1. Bagaimana cara menilai kelayakan seorang calon nasabah pembiayaan?
Penilaian dilakukan
dengan cara melihat C6 calon nasabah tersebut, sehingga dengan ini dapat di
tentukan syarat-syarat kelayakan untuk menjadi calon nasabah.
Melihat C6
dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, diantaranya:
-
Character
calon nasabah yang bertujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa calon
nasabah tersebut dapat memenuhi kewajibannya, berperilakuan baik, bebas dari
black list lembaga keuangan lain.
-
Capacity calon nasabah untuk menilai kemampuannya dalam
melakukan pembayaran. Kemampuan ini diukur dengan melihat kemampuan skill
nasabah tersebut dalam menjalankan usaha sebelumnya. Jika nasabah melakukan
pembiayaan untuk usaha yang pertama, maka penilaian dilakukan dengan melihat
pengalaman kerja di tempat lain. Jika calon nasabah tidak mempunyai pengalaman
atau tidak pernah bekerja ditempat lain, maka perlu diragukan pengajuan
pembiayaannya karena modal utama si calon nasabah adalah modal nekad.
-
Capital atau modal yang dimiliki calon nasabah, dengan
melihat kekayaan calon nasabah berhubungan dengan usahanya, dan melihat kondisi
perekonomiannya, apakah memungkinkan untuk melakukan usaha.
-
Collateral atau jamainan yang dimiliki oleh calon nasabah.
Penilaian ini bertujuan untuk menyakinkan jika terjadi resiko kredit macet,
atau si nasabah kabur membawa dana hasil pengajuan pembiayaan maka jaminan
tersebut dapat digunakan untuk mengganti kewajiban yang harus di bayar.
-
Condition atau keadaan tempat
tinggal calon nasabah, yang mana dengan peninjauan ini dapat diprediksi
usaha-usaha apasaja yang cocok dilakukan. Hal yang perlu ditinjau adalah
keadaan perekonomian masyarakat sekitarnya, keadaan geografis daerahnya.
-
Constraint atau kendala hambatan yang ada. Hambatan atau kendala
yang berhubungan dengan usaha yang nasabah akan lakukan, baik dalam segi tempat
atau lokasi pengadaan usaha, waktu kapan melakukan usaha. Misalnya, nasabah
memohon pengajuan pembiayaan untuk usaha pom bensin, ternyata setelah dilakukan
survey lokasi pom bensin berada disebelah bengkel las dan sering timbul
percikan api, yang dikhawatirkan akan merambat ke pom bensin tersebut dan
berakibat pada kerugian atau gagal usaha. Hambatan juga ada yang bersifat
alami, misalnya, membuka usaha dikaki gunung yang rawan longsong, di pantai
yang sering terjadi erosi, dll.
Disamping melihat C6 diatas,
hal lain yang perlu dilihat sebagai penilaian kelayakan calon nasabah adalah
-
Apakah usaha yang akan dilakukan sesuai dengan permintaan
dan penawaran pasar.
-
Kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan. Dokumen-dokumen
berisi identitas pengaju pembiayaan, besarnya dana yang dia ajukan, bentuk dan
jenis usaha apa yang akan dia lakukan, kemampuan memberikan anggunan, siapa
yang akan bertanggung jawab atas pengajuan tersebut, dll.
-
Apakah usaha yang akan dia
lakukan sesuai dengan syariah. Tidak bertolak belakang dengan ajaran islam.
2.
Factor apa saja yang mempengaruhi keputusan untuk menerima atau
menolak permohonan pembiayaan?
Factor yang mempengaruhi keputusan untuk menerima atau
menolak permohonan pembiayaan adalah:
a. Jenis
usaha yang dilakukan harus usaha yang tidak bertentangan dengan syariah islam.
Misalnya, tidak menerima pengajuan pembiayaan untuk usaha minuman keras, dll.
b. Dengan
melihat C6 yang mana telah dijelaskan pada masalah pertama diatas. Jika usaha
yang akan dilakukan adalah usaha pertanian, maka harus diperhitungkan dengan
melihat: iklim yang terjadi saat itu agar sesuai dengan tanaman apa yang akan
ditanam. Kebutuhan masyarakat atau konsumen akan hasil tani tersebut. Sesuai
dengan kemampuan konsumen. Jika perdagangan, hal-hal yang harus diperhatikan
mengenai barang dagangan dan permintaan dan penawaran di pasar. Jika
perindustrian, mengenai hasil industry sama dengan pertanian dan perdagangan.
Dan mengenai kualitas mesin, kemampuan mesin dalam memproduksi hasil industri.
c. Visi
misi melakukan usaha, apakah tujuan melakukan usaha bermanfaat.
d. Jenis
usaha yang akan diajukan pembiayaannya termasuk usaha kecil atau usaha
menengah, dengan melihat besar kecilnya pembiayaan yang diajukan.
e. Melihat
factor intern yang ada pada lembaga keuangan tersebut,
-
Tingkat liquiditas cash flow, apakah kas yang
ada dapat dilemparkan ke pembiayaan.
-
Factor kebijakan manajer pembiayaan sendiri,
melihat seberapa tertariknya atau seberapa besar minat manajer pembiayaan
terhadap usaha yang akan dilkukan.
-
Factor kebijakan lembaga keuangan, menerima
pembiyaan dengan criteria tertentu, misalnya suatu lembaga keuangan hanya
menerima pembiayaan dalam usaha pertanian saja, atau perdagangan saja.
3.
Selaku manajer pembiayaan, manakah yang lebih anda minati, memberti
pinjaman besar pada sedikit nasabah atau pinjaman kecil pada banyak nasabah?
Jelaskan!
Kedua hal
tersebut memiliki keuntungan yang sama besar bagi lembaga keuangan. Begitu juga
pasti terdapat kekurangannya, member pinjaman besar pada sedikit nasabah
berakibat kemudahan dalam mengambil atau menagihnya, akan tetepi jika mengalami
kerugian akan tampak besar kerugian yang akan ditanggung oleh lembaga keuangan.
Member pinjamana kecil ke banyak nasabah akan berakibat kesulita dalam
menagihnya, tapi jika mengalami kerugian tidak seberapa dibangding pembiayaan
besar, disamping itu pemberian pembiayaan kecil kepada banyak nasabah akan
membantu mengentaskan kemiskinan karena pembiyaan kecil akan membantu usaha
awal yang akan dilakukan oleh orang dengan tingkat perekonomian menengah
kebawah. Jika saya menjadi manajer pembiayaan, maka semua bentuk pembiayaan
baik besar maupun kecil saya terima, asalkan nasabah telah diperikasa dan
mendapat pengakuan layak menjadi pengaju pembiayaan. Hal ini sesuai
pertimbangan dalam masalah opportunity cost. Terlalu lama mengendapnya dana
dalam kas, akan berakibat perkembangan uang kas lambat, yang seharusnya dengan
uang tersebut dapat dilakukan pembiayaan dan memperoleh nisbah, keuntungan
dunia dan akhirat. Amin. Dengan prinsip “sepuluh orang muslim yang jujur dan
bener-bener mengetahui ajaran agama lebih baik daripada seribu orang yang belum
diseleksi”
4.
Bagaimana sikap anda sebagai manajer pembiayaan jika karyawan dari
lembaga keuangan tempat anda bekerja mengajukan pembiayaan?
Dengan
pertimbangan mengenai prediksi atau kemungkinan yang akan terjadi, karyawan
mengetahui seluk beluk lembaga keuangan dan masih memiliki ikatan kerja dengan
lembaga keuangan tersebut, maka untuk menjaga kelangsungan jalannya lembaga
keuangan permohonan dana tidak diterima. Dengan alasan, pembiayaan akan menjadi
beban pada karyawan akan mengganggu kinerja atau kemampuan bekerja karyawan
tersebut, Meskipun karyawan dianggap lolos seleksi penilaian kelayakan calon
nasabah. Jika karyawan tidak sanggung membayar kewajibannya sebagai nasabah,
maka ditakutkan akan melakukan kecurangan-kecurangan yang disengaja atau tidak
dilakukan untuk menutupi kewajiban tersebut.
Karyawan yang
baik seharusnya melakukan pertimbangan matang-matang sebelum mengajukan
pembiayaan, karena karyawan paham akan visi misi tujuan lembaga keuangan tempat
ia bekerja, pembiayaan akan mengganggu aliran kas yang seharusnya disalurkan ke
orang yang lebih membutuhkan, dengan kata lain pembiayaan itu mengurangi stock
untuk masyarakat.
5.
Si A adalah suami dari B, dan B adalah direktur sebuah lembaga
keuangan, dan A mempunyai usaha yang membutuhkan dana dari lembaga keuangan
tersebut, jika anda adalah manajer pembiayaan dari lembaga keuangan tersebut,
bagaimana pertimbangan, prediksi, dan sikap anda?
Pertimbangan:
mengenai tambahan modal yang akan digunakan dalam menutupi kekurangan modal
perusahaan, harus tetep ditinjau tentang masalah C6. Capital yang dimiliki
pengaju pembiayaan adalah suami selaku direktur, jaminan yang dimiliki nasabah
adalah jabatan suami.
Prediksi: usaha
yang berjalan memiliki keuntungan yang besar karena usaha seorang istri dari
direktur lembaga keuangan saya, setidaknya beliau ikut membantu menjalankan
usaha istrinya meskipun Cuma sekedar nasehat atau himbauan dalam pengurusan
usaha tersebut.
Sikap: saya
menolak permohonan pembiayaan tersebut, dikarenakan nasabah merupakan orang
dekat lembaga keuangan, jika terjadi kredit macet, maka kewajiban nasabah jatuh
pada direktur, seorang bawahan tidak akan berani menuntut kewajiban pada
atasannya. Hal ini akan berakibat pada kestabilan lembaga keuangan tersebut.
6.
Mengapa dalam sebuah kasus kredit macet, karyawan dipenjara, tidak
hanya nasabahnya saja?
Karena karyawan diangap telah
melakukan kerja sama dengan nasabah dalam hal manipulasi data, pencairan uang
pembiayaan, dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan. karyawan dianggap tidak
dapat menjalankan tugas dan kewajibanya dengan baik, dengan cara berkhianat
kepada lembaga keuangan tempat dia bekerja. Dengan kata lain, lembaga keuangan
berprinsip pada kejujuran, hendaknya para karyawan dituntut jujur, obyektif,
mengetahui undang-undang yang berlaku tentang lembaga keuangan, cermat dan
bijaksana.
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "Manajemen Pembiayaan", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu