BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Untuk
menjalankan suatu usaha maka kita memerlukan modal yang tidak sedikit. Apalagi
kita juga membutuhkan barang-barang modal untuk menjalankan suatu usaha
tersebut, agar kita dapat menjalankan suatu usaha dengan lancar maka kita
membutuhkan suatu lembaga untuk memperoleh suatu dana usaha, lembaga ini
dinamakan leasing.
Leasing atau
sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala
disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang
modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan
nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Dengan
melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli
untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan,
triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian leasing?
2. Apa sajakah pihak-pihak
yang terlibat dalam kegiatan leasing?
3. Apa sajakah
penggolongan perusahaan leasing?
4. Bagaimanakah
proses dan mekanisme transaksi leasing?
5. Apa sajakah jenis dan
teknik pembiayaan leasing?
6. Apa Keunggulan pembiayaan
leasing?
7. Bagaimana contoh dari perusahaan
leasing?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Sewa Guna
Usaha (Leasing)
Leasing
adalah suatu kegiatan pembiayaan kepada perusahan (badan hukum) atau perorangan
dalam bentuk pembiayaan barang modal. Pembayaran kembali oleh peminjam
dilakukan oleh peminjam dilakukan secara berkala, dan dalam jangka waktu
menengah atau panjang. Perusahaan yang menyelenggarakan leasing disebut lessor,
sedangkan perusahaan yang mengajukan leasing disebut dengan lessee..[1]
Selanjutnya
dengan kebijaksanaan deregulasi 20 desember 1988, ketentuan bisnis leasing yang
diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. Bisnis leasing kemudian
diberi nama sewa guna usaha sesuai dengan keputusan mentri keuangan nomor
1169/KMK 01/1991 tanggal 21 november 1991 yang memberikan definisi “sewa guna
usaha adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-
barang modal, baik secara sewa guna usaha hak opsi (finance lease) maupun sewa
guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh leases selama
jangka tertentu berdasarkan pembayaran berkala.”[2]
B. Pihak-Pihak Yang Terlibat
dalam Kegiatan Leasing
Adapun
pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian fasilitas leasing adalah
sebagai berikut:
1. Lessor.
Merupakan
perusahaan leasing yang membiayai keinginan nasabahnya untuk memperoleh
barang-barang modal. Lessor dalam financial lease bertujuan untuk mendapatkan
kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai barang modal dengan
mendapatkan keuntungan.
2. Lessee.
Adalah
nasabah yang mengajukan permohonan leasing kepada lessor untuk memperoleh
barang modal yang diinginkan.
3. Supplier.
Yaitu
pedagang yang menyediakan barang yang akan dileasing sesuai perjanjian antara
lessors dengan lessee dan dalam hal ini suplier juga dapat bertindak sebagai
lessor. Dalam mekanisme financial lease, suplier langsung menyerahkan barang
kepada lease tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan
pembiayaan.[3]
4. Bank dan kreditur
Dalam
suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditur lain tidak
terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut, namun pihak bank memegang
peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.[4]
C. Penggolongan perusahaan
leasing
Jenis-jenis
perusahaan leasing dalam menjalankan kegiatannya dibagi kedalam tiga 3 (tiga)
kelompok yaitu:
1. independent leasing.
Merupakan
perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat/sekaligus sebagai supplier atau
membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk disewakan.
2. Captive lessor.
Dalam
perusahaan leasing jenis ini, produsen atau supplier mendirikan
perusahaan leasing dan yang mereka sewakan adalah barang-barang milik mereka
sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk dapat meningkatkan penjualan, sehingga
mengurangi penumpukan barang digudang/toko.
3. Lease broker.
Perusahaan
jenis ini kerjanya hanyalah mempertemukan keinginan-keinginan lessee untuk
memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk disewakan.[5]
D. Proses dan Mekanisme
Transaksi Leasing
Dalam melakukan perjanjian
leasing terdapat proses dan mekanisme yang harus dijalankan sebagai beikut:
1. Lessee bebas memilih dan
menentukan pealatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk
suplaier peralatan.
2. Setelah lessee mengisi
formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lesor disertai dokumen
lengkap.
3. Lesse mengefaluasi
kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat
dan kondisi yang disetujui lessee lalu ditanda tangani.
4. Pada saat yang sama lease
dapat menanda tangani kontrak asuransi seperti yang tercantum dalam
kontrak lease
5. Kontrak pemberian
pealatan akan ditanda tangani lessor dengan suplaier peralatan tersebut.
6. Suplaier
dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee.
Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier
akan menandatangani perjanjian tersebut.
7. Lessee menandatangani
tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
8. Supplier menyerahkan
tanda terima ( yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan
pemilikan kepada lessor.
9. Lessor membayar harga
peralatan yang dileasee kepada supplier.
10. Lesse membayar sewa lease
secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam
kontrak lease.[6]
E. Jenis dan teknik
pembiayaan leasing
Ada dua
macam pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan leasing, yaitu:
1. Operating leasing
Adalah
usaha leasing, dimana pihak lessee hanya membayar sewa pembiayaan (rental)
sesuai perjanjian, tanpa diikuti dengan pemilikan barang modal tersebut oleh
lessee pada akhir masa perjanjian.
Dalam
praktiknya lessor biasanya membeli barang modal dari supplieratau
pihak lain terlebi dahulu, kemudian pihak lessee akan membayar rental sejumlah
tertentu, tanpa memperhitungkan terlalu rinci biaya yang telah dikeluarkan oleh
lessor.
2. Financial lease
Adalah
usaha leasing, dimana selain membayar sewa yang ditetapkan, pada akhirnya masa
kontrak pembiayaan lessee akan membeli barang-barang modal tersebut berdasarkan
sisa yang disepakati bersama.[7]
Teknik pembiayaan
leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar
dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu finance leasedan operating
lease.
1. Finance Lease.
Adalah
suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dan lessee dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. lessor sebagai pemilik
barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak ataupun benda tidak
bergerak memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.
b. Lessee berkewajiban
membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu
yang disetujui. Jumlah tersebut merupakan angsuran atau lease payment yang
terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang
dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan.
c. Lessor dalam jangka waktu
pengembalian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak
atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan
biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang di-lease ditanggung oleh
lessee.
d. Lessee pada akhir periode
kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai
sisa yang disepakati untuk menggembalikan pada lessor atau memperpanjang masa
lesse sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.
Ciri-ciri
finance lease antara lain :
a) Objek leasing tetap milik
lessor sampai dilakukannya hak opsi
b) Barang modal bisa dalam
bentuk barang bergerak / tidak bergerak
c) Masa sewa barang modal
sama dengan umur ekonomisnya
d) Jumlah lease payment =
jumlah biaya perolehan + biaya-biaya lainnya + spread
e) Lessor tidak dapat secara
sepihak mengakhiri masa kontrak (non-cancellablea), atau akan dikenakan denda
f) Risiko ekonomis misalnya
biaya pemeliharaan ditanggung lessee
g) Transaksi keuangan
h) Full pay out
i) Disertai hak opsi beli
sesuai dengan residual value
2. Operating Lease.
Adalah
suatu perjanjian kontrak antara lessor dan lessee dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Lessor sebagai pemilik
objek leasing kemudian menyerahkan kepada pihak lessee untuk digunakan dengan
jangka waktu relatif lebih pendek dari pada umur ekonomis barang modal
tersebut.
b. Lessor atau pengguna
barang modal tersebut membayar sejumlah sewa secara berkala kepada lessor yang
jumlahnya tidak meliputi jumlah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut
beserta bunganya.
c. Lessor menanggung segala
risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.
d. Lessee pada akhir kontrak
harus mengembalikan objek lease pada lessor.
F. Keunggulan pembiayaan
leasing
Keunggulan
dari pembiayaan leasing adalah sebagai berikut:
2. Menghemat modal.
Penggunaan
sistem leasing memungkinkan lessee menghemat modal kerja. Untuk memulai usaha,
lessee tidak perlu menyediakan dana dalam jangka besar untuk menyiapkan
barang-barang modal.
3. Pemanfaatan sistem
leasing memungkinkan pihak lessee menghemat modal kerja, karena untuk memulai
produksinya, lessee tidak harus menyediakan barang dalam jumlah besar untuk
membeli mesin-mesin, dan sebagainya.
4. Resiko keusangan.
Dalam
keadaan yang serba tidak menentu, operating leasee terhadap risiko keusangan
sehingga lessee tidak perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang
mungkin terjadi.
5. Dalam keadaan yang serba
tidak menentu, operating leasee yang berjangka waktu relatif singkat dapat
mengatasi kekhawatiran lesse terhadap resiko keusangan sehingga lesee tidak
perlu mempertimbangkan risiko pada tahap dini yang mungkin terjadi.
6. Menciptakan keuntungkan
dari pengaruh inflasi.
Pembayaran
sewa bersifat tetap dan dalam jangka menengah atau panjang. Oleh karena itu,
nilai riil sewa akan turun jika terjadi inflasi dalam perekonomian.
7. Menguntungkan arus kas.
Keluwesan
pengaturan pembayaran sewa sangatlah penting dalam perencanaan arus dana karena
pengaturan ini akan mempunyai dampak yang berarti bagi pendapatan lessee.
8. Kemudahan penyusunan
anggaran.
Adanya
pembayaran sewa secara berkala yang jumlahnya relatif tetap akan memudahkan
dalam penyusunan anggaran tahunan lessee dapat memilih cara pembayaran sewa
secara bulanan atau kesepakatan lainnya disamping adanya kebebasan dalam
penentuan dasar suku bunga tetap atau mengambang.[11]
G. Contoh perusahaan leasing
Perusahaan leasing yang berdiri sendiri atau independent dari
supplier/ produsen. Perusahaan dapat memperoleh barang dari berbagai supplier/produsen.
Contoh :
Contoh :
Adira, WOM, SOF (Summit Oto Finance), FIF (Federal
International Finance- Honda) CAPTIVE LESSOR Perusahaan leasing yang
didirikan sendiri oleh produsen untuk membiayai penjualan produk-produknya.
Perusahaan leasing yang mempertemukan calon lessee dengan
pihak lessor yang membutuhkan barang dengan cara leasing. Perusahaan ini juga
dapat memberikan jasa-jasa yang dibutuhkan dalam leasing seperti pendanaan dan
barang, tetap dalam fungsinyasebagai penghubung, seperti : Era, Mentari, Ray
White, Columbia, Columbus.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin
banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin
banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak
kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan.
Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang
disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga
pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan
usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana
atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk
penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk
jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan
hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang -barang modal
yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa
yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu
jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk
penyediaan barang modal.
Peerjanjian
sewa guna usaha yang lahir pada prosedur mekanisme leasing terdiri dari
ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai tanggung jawab
para pihak terhadap obyek leasing. pemabagian dan pengaturan mengenai tanggung
jawab para pihak terhadap obyek leasing tersebut pada umumnya dipengaruhi dan
ditentukan oleh jenis pembiayaan yang terdapat dalam perjanjian leasing itu
sendiri, namun secara khusus pembagian dan pengaturan tersebut pada dasranya
harus didasarkan pada kesepakatan para pihak dalam perjanjian. sedangkan untuk
pelaksanaannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Subagyo, Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2, (Yogyakarta: Bagian
Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002)
Dr.
Faried Wijaya M., M.A. Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Keuangan, Edisi
Ke-2. Yogyakarta: BPFE, 1991.
Drs.
Herman Darmawi . Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt.
Bumi Aksara,2006)
Kasmir, Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada,
2002
Totok
Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Jakarta:
Salemba Empat, 2006),
Y. Sri Susilo Dkk, Bank
Dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2000).
Thomas Suyatno, KelembagaanPerbankan, (Jakarta:
PT Grafindo Pustaka Utama, 1999)
[1] Subagyo, Bank
Dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Yogyakarta: Bagian Penerbitan
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, 2002), Hlm. 223.
[2]Drs. Herman Darmawi .
Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: Pt. Bumi Aksara,2006)
Hlm.200
[3]Kasmir, Bank Dan
Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-6, Jakarta: Pt Raja Grafindo Persada,
2002.Hlm.260
[4]Drs. Herman Darmawi .
Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,2006)
Hlm.201
[7]Subagyo, Bank Dan
Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Ke-2,(Yogyakarta: Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi
Ilmu Ekonomi YKPN, 2002). Hlm. 224
[9]Drs. Herman Darmawi .
Pasar Finansial Dan Lembaga-Lembaga Finansial, (Jakarta: PT. Bumi Aksara,2006)
Hlm.207-210
[10]Dr. Faried Wijaya M.,
M.A. Lembaga-Lembaga Keuangan Dan Keuangan, Edisi Ke-2. Yogyakarta:
Bpfe, 1991. Hlm. 387
[11]Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya
Edisi Ke-2, (Jakarta: Salemba Empat, 2006), Hlm. 196-197.