Menurut
Wikipedia bahasa Indonesia Perbankan syariah atau Perbankan
Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha
pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk
usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional[1].
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah
suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah atau hukum Islam.
Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta
larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, seperti usaha
yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman yang dikategorikan
haram, usaha media yang tidak Islami, dan usaha-usaha lain yang dianggap bertentangan
dengan ajaran Islam.
Bank
syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional
yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik
(2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada
hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep
berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan
kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank
Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut
Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan
dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang
pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam[2].
Schaik
(2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai
bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan
terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta
sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada
pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit
(meliputi; peminjam yang mengalami
kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu,
bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan.
[1]http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
[2] Duddy Roesmara
Donna, MSi, Buletin Ekonomika dan Bisnis Islam ,Edisi: 1I/V - 8 Jumadil
Ula 1428 H / 25 Mei 2007,
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "Pengertian Perbankan Syariah", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu