Sebenarnya, makna umum
dari Reksa Dana syari’ah tidak jauh berbeda dengan nakna Reksa Dana pada
umumnya. Perbedaannya terletak pada operasional dimana dalam Reksa Dana
syari’ah menggunakan ketentuan prinsip syari’ah. Dalam fatwa DSN MUI Reksa Dana
syari’ah dibolekan dengan alasan dalil Istishab, Maslahat dan Urf.
Dalam penjelasannya disebutkan: Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat
adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah
fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :Prinsip
dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh
diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash
Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).
Allah SWT memerintahkan
orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang
disebut, dalam Al Qur'an : " Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 ) "Syarat-syarat
yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri
kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi
batasan tersebut dalam hadist:" Perdamaian itu boleh antara orang-orang
Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang
haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati
kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR.
Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "Dalam Reksa Dana
konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli
dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah).
Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti
memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya,
meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada
hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi,
investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya. Syariah
dapat menerima usaha semacam Reksa Dana sepanjang hal yang tidak bertentangan
dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata : Dan setiap syarat yang tidak bertentangan
dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan
syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuhu, hal 200). Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum
yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
Prinsip sayri’ah dalam Reksa Dana syari’ah terlihat dalam
penjelasan berikut ini:
a. Pengunaan Akad (Tatbiq al-Aqdi)
Dalam Reksa Dana terkandung empat unsur utama,
yakni:
(1) Masyarakat pemiliki modal (rab al-Maal)
(2) Modal yang disetor masyarakat (Maal)
(3) Manajer investasi sebagai pengelola modal (‘Amil)
(4) Investasi yang dilakukan oleh manajer investasi (‘amal)
Dalam kegiatan Reksa Dana syariah tampak tuga subjek
hukum dan dua akad. Antara lain:
Pertama, Akad antara investor dengan lembaga menggunakan akad wakalah. Pada akad wakalah tersebut, pemodal
memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi
kepentungan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. Investasi
hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai syari’ah. Keabsahan akad
wakalah ini hampir diterima oleh berbagai mazhab.
Kedua, lembaga (Manajer Investasi) dengan pengguna investasi.
Adapun akad yang digunakan hendaknya dilakukan dengan sistem
Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud dengan Mudharabah disini adalah :"
Seseorang memberikan hartanya kepad yang lain untuk diperdagangkan dengan
ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai
dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga
Hijaz mrnyebutnya Qiradh ( Al Mughni Juz V hal 26 ). Pemilik
harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang,
dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang
disepakati kedua pihak. (Al Fiqhul
Islamy wa Adillatuh, Juz IV, hal 836). Dengan demikian Mudharabah/Qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4
mazhab fikih Islam.
Mengenai manajer investasi
yang berbentuk lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini
dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan
gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh
karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang
bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah. Sedangkan para pengurus
lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa.
Fiqih Islam mengakui
adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I'tibariyyah (badan hukum)…. (Madkhal al fiqh
al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256) Berkata Dr. Wahbah Az
Zuhaily : Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai
syaksiyyah I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah
(badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga-lembaga umum, seperti
yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang
menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak
menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri
secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya. ( Al
Figh al Islamy wa Adillatuh Juz IV hal 11 ).
Maka dalam prespektif
teori akad (Nazariyyat al-Uqud) pelaksanaan Reksa Dana syari’ah
mengalami multi akad (akad murakkab) yakni adanya akad wakalah dan mudharabah
pararel. Namun multi akad ini sebenarnya berdiri sendiri dan bukan jenis multi
akad yang diharamkan.
b. Investasi yang syar’i/bersih (al-Istisymar al-Syar’i)
Dalam Reksa Dana syari’ah,
manajer investasi tidak boleh menginvestasikan ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki
aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam.
Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika,
psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan
derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita;
Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan
memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri
senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau
kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian
Experience, 1997).
Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sejumlah perusahaan publik yang
bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan
haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun
industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed
di BEi.
Sedangkan yang tidak
diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah
perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang
(ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat
kartel
Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.
Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.
Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan
seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup
keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading,
Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).
c. Hukum Jual Beli Saham Reksa Dana Syari’ah
Sebelum membahas hukum
trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait
dengan pasar modal diantaranya:
1. Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang
dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga
lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah.
2. Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan
relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga
efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang
berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
3. KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang
Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
4. Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh
Pihak Investor.
5. Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan
prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik
harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib
al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan
pengguna investasi.
6. Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek,
pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek
7. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan
setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:
a. Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan
perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah
antara lain adalah :
1) Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan
yang dilarang;
2) Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan
dan asuransi konvensional;
3) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan
makanan dan minuman yang haram;
4) Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
c. Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan
akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
Trading sebelum menjadi istilah dalam capital
dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan,
substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam
jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam
kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah
Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu
sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal
sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga
bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun
pembeli serta tidak membahayakan.
4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung
keseluruhan maupun secara simbolis
5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya,
kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6. Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun
modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa
kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan
data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya
menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen
serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin),
kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling).
(QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10. Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang
yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang
batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah
akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah :1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dengan demikian, beberapa
hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi
yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi
komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan
sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat
dan tidak membahayakan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual
beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya
dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah
yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di
antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai
syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah
dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham
yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta
Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam
kategori likuid yang dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek
indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan
dan kapasitas pasar.
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
Reksadana Syariat Dalam Sorotan
ReplyDeletePertanyaan:
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Bagaimana hukum investasi reksadana di sekuritas syariah?
Terima kasih Ustadz, semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada Anda sekalian beserta keluarga.
Dari: Ichibi Gara
Jawaban:
Pendahuluan
Harta benda merupakan karunia Allah Ta’ala kepada seluruh umat manusia. Sebagai konsekuensinya, hendaknya harta tersebut dimanfaatkan dengan baik agar tercapai kemaslahatan bagi semua umat. Bukan hanya bagi para pemiliknya, namun juga bagi seluruh komponen umat.
Ibnu Katsir berkata, “Penentuan orang-orang yang berhak mendapatkan harta rampasan perang bertujuan untuk melindungi mereka, agar orang-orang kuat nan kaya tidak memonopoli pemanfaat harta tersebut. Akibatnya orang-orang kuat membelanjakannya hanya untuk memenuhi kesenangan dan keinginan pribadi mereka, tanpa memperdulikan nasib kaum fuqara’. (Tafsir Ibnu Katsir, 8:67)
Mengenal Arti Reksadana Syariah
Reksadana berfungsi sebagai wadah atau lembaga intermediasi yang membantu masyarakat pemodal dalam menempatkan modalnya. Investasi melalui reksadana memiliki berbagai kelebihan, di antaranya:
Dana Anda dikelola oleh satu tim ekonomi yang handal nan profesional.
Biaya yang harus Anda tanggung relatif murah.
Adanya transaparasi informasi.
Ada bagian dari keuntungan hasil usaha.
Selisih antara harga beli dan jual (capital gain).
Di negri kita, Dewan syariah Nasional (DSN) telah menerbitkan fatwa no: 20/DSN-MUI/IV/2001, tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah. Fatwa DSN ini menjadi pedoman utama bagi pelaksanaan reksadana umat.
Mekanisme Praktek Reksadana Syariah
Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, menjelaskan bahwa reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal. Dan setelah terkumpul dana tersebut, oleh manejer investasi, diinvestasikan dalam portofolio efek.
Reksadana dapat terlaksana bila melibatkan 4 pihak berikut:
Masyarakat pemodal
Sebagai pemilik dana. Mereka berhak mendapatkan dua hal: bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksadana syariah dan bagian dari hasil investasi.
Manajer Investasi
Mewakili masyarakat pemodal dalam pengelolaan dana mereka. Atas perannya ini, manejer investasi berhak mendapatkan fee, dengan persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana. Sebaliknya bila terjadi kerugian atau gagal usaha, maka manejer investasi tidak menanggung resiko kerugian, selama bukan karena kelalaian atau kesengajaan.
Emiten
ReplyDeletePihak yang menerbitkan efek dan sekaligus pengguna investasi masyarakat pemodal dalam berbagai usaha halal yang ia jalankan. Penggunaan dana masyarakat pemodal ini dilakukan dengan skema bagi hasil atau mudharabah.
Bank Kustodian
Pihak yang bertugas melayani penitipan, menghitung, menerima dan melakukan pembayaran berbagai pembiayaan terkait. Dengan peran ini, bank kustodian mendapatkan fee yang dengan persentase tertentu dari nilai aktiva bersih reksadana.
Tinjauan Hukum Syariat.
Dengan mencermati rangkuman penjelasan di atas, maka ada tiga kejanggalan yang menurut hemat saya, mengurangi status kehalalan model investasi ini;
Pertama, Hak Masyarakat Pemodal
Masyarakat pemodal hanya mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan modal, dan bukan kepemilikan atas unit usaha yang dikelola oleh emiten sebagai pengguna. Padahal, akad yang mengikat mereka, yang diwakili oleh Manejer Investasi dan emiten adalah akad mudharabah. Seharusnya masyarakat pemodal berperan sebagai sahib al-mal (pemilik harta), berupa modal dan tentunya unit usaha yang dijalankan dengan modal mereka.
Walau demikian, tatkala terjadi kegagalan usaha, masyarakat pemodal diminta bertanggung jawab atas resiko kerugian sebesar persentase modal yang mereka sertakan.
Adapun bukti unit penyertaan modal Reksadana yang diterima oleh masyarakat pemodal, sejatinya hanyalah bukti pengakuan wakalah yang diterbitkan oleh manejer investasi. Dan tentunya Anda memahami bedanya dengan bukti kepemilikan atas unit usaha yang dijalankan oleh emiten dengan dana mereka.
Pada kasus Reksadana telah terjadi ketidak-adilan, karena masyarakat pemodal harus menanggung kewajiban yang melebihi batas kewajaran. Hak kepemilikannya dipindahkan kepada emiten, tanpa ada alasan yang dibenarkan secara syariat pula. Dengan demikian praktek semacam ini adalah bentuk memakan harta orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. Allah berfirman, yang artinya,
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al Baqarah: 188)
Kedua, Hak Manejer Investasi
Atas jasanya, manejer investasi yang berperan ‘mewakili’ masyarakat pemodal, berhak mendapatkan bagian dari nilai aktiva bersih yang dihitung dalam persentase. Akad ini, dalam disiplin ilmu fiqih disebut dengan akad ijarah (jual jasa) atau akad ju’alah (upah).
Kemudian, ulama fiqih telah menjelaskan bahwa upah dalam kedua jenis akad itu haruslah ditentukan dalam bentuk nominal, dan bukan dalam persentase. Penentuan hak manejer investasi dalam persentase semacam ini termasuk bentuk gharar yang diharamkan dalam syariat.
“Bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli untung-untungan (gharar).” (HR. Muslim)
Ketiga, Hak Bank Kustodian
Bila Anda cermati dengan seksama, tugas Bank Kustodian hanyalah sebatas memberikan layanan, dengan demikian sejatinya akad yang mengikat bank kustodian adalah akad ijarah. Konsekuensinya, seharusnya imbalan yang mereka terima adalah upah yang dtentukan dalam nominal tertentu dan bukan dalam persentase dari nilai aktiva bersih reksadana.
Catatan Redaksi Pengusaha Muslim
Artikel di atas adalah sinopsis dari artikel yang ditulis oleh Dr. Muhammad Arifin Baderi. Artikel ini diterbitkan di majalah Pengusaha Muslim edisi 25, yang secara khusus mengupas tentang studi kritis terhadap produk bank syariah.
http://www.konsultasisyariah.com/reksadana-syariat-dalam-sorotan/
assalamualaikum,,,,
Deleteterimakasih atas penjelasannya,,, sejujurnya, saya gak nyangka banyak yang berkunjung dblog saya...
artikel yang ada dblog sini, saya dapat dari tugas kuliah saya pada zaman dulu, dan tugas teman2 sejurusan
mohon pencerahannya,,
ziyanul@gmail.com
sekali lagi saya ucapkan terimakasih
Terima kasih pencerahannya. Aku lagi pengen coba reksadana tapi masih bingung hukum Islamnya.
ReplyDelete