Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh
sendi kehidupan umat Islam. Tujuan utama seluruh hukum yang diperintahkan Allah
adalah untuk memelihara dan menjaga kemaslahatan makhluk dan menghindarkan kerusakan. Selain
berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi tuntunan bagi umat Islam
dalam penyelesaian berbagai masalah kehidupan. Sumber utama syariat Islam
adalah al-Qur’an dan hadis
Nabi. Maka, sebagian penganut Islam menganggap syariat Islam sebagai panduan
menyeluruh dan sempurna bagi seluruh permasalahan hidup manusia. Gubernur Provinsi Aceh menyatakan, penerapan syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari
sistem hukum nasional. Otorisasi hukum seperti ini adalah amanah konstitusi
Republik Indonesia, yang menghargai dan menghormati satuan-satuan masyarakat
hukum yang memiliki kekhususan dan karakteristik tersendiri. Dengan demikian, pelaksanaan
syariat Islam di Aceh adalah upaya negara untuk membangun masyarakat Aceh,
supaya hidup sesuai dengan keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Meskipun penerapan perda syariat Islam
bisa dibilang adalah wujud dari aspirasi daerah, munculnya banyak perda syariat
di berbagai daerah (bukan hanya di Aceh) dipandang sebagian kalangan sebagai
hal yang sangat menarik. Kelompok yang setuju melihat, perda syariat adalah
jawaban dari carut marutnya kondisi bangsa ini, karena sudah sangat jauh dengan
hukum-hukum Allah SWT. Namun, kelompok yang kontra menilai bahwa ditetapkannya
perda bernuansa agama (perda syariat Islam) dipandang sebagai salah satu bukti
pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah, dengan melampaui batas kewenangan
yang seharusnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
Home » Archives for April 2014
Saturday, April 5, 2014
Wudhu
Wudhu’ sebagai
rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari ibadah seorang hamba,
khususnya ibadah mah}d}ah. Wudhu’ seseorang
dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu’ ini dalam fiqh
biasa diistilahkan dengan Nawa>qid} al-Wudhu>’ (pembatal-pembatal
wudhu).
Nawa>qid} al-Wudhu>’ ini ada yang disepakati oleh ulama karena
adanya sandaran dalil dari al-Qur’an dan a-Sunnah serta
telah terjadinya ijma’ di antara para ulama tentang permasalahan tersebut.
Namun ada juga yang masih diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai
pembatal wudhu’ ataupun tidak.
Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari al-Qur’an dan al-Sunnah serta
tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad
masing-masing ahl ‘ilmiy. Dalam hal ini, para ulama madhhab melalui hasil ijtihad mereka, telah merumuskan secara jelas tentang Nawa>qid} al-Wudhu>’, baik yang sudah disepakati ataupun
yang masih diperdebatkan dengan tetap mengedepankan al-Tasa>muh} diantara mereka. Hasil buah fikir seperti inilah yang menambah kekayaan
tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam khazanah hukum Islam.
Dalam kajian tentang usu>l al-Syari>’ah, para ulama fiqh biasa membagi dalil-dalil ahka>m ke dalam dua kategori, yaitu dalil qat}’iy dan z}anniy. Dalil qat}’iy adalah ayat-ayat al-Qur’an atau hadis muta>watir yang tidak mengandung pengertian lain dari yang tertulis. Jadi, isi yang dikandungnya jelas, tegas dan dari sumber yang kuat. Sedangkan dalil yang z}anniy adalah dalil yang masih mengandung pengertian lain dari yang tertulis dan berasal dari sumber yang tidak
kuat. Dalam pengertian lain bahwa qat}’iy adalah nas} syara’ yang hanya mempunyai satu petunjuk
dalam bentuk yang tidak diragukan lagi, sedang z}anniy adalah nas} syara’ yang mempunyai lebih dari satu
penunjukkan dan tidak kuat. Terkait dengan pembagian yang terkesan parsial di
atas, Ima>m al-Sha>t}ibi> dalam karyanya al-Muwa>faqa>t memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya,
di dalam menentukan sebuah hukum, hendaknya seorang mujtahid tidak terjebak
dalam penggunaan dalil secara parsial, tetapi harus memperhatikan dulu kulliya>t al- Syari>’ah. Di sini al-Sha>t}ibi mencoba menjelaskan dasar-dasar usu>l al-Fiqh dengan metodologi baru yang berlandaskan pada
penelitian penuh (istiqra>’) dari dua sumber syari’ah utama Islam, al-Qur’an
dan al-Sunnah, dan juga menjelaskan dasar-dasar utama untuk memahami syari’ah Islamiyah
secara lebih menyeluruh.