A.
Pendahuluan
Adanya sistem dual banking di Indonesia saat ini
merupakan suatu hal yang perlu disyukuri bagi umat muslim di Indonesia. Adanya
perbankan syariah di merupakan cita-cita luhur yang sejak lama diimpikan oleh
penggagas adanya ekonomi Islam secara kelembagaan. Kemudian, beroperasionalnya Bank Syariah yang ditandai dengan lahirnya Bank Muamalat Indonesia (BMI), telah menandai babak baru
dunia perbankan di Indonesia. Sebelum ada BMI, sistem perbankan di Indonesia
masih memakai single banking system, yang menempatkan
instrumen bunga sebagai basis kekuatan dalam menjalankan segala transaksi
perbankan.
Sampai akhirnya, terjadi Krisis perbankan
yang terjadi pada tahun 1997. telah membuktikan bahwa Bank yang beroperasi
dengan prinsip syari’ah. dapat bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan
tingkat suku bunga yang tinggi. Keadaan ini didukung oleh karakteristik
kegiatan usaha bank Syari’ah yang melarang pemberlakuan bunga.
berdasarkan laporan tahunan BI 2009[1]
(Desember 2009). secara kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh
membanggakan dan terus mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun
1998 hanya ada satu Bank Umum Syariah dan 76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah,
maka pada Desember 2009 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang
dipublikasikan oleh Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit
yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu,
jumlah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 139 unit pada
periode yang sama[2].
Menurut Deputi Gubernur BI, Halim
Alamsyah, “sampai Oktober
2010, total aset perbankan syariah telah mencapai Rp 86 triliun. Kami
optimistis tingkat pertumbuhan yang tinggi ini akan terus berlanjut di 2011[3]”
Dari beberapa ulasan diatas dapat kita
perhatikan dan amati. Bahwasanya bank syariah sedang mengalami Perkembangan
besar dan pesat. Namun demikian, bukan berarti perbankan Syari’ah tidak
memiliki kendala dan problimatika. karena perlu diketahui juga berkembangnya
lembaga keuangan islam. Berada ditengah-tengah perkembangan dan praktik-praktik perbankan
konvensional yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat secara luas. Untuk menjelaskan beberapa permasalahan
yang sedang dihadapinya, akan kami paparkan dalam makalah ini, problematika perkembangan
bank syariah yang sedang dihadapi saat ini. Beserta solusi dari problematika
tersebut.
B.
Problematika Pengembangan Bank Syariah
Secara
garis besar, problematika yang dihadapi bank syariah pada era kini, dapat dikelompokkan
menjadi dua faktor. yaitu faktor eksternal dan faktor internal.
1.
Problematika eksternal perbankan syariah
Yang dimaksud dengan eksternal adalah faktor dari luar atau dari
keadaan luar[4],
atau bisa dikatakan diluar institusi bank sendiri. Dan untuk menyelesaikanya,
membutuhkan pihak lain atau instansi terkait. bisa dari pemerintah dan
masyarakat umum. Untuk faktor eksternal yang dimaksud, dan sedang dihadapi bank
syariah diantaranya saat ini adalah:
a.
Kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan operasional
perbankan syariah.
Seperti kita ketahui,
bahwa bangsa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahannya yaitu
belanda[5], dari penjajah inilah terlahir bank yang
berazaskan riba. Dan kehadiran bank yang berdasarkan syariah di Indonesia masih
relatif baru. Yaitu, pada awal tahun 1990-an[6].
Maka dapat dibayangkan, bagaimana kebiasaan dalam pemahaman konvensioanalnya
sangat kental dari pada pemahaman akan perbankan syariahnya.
Karena masih dalam tahapan
awal pengembangan, dapat dimaklumi juga. bahwa pada saat ini, pemahaman
sebagian besar masyarakat mengenai sistem dan perbankan syariah masih belum
tepat. Padahal pada dasarnya sistem Islam sudah jelas, yaitu mengharamkan
pengambilan riba.
Akan tetapi, riba telah merasuki pikiran masyarakat
sehingga orang cenderung mencari keuntungan semata tanpa mau menanggung resiko
apapun. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih
cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan
sistem bunga (riba)
atau pada pasar modal (stock market).
Pemahaman
masyarakat seperti ini
telah melekat dan sulit untuk dilepaskan. Tetapi, bukan berarti hal ini menjadikan para alim
dan akademisi enggan untuk mensosialisikan, agar masyarakat giat menabung di Bank
syariah dan meninggalkan praktik riba. Serta mengenalkan praktik perbankan yang
berlandaskan syariah islam.
b.
Peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku, belum
sepenuhnya sesuai dengan operasional Bank Syariah.
Direktur utama Bank Muamalat indoneisa menegaskan, bahwa Salah satu
kendala bagi perkembangan perbangkan syariah adalah: masih kurangnya perangkat
hukum dan peraturan perundangan-perundangan yang mendukungnya, sehingga
perbankan syariah terpaksa berusaha menyesuaikan produk-produknya dengan hukum
perbankan yang berlaku. Akibatnya, ciri-ciri syariah tampil seperti perbankan
konvensional, berikut konsekuensi-konsekuensi lain bagi sistem operasionalnya,
inilah salah satu penyebab lambannya pemahaman masyarakat terhadap perbankan
syariah[7].
Kebijakan-kebijakan perbankan syariah yang
ada saat ini bersumber dari fatwa-fatwa yang di keluarkan oleh Dewan Syariah
Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN MUI). Hal ini dikarenakan agar jalannya
system perbankan yang ada dapat terkendali sehingga dapat diambil keputusan
dengan cepat jika mengalami probelmatika.
c.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu
perkembangan ekonomi yang terjadi secara keseluruhan dan tidak
menentu akan mempengaruhi strategi dasar bank termasuk bank syariah. Karena
bank syariah harus menjalankan strategi yang berbeda ketika kondisi ekonomi
sedang naik atau turun[8].
2.
Problematika internal perbankan syariah
Adapun faktor selanjutnya yang akan dibahas adalah faktor internal,
menurut kamus istilah populer yang dimaksud dengan internal adalah: dalam;
sebelah dalam; (urusan) dalam, menyangkut bagian dalam[9].
Atau dengan kata lain problematika yang timbul dari dalam intitusi atau bank
itu sendiri dan sifatnya dapat diselesaikan sendiri tanpa bantuan dari pihak luar.
Permasalahan yang dimaksud meliputi:
a.
Jaringan kantor bank syariah yang belum luas[10].
Jumlah
penduduk indonesia yang besar, lebih dari 200 juta jiwa, dan tersebar di
seluruh penjuru pulau dari sabang sampai merauke, merupakan sebuah aset
sekaligus tantangan besar. Dalam masalah pemenuhan kebutuhan primer saja, Diperlukan
perencanaan yang komprehensif dan integral atas sistem produksi dan distribusi
terhadap pemenuhan kebutuhan seperti sandang, pangan, dan papan[11].
Begitu juga dalam sistem perbankan yang berjalan. Sudah pasti membutuhkan
rencana yang benar-benar matang untuk membumikan ekonomi islam. Hal ini
dikarenakan pusat ekonomi indonesia hanya terjadi di pulau-pulau besar tertentu
(red: jawa, sumatra) sedangkan pulau-pulau kecil minim produksi dan distribusi
dan juga minim dengan pengetahuan dan pemahaman akan perbankan syariah.
b.
Minimnya sumber daya manusia cakap yang dimiliki perbankan syariah.
Dua pertanyaan yang kini menjadi isu
terhangat dan menjadi pembicaraan dalam pengembangan perbankan syariah di awal
tahun 2010 adalah; Berapa jumlah sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan[12]?,
dan seperti apakah SDM untuk mendukung operasional perbankan syariah kedepan?.
Padahal perkembangan bank syariah di Indonesia sedang sangat pesat.
Disebutkan, menurut direktur bank
BNI Rizqullah,”Dengan skenario moderat, pada 2011 dibutuhkan (total) pegawai
perbankan syariah adalah 27.328 orang[13].”
Dari sini dapat disimpulkan. Bahwasanya,
sumber daya manusia yang memahami dan memiliki latar belakang dan disiplin ilmu
perbankan syariah tidak memadai. Dalam bahasa sederhana, jumlah SDM perbankan
konvensioanl lebih banyak dibandingkan SDM dibank syariah, keadaan ini akan
mengakibatkan akselerasi hukum islam dalam praktek perbankan kurang cepat dapat
diakomoodasi dalam sistem perbankan, sehingga kemampuan pengembangan bank
syariah menjadi lambat[14].
Dan
karena minimnya SDM yang memahaminya. Maka, dalam prakteknya, seringkali
terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan
syariah. Karena itu, Dewan Pengawas Syariah harus berperan aktif di dalam
mengawasi segala aktivitas dan usaha yang dilakukan bank Islam. Kemudian, perlu
ditingkatkan berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai sistem
perbankan yang sesuai dengan syariah[15].
c. Kurangnya
akademisi yang memahami tentang perbankan syariah.
tugas akademisi adalah memperkuat riset dan kajian keuangan
syariah secara komprehensif. Sehingga, perkembangan ekonomi dan keuangan
syariah dari sisi keilmuan dapat berjalan dengan baik.
Karena
minimnya akademisi, maka akan berdampak menjadi salah satu penyebab terganggunya
perkembangan bank syariah. Dimana lingkungan akademisi yang ada sekarang ini,
lebih memperkenalkan kajian-kajian perbankan yang berbasis pada disiplin ilmu
ekonomi konvensional, dibandingkan kajian-kajian perbankan syariah. Kondisi ini
lebih disebabkan kondisi pendidikan kita yang lebih familiar dengan
literatur-literatur ekonomi konvensional dibandingkan literatur islam atau
syariah. Sehingga, kajian mengenai keberadaan perbankan syariah dan keuangan
syariah kurang mendapatkan perhatian. Dampaknya keberadaan perbankan syariah
kurang mendapat legitimasi secara ilmiah di masayarakat[16].
C. Solusi
Dari Problematika Pengembangan Bank Syariah
Ada beberapa hal yang seharusnya
dilakukan dalam rangka memacu perkembangan perbankan syariah. Dimana, perbankan
syariah nantinya mempunyai sifat optimistis dan menjadi pioner kemajuan
ekonomi. Beberapa solusi yang dapat diambil adalah sebagai berikut:
1. Solusi
problematika eksternal perbankan syariah
Untuk problematika eksternal dapat
diambil solusi sebagai berikut:
a. Perlunya
sosialisasi kepada masyarakat awam
Karena kebanyakan dari orang awam
belum paham dengan sistem dan operasional bank syariah. Maka, perlu adanya
sosialisasi, baik kepada para pengambil kebijakan, pelaku bisnis, dan
masyarakat secara umum. Misalnya akad murabahah. apa bedanya dengan
kredit berbasis bunga?. bagaimana filosofinya?. bagaimana aplikasi murabahah
yang tepat?. dan lain-lain.
Bahkan terkadang dari para pegawai bank syariah sendiri
kurang paham dengan mekanisme akad yang terdapat dalam sistem perbankan
syariah. Seperti akad ijarah muntahia bi tamlik, akad musyarakah
mutanakishah, dan lain-lain. Maka dari itu, perlu adanya pelatihan dan
pendalaman mengenai akad dan filosofi Ekonomi Islam.
b. Perlunya
penyesuaian terhadap peraturan perbankan syariah
Untuk problematika dari sisi
peraturan, menurut syafi’i Antonio: “ketentuan-ketentuan perbankan perlu
disesuaikan agar memenuhi ketentuan syariah sehingga bank syariah dapat
beroperasi secara efektif dan efisien. Ketentuan tersebut antara lain mengatur
hal-hal sebagai berikut[17]:”
i.
Instrumen yang diperlukan untuk
mengatasi masalah likuiditas.
ii.
Instrumen moneter yang sesuai dengan
prinsip syariah untuk keperluan pelaksana tugas bank sentral
iii.
Standar akuntansi, audit, dan
pelaporan.
iv.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur
mengenai prinsip kehati-hatian, dan sebagainya.
Tujuan
dari undang-undang tersebut adalah mendukung terwujudnya sistem
perbankansyariah yang selain patuh terhadapprinsip syariah, juga
dapatmemberikan jasa keuangan secaraefisien dan berhati-hati[18].
Ketentuan ini diperlukan agar
perbankan syariah menjadi elemen dari sistem moneter yang dapat menjalankan
fungsinya secara baik dan mampu bersaing dengan bank konvensional.
c. Tentang
kondisi perekonomian yang tidak menentu
manurut Felisma Choirunnisa dalam
diskusi terbatas “Perkembangan Perbankan Syaria di Indonesia” hari
Selasa (2/11) di Kampus Terpadu UMY. Terkait permasalahan perekonomian yang tidak
menentu dan seringkali terjadi. Menurutnya hal tersebut bukan semata-mata
dibebankan tanggung jawabnya terhadap pemerintah. Namun hal itu menjadi
tanggung jawab bersama. Mulai dari masyarakat, institusi perbankan hingga
pemerintah itu sendiri. Terlebih institusi perbankan, baik syariah maupun
konvensional. Keduanya memiliki peranan yang cukup berpengaruh dalam perekonomian[19].
2.
Solusi problematika internal perbankan syariah
Dan untuk problematika internal bank syariah dapat diambil solusi
sebagai berikut:
a.
Perluasan dan pemerataan kantor cabang ke seluruh penjuru
indonesia.
Untuk dapat
mengentaskan kebutaan mengenai bank syariah yang dialami masyarakat luar jawa
pada umumnya. bank syariah perlu untuk memperluas kantor cabang. khususnya di daerah
luar jawa dan kota-kota kecil di pulau jawa.
Tetapi sebenarnya, tidak cukup hanya dengan
membuka kantor cabang secara luas dan banyak. Menurut Muhammad, bank syariah
juga perlu untuk meningkatkan kualitas aktiva melalui restrukturisasi kredit,
memperkuat basis permodalan, memiliki strategi usaha yang fokus dengan suatu
kompetensi yang terpusat sebagai daya saing, dan yang terakhir memperkuat basis
sistem operasional untuk memperluas sistem distribusi penyaluran kredit[20].
b.
Membuka program rekrutmen dan training perbankan syariah
menurut Irfan
syauqi Beik[21]
tentang masalah
kurangnya SDM di perbankan syariah. Menurutnya, Kebutuhan akan SDM sangat luar
biasa besar. Pada jangka pendek, kebutuhan ini bisa diatasi melalui beragam
program rekrutmen dan training-training perbankan syariah. Tapi pada jangka
panjang, solusi SDM ini mau tidak mau harus diselesaikan melalui pembangunan
sistem pendidikan ekonomi syariah yang terencana dengan baik. Bahkan kalau bisa
ekonomi syariah diperkenalkan sejak dini[22].
Atau dengan memasukkannya kedalam kurikulum sekolahan.
c.
Mempersiapkan akademisi yang terintegrasi antara ilmu ekonomi dan Fiqh
Mu’amalah.
ketersediaan
tenaga ahli, pakar dan praktisi dalam perbankan syariah sangatlah dibutuhkan
bukan saja sekedar memahami fikih muamalah, usul fikih dan ilmu
ekonomi modern. melainkan juga menghayati ruh dan falsafah Syariah Islamiyah
secara utuh dan komprehensif, maka perlu didirikan semacam Fakultas
Ekonomi Islam, atau Jurusan Ekonomi Islam dengan kurikulum standar
internasional seperti yang kini diberlakukan pada International Institute of
Islamic Economics, Islamabad, Pakistan, dan lembaga pengkaji masalah perbankan
dan ekonomi kontemporer seperti muamalat intitute[23]
D.
Kesimpulan
kita melihat
pada saat ini pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah meningkat pesat,
akan tetapi, disamping perkembangannya masih ada problematika yang harus kita benahi
sebagai bahan evaluasi didalam peningkatan kualitas perbankan syariah. Adapun
problemetika yang ada adalah sebagai berikut:
1.
Problematika eksternal perbankan syariah terdiri dari:
a.
kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kegiatan operasional
perbankan syariah.
b.
Peraturan perundang-undangan perbankan yang berlaku, belum
sepenuhnya sesuai dengan operasional bank syariah.
c.
kondisi ekonomi yang tidak menentu.
2. Problematika
internal perbankan syariah terdiri
dari:
a.
Jaringan kantor bank syariah yang belum luas.
b.
minimnya sumber daya manusia cakap yang dimiliki perbankan syariah.
c. Kurangnya
akademisi yang memahami tentang perbankan syariah.
mengingat akan pentingnya bank syariah, dalam pembangunan ekonomi
suatu bangsa dan lembaga intermediasi antara masyarakat yang surplus dan
masyarakat yang defisit, sudah seharusnya bagi pemerintah dan umat islam yang
berkecimpung dalam bidang fiqh muamalat dan ekonomi untuk lebih
memperhatikan dan fokus terhadap perkembangan dan kemajuan bank syariah. Dan
perlu adanya sikap tegas dari pemerintah sebagai pengawas, dan institusi bank
syariah dan masyarakat sebagai pelaku Ekonomi Islam. Karena kendala yang
dialaminya tidak hanya berasal dari dalam institusi bank itu sendiri, tapi juga
terdapat faktor eksternal yang menghambat kinerja perbankan syariah dalam
menyejahterakan umat islam sendiri.
[1] Lihat juga www.bi.go.id
[2] “Perkembangan
bank syariah di Indonesia”, diakses dari http://cintasyariah.wordpress.com
/2010/02/25/perkembangan-bank-syariah-di-indonesia/, pada tanggal
20 juni 2011, pukul 22.46 WIB
[3] “pertumbuhan perbankan
syariah 2011” diakses dari http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/keuangan-perbankan/10/11/25/148694-bi-optimistis-pertumbuhan-perbankan-syariah-berlanjut-di-2011, pada tanggal 20 juni
2011, pukul 23.10 WIB
[4] M Dahlan Al-Burry, Kamus Ilmiah Populer
(surabaya: Penerbit Arkola) cetakan I, hal. 138
[5] Kasmir,
S.E.,M.E., Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, CetakanVI (jakartra: PT
Raja Grafindo Persada: 2002) hal, 30.
[6] Ibid,
kasmir, hal. 178
[7] Prof. Dr. Sutan Remy sjahdeni, S.H., Perbankan
Islam dan Kedudukanya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia (Jakarta: PT
Pustaka Utama Grafiti, 1999), hal. Xiii
[8] Andri soemitro, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah, cet. I,(Jakarta: Kencana Prenada media Group, 2009), hal. 103
[9] Op, Cit, M Dahlan AL-Burry, hal 267.
Lihat juga kamus Umum Bahasa Indonesia disusun oleh W J S
Poerwadarminta.
[10] Antonio, Muhammad Syafi’i, Bank Syariah
dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), cet. III, hal.
225.
[11] Muhammad
M.Ag., Manajemen Bank syariah (yogyakarta: unit penerbit dan percatakan
AMP YKPN, 2002), hal. 2
[12] “Problem SDM
Menjadi Isu Terhangat Perbankan Syariah 2010” diakses dari http://iaei-pusat.org/index.php?option=com_content&view=article&id=48:problem-sdm-menjadi-isu-terhangat-perbankan-syariah-2010&catid=43:info-pilihan, pada hari
jumat 3 juni 2011, pada jam 23.42
[13] “Perbankan Syariah Butuh 10 Ribu Pegawai Baru di 2011” diakses dari, http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/berita/10/11/19/147451-perbankan-syariah-butuh-10-ribu-pegawai-baru-di-2011, pada hari senin tanggal 20 juni 2011, pukul 23.57
[14] Heri
Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, cet.
I, (yogyakarta: Penerbit EKONISIA, 2008), Edisi. III, Hal. 54
[15] “permasalahan
yang dihadapi perbankan syariah”, diakses dari, http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&task=view&id=60, pada
hari jum’at 3 juni 2011, pada jam 09.56 WIB
[16] Ibid,
Heri Sudarsono, hal. 54
[17] Op. Cit.,
Muhammad Syafi’i Antonio, Hal. 225
[18] Dhani Gunawan Idat, S.H., MBA, Analisis
Yuridis Pembentukan Undang-Undang Perbankan
Syariah,
BULETIN HUKUM PERBANKAN DAN KEBANKSENTRALAN, Volume 3, Nomor
1, April 2005, hal. 10
[19] “Perbankan Syariah Solusi Atasi
Permasalahan Perekonomian” diakses dari http://www.umy.ac.id/perbankan-syariah-solusi-atasi-permasalahan-perekonomian.html, pada hari
selasa tanggal 7 juni 2011, pada jam 10.11 WIB.
[20] Op. Cit,
Muhammad, hal. 7
[21] Irfan
Syauqi Beik merupakan salah satu akademisi yang sangat concern bagi kemajuan
ekonomi syariah di Indonesia. Dan juga seorang Dosen di Fakultas Ekonomi dan
Management Institut Pertanian Bogor.
[22] “irfan Syauqi Beik : Optimis
Perbankan Syariah Indonesia Capai Skenario Moderat” diakses
dari http://zonaekis.com/irfan-syauqi-beik-optimis-perbankan-syariah-indonesia-capai-skenario-moderat, pada hari
jum’at 3 juni 2011, pada jam 21.19 WIB
[23]
“problematika Pengembangan Perbankan Syariah yang Berorientasi pada
Peningkatan Daya Saing guna Mendukung Pembangunan Ekonomi Bangsa dan
Alternatif Pemecahannya” diakses dari http://nursalimrembang.wordpress.com/2011/04/18/problematika-pengembangan-perbankan-syariah-yang-berorientasi-pada-peningkatan-daya-saing-guna-mendukung-pembangunan-ekonomi-bangsa-dan-alternatif-pemecahannya/, pada hari
jum’at tanggal 3 juni 2011, pada jam 23.42 WIB
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
izin ya buat referensi nya.
ReplyDelete