Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh
sendi kehidupan umat Islam. Tujuan utama seluruh hukum yang diperintahkan Allah
adalah untuk memelihara dan menjaga kemaslahatan makhluk dan menghindarkan kerusakan. Selain
berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi tuntunan bagi umat Islam
dalam penyelesaian berbagai masalah kehidupan. Sumber utama syariat Islam
adalah al-Qur’an dan hadis
Nabi. Maka, sebagian penganut Islam menganggap syariat Islam sebagai panduan
menyeluruh dan sempurna bagi seluruh permasalahan hidup manusia. Gubernur Provinsi Aceh menyatakan, penerapan syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari
sistem hukum nasional. Otorisasi hukum seperti ini adalah amanah konstitusi
Republik Indonesia, yang menghargai dan menghormati satuan-satuan masyarakat
hukum yang memiliki kekhususan dan karakteristik tersendiri. Dengan demikian, pelaksanaan
syariat Islam di Aceh adalah upaya negara untuk membangun masyarakat Aceh,
supaya hidup sesuai dengan keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Meskipun penerapan perda syariat Islam
bisa dibilang adalah wujud dari aspirasi daerah, munculnya banyak perda syariat
di berbagai daerah (bukan hanya di Aceh) dipandang sebagian kalangan sebagai
hal yang sangat menarik. Kelompok yang setuju melihat, perda syariat adalah
jawaban dari carut marutnya kondisi bangsa ini, karena sudah sangat jauh dengan
hukum-hukum Allah SWT. Namun, kelompok yang kontra menilai bahwa ditetapkannya
perda bernuansa agama (perda syariat Islam) dipandang sebagai salah satu bukti
pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah, dengan melampaui batas kewenangan
yang seharusnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "Syariat Islam", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu