al Buyu’), yaitu terdiri dari: (1) Murabahah, yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran; (2) Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian; (3) Ishtisna, yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
Kelima, Prinsip Jasa-Jasa terdiri dari: (1) Ijarah, yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease); (2) Wakalah, yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi; (3) Kafalah, yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi); (4) Sharf, yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
Keenam, Prinsip Kebajikan, yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.
Prinsip-prinsip tersebut berdiri di atas landasan prinsip ekonomi Islam bahwa bank syariah berfungsi sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi atau deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank; sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana atau sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal inibank bertindak sebagai manajer investasi); sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (fungsi optional).

Monday, October 15, 2012

MANFAAT MEMPELAJARI ILMU LOGIKA

Mempelajari ilmu ini sungguh sangat berfaedah sekali untuk hal-hal sebagai berikut :
  1. Melatih jiwa manusia agar dapat memperhalus jiwa fikiranya. 
  2. Mendidik kekuatan akal fikiran dan memperkembangkannya yang sebaik-baiknya dengan melatih dan membiasakan mengadakan penyelidikan-penyelidikan tentang cara berfikir. 
 Dengan membiasakan latihan berfikir, manusia akan mudah cepat mengetahui dimana letak kesalahan yang menggelincirkanya dalam usaha menuju hukum-hukum yang diperoleh dengan fikiran itu.


Jadi mempelajari ilmu mantiq (logika) itu sama dengan mempelajari ilmu pasti, dalam arti sama-sama tidak langsung memperoleh faedah dengan ilmu itu sendiri, tapi ilmu-ilmu itu sebagai perantaraan yang merupakan suatu jembatan untuk ilmu-ilmu yang lain juga untuk menimbang sampai dimana kebenaran ilmu-ilmu itu. Dengan demikian maka ilmu mantiq (logika) juga boleh disebut ilmu pertimbangan atau ukuran dalam bahasa arab disebut ’ilmulmizan atau Mi’ulum.

Manfaat lain:
1. Menjaga kita supaya selalu berfikir benar.
2. Efektif dalam berfikir ataupun berargumentasi.
3. Berfikir sistematis sesuai aturan-aturan berfikir benar.
4. Sebagai ilmu alat dalam mempelajari ilmu apapun, termasuk filsafat.
karena yang dipelajari dalam ilmu logika hanyalah berupa aturan-aturan berfikir benar, maka tidak otomatis seseorang yang belajar logika akan menjadi orang yang selalu benar dalam berfikir. itu semua tergantung seperti apa dia menerapkan aturan-aturan berfikir itu, disiplin tidak dalam menggunakan aturan-aturan itu, sering berlatih, dan tentu saja punya tekad untuk tetap berada dalam kebenaran.

Manfaat lain:
         (1) Logika menyatakan, menjelaskan, dan mempergunakan prinsip-prinsip abstrak yang dapat dipergunakan dalam semua lapangan ilmu pengetahuan.
(2) Pelajaran logika menambah daya pikir abstrak dan ddengan demikian melatih dan mengembangkan daya pemikiran dan menimbulkan disiplin intelektual.
(3) Logika mencegah kita tersesat oleh segala sesuatu yang kita peroleh berdasarkan otoriti.

Manfaat lainya:
            Belajar logika berarti kita belajar berpikir atau bernalar yang merupakan kegiatan akal manusia dengan mana pengetahuan yang kita terima melalui panca indera diolah dan ditujukan untuk mencapai suatu kebenaran. Dengan berpikir kita belajar menilai sesuatu sehingga dapat disimpulkan manfaat belajar logika adalah kita memanifestasikan pikiran sehingga mampu mempertimbangkan, merenungkan, menganalisis, menunjukkan alasan-alasan, membuktikan sesuatu, menggolong-golongkan, membanding-bandingkan, menarik kesimpulan, meneliti suatu jalan pikiran, mencari kausalitasnya, membahas secara relitas dan lain-lain.

Sunday, September 30, 2012

Pengertian dan Sejarah Reksa Dana

1. Pengertian Reksa Dana
Unit trust dan Mutual Fund atau Investment Fund adalah istilah-istilah yang memiliki pengertian sama dengan Reksa Dana. Dalam a guide to understanding mutual fund: 1998, dari investmen company institute (Pratomo, 2001) memberikan pengertian sebagai berikut “Mutual fund is Companytahat invest in adifersifiet portofolio of securities”. Definisi yang diberikan Choong: 1991 (Achsien, 2000) adalah sebagai berikut “Unit trust is an investmen scheme that pools money from many investor who share similar financial objektivites, investmen strategy and risk tolerance”.
Di Indonesia, istilah yang digunakan adalah Reksa Dana (Sudarsono, 2004) Reksa Dana berasal dari kata “Reksa” yang berarti jaga atau pelihara “Dana” berarti uang. Sehingga Reksa Dana pada umumnya diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 27 telah diberikan definisi sebagai berikut: “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”. Reksa Dana diartikan juga sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa Dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedangkan Reksa Dana Syariah mengandung pengertian sebagai Reksa Dana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam seperti tidak menginvestasikan dananya pada saham-saham atau obligasi serta sekuritas lainnya dari perusahaan yang pengelolaah atau produknya bertentangan dengan syariat Islam.
Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
2. Sejarah Reksa Dana
Reksa Dana mulai dikenal sejak abad ke-19. Cikal bakal industri ini bisa dirunut pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat investasi baru yang muncul menyusul berakhirnya Perang Saudara.
Ketika pulang ke negerinya, Robert Fleming menceritakan temuannya tersebut kepada beberapa temannya. Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemudian membentuk The Scottish American Investment Trust, perusahaan manajemen investasi pertama di Inggris, pada 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagai Reksa Dana Tertutup.
Di Indonesia, instrumen Reksa Dana mulai dikenal pada tahun 1995, yakni dengan diluncurkannya PT BDNI Reksa Dana. Berdasarkan sifatnya BDNI Reksa Dana adalah Reksa Dana tertutup. Seiring dengan hadirnya UU Pasar Modal pada tahun 1996, mulailah Reksa Dana tumbuh secara aktif. Reksa Dana yang tumbuh dan berkembang pesat adalah Reksa Dana terbuka. Jika pada tahun 1995 tumbuh satu Reksa Dana dengan dana yang dikelola sebesar Rp. 356 Milyar, maka pada tahun 1996 tercatat 25 Reksa Dana. Dari jumlah ini, 24 Reksa Dana diantaranya merupakan Reksa Dana terbuka atau Reksa Dana yang berupa KIK (Kontrak Investasi Kolektif merupakan kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif) dengan dana yang dikelola masing-masing Rp. 5,02 Milyar (Jaka, 2007).
Hadirnya Bank Muammalat, Asuransi Takaful, dan tumbuhnya lembaga keuangan syari’ah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim. Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi investor muslim, maka mulai tahun 1997 dihadirkan Reksa Dana syari’ah dengan produknya yang bernama danareksa syariah. Kemudian pada tahun 2000 dihadirkan kembali produk baru dangan nama dana reksa syariah berimbang. Sistem danareksa syariah ini belum menjadi bagian terpisah sistem Reksa Dana yang ada selama ini.

Monday, August 13, 2012

أهمية دراسة اللغة العربية

إن اللغة نشاطة مكتسبة تتم بواسطتها تبادل الأفكار والعواطف بين شخصين أو بين أفراد جماعة معينة، وهذه النشاطة عبارة عن أصوات تستخدم وتستعمل وفق نظم معينة. ومعناها الأخري عبارة عن رموز تعبيرية نتعلم استخدامها كوسيلة لتوصيل الأفكار فالكتابة والقراءة والإيماءات والكلام جميعها أشكال من اللغة وهي الجهاز الرمزي الذي يقرن الصوت بالمعنى. واللغة نعمة من الله عزّ وجل للإنسان مثله مثل كل الحيوانات التي تمتلك نظامًا من الرموز والإشارات للتفاهم فيما بينها، فيقال: لغة الحيوان، ولغة الطير، ولغة النبات، قال تعالى: عُلِّمْنَا مَنْطِقَ الطَّيْرِ النمل: 16، ولكن لغة الإنسان تتميز بأنها ذات نظام مفتوح، بينما الحيوانات الأخرى نظامها التعارفي نظام مغلق. وفي هذه الدنيا إنتشرت اللغات المتنوعة حسب بلاد، كاللغة الإندونيسية في بلاد الإندونيسيا و اللغة العربية في بلاد العربي. فهذا البحث عن إحدي اللغات وهي اللغة العربية. والبيان يتعلق بأهمية دراسة اللغة العربية جعل الله اللغة العربية لغة القرآن لأنها أحسن اللغات في هذه الدنيا. و كانت اللغة العربية أفصح لغات و أوسع و معناها ملائم لنفوس الناس. ولذلك القرآن هو أشرف كتب الله الذي أنزل إلي أشرف الرسل بأشرف اللغات وبوسيلة أشرف الملائكات، وكان أُنزل في أشرف الأرض في أشرف الشهور. فكان القرآن شريفا كاملا في كل جهة. قال الله في كتابه الكريم (إنّا أنزلناه قرآنا عربيا لعلكم تعقلون). يوسف 2 ومن الأسيف أن متعلم اللغة العربية بالجدّ قليل، لأن المسلمين في حالتنا الآن متكسلون و كادوا ليسوا لهم الغرة القوية في تعلمها. ويظنون أن تعلم اللغة العربية لم يكن نافعا في حاياتهم الدنياوية. والعكس ذلك تعلم المسلمون اللغة الإنجلسية بالجدّ، و يظنون أن تعلم الإنجلسية نافع في حياتهم الدنياوية. إذا أوقن علي وعد الله لمن يسعون علي نيل رضي الله و نعم الجنة سوف يتعلمون العربية بالجدّ، لأنها أهم وسيلة لفهم دين الله. وواقع في هذا البلاد أن اللغة العربية مستبعدة باللغات الأخري، إذ اعتقد أكثر من المجتمع الإندونيسيا دين الإسلام وبالتالي فإن حالة المسلمين بعيدا عن هدي الله عز وجل ورسوله. هذا الواقع لا يشير إلى منع لتعلم اللغة الإنجليزية أو غيرها. ولكن غير الملائم الذي لا يعطي جزء عادل من اللغة العربية. ينبغي عليه متحمسة ومخلصة في تعلم اللغة العربية. وإن تعلم اللغة الإنجليزية هو مورد، أصبحت اللغة الإنجليزية وسيلة جيدة إذا تم استخدامها لأغراض جيدة، وسوف يكون قبيحا إذا تم استخدامها لأغراض سيئة. ولكن يجب جعل اللغة الإنجليزية بدلا من اللغة العربية لأنها لم يتم السماح لها. والجاهلون تحدث باللغة الإنجليزية بدلا من العربية. تغيير اللغة العربية لغة القرآن واللغة الأكثر النبيلة باللغة الإنجليزية محرمة. فإذا استخدامها لوسيلة علي فهم العلوم و لإنتشار دعوة الإسلام يمكن الزامها. إن اللغة العربية أثر كبير في الحياة و الأخلاق و الدين. من الذي ماهر في اللغة العربية أحب قراءة الكتب العربية و القرآن و حفظه. وهي جزء من الدين الإسلام و حكم تعلمها واجب لأن لا نفهم القرآن و السنة إلا بها، بنظر إلي قاعدة أصول الفقه "مَا لاَ يَتِمٌّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ". و تجاهل وتبسيط اللغة العربية سيؤدي إلى سوء فهم الدين وخداع على قضايا الدين. ولذلك لاشك أن المسلم لازم يحب اللغة العربية و يستولي عليها، كما قال الله تعالي (وإنه لتنزيل رب العالمين نزل به الروح الأمين. وعلى قلبك لتكون من المنذرين بلسان عربي مبين). الشعري 192-195 لاشك أن العربية علم ليس بالصعب. مهماكان كثير التفاصيل كثير الذيول ولكن لو أن الإنسان تعلم ما يهمه لإقامة لسانه وقلمه وهذا ليس بالعسير عليه، فإنه ليس عسيراً وصعباً خاصة مع استحضار أمرين: الأمر الأول: الإخلاص لله ، وأنه يتعلم ما يعينه على فهم كتاب الله وعلى سنة رسوله والأمر الثاني: هو أنه بتعلمه هذه اللغة يتعلم كيف يجود حديثه ولسانه إلى مستمعيه ويجعل حديثه مقبولاً إلى سامعيه، ومعروف أن الإنسان إذا اهتم بأمر حصل فيه شيئاً كثيراً وإذا رأى أن الأمر قليل الأهمية فإنه مهما أنه يبذل فيه جهداً فإنه لن يحصل فيه شيئاً كثيراً، فإذا كان هذا الأمر وإذا أحس الإنسان بأهمية هذا العلم سهل عليه ما ادعي فيه من صعوبة أو ما وجد فيه من تفاصيل، وما عسيرة إلى من انصرف إلى تعلمها.

Saturday, December 10, 2011

Pertanyaan-Pertanyaan tentang BMT

Beberapa Pertanyaan yang diajukan Pada Saat Interview (Wawancara) Tugas Manajemen Bank Syariah di BMT IKPM Ponorogo:
1.struktur
-kpan berdirinya Bmt ini
-siapa pendirinya
-pengalaman bisnis
-knapa bisnis ini yang di geluti
-apa ada motivasi bisnis sehingga dapat mendirikan bmt ini
-bagaimana bmt ini dimulai
-sejak kapan di mulai
-mengapa ini yang di pilih
-bagaimankah struktur yang ada di bmt dan berapa jumlah kariawan
-sejauh mana cakupan bmt ini
- apa visi misi mendirikan bmt ini
-bagaimana cara pengrekrutan sdm
-baimana mempertahankan sdm yang sudah ada
-apakah murni semua kariawan dari jurusn ekonomi

2.modal
-darimana modal awal bmt
-berapa mdal bmt
-bagaimana cara mengatasi klo kekurangan dana
-berapa modal dalam mendirikan bmt ini
-berapa nilai aset yang di miliki termasuk bangunan
-bagaiman cara mendapatkan barang
-, tips dan trik /strategi menyediakan barang agar selalu ada dan update.

3.perumusan kebijakan
-siapa yang nyusun kebijakan tersebut
-bagaimana tipe nasabah bmt ini
-bagai mana cara menggait nasabah sebanyak banyaknya
-apa keungulan bmt ini dari bmt lain
-sejauh mana cakupan wilyah bmt

4.Jenis pelayanan :
- Apa saja produk pelayanan yang dibmt
- Akad yang di gunakan dalam setiap produk
- Apa produk unggulan bmt
- Apa prodak yang pling diminati nasabah
- Bagaiman cara pemasaran promosi diawal2 usaha dan promosi sekarang,
- Bagaimanakah strategi pengembangannya
- strategi bersaing dengan pesaing, ,
- bagaimana strategi agar nasabah selalu jadi langganan
- bagaimana cara meminimalisir resiko
- bagaimana jalinan kerjasama dengan mitra usaha
- apa resiko dari bisnis anda
- cerita mengenai kerugian dan kegagalan
- strategi mengembangkan usaha agar tetap bertahan,
- apa ada renca lain bila sewaktu-waktu terjadi hal2 yang tidak diinginkan.

5. Persaingan :
- Apakah ada persaingan dengan bang syariah lainnya
- Bagaimanakah penerapan HRD di BMT

6.Pembagian tugas :
- Tugas
- Wewenang
- Tanggung jawab

7. Strategi kas
-Berapa karyawan yang dibutuhkan
- bagaimana dengan gaji karyawan tersebut, darimana nasabahberasal,
-bagaimana rencana keuangan usaha dan cara menghitung penghasilan (hari atau mingguarau bulanan)
-bagaimana penghasilan datang apakah secara tunai atau kredit,
-berpa persen yang bayar tunai, berapa persen yang bayar kredit,
-bagaimana cara mensiasatinya bila banyak nasabahyang kredit,
-bagaimna cara memnage keuangan,
-bagaiman rencana mneghitung pendapatan harian
- berapa pendapatan harian rata2 kali perbulan,
- bagaimana merencanakan biaya belanja bahan baku dan transport (berpa kali perbulan),
-penghitungan perkiraan rugi rata2,
- penghitungan gaji karyawan

8.Pembagian dalam pembiayaan nasabah
- Bagaimanakah standar kualifikasinya
- Berapa tahun masa kerja karyawan di bmt yang sudah berpengalaman
- Sistem kenaikan pangkat :
- Bagaimanakah sistem kualifikasinya
- Siapakah yang berhak menaikan pangkat
- Apakah di bmt ada OJT

10.Gaji :
-Apakah sudah sesuai dengan usia
-Berapa nominalnya
-Tunjangannya apa
-Sumbernya dari mana
-meningkatkan kesejahteraan kariawan gmana

11.Pengawasan internal :
- Standar pengawasan apa yang di pakai di bmt
- Siapakah yang mengawasi
- Auditornya siapa : internal, eksternal, adakah akuntan publiknya siapa? Klo ada Dari mana? Kenapa memilih dia?
- Bagaimanakah sistem LPJ di bmt
- Ke mana LPJ bmt
- Berapa bulan/tahun sekali

12.Laba :
- Berapa target laba bmt

13.Tantangan :
- Apa saja yang menjadi kendala bmt

14.Peluang :
- Seperti apakah peluang bmtyang ada

15.pesan pesan untuk mahasiswa



Saturday, September 10, 2011

Akhlaq Bisnis Rasulullah

Etika bisnis memegang peranan penting dalam membentuk pola dan sistem transaksi bisnis, yang dijalankan seseorang. Sisi yang cukup menonjol dalam meletakkan etika bisnis Nabi Muhammad SAW adalah nilai spiritual, humanisme, kejujuran keseimbangan, dan semangatnya untuk memuaskan mitra bisnisnya. Nilai-nilai di atas telah melandasi tingkah laku dan sangat melekat serta menjadi ciri kepribadian sebagai Manajer profesional. Implementasi bisnis yang ia lakukan berporos pada nilai-nilai tauhid yang diyakininya. Secara prinsip, ia telah menjadikan empat pilar berikut ini sebagai dasar transaksi ekonominya.

1. Tauhid
Sistem etika Islam, yang meliputi kehidupan manusia di bumi secara keseluruhan, selalu tercermin dalam konsep tauhid yang dalam pengertian absolut, hanya berhubungan dengan Tuhan. Umat manusia tak lain adalah wadah kebenaran, dan harus memantulkan cahaya kemuliaannya dalam semua manifestasi duniawi:
Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) kami di segala wilayah bumi dan pada diri mereka sendiri, hingga jelas bagi mereka bahwa Al Quran itu adalah benar. Tidakkah cukup bahwa Sesungguhnya Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?. (Fushshilat: 53)
Tauhid, pada tingkat absolut menempatkan makhluk untuk melakukan penyerahan tanpa syarat pada kehendakNya:
Kamu tidak menyembah yang selain Allah kecuali Hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. dia Telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.". (Yusuf: 40)
Dalam pengertian yang lebih dalam, konsep tauhid merupakan dimensi vertikal Islam. Tauhid memadukan di sepanjang garis vertikal segi politik, ekonomi, sosial, dan agama dari kehidupan manusia menjadi suatu kebulatan yang homogen dan konsisten. Tauhid rububiyyah merupakan keyakinan bahwa semua yang ada dialami ini adalah memiliki dan dikuasai oleh Allah SWT. Tauhid uluhiayyah menyatakan aturan darinya dalam menjalankan kehidupan. Kedua diterapkan Nabi Muhammad SAW dalam kegiatan ekonomi, bahwa setiap harta (aset) dalam transaksi bisnis hakekatnya milik Allah swt. Pelaku ekonomi (manusia) hanya mendapatkan amanah mengelola (istikhlaf), dan oleh karenanya seluruh aset dan anasir transaksi harus dikelola sesuai dengan ketentuan pemilik yang hakiki, yaitu Allah swt. Kepeloporan Nabi Muhammad saw. Dalam meninggalkan praktik riba (usury-interest), transaksi fiktif (gharar), perjudian dan spekulasi (Maysir) dan komoditi haram adalah wujud dari keyakinan tauhid ini.

2. Keseimbangan (Adil)
Pandangan Islam mengenai kehidupan berasal dari suatu persepsi Ilahi mengenai keharmonisan alam.
Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka Lihatlah berulang-ulang, Adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itupun dalam keadaan payah. (Al Mulk: 3-4)
Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran. (QS Al-Qamar : 49).
Keseimbangan atau keharmonisan sosial, tak bersifat statis dalam pengertian suatu dalih untuk status quo, melainkan suatu sifat dinamis yang mengerahkan kekuatan hebat menentang segenap ketidakadilan. Keseimbangan juga harus terwujud dalam kehidupan ekonomi. Sungguh, dalam segala jenis bisnis yang dijalaninya, Nabi Muhammad Saw, menjadikan nilai adil sebagai standard utama. Kedudukan dan tanggung jawab para pelaku bisa ia bangun melalui prinsip “akad yang saling setuju”. Ia meninggalkan tradisi riba dan memasyarakatkan kontrak mudharobah (100% project financing) atau kontrak musyarakah (equity participation), karena sistem “Profit and lost sharing system”.

3. Kehendak Bebas

Salah satu kontribusi Islam yang paling orisinil dalam filsafat sosial adalah konsep mengenai manusia ‘bebas’. Hanya Tuhanlah yang mutlak bebas, tetapi dalam batas-batas skema penciptaan-Nya manusia juga secara bebas. Benar, Kemahatahuan Tuhan meliputi segala kegiatan manusia selama ia tinggal di bumi, tetap kebebasan manusia juga diberikan oleh Tuhan.
Prinsip kebebasan ini pun mengalir dalam ekonomi Islam Prinsip transaksi ekonomi yang menyatakan asas hukum ekonomi adalah halal, seolah mempersilahkan para pelakunya melaksanakan kegiatan ekonomi sesuai yang diinginkan, menumpahkan kreativitas, modifikasi dan ekspansi seluas sebesar-besarnya, bahkan transaksi bisnis dapat dilakukan dengan siapa pun secara lintas agama.
Dalam kaitan ini, kita memperoleh pelajaran yang begitu banyak dari Nabi Muhammad Saw, termasuk skema kerja sama bisnis yang dieksplorasi Nabi Muhammad Saw. Di luar praktek ribawi yang dianut masyarakat masa itu. Model-model usaha tersebut antara lain, mudharabah, musyrakah, murabahah, ‘ijarah, wakalah, salam, istishna, dan lain-lain.

4. Pertanggungjawaban
Selanjutnya, Nabi Muhammad Saw. mewariskan pula pilar tanggung jawab dalam kerangka dasar etika bisnisnya. Kebebasan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban manusia, setelah menetukan daya pilih antara yang baik dan buruk, harus menjalani konsekuensi logisnya:
Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya (QS AI-Muddatstsir:38).
Karena keuniver¬salan sifat al-'adl, maka setiap individu harus mempertanggung¬jawabkan tindakannya. Tak seorang pun dapat lolos dari konse¬kuensi perbuatan jahatnya hanya dengan mencari kambing hitam. Manusia kan mendapatkan sesuai dengan apa yang diusahakannya.
Dan tidaklah seseorang berbuat dosa melainkan mudaratnya kembali kepada dirinya sendiri, dan seorang yang berdosa tak akan memikul dosa orang lain... (QS Al-An'am :164).
Bukan itu saja, manusia juga dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang berlangsung di sekitarnya. Karena itu, manu¬sia telah diperingatkan lebih dahulu.
Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antaramu... (QS Al-Anfal :25).
Pertanggungjawaban sepenuhnya atas ketiadaan usaha untuk membentuk masa depan yang lebih baik, juga dipikulkan atas pundak manusia:
Sesungguhnya Allah tak akan mengubah keadaan seseorang sampai mereka mengubah keadaan diri mereka... (QS Al-Ra'd: 11).
Wujud dari etika ini adalah terbangunnya transaksi yang fair dan bertanggungjawab. Nabi menunjukkan integritas yang tinggi dalam memenuhi segenap klausul kontraknya dengan pihak lain seperti dalam hal pelayanan kepada pembeli, pengiriman barang secara tepat waktu, dan kualitas barang yang dikirim. Di samping itu, beliau pun kerap mengaitkan suatu proses ekonomi dengan pengaruhnya terhadap masyarakat dan lingkungan. Untuk itu, ia melarang diperjualbelikannya produk-produk tertentu (yang dapat merusak masyarakat dan lingkungan).

Surat Undangan Nuzulul Qur'an

No : 01/A-e/KKN/VII/2011 Wringinanom, 15 Agustus 2011
Lamp : -
Hal : UNDANGAN

Kepada Yang terhormat:

Sayyid, KH. Drs. Suyuti Farid, M.Ag
di-
Tempat

Bismillahirrohmanirrahim,
Assalamualaikum Wr., Wb.


Sehubungan dengan akan diadakannya Peringatan Malam Nuzulul Quran Desa Wringinanom dan HUT RI, kami sebagai Panitia Pelaksana memohon kepada As-sayyid untuk memberikan pengajian (siraman rohani) dalam acara tersebut yang insya Allah akan dilaksanakan pada:

Hari : Selasa
Tanggal : 16 Agustus 2011
Tempat : Balai Desa Wringinanom Kecamatan Sambit
Waktu : 20.00 – Selesai
Acara : Peringatan malam Nuzulul Quran dan HUT RI

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan atas bantuan dan perkenan bapak, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum Wr. Wb.


Panitia Penyelenggara,





Irvan Abdu Royi Rizal Rizqi M
Ketua Panitia Sekretaris











Thursday, September 8, 2011

BMT

1. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Berdirinya BMT IKPM Gontor
BMT IKPM Gontor lahir atas buah pikiran dari para alumni yang masuk dalam wadah Ikatan Keluarga Pondok Modern (IKPM) Gontor. Mereka berusaha membangun suatu badan yang bertujuan untuk memberikan wadah bagi umat dalam bidang jasa keuangan.
Awal mula munjul ide pendirian BMT ini pada saat adanya acara Workshop di gedung Robithah ISID Gontor yang membahas tentang Baitul Mal wa Tamwil. Kemunculan ide ini dipelopori oleh para pembesar anggota IKPM seKabupaten Ponorogo yang mana mereka melihat ke sisi kehidupan masyarakat ponorogo yang tingkat perekonomiannya tergolong tinggi.
Akan tetapi, tingginya perekonomian masyarakat Ponorogo tidak cukup merata. Sehingga golongan masyarakat yang tidak memiliki penghasilan pasti memanfaatkan jasa lembaga keuangan yang ada. Namun hanya sedikit lembaga keuangan yang meminjamkan modal dengan cara mudah.
Alasan yang terpenting adalah karena masyarakat kurang percaya terhadap BMT-BMT yang sudah ada. Karena mengatas namakan syariah tetapi masih menjalankan praktek konfensional.
Para pencetus ide pendirian BMT bertekada untuk membantu segolongan masyarakat yang tidak mampu atau menolak system lembaga keuangan non syariah yang cenderung pada Riba. Dan berusaha membentuk lembaga keuangan yang benar-benar syariah.

B. Tujuan pendirian
Tujuan yang ingin dicapai dari pendirian BMT IKPM Gontor ini antara lain:
1. Meningkatkan kesejahteraan jasmani dan rohani.
2. Memperdayakan yang lemah dengan syariah

C. Misi dan Visi BMT IKPM Gontor
Adapun Visi yang diemban dan dilaksanakan oleh BMT IKPM Gontor adalah : “Bersihkan hati, terntramkan jiwa, mari bermuamalah dengan Syari’ah, agar berkah dunia akhirat”
Dan Misi yang dijalankannya antara lain
1. Mengubah Praktek Ribawi ke Ekonomi Syari’ah
2. kami lembaga keuangan syariah yang didirikan alumni gontor,andil untuk mengubah pratek ribawi menuju praktek syariah”mensyiarkan dakwah melalui jalur ekonomi

D. Sejarah dan Proses Berdirinya

Munculnya ide untuk pembentukan BMT IKPM Gontor diawali pada saat workshop tentang BMT di gedung rabithah gontor. Yang mana menarik perhatian para pembesar IKPM sePonorogo untuk ikut serta memperjuangkan agama dalma membantu masyarakat menengah kebawah pada khususnya.
Ide pendirian tersebut diteruskan kepada ketua IKPM, dan mendapat respon yang positif oleh ketua sehingga diadakan perkumpulan ustadz-ustadz yang berkompeten dalam IKPM. Hasil dari perkumpulan tersebut diadakannya perkumpulan alumni sePonorogo guna membahas lebih lanjut masalah pendirian BMT IKPM Gontor.
Setelah mendapat persetujuan dari para alumni-alumni yang berkompeten, maka proses pendirian BMT tersebut resmi dilakukan.

E. Pendapat masyarakat tengang berdirinya BMT IKPM Gontor.
Sebagian besar masyarakat ponorogo menerima berdirinya BMT IKPM dengan positif, karena masyarakat yakin akan nama gontor yang cukup besar itu.
Tetepi ada pula yang bersikap acuh, dan enggan menjadi anggota BMT, hal ini dikarenakan kebijakan yang dijalankan BMT IKPM adalah syarat meminjam dana harus menjadi anggota terlebih dahulu. Sebagian besar, para pedagang kecil lebih senang meminjam dari pada menabung.
2. KELAMBAGAAN BMT IKPM
A. Nama dan Lokasi
“BMT IKPM Gontor Ponorogo”. Nama ini diambil karena pada awalnya ide pemikiran tentang pendirian BMT diplopori oleh para Alumni Gontor.
Pendirian: 24 Januari 2011
Alamat: Jl. Pemuda No48 Barat Pasar Balong Ponorogo JaTim
No Telp: (0352)7190776
B. Struktur Organisasi













Pengurus Harian



C. Tempat dan Kedudukan


3. MANAJEMEN DI BMT IKPM GONTOR
A. Modal Dasar
Modal pertama BMT IKPM Gontor merupakan setoran/ kumpulan dari para anggota awal sebesar Rp 150.000.000
Digunakan untuk pembiayaan awal yang berupa sewa tempat, perlengkapan softwere dan biaya training dengan total Rp 85.000.000
Jadi, modal awal berjalan BMT IKPM Gontor sebesar Rp 65.000.000.
Alhamdulillan, pada saat pelaksanaan interview kami, jumlah asset yang ada pada BMT tersebut mencapai Rp289.000.000. pembiayaan meningkat pada bulan ke tiga.
من كان يومه خيرا من أمسه فهو رابح، ومن كان يومه مثل أمسه فهو مغبون ومن كان يومه شرا من أمسه فهو ملعون
B. Produk-Produk
1. Produk Simpanan
a. Simpanan Syariah Basil 20%
b. Simpanan Study Tour & Wisata Basil 30%
c. Simpanan Qurban/Aqiqoh Basil 30%
d. Simpanan ‘Umrah Basil 20%
e. Simpanan Walimah Basil 20%
f. Simpanan Pendidikan Basil 20%
g. Simpanan Berjangka Mudharabah, Basil 30%(1 bln),40%(3 bln),50%(6 bln),60% (1 thn)
2. Produk Pembiayaan
a. Mudharabah (MDA)
b. Musyarakah (MSA)
c. Murabahah (MBA)
d. Ijarah (Sewa)
e. Qordul Hasan
Jangka waktu pembiayaan Fleksibel antara 1-12 bulan, dengan angsuran harian, mingguan, bulanan atau jatuh tempo

C. Kebijakan BMT IKPM Gontor
Setelah proses berdiri BMT terselesaikan, maka hal yang perlu di persiapkan adalah bagaimana mekanisme berjalannya BMT IKPM kedepannya.
Untuk menjawab soal tersebut, para pendiri BMT melakukan studi banding ke BMT sidogiri dalam hal mempelajari system kerja dan aplikasi berjalannya BMT. Dari pihak BMT sidogiri sendiri sangat merespon plaining pendirian BMT IKPM dan mempersilahkan kepada IKPM untuk mengambil semua ilmu yang ada di BMT sidogiri. Hal ini karena kedua BMT ini bertujuan yang sama, yaitu merubah praktek ribawi ke syar’i.
D. SDM
1. Perekrutan Karyawan
BMT IKPM memiliki 4 orang karyawan yang tersusun dalam pengurus harian. Yang terdiri dari manajer, marketing dan administrasi. Karena BMT IKPM adalah BMT yang baru berdiri, maka manajer membantu bagian marketing dalam memasarkan Produk-produknya.
Cara perekrutan karyawan dilakukan dalam beberapa test. Proses test tersebut sebagai berikut:
Pertama, pencarian calon karyawan dilakukan lewat iklan, pengumuman dan pembaritahuan lain-lain. Dalam tahap ini terdaftar 43 calon karyawan.
Kedua, dilakuka ujian tulis berupa hal-hal yang berkenaan dengan lembaga keuangan khususnya mengenai BMT. Dalam tahap ini, tersaring 28 calon karyawan.
Ketiga, dilakukan ujian lisan oleh para pembesar BMT IKPM yang berkenaan dengan psycologis, kemampuan berbicara, dan pengetahuan. Dalam tahap ini tersaring 9 calon karyawan.
Keempat, dilakukan training sehari dan diuji kembali sehingga tersaring menjadi 4 orang calon karyawan. Yang pada akhirnya keempat karyawan ini di rekrut oleh pembesar BMT IKPM
Rencana kedepan, BMT IKPM akan membuka cabang di tiap daerah-daerah IKPM. Di ponorogo akan dibuka juga cabang BMT IKPM Gontor Ponorogo yang mana calon karyawannya diambil dari 5 calon yang tidak lolos dalam ujian akhir tersebut.
2. Karyawan BMT IKPM
Direkrutnya keempat karyaan ini tentu saja melihat dari beberapa segi, diantaranya pengalaman yang telah dilakukan calon karyawan yang ada. Pengalaman-pengalaman dari pengurus harian yang sekarang antara lain:
a. Mbak yanti, 10 tahun bekerja di koprasi merak
b. Mas fauzi, marketing di Badan Amil Zakat Nurul Hayat
c. Mas Ahmad, toko kompor gas dan marketingnya
d. Mas Alfan, alumni PMDG
Disamping memiliki pengalaman, keempat karyawan ini detraining di BMT yang tersebar di daerah Jogjakarta, untuk diambil ilmu tentang hal yang menjadi kelebihan BMT tersebut:
a. BMT Hidayat Ummah :
Manajerial
Marketing
Administrasi
b. BMT Alfa Sejahtera :
Marketing
c. BMT Arta Barakah :
Maeketing
d. BMT Alfa Sakinah :
Administrasi

E. Marketing
1. Iklan & Brosur, disebarkan keberbagai kalangan masyarakat untuk memberitahukan bahwa telah di buka BMT IKPM Gontor.
2. Penyebaran Bunga ke Pasar sePonorogo, cara ini merupakan cirri khusus BMT IKPM, yang mana penyebaran bunga dilakukan untuk menarik rasa ingin tahu para pedagang maksud dari kegiatan itu apa. Setelah dilakukan penyebaran bungan, para marketing mendatangi ruko untuk memasarkan BMT IKPM.
3. Penyebaran Bendera, kegiatan ini sama halnya dengan penyebaran bunga, untuk mendapatkan calon anggota baru.
4. Melalui Para Alumni
F. Siraman Rohani
Kegiatan antar pengurus yang dilakukan pada hari sabtu siang berisi tusiyah diniyah oleh para pembesar BMT IKPM kepada pengurus harian. Untuk meluruskan tujuan awal agar tidak menyimpang.
Pada hari sabtu BMT buka untuk melayani anggota hanya paruh hari. Selain berisi tausiyah, pada sabtu siangnya dilakukan perkumpulan antar pengurus harian yang berupa evaluasi.
G. Pengawasan
Pengawasan yang dilakukan para pembesar BMT kepada pengrus harian dilakukan dengan tinjauan langsung ke kantor BMT IKPM dan via telpon. Hal ini dilakukan untuk memantau kestabilan jalannya BMT, dan agar target yang diberikan kepada pengurus harian terlaksana dengan baik.
H. Keunggulan Layanan BMT IKPM
1. Murni Amanah
2. Bagi Hasil Kompetitif
3. Modern & Ringkas
4. ATM (Antar Tabungan Mitra), berupa melakukan jemput bola kepada anggota, yang berupa pengambilan tabungan atau mengantarkan penarikan dana.
5. Produk musyarokah adalah produk terbanyak diminati oleh anggota.
6. Penyebaran keanggota pedagang tiga ratus ribuan,
7. Jangka waktu peminjaman luas atau renggang, seleluasa anggota. Tidak melakukan pemaksaan agar tidak menjadi beban anggota.

I. Daerah penyebaran anggota BMT IKPM
Dalam waktu 4 bulan sejak berdirinya BMT IKPM ini, telah memiliki 379 anggota, yang mana anggota-anggota tersebut tersebar di berbagai daerah Kabupaten Ponorogo.
Kecamatan terbanyak jumlah anggotanya adalah kecamatan Balong, kecamatan Mlarak, dan Kecamatan Kauman. Dan daerah yang belum terjangkau adalah Palung, ngebel dan sampung. Ketidak terjangkauannya daerah ini dikarenakan lokasinya terlalu jauh terhadap kantor yang sekarang bertempat ini. Rencana perjangkauan daerah ini dilakukan setelah BMT IKPM 2 dibuka.

J. Kendala-kendala Perjalanan BMT IKPM Gontor
Dalam perjalanan perkembangan BMT IKPM, tentu saja tidak semudah membalik telapak tangan, melainkan ada beberapa kendala-kendala yang harus tetap diperhatikan, diantara kendala-kendala tersebut adalah:
1. Anggota Gholat
Meskipun mendapatkan respon yang bisa dibilang baik dari masyarakat dan dengan terus bertambahnya anggota dari waktu kewaktu, BMT IKPM juga mengalami kendala. Yaitu anggota yang menyimpang dari jalannya system BMT yang telah ditetapkan. Permasalah anggota tersebut antara lain:
a. Pembayaran nisbah yang tertunda. Meskipun BMT member kesempatan yang seluas-luasnya kepada anggotanya dalam menyetor nisbah yang telah ditentukan diawal aqad, namun ada saja anggota yang selalu mengundur-undur pemberian nisbah tersebut dengan alasan yang bermacam-macam.
b. Tidak mau memberi nisbah meskipun telah didatangi dengan ATM. Masalah ini tidak jauh berbeda dengan menunda pembayaran. Yang mengganggu berjalannya system.
Cara meminimalisir adanya anggota yang gholat tersebut, para pengurus harian melakukan langkah-langkah diantaranya melengkapi syarat dan peraturan yang telah ditetapkan pada waktu perjanjian aqad diawal.
Cara penanganan anggota gholat :
• Kunjungan secara intensif, pengunjungan dengan program ATM.
• Dengan jalan perasaan, tidak pemaksaan. Meskipun dengan cara ATM, namun penagihan tidak seperti dept collector yang telah kita kenal pada perbankkan di Indonesia. Melainkan dengan jalan dari hati ke hati.
• Ditawari akan mempermudah pinjaman selanjutnya. Salah satu tugas marketing adalah memasarkan produk dengan member kemudahan. Maka anggota gholat tersebut akan diiming-iming kemudahan dalam melakukan peminjaman selanjutnya, diantaranya mempermudah syarat dan mengurangi jaminan dari peminjaman sebelumnya. Meskipun hal ini Cuma tawaran, dan mekanisme lapangannya, setelah melunasi peminjaman anggota tersebut akan dimasukkan kedaftar blacklist yang mana anggota tersebut tidak akan dapat melakukan transaksi peminjaman selanjutnya.
• Memberi motivasi,
2. PUSKOPSYAH
Pusat Koprasi Syariah (PUSKOPSYAH) merupakan suatu perkumpulan BMT-BMT yang ada di Jawa Timur. Yang mana tujuan diadakan PUSKOPSYAH ini untuk membantu BMT-BMT dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapinnya.
Akan tetapi, BMT IPKM tidak bergabung dengan PUSKOPSYAH dikarenakan BMT IKPM baru berdiri. Dan jika ada masalah tentang keuangan atau masalah lain, akan diselesaikan dengan bantukan para alumni yang terikat dalam keanggotaan IKPM Gontor.
Tidak ikutnya BMT IKPM dari PUSKOPSYAH tersebut bukan berarti BMT IKPM ingin terlepas dari kelompok tersebut dan bersikap negative pada BMT yang tergolong dalam PUSKOPSYAH. Dalam pihak PUSKOPSYAH juga tidak menyekam hal itu, karena kelompok ini bertujaun untuk membantu masalah-masalah yang dialami anggota-anggotanya.

PENTUTUP
Demikianlah hasil dari wawancara yang dapat kami tulis sebagai tugas dalam mata kuliah Manajemen Bank