Sistem Ekonomi Islam merupakan Madzhab ekonomi islam, yang
terjelma di dalammya bagaimana cara islam mengatur kehidupan perekonomian,
dengan apa yang dimiliki dan ditunjukkan oleh madzhab ini tentang ketelitian
cara berfikir yang terdiri dari nilai-nilai moral islam dan nilai-nilai
ekonomi, atau nilai-nilai sejarah yang ada hubunganya dengan uraian sejarah
masyarakat (M.Baqir As.Shadr, 1968)
Kapitalisme
adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa melakukan usahanya
untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Demi prinsip tersebut, maka
pemerintah tidak dapat melakukan intervensi pasar guna keuntungan bersama.
Walaupun demikian, kapitalisme sebenarnya tidak memiliki definisi universal
yang bisa diterima secara luas.
Beberapa
ahli mendefinisikan kapitalisme sebagai sebuah sistem yang mulai berlaku di
Eropa pada abad ke-16 hingga abad ke-19, yaitu pada masa perkembangan perbankan
komersial Eropa di mana sekelompok individu maupun kelompok dapat bertindak
sebagai suatu badan tertentu yang dapat memiliki maupun melakukan perdagangan
benda milik pribadi, terutama barang modal, seperti tanah dan manusia guna
proses perubahan dari barang modal ke barang jadi. Untuk mendapatkan
modal-modal tersebut, para kapitalis harus mendapatkan bahan baku dan mesin
dahulu, baru buruh sebagai operator mesin dan juga untuk mendapatkan nilai
lebih dari bahan baku tersebut.
Kemudian dalam praktik ekonomi Islam, menunjukkan adanya hal
baru dibandingkan sistem-sistem klasik, berupa penekanannya yang tidak melulu
pada pendekatan hasil (output), melainkan juga menekankan bagaimana prosesnya.
Pendekatan proses ini menjadi penting dalam menentukan keberhasilan dalam
sistem ekonomi Islam, karena jika penekanan pada hasil atau output saja, maka
di dalamnya akan melahirkan pola yang cenderung eksploitatif karena tujuan
menentukan cara, atau yang lazim dikenal, tujuan menghalalkan segala cara.
Sistem ekonomi Islam muncul selari dengan perkembangan umat
Islam itu sendiri. Hal ini ditandai dengan didirikannya institusi-institusi
keuangan Islam yang mengamalkan sistem bebas riba/bunga. Realitinya, kebanyakan
masyarakat masih ada yang belum mengenal sistem tersebut secara benar. Sebagian
masyarakat bahkan ahli profesional dan ekonomi masih menganggap bahwa sistem
ekonomi Islam akan menghadapi kesukaran dalam persaingan dengan sistem keuangan
konvensional. Ia (sistem ekonomi konvensional) cenderung lebih cepat berkembang
dan bergerak lebih depan dalam era globalisasi. Karena kebanyakan sistem
keuangan dunia masih bergantung kepada sistem yang berbasiskan kepada bunga.
Terdapat suatu anggapan bahwa salah satu masalah yang
dihadapi oleh sistem ekonomi Islam ialah sistem tersebut tidak mampu
mengalokasikan sumber secara optimum. Hal ini disebabkan bahwa bunga adalah
harga. Pendapat lain mengatakan jika tidak ada bunga sebagaimana dalam sistem
ekonomi Islam dana pinjaman akan diberikan kepada peminjam secara sukarela
sehingga permintaan terhadap pinjaman mengalami lonjakan sehingga tidak ada
suatu mekanisme yang dapat mengembangkan permintaan dan penawaran. Artinya,
bahwa bunga merupakan satu-satunya kekuatan, jika tidak, sumber keuangan akan
digunakan secara tidak efisien bagi masyarakat.
Berbeda dari sistem ekonomi konvensional, di dalam sistem
ekonomi Islam dana akan tersedia jika ada biaya dan biaya tersebut terdapat di
dalam konsep keuntungan. Tingkat keuntungan menjadi kriteria untuk mengalihkan
sumber sekaligus untuk membuat keseimbangan antara permintaan dan penawaran.
Semakin besar keuntungan yang diharapkan dari suatu perniagaan semakin besar
pula tawaran dana dalam perniagaan tersebut. Apabila keuntungan aktual suatu
perniagaan senantiasa lebih rendah dari yang diharapkan maka perniagaan
tersebut akan mengalami kesulitan meningkatkan dana di masa depan.
Strategi
Efektif Pengembangan Sistem Ekonomi Islam Di Indonesia.
Setelah sebelumnya telah dipaparkan kendala dan tantangan
yang dihadapi dalam pengembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia, maka ke
depan harus dilakukan langkah-langkah atau strategi pengembangan untuk
pengimplementasian sistem Ekonomi Islam secara lebih optimal, diantaranya
yaitu:
-
Harus ada wakil yang menyuarakan sistem ekonomi Islam, khususnya di bidang
politik.
-
Mengadakan seminar, diskusi, sarasehan, dan forum-forum ilmiah baik secara
regional, nasional maupun internasional dengan intensif
-
Penyusunan ketentuan-ketentuan sistem ekonomi Islam
-
Mendorong terbentuknya Forum Komuniasi Syariah
-
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan fokus pada gerakan
edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara optimal dan tepat
-
Penelitian preferensi dan perilaku konsumer terhadap lembaga-lembaga syariah
-
Mempersiapkan teknologi informasi yang handal
-
Mempersiapkan lembaga penjamin pembiayaan Syariah
-
Mendorong terbentuknya Islamic Trade Center
-
Memberdayakan pengawasan aspek Syariah
-
Dll.
Beberapa
batasan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah :
Sistem Ekonomi Islam merupakan Madzhab ekonomi islam, yang
terjelma di dalammya bagaimana cara islam mengatur kehidupan perekonomian,
dengan apa yang dimiliki dan ditunjukkan oleh madzhab ini tentang ketelitian
cara berfikir yang terdiri dari nilai-nilai moral islam dan nilai-nilai
ekonomi, atau nilai-nilai sejarah yang ada hubunganya dengan uraian sejarah
masyarakat (M.Baqir As.Shadr, 1968)
Sistem
Ekonomi Kapitalis (Liberalis) : Suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada azas
Lisses Faire, Laisses Aller, kesejahteraan umum akan
tercapai dengan sendirinya jika setiap orang, setiap individu dibiarkan bebas
tanpa adanya campur tangan pemerintah; karena didorong oleh kepentingannya
pribadi, maka produksi akan disempurnakan dan terus meningkat dengan sendirinya
(Adam Smith, 1775. terjemahan).