Menurut Bank Indonesia (BI),
prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam menjadi dasar beroperasinya bank
syariah. Diantara prinsip-prinsip itu yang paling menonjol adalah dalam bank
syariah tidak mengenal konsep bunga uang (interst) dan untuk tujuan
komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi dilakukan dengan cara
kemitraan atau kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan
prinsip bagi hasil. Sedang dalam konteks peminjaman uang hanya dimungkinkan
untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Beberapa prinsip lain, sebagaimana
dinyatakan oleh BI, yang melekat pada bank syariah adalah: Pertama,
Prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan pihak kedua sebagai pengelola
dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan
menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh.
Sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak
terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki.
Sedangkan jenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana, sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana atau pengelola.
melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki.
Sedangkan jenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana, sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana atau pengelola.
Kedua, Prisip Musyarakah, yaitu perjanjian antara pihak-pihak
untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian
keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati.
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
Ketiga, Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan
dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi
titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat
dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah
dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah, yang berarti penerima titipan
berhak mempergunakan dana atau barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada
kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap
pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain
wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk
mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
Keempat, Prinsip Jual Beli (Al Buyu’), yaitu terdiri dari: (1)
Murabahah, yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan
penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos
pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai
bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran; (2) Salam, yaitu
pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian; (3)
Ishtisna, yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka
sekaligus atau secara bertahap.
Kelima, Prinsip Jasa-Jasa terdiri dari: (1) Ijarah, yaitu kegiatan
penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat
kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya
bi tamlik(sama dengan operating lease); (2) Wakalah, yaitu pihak pertama
memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu
dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi; (3) Kafalah, yaitu
pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh
pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama
menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi); (4) Sharf, yaitu pertukaran
/jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera berdasarkan
kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
Keenam, Prinsip Kebajikan, yaitu penerimaan dan penyaluran dana
kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran
alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong
golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali
pengembalian pokok hutang.
Prinsip-prinsip tersebut berdiri di
atas landasan prinsip ekonomi Islam bahwa bank syariah berfungsi sebagai
penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh
pemegang rekening investasi atau deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai
dengan kebijakan investasi bank; sebagai pengelola investasi atas dana yang
dimiliki oleh pemilik dana atau sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang
dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal inibank bertindak sebagai manajer
investasi); sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; sebagai pengelola fungsi
sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana
kebajikan (fungsi optional).
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "PRINSIP PERBANKAN SYARIAH", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu