Saturday, April 22, 2017

MANAJEMEN SEWA GUNA USAHA (LEASING)

BAB I 
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

Untuk menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini dinamakan leasing.
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.

B.  Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian leasing?
2.      Apa sajakah pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan leasing?
3.      Apa sajakah penggolongan  perusahaan leasing?
4.      Bagaimanakah proses dan mekanisme transaksi leasing?
5.       Apa sajakah jenis dan teknik pembiayaan leasing?
6.       Apa Keunggulan pembiayaan leasing?
7.       Bagaimana contoh dari  perusahaan leasing?
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor, sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee..[1]
Selanjutnya dengan kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor 1169/KMK 01/1991 tanggal 21 november 1991 yang memberikan definisi “sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang- barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leases selama jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala.”[2]







B.  Pihak-Pihak Yang Terlibat dalam Kegiatan Leasing
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah sebagai berikut:
1.    Lessor.
Merupakan perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
2.    Lessee.
Adalah nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh barang modal yang diinginkan.
3.    Supplier.
Yaitu pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan.[3]
4.    Bank dan kreditur
Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.[4]

C.  Penggolongan  perusahaan leasing
Jenis-jenis perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.    independent leasing.
Merupakan perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2.    Captive lessor.
Dalam perusahaan leasing  jenis ini, produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3.    Lease broker.
Perusahaan jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.[5]

D.  Proses dan Mekanisme Transaksi Leasing
Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
1.    Lessee bebas memilih dan menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk suplaier peralatan.
2.    Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen lengkap.
3.    Lesse mengefaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
4.    Pada saat yang sama lease dapat menanda tangani kontrak asuransi  seperti yang tercantum dalam kontrak lease
5.    Kontrak  pemberian pealatan akan ditanda tangani lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
6.    Suplaier dapat  mengirimkan peralatan  yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian tersebut.
7.    Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8.    Supplier menyerahkan tanda terima ( yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor.
9.    Lessor membayar harga peralatan yang dileasee kepada supplier.
10.          Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.[6]

E.    Jenis dan teknik pembiayaan leasing
Ada dua macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1.    Operating leasing
Adalah usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental) sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplieratau pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
2.    Financial lease
Adalah usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan sisa yang disepakati bersama.[7]
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu finance leasedan operating lease.
1.    Finance Lease.
Adalah suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    lessor sebagai pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak ataupun benda tidak bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b.    Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
c.     Lessor dalam jangka waktu pengembalian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh lessee.
d.    Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.

Ciri-ciri finance lease antara lain :
a)    Objek leasing tetap milik lessor sampai dilakukannya hak opsi
b)        Barang modal bisa dalam bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c)          Masa sewa barang modal sama dengan umur ekonomisnya
d)   Jumlah lease payment = jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e)    Lessor tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f)    Risiko ekonomis misalnya biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g)         Transaksi keuangan
h)         Full pay out
i)     Disertai hak opsi beli sesuai dengan residual value
j)     Lessor tidak boleh menyusutkan barang modal.[8]

2.    Operating Lease.
Adalah suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Lessor sebagai pemilik objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis barang modal tersebut.
b.    Lessor atau pengguna barang modal tersebut membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya.
c.    Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d.   Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek lease pada lessor.
e.    Lease biasanya dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu.[9]

F.    Keunggulan pembiayaan leasing
Keunggulan dari pembiayaan leasing adalah sebagai berikut:
1.    Fleksibilitas penanaman karena memungkinkan pendayagunaan infesasi dana secara optimum.[10]
2.    Menghemat modal.
Penggunaan sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha, lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan barang-barang modal.
3.    Pemanfaatan sistem leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam jumlah besar untuk membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4.    Resiko keusangan.
Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
5.    Dalam keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan sehingga lesee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
6.    Menciptakan keuntungkan dari pengaruh inflasi.
Pembayaran sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu, nilai riil sewa akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
7.    Menguntungkan arus kas.
Keluwesan pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
8.    Kemudahan penyusunan anggaran.
Adanya pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memudahkan dalam penyusunan anggaran tahunan lessee dapat memilih cara pembayaran sewa secara bulanan atau kesepakatan lainnya disamping adanya kebebasan dalam penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.[11]

G.   Contoh perusahaan leasing
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen.
Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan barang, tetap dalam fungsinyasebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray White, Columbia, Columbus.











BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang -barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
Peerjanjian sewa guna usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing. pemabagian dan pengaturan mengenai tanggung jawab para pihak terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasranya harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.

DAFTAR PUSTAKA
Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002)                                         
Dr. Faried Wijaya M., M.A. Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Keuangan, Edisi Ke-2. Yogyakarta: BPFE, 1991.
Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt. Bumi Aksara,2006)
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002
Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Jakarta: Salemba Empat, 2006),
Y. Sri Susilo Dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Thomas Suyatno, KelembagaanPerbankan, (Jakarta: PT Grafindo Pustaka Utama, 1999)


[1] Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002), Hlm. 223.            
[2]Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt. Bumi Aksara,2006) Hlm.200

[3]Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada, 2002.Hlm.260
[4]Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,2006) Hlm.201
[5]Kasmir, Op. Cit., hlm.262-263
[6]ThomasSuyatno, KelembagaanPerbankan, (Jakarta: PT Grafindo Pustaka Utama, 1999) Hlm 59
[7]Subagyo, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002). Hlm. 224
[8]Y. Sri Susilo Dkk, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2000). Hlm 74
[9]Drs. Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,2006) Hlm.207-210
[10]Dr. Faried Wijaya M., M.A. Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Keuangan, Edisi Ke-2. Yogyakarta: Bpfe, 1991. Hlm. 387
[11]Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), Hlm. 196-197.       




Tugas Mikro Ekonomi

Pendahuluan
Sejarah telah menunjukkan bahwa Usaha Kecil dan Mikro (UKM) di Indonesia tetap eksis dan berkembang dengan adanya krisis ekonomi yang telah melandanegeri ini sejak tahun 1997, bahkan menjadi katup penyelamat bagi pemulihan ekonomi bangsa karena kemampuannya memberikan sumbangan yang cukupsignifikan pada PDB maupun penyerapan tenaga kerja. Data tahun 2003 menunjukkan bahwa jumlah UKM secara nasional ada 42,4 juta dengan memberikan sumbangan terhadap PDB mencapai Rp.1.013,5 trillun (56,7% dari total PDB) dan kemampuan penyerapan tenaga kerja sebesar 79 juta jiwa (BDS LPPM UNS, 2005).
Kecenderungan kemampuan UKM memberikan sumbangan yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian suatu negara tidak saja terjadi di Indonesia dan negara-negara berkembang namun juga terjadi di negara-negara maju pada saatsaat negara tersebut membangun kemajuan perekonomiannya sampai sekarang. Kondisi demikian mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menetapkan tahun 2004 sebagai tahun International microfinance. Hal ini dimasudkan tidak saja untuk menunjukkan keberpihakan badan dunia tersebut terhadap UKM namun juga dalam rangka mendorong negara berkembang untuk lebih memberikan perhatian pada pemberdayaan UKM dengan cara memberikan berbagai stimulan dan fasilitasi.
Sejalan dengan program PBB tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan tahun 2005 sebagai “Tahun UMKM Indonesia” dengan melakukan berbagai instrumen dan program fasilitasi pemberdayaan UKM di tingkat nasional, sedangkan untuk di daerah diharapkan dilakukan oleh pemerintah daerah.[1]
Dan Globalisasi merupakan kondisi yang menciptkan suatu keniscayaan bagi negara-negara dunia ketiga terutama Indonesia, kekuatannya tidak bisa ditandingi oleh sistem regulasi yang tertutup, globalisasi juga bisa membuat negara tersebut maju dan globalisasi juga bisa membuat negara tersebut menjadi miskin. Logical Framework of Globalization adalah bagaimana dunia ini merupakan dunia tanpa batas, dan globalisasi juga menciptakan keterbukaan terutama dalam perdagangan Internasional, sehingga globalisasi di klaim oleh pecinta globalisasi sebagai formula untuk bias memajukan negara yang miskin, berkembang dan menjadi negara yang maju.
Globalisasi telah menciptakan pertumbuhan bagi negara-negara di Asia dengan ditunjukan oleh banyaknya orang yang sejahtera karena eksport industrialisasi, tetapi banyak juga mengagap bahwa dengan globalisasi orang tereksploitasi oleh prosesnya. Oleh karena itu globalisasi bagi negara berkembang dalam hal ini Indonesia merupakan suatu potret suram akibat keganasan globalisasi, hal yang kasat mata adalah semakin miskinnya orang Indonesia.[2]

Pembahasan
A.    Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Korten (1984), masa pasca industri akan menghadapi kondisikondisi baru yang sama sekali berbeda dengan kondisi di masa industri, dimana potensi-potensi baru penting dewasa ini memperkokoh kesejahteraan, keadilan, dan kelestarian umat manusia. Titik pusat perhatiannya adalah pada pendekatan ke arah pembangunan yang lebih berpihak kepada rakyat.
Logika paradigma ini yang menonjol adalah logika lingkungan hidup manusia yang berimbang; sumber dayanya yang dominan adalah sumber daya informasi dan prakarsa yang kreatif yang tak kunjung habis; dan sasarannya yang dominan adalah pertumbuhan umat manusia yang dirumuskan dalam rangka lebih terealisasinya potensi umat manusia. Individu bukanlah sebagai obyek, melainkan berperan sebagai pelaku, yang menentukan tujuan, mengontrol sumber daya, dan mengarahkan proses yang mempengaruhi hidupnya sendiri.
Seminar Nasional Pengembangan SDM Indonesia,Bogor 21 September 2005 4 Kesejahteraan dan realisasi diri manusia merupakan jantung konsep pembangunan yang memihak rakyat dan pemberdayaan masyarakat. Perasaan berharga diri yang diturunkan dari keikutsertaan dalam kegiatan produksi adalah sama pentingnya bagi pencapaian mutu hidup yang tinggi dengan keikutsertaan dalam konsumsi produk-produknya. Keefisienan sistem produksi, karenanya haruslah tidak semata-mata dinilai berdasar produk-produknya, melainkan juga berdasar mutu kerja sebagai sumber penghidupan yang disediakan bagi para pesertanya, dan berdasar kemampuannya menyertakan segenap anggota masyarakat. Salah satu perbedaan penting antara pembangunan yang memihak rakyat dan pembangunan yang mementingkan produksi ialah bahwa yang kedua itu secara terus menerus menundukkan kebutuhan rakyat di bawah kebutuhan sistem agar sistem produksi tunduk kepada kebutuhan rakyat (Korten, 1984).[3]
Untuk melakukan pemberdayaan masyarakat secara umum dapat diwujudkan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar pendampingan masyarakat (Karsidi, 1988), sebagai berikut:
1. Belajar Dari Masyarakat Prinsip yang paling mendasar adalah prinsip bahwa untuk melakukan pemberdayaan masyarakat adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat. Ini berarti, dibangun pada pengakuan serta kepercayaan akan nilai dan relevansi pengetahuan tradisional masyarakat serta kemampuan masyarakat untuk memecahkan masalah-masalahnya sendiri.
2. Pendamping sebagai Fasilitator, Masyarakat sebagai Pelaku Konsekuensi dari prinsip pertama adalah perlunya pendamping menyadari perannya sebagai fasilitator dan bukannya sebagai pelaku atau guru. Untuk itu perlu sikap rendah hati serta ketersediaan untuk belajar dari masyarakat dan menempatkan warga masyarakat sebagai narasumber utama dalam memahami keadaan masyarakat itu sendiri. Bahkan dalam penerapannya masyarakat dibiarkan mendominasi kegiatan. Kalaupun pada awalnya peran pendamping lebih besar, harus diusahakan agar secara bertahap peran itu bisa berkurang dengan mengalihkan prakarsa kegiatan-kegiatan pada warga masyarakat itu sendiri.
3. Saling Belajar, Saling Berbagi Pengalaman Salah satu prinsip dasar pendampingan untuk pemberdayaan masyarakat adalah pengakuan akan pengalaman dan pengetahuan lokal masyarakat. Hal ini bukanlah berarti bahwa masyarakat selamanya benar dan harus dibiarkan tidak berubah. Kenyataan objektif telah membuktikan bahwa dalam banyak hal perkembangan pengalaman dan pengetahuan lokal (bahkan tradisional) masyarakat tidak sempat mengejar perubahan-perubahan yang terjadi dan tidak lagi dapat memecahkan masalah-masalah yang berkembang. Namun sebaliknya, telah terbukti pula bahwa pengetahuan modern dan inovasi dari luar yang diperkenalkan oleh orang luar tidak juga dapat memecahkan masalah mereka. Bahkan dalam banyak hal, pengetahuan modern dan inovasi dari luar malah menciptakan masalah yang lebih besar lagi. Karenanya pengetahuan local masyarakat dan pengetahuan dari luar atau inovasi, harus dipilih secara arif dan atau saling melengkapi satu sama lainnya.

B.     Perkembangan Ekonomi Mikro Di Indonesia
Setelah krisis ekonomi dan pemulihan berjalan selama tujuh tahun, beberapa studi telah menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia tidak hanya mengandalkan peranan usaha besar, dan UMKM terbukti mempunyai ketahanan relatif lebih baik dibandingkan usaha dengan skala lebih besar. Tidak mengherankan bahwa baik pada masa krisis dan masa pemulihan perekonomian Indonesia saat ini, UMKM memiliki peranan yang sangat strategis dan penting ditinjau dari berbagai aspek. Pertama, jumlah industrinya yang besar dan terdapat dalam setiap sektor ekonomi. Kedua, potensinya yang besar dalam menciptakan lebih banyak kesempatan kerja bila dibandingkan dengan investasi yang sama pada usaha dengan skala lebih besar. Ketiga, kontribusi UMKM dalam pembentukkan PDB cukup signifikan. Keempat, memiliki sumbangan kepada devisa negara dengan nilai ekspor yang cukup stabil.[4]
Peranan pemberdayaan seharusnya bisa terealisasi apabila pemerintah dan swasta bisa menciptakan suatu program yang sifatnya memberikan akses modal kepada usaha mikro, sebab kendala yang banyak dihadapi oleh usaha ini adalah masalah permodalan, fenomena permodalan ini apabila kita kaji lebih empiris di lapangan yaitu masih adanya ketidakadilan dalam penyalurannya, misalnya usaha mikro sering dipersulit untuk bisa mendapatkan modal, seperti prosedur yang berbelit-belit, harus ada jaminan, serta banyak lembaga keuangan tidak menyediakan permodalan bagi usaha mikro. Dan fenomena tersebut bisa kita lihat secara kasat mata sehingga dengan fenomena tersebut pemerintah dan swasta belum berpihak pada pembangunan yang berbasiskan kerakyatan.
Sehingga usaha mikro sering mengalihkan pinjaman permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan informal, sehingga yang terjadi adalah penghisapan atau eksploitasi oleh lembaga informal dalam hal ini rentenir, eksploitasi tersebut terjadi dengan bunga yang tinggi, tetapi eksploitasi tersebut bisa dinikmati atau diterima oleh usaha mikro, nah itu merupakan fenomena yang harus segera dijawab oleh pemerintah dengan membuat kebijakan yang benar-benar diimplementasikan.
  
C.    Pemberdayaan Ekonomi Mikro Di Indonesia[5]
Tanamlah bibit yang baik mulai dari sekarang, walaupun hari esok kiamat”. Rasanya peribahasa itu cocok untuk Indonesia yang sedang terseok-seok menghilangkan image sebagai negara dengan tingkat korupsi 2.6 (Data ICW dari transparansi Indonesia). Nilai yang cukup buruk kata ICW, mengingat bahwa nilai yang bagus (perfect) dari indeks persepsi korupsi tersebut adalah di atas 8. Bahkan Indonesia berada di posisi nomor di bawah Vietnam. Jauh di atas Singapura dan Malaysia yang mempunyai indeks persepsi korupsi mencapai 5. Baru kemarin Indonesia (dan negara-negara lain di dunia yang menandatangani pakta anti korupsi pada tahun 2003) merayakan atau memperingati hari antokorupsi. Dan kantin kejujuran dibuka dimana-mana,di sekolah-sekolah dari mulai Perguruan Tinggi, SMA, SMP dan sekolah dasar. Dan baru kemarin pula (9 Dsember 2008), Bapak SBY memberikan pidato kepresidenan yang menyatakan bahwa ada 8 pos utama yang membuat korupsi di negara Indonesia meraja sampai sekarang ini. Kesemuanya adalah sebuah pos perekonomian makro. Bukanlah korupsi di lembaga mikro. Lembaga-lembaga yang jauh dari “pejabat” dan “kekuasaan”. Apakah memang di ladang pos ekonomi “makro” itukah benar-benar janung perekonomian negara kita bercokol di situ? Sehingga jika pos-pos tersebut goyah maka negara juga goyah? Atau ada sektor lain untuk memberdayakan perekonomian kita sehingga meuju kemapanan?
Pemberdayaan atau dalam bahasa aslinya adalah empowerment. Merupakan sebuah istilah untuk mendefinisikan suatu kegiatan untuk menggalakkan atau meningkatkan nilai geraknya. Ekonomi mikro sudah sejak lama sebenarnya menjadi tulang punggung negara kita. Tengoklah koperasi yang sudah sejak dari dulu (kurang lebih tahun 50an), adalah idola masyarakat Indonesia. Jika kekurangan modal atau ingin pinjam uang sekadar untuk membiayai anak sekolah, maka koperasi adalah jawabanya. Bukan yang lain. Dan pada jaman itu pula (menurut orang-orang yang hidup pada jaman itu, dan sampai sekarang masih hidup), terjadi jaman makmur. Rakyat tidak pernah merasakan kekurangan. Baru pada tahun 1960-an, tindakan subversif PKI mulai mengawali ”swasembada” pangan rakyat mulai buyar. Tahun 70-80an ketergantungan terhadap lembaga keuangan mikro yang bernama koperasi perlahan-lahan luntur. Era berikutnya sampai sekarang, lembaga keuangan mikro sejenis mulai tergeser oleh Bank (yang notabene sebagai lembaga keuangan makro). Yang menyedihkan lagi, justru semakin ke era reformasi dan demokrasi sekarang ini, yang namanya tengkulak dan debt collector atau lintah darat tetap berjaya menyelenggarakan prakteknya. Rakyat kecil sulit percaya pada lembaga keuangan makro seperti bank karena prosedurnya dianggap susah, bunganya tinggi.
Yang diperlulakan adalah sebuah pemberdayaan lembaga keuangan mikro yang ”mantap”. Semenjak ”turunnya” fungsi lembaga keuangan mikro yang mulai hilang dari kepercayaan rakyat, maka pemerintah telah menggulirkan berbagai macam program. Mulai dari pemahaman koperasi di sekolah-sekolah (dijadikan pelajaran sampai koperasi sekolah), sampai program0program modern seperti saat ini. Ada KUR (Kredit Usaha Rakyat), BLT dan semacamnya. Program-program itu tidak semuanya benar-benar menggandeng lembaga keuangan mikro yang lebih dekat dengan rakyat. BLT disampaikan langsung ke rakyat. Tidak ada kerjasama atau kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro seperti BPR (Bank Perkreditan Rakyat), BMT dan koperasi simpan pinjam. KUR justru lebih ”bersahabat” dengan bank-bank besar seperi Mandiri dan BRI.
Program pemberdayaan dan pendampingan dari lembaga keuangan mikro kepada usaha rakyat kecil (baca: UKM, usaha kecil menengah) memang tidak sedikit. Pemerintah berualng-ulang membuat program baru, tapi apakah dilakukan secara konsisten dari tahun ke tahun, dan kebijakan ekonomi makro berpihak pada kebijakan ekonoi mikro? Tidak semuanya ternyata. Sebagai contoh di Manding Yogyakarta. Adalah sebuah komplek kerajinan kulit untuk menghasilkan produk tas, sepatu dan sabuk. Sekarang terpuruk karena kalah nilai jualnya dengan investor-investor asing dari luar negri yang membuat pabrik di Jogja. Kebijakan pemerintah setempat mengijinkan investor asing membuat pabrik pesaing dari para pengrajin Manding. Terpuruklah sekarang. Koperasi di daerah Manding tidak bisa berkutik. Investor asing membuat pabrik langsung di Jogja dengan alasan padat karya. Dan pemerintah setempat dengan ”kebijakan ekonomi makro”nya mengijinkan. Tentu saja harga jual produk pabrik bisa lebih rendah, dan laris manis di pasaran. Produk dari pengrajin Manding, dengan harga sedikit lebih mahal, perlahan-lahan ”dimatikan” sendiri oleh kebijakan ekonomi makro pemerintah. Kondisi yang terjadi sekarang, para pengrajin memilih berhenti memproduksi kerajinan kulit, dan memasok barang dari daerah Jawa Timur seperti Magetan dan Ngawi, yang produknya lebih murah, sehingga laku di pasaran.
Kondisi sekarang (2008) memang sudah ”lebih diperhatikan” oleh pemerintah. Bank Indonesia melalui pemberdayaan UKM mulai ”memberdayakan” pengrajin Manding untuk bangkit. Tapi tetap saja kebijakan ekonomi makro belum sinkron, dan butuh waktu lama untuk memperbaiki ”ekonomi” warga Manding.
Pembangunan mal-mal dan pusat perbelanjaan supermarket juga bukan hal yang ”bijak” untuk pemberdayaan ekonomi mikro. Sebagai contoh didirikannya CareFour di Jogja. Terang saja masyarakat berduyun-duyun untuk datang dan rajin belanja di sana. Suasana lebih nyaman, bisa nongkrong dan murah pula. Dan masyarakat sejatinnya memberikan keuntungan paling besar kepada pemilik CareFour, investor dari Prancis, bukan masyaraat pribumi. Para penjual jajanan di pasar, toko-toko kecil yang berjumlah ratusan dan ribuan mulai “dimatikan” secara perlahan-lahan oleh kebjikan ekonomi makro. Kebijakan ”membolehkan” supermarket atau pusat perbelanjaan dengan investor dari luar negri untuk ”memupuk” kekayaan yang berlimpah ruah. Tapi UKM dan warga pribumi Indonesia hanya dapat keuntungan yang sedikit. Sedikit dibandingkan dengan investor asisng. Memang seolah-olah pembangunan Mal adalah padat karya, tapi jika dihitung jangka panjang, belum tentu seperti itu.
Kebijakan ekonomi mikro memang lebih tidak popular ”diperhatikan” oleh pemerintah. Padahal kebijakan ekonomi makro adalah kumpulan dari pembangunan ekonomi-ekonomi mikro. Indonesia yang punya predikat negara ke-4 dunia (data tahun 2008) dan hutan terluas ketiga di dunia (data tahun 2008), adalah negara yang sangat komplek. Dan kekomplekan berasal dari ”puing-puing” yang kecil. ”Puing-puing” ekonomi Indonesia adalah ekonomi mikro; BPR, BMT, Koperasi Simpan Pinjam, UKM dan sejenisnya. Keterpurkan impor-impor komoditas pangan (padahal Indonesia adalah negara dengan julukan gemah ripah loh jinawi), seperti kedelai (impor tahun 2008 diperkirakan 800 ribu ton, dengan kebutuhan 2 juta ton), dan beras (impor tahun 2008 bisa mencapai 400 ribu ton, dengan kebutuhan kurang lebih 2 juta ton); sudah saatnya diakhiri.

Penutup
Pemberdayaan Ekonomi Mikro di Indonesia hendaknya mengacu pada prinsip-prinsip dasar pendampingan masyarakat, yaitu: belajar dari masyarakat, pendamping sebagai fasilitator dan dapat tercipta saling belajar dan berbagi pengalaman.
Sehingga dapat membangaun perekonomian Indonesia yang lebih baik dan dapat menjadikan perekonomian yaag setabil. Dan  dibutuhkan semua pihak untuk membantu membeli hasil pangan dari rakyat,  pemberdayaan lembaga keuangan mikro, UKM bekerjasama dengan lembaga keuangan mikro (BMT, BPR, Kospinjasa, Koperasi Karyawan, dll), dan kebijakam makro yang selalu ”mendukung” pemberdayaan ekonomi makro. Tidak ”seolah-olah membiarkan” keuntungan terbesar perekonomian berada di investor asing.
Implementasi kebijakan dalam rangka strateg  pemberdayaan masyarakatuntuk mengembangkan UKM tidak bisa secara parsial hanya bidang ekonomi permodalan saja, namun juga harus berorientasi secara keseluruhan atas kebutuhan UKM baik secara individu maupun kelompok termasuk mendasarkan pada potensi sumberdaya manusianya. Dengan melibatkan secara partisipatif dan lebih bersifat bottom up ternyata partisipasi UKM untuk pemberdayaan diri mereka sendiri akan berhasil dan pada gilirannya secara intergral akan mampu memberikan dampak perkembangan bagi perekonomian wilayah.

Refrensi:
BDS LPPM UNS. 2005. Pasar Keuangan Mikro. Pelatihan Kredit Usaha Mikro dan Kecil Bagi Bank Umum. Kerjasama LPPM UNS dengan BI Kediri.
Karsidi, Ravik.2005 Pemberdayaan Masyarakat Untuk Usaha Kecil Dan Mikro, Disampaikan Dalam Seminar Nasional “Pengembangan Sumberdaya Manusia Indonesia”( Bogor).
http://bertha-40207208.blogspot.com/2010/03/artikel-perkembangan-ekonomi-mikro-di.html
http://haniyulianti.blogspot.com/2010/03/perkembangan-ekonomi-mikro-di-indonesia_15.html    
http://nurrahmanarif.wordpress.com/2008/12/10/pemberdayaan-ekonomi-mikro-indonesia/



.


[1]  Ravik Karsidi, Pemberdayaan Masyarakat Untuk Usaha Kecil Dan Mikro, Disampaikan Dalam Seminar Nasional “Pengembangan Sumberdaya Manusia Indonesia”( Bogor: 2005).
[2]  http://bertha-40207208.blogspot.com/2010/03/artikel-perkembangan-ekonomi-mikro-di.html
[3]  Ibid”hal: 3
[4]  http://haniyulianti.blogspot.com/2010/03/perkembangan-ekonomi-mikro-di-indonesia_15.html
[5]  http://nurrahmanarif.wordpress.com/2008/12/10/pemberdayaan-ekonomi-mikro-indonesia/



oleh : abdul latif / mahasiswa UNIDA Ponorogo

Bentuk dan Substansi Agama-Agama Perspektif Perennial

Pendahuluan

            Sebagaimana telah dibahas pada bab sebelumnya, inti dari pandangan filsafat perennial adalah bahwa setiap agama dan tradisi-tradisi esoterik ada suatu pengetahuan dan pesan keagamaan yang sama, yang muncul melalui beragam nama dan dibungkus dalam berbagai bentuk dan simbol. Nama dan bungkus tersebut, tetap bukanlah merupakan tujuan, melainkan lebih merupakan suatu jalan agar manusia bisa terbebas dari belenggu-belenggu dunia material yang cenderung menyengsarakan[1].
            Paul F. Knitter dalam bukunya "No Other Name? A Critical Survey of Christian Attitudes, Toward the World Religion" mengatakan "Anda tidak dapat mengatakan bahwa agama yang satu lebih baik dari yang lain", semua agama pada dasarnya relatif, yaitu terbatas, parsial, tidak lengkap, sebagai jalan dalam melihat sesuatu[2].
            Dalam konteks agama-agama, Huston Smith menerima adanya the common vision, yang berarti menghubungkan kembali the many, dalam hal ini adalah realitas eksoteris agama-agama, kepada asalnya The One yaitu Tuhan. Sehingga kesan empiris tentang adanya agama-agama yang majemuk itu, tidak hanya berhenti sebagai fenomena faktual saja, tetapi kemudian dilanjutkan bahwa ada satu realitas yang menjadi pengikat yang sama dari agama-agama tersebut. Kalangan perennial biasa menyebut The Common vision of the world religions dari Huston Smith dengan istilah "kesatuan trasenden agama-agama" (Transcendent Unity of Religions)[3].

Bentuk dan Substansi Agama-Agama Perspektif Perennial
Pendekatan perennial terhadap agama, apapun nama agama itu selalu menghubungkan dengan substansinya, yaitu inti ajaran agama yang keberadaannya di balik bentuk formalnya. Substansi ini bersifat transenden tetapi sekaligus imanen. Ia trasenden karena substansi agama sulit didefinisikan dan tidak terjangkau kecuali melalui predikatnya. Namun begitu agama juga imanen karena sesungguhnya hubungan antara predikat dan substansi tidak mungkin terpisahkan. Kalau saja substansi agama bisa dibuat hirarki, maka substansi agama yang paling primordial hanyalah satu. Ia bersifat perennial, tidak terbatas karena ia merupakan pancaran dari yang mutlak[4].
Schoun mengatakan bahwa "Setiap agama memiliki satu bentuk dan satu substansi"[5]. Bentuk agama adalah relatif, namun didalamnya terdapat muatan substansial yang mutlak. Karena agama merupakan gabungan antara substansi dan bentuk, maka agama kemudian menjadi sesuatu yang absolut tapi relatif (Relatively-Absolute)[6].
Schoun mengatakan "Secara esoteris, atau dalam pengertian substansi, klaim ataupun pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh suatu agama bersifat mutlak. Tetapi, secara eksoterik, atau dalam pengertian bentuk, atau pada tingkat keberagamaan manusiawi, pernyataan-pernyataan tersebut mau tidak mau menjadi relatif"[7]. Dengan demikian, keberagamaan yang hanya mengandalkan bentuk tidak menjadi satu-satunya sarana penyelamat. Ia masih diterima kebenarannya sebatas merupakan derivasi spiritual dari substansi yang absolut. Setiap bentuk adalah terbatas, dan setiap agama pada dimensi eksoteriknya adalah suatu bentuk, sedangkan sifat kemutlakan yang dimilikinya hanya dalam esensi hakiki dan supraformalnya saja. Contoh yang amat nyata: apabila orang ibadah haji hanya untuk menyembah bangunan ka'bah, maka ia telah terjatuh dalam kemusyrikan[8].
Meminjam ungkapan Abu Ja'far al-Shadiq, kata Allah sendiri artinya Yang Dipuja. Maka barangsiapa memuja Allah (tanpa mengacu pada substansi-Nya), maka ia telah kafir. Dan barangsiapa memuja Allah (nama dan substansi-Nya sekaligus), maka ia telah musyrik. Tetapi barangsiapa yang memuja Dzat yang diacu oleh kata Allah itu, barulah benar tauhidnya[9].
Fenomena agama yang muncul ke permukaan, biasanya melupakan makna hakikinya. Memang betul bahwa bentuk (eksoterisme) memberikan identitas secara spesifik terhadap sebuah agama,. Lebih dari itu, ketika substansi telah terlembagakan ia menuntut penolakan secara tegas dan keras terhadap bentuk yang lain. Lain halnya dengan perennial, mereka menganggap bahwa dibalik bentuk-bentuk (keagamaan) lahiriah yang berbeda itu, sebenarnya terdapat kesamaan substansial sehingga agama yang satu memperkuat yang lain, bukannya malah ingin menghapuskan. Misalnya, Sayyid Ali Hamadani, seorang yang telah mengubah Kashmir menjadi Islam, ketika mengenal Lalla Yogiswa, seorang yogi wanita cantik dari kalangan Hindu. Walaupun mereka berbeda keyakinan, akan tetapi kedua orang suci itu saling menghormati satu sama lain[10].
Pengakuan akan adanya kebenaran pada bentuk agama yang kita anut memang harus dipertahankan. Akan tetapi, pengakuan semacam ini juga harus memberi tempat bagi bentuk agama lain juga sebagai kebenaran yang diakui secara mutlak oleh para pemeluknya[11].
Memang benar, bahwa setiap wahyu dari agama yang lahir kemudian selalu menolak agama sebelumnya. Namun, seperti yang ditegaskan Schoun[12], pandangan semacam ini hanya benar secara simbolis. Artinya, bahwa wahyu yang ditolak itu hanya sebatas bentuk-bentuk agamanya, bukan substansinya. Misalnya, penolakan kaum Muslim terhadap ajaran Nasrani, sejauh pada tingkat bentuk bisa dibenarkan, karena dilihat dari kaca mata seorang Muslim itu merupakan penyelewengan. Misal yang lain, pertentangan antara Gereja Latin dan Gereja Yunani, pertentangan ini sama sekali tidak mempengaruhi hakikat intrinsik kedua Gereja tersebut[13]. Artinya, perpecahan itu hanya terjadi pada tingkat bentuk, sedangkan pada alam dalamnya tetap utuh[14].
Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa agama Yahudi dan Kristen menampakkan dua wajah yang saling bertentangan. Pada Yahudi, pesan agama menjadi sangat khusus hanya untuk bangsa Israel, dan juga Tuhan yang mereka persepsikan adalah Tuhan yang Maha Otoriter, sementara mereka bagaikan budak yang menunggu perintah. Pada Kristen, karena dianggap pembenaran dan peneguhan terhadap doktrin mesianisme Yahudi, maka Kristus hadir sebagai sabda Ilahi yang Maha Kuasa, yang karena formalismenya, menjadi sangat sempit. Maksudnya, kehadiran Kristus secara historis dimaksudkan sebagai kritik dan sekaligus peneguhan terhadap paham mesianisme Yahudi[15].
Kemudian, dua wajah monoteisme Yahudi dan Kristen itu dirangkum oleh Islam dengan menyelaraskan pertentangan tersebut dalam satu sintesis. Disinilah Islam datang sebagai peneguh, pengkritik dan sekaligus penyempurna terhadap dua agama sebelumnya. Karena dengan lahirnya agama Islam siklus perkembangan agama monoteime berakhir, sebab Islam menghadirkan kembali keseimbangan yang pertama kali terdapat pada monoteisme Ibrahim. Keseimbangan yang maksud adalah keseimbangan esoteris dan eksoteris[16].
Namun demikian, dua monoteisme sebelum Islam tersebut secara substansial tetap saja tidak bisa dibatalkan. Sebab, dua corak keberagamaan dari dua monoteime Musa dan Kristus itu merupakan concern bagi umat manusia, dengan suatu keputusan memilih salah satunya atau kedua-duanya[17].
Jadi, semua tradisi atau agama yang ada di dunia ini adalah sama validnya, karena pada hakikatnya semuanya itu tidak lain hanyalah merupakan bentuk-bentuk respon yang berbeda yang dilakukan manusia yang hidup dalam tradisi keagamaan tertentu terhadap sebuah reality trasenden yang satu dan sama[18], dan dengan demikian, semuanya merupakan "Authentic Manifestations of the Real",[19] Ringkasnya, semua agama secara relatif adalah sama, dan tak ada satu pun agama yang berhak mengklaim diri "the uniqueness of truth and salvation" sebagai satu-satunya kebenaran atau satu-satunya jalan menuju keselamatan[20].

Wilayah Esoterik dan Eksoterik pada Agama-Agama Perspektif al-Attas
Menurut perspektif perennial dimensi esoteris dianggap lebih tinggi dibanding dimensi eksoteris. Istilah esoteris dimaknai sebagai pemahaman Tuhan pada tingkat Esensi. Maksudnya, Tuhan dipersepsikan sebagai satu-satunya Realitas Akhir, Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas dan Maha Sempurna.
Menurut Syed Naquib al-Attas, konsep Tuhan pada level esoteris seperti anggapan kalangan perennial, adalah konsep yang keliru. Pengakuan akan adanya Tuhan saja tidak cukup. Sebabnya, Iblis juga mengakui Tuhan sebagai satu-satunya Realitas Akhir, Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas dan Maha Sempurna. Jadi, memahami Tuhan hanya sebagai Esensi (Tuhan sebagai satu-satunya Realitas Akhir, Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas dan Maha Sempurna), masih bisa sesat.
Konsep Tuhan dalam Islam bukan hanya mengakui-Nya sebagai satu-satunya Realitas Akhir, Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas dan Maha Sempurna. Namun, menurut Islam,  pengakuan terhadap-Nya harus juga diikuti sekaligus dengan pengakuan untuk tidak menyekutukan-Nya dan tunduk kepada-Nya dengan cara, metode, jalan dan bentuk yang dipersetujui oleh-Nya seperti yang ditunjukkan oleh para rasul yang telah di utus-Nya.
Iblis juga mempercayai Tuhan yang satu, mengakui-Nya sebagai pencipta alam semesta, dalam al-Quran, ia masih di sebut kafir. Itu disebabkan pengingkaran kepada perintah Allah. Jadi, memahami dan mengakui Tuhan,  harus dengan mengikuti perintah, bentuk cara, jalan-Nya. Jadi, kalangan perennial keliru ketika menganggap dimensi eksoteris “lebih rendah” dari esoteris. Sebabnya, dimensi eksoteris justru merupakan penentu terhadap kebenaran esoterik[21].

Kesimpulan
Sebagaimana telah dipaparkan diatas, kalangan perennialis menganggap bahwa semua agama bersifat mutlak pada level esoterik, semua agama mempunyai substansi yang sama dan akan menuju kepada Yang Satu pada level esoterik. Dan pertentangan pada agama-agama hanya terjadi pada wilayah eksoterik atau pada tataran bentuk saja.
Akan tetapi, pada hakikatnya tidak bisa dipungkiri bahwa pengakuan terhadap Allah tidak bisa dicapai hanya dengan pengakuan akan adanya Tuhan, akan tetapi, harus juga diikuti sekaligus dengan pengakuan untuk tidak menyekutukan-Nya dan tunduk kepada-Nya dengan cara, metode, jalan dan bentuk yang dipersetujui oleh-Nya seperti yang ditunjukkan oleh para rasul yang telah di utus-Nya. 










Referensi
Hick, John, An Interpretation of Religion; Human Responses to the Transcendent, (London; Macmillan, 1989)
________, The Fifth Dimension, (Oxford; Oneworld, 1999)
Hidayat, Komaruddin, dan Muhamad Wahyudi Nafis, Agama Masa Depan; Perspektif Filsafat Perennial, (Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2003)
Schuon , Frithjof, Islam and the Perennial Philosophy, translated by J. Peter Hobson, World of Islam Festival Publishing Company Ltd., 1976
____________, The Transcendent Unity of Religion, Wheaton Illinois, the Philosophical Publishing House, 1984
Makalah Anis Malik Thoha, Mencermati Doktrin Pluralisme Agama, disampaikan pada seminar nasional dengan tema "Problem Epistemologi Pluralisme Agama" di Graha Watoe Dhakon STAIN Ponorogo, 4 Juli 2011,
Republika Online atau Koran Republika, Kamis 21/4/2011 kolom Jurnal Islamia, Kupas Tuntas Bahaya dan kekeliruan Paham Pluralisme




[1]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, Agama Masa Depan; Perspektif Filsafat Perennial, (Jakarta; Gramedia Pustaka Utama, 2003), Hal: 41
[2]  Lebih lengkapnya lihat Paul F. Knitter, No Other Name; A Critical Survey of Christian Attitudes, Toward the World Religion, (New York; Orbis Book, 1985), Hal: 23
[3]   Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 8-9
[4]  Ibid, Hal: 109-110
[5] Frithjof Schuon, Islam and the Perennial Philosophy, translated by J. Peter Hobson, World of Islam Festival Publishing Company Ltd., 1976, Hal: 15
[6]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 110
[7]  Frithjof Schuon, op.cit., Hal: 16
[8]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 112-113
[9]   Abu Ja'far Muhammad, Al-Tawhid, Muassasah al-Nasyr al-Islami, Qum, Iran, 1389, Hal: 220
[10]   Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 113-114
[11]   Ibid, Hal: 115
[12] Frithjof Schuon, The Transcendent Unity of Religion, Wheaton Illinois, the Philosophical Publishing House, 1984, Hal: 95-96
[13]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 115-116
[14] Penjelasan lebih luas mengenai hal ini, lihat Frithjof Schuon, The Transcendent… op.cit., Hal: 96
[15]  Komaruddin Hidayat dan Muhamad Wahyudi Nafis, op.cit., Hal: 121
[16]  Ibid, Hal: 122
[17]  Ibid, Hal: 123
[18]  John Hick, The Fifth Dimension, (Oxford; Oneworld, 1999), Hal: 10
[19] John Hick, An Interpretation of Religion; Human Responses to the Transcendent, (London; Macmillan, 1989), Hal: 247
[20]  Lihat makalah Anis Malik Thoha, Mencermati Doktrin Pluralisme Agama, disampaikan pada seminar nasional dengan tema "Problem Epistemologi Pluralisme Agama" di Graha Watoe Dhakon STAIN Ponorogo, 4 Juli 2011, Hal: 3
[21]  Republika Online atau Koran Republika, Kamis 21/4/2011 kolom Jurnal Islamia, Kupas Tuntas Bahaya dan kekeliruan Paham Pluralisme






Oleh: Fadlurrahman Ashidqi / Mahasiswa Unida


Pendekatan Psikologi

Psikologi atau ilmu jiwa adalah ilmu yang mempelajari jiwa seseorang melalui gejala perilaku yang dapat diamatinnya. Menurut Zakiah Daradjat, bahwa perilaku seseorang yang nampak lahiriyah terjadi karena dipengaruhi oleh keyakinan yang dianutnya. Seseorang ketika berjumpa saling mengucapkan salam, hormat pada kedua orang tua, guru, menutup aurat, rela berkorban untuk kebenaran dan sebagainya adalah gejala keagamaan yang dapat dijelaskan melalui ilmu jiwa agama. Ilmu jiwa agama sebagaimana dikemukakan Zakiah Daradjat tidak akan mempersoalkan benar tidaknya suatu agama yang dianut seseorang, melainkan yang dipentingkan adalah bagaimana keyakinan agama tersebut terlihat pengarunya dalam perilaku penganunya.
Dalam ajaran agama banyak kita jumpai istilah-istilah yang menggambarkan sikap batin seseorang. Misalnya sikap beriman dan bertakwa kepada Allah, sebagai orang yang saleh, orang yang berbuat baik, orang yang jujur. Semua itu adalah gejala-gejala kejiwaan yang berkaitan dengan agama.
Dengan ilmu jiwa ini seseorang selain akan mengetahui tingkat keagamaan yang dihayati, dipahami dan diamalkan seseorang, juga dapat digunakan sebagai alat untuk memasukkan agama ke dalam jiwa seseorang sesuai dengan tingkatan usianya. Dengan ilmu ini agama akan menemukan cara yang tepat dan cocok untuk menanamkannya.
Kita dapat mengetahui pengaruh dari sholat, puasa, zakat, haji dan ibadah lainnya dengan ilmu jiwa. Dengan pengetahuan ini, maka dapat disusun langkah-langkah baru yang lebih efisien lagi dalam menanamkan ajaran agama. Itulah sebabnya ilmu jiwa ini banyak digunakan sebagai alat untuk menjelaskan gejala atau sikap keagamaan seseorang.
Dari uraian tersebut, ternyata agama dapat dipahami melalui berbagai pendekatan. Dengan pendekatan itu semua orang akan sampai pada agama. Seorang teolog, sodiolog, antropolog, sejarawan, ahli ilmu jiwa dan budayawan akan sampai pada pemahaman agama yang benar. Disini kita melihat bahwa agama bukan hanya monopoli kalangan teolog dar normatif belaka, melainkan agama dapat dipahami semua orang sesuai dengan pendekatan dan kesanggupan yang dimilikinya. Dari keadaan demikian seorang memiliki kepuasan dari agama, karena seluruh persoalan hidupnya mendapat bimbingan dari agama. [1]


[1] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), 50-51.