Pasar uang adalah suatu tempat
pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan
kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui
perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana
yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu
hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji
Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
Perwujudan dari pasar semacam ini
benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana
jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga
dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek,
tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu
secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar
modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu
sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non
keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana
jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan
operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam
melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter.
Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang,
penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti
(2001:19).