A.
Biografi
Abdullah Ahmad al-Na’im dilahirkan di negara
Sudan pada tanggal 19 November 1946. Setelah menamatkan sekolah menengah atas,
al-Na’im melanjutkan studi S1 pada fakultas hukum jurusan hukum pidana di Universitas
Khourtum Sudan. Na'im meyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Khartoum Sudan
dan mendapat gelar LL.B dengan predikat cumlaude. Tiga tahun kemudian (1973)
An-Na'im mendapat tiga gelar sekaligus LL.B., LL.M., dan M.A. (diploma dalam
bidang kriminologi) dari University of Cambridge, English. Pada tahun 1976, dia
mendapat gelar Ph.D., dalam bidang hukum dari University of Edinburgh,
Scotland, dengan disertasi tentang perbandingan prosedur prapercobaan kriminal
(hukum Inggris, Skotlandia, Amerika, dan Sudan). Pada bulan November 1976
sampai Juni 1985, An-Na'im menjadi staf pengajar ilmu Hukum di Universitas
Khartoum, Sudan. Pada tahun yang sama (1979-1985) An-Na'im menjadi ketua
jurusan hukum publik di almamater yang sama. Pada bulan Agustus tahun 1985-Juni
1992 An-Na'im menjadi profesor tamu Olof Palme di Fakultas Hukum, Universitas
Upshala, Swedia. Pada bulan Juli 1992-1993 menjadi sarjana, tinggal di kantor
The Ford Foundation untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, di Kairo, Mesir. Pada
bulan Juli 1993-April 1995 menjadi Direktur Eksekutif Pengawas HAM di
Washington D.C. Dan sejak Juni 1985 sampai sekarang menjadi profesor hukum di
Universitas Emory, Atalanta, GA.,
Amerika Serikat dan Profesor
Luar Biasa di Pusat
Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum,
Universitas Pretoria (sampai dengan Desember 2010).
Sejak mudanya dia sudah menggabungkan diri
dengan partai Republican Brotherhood
pimpinan Mahmud Muhammad Taha, tokoh politik yang mati ditiang gantungan
dieksekusi oleh pemerintahan Numeiri karena dituduh murtad.. al-Na’im tergolong
pemikir dan penulis yang produktif, terutama berkenaan dengan pengartikulasian
pemikiran Taha. Kondisi tersebut sangat bermanfaat bagi kelangsungan gerakan
politik Republican Brotherhood, karena semenjak tahun 1970, Toha sudah dilarang
untuk melakukan aktifitas politik di hadapan publik.
B. Gagasan
pemikiran politik dan pemerintahan
Statement
Ahmad Al-Na'im yang terkait dengan pemerintahan dapat dinilai memeliki muatan
politis adalah: Syari'ah akan terus bermain dan berperan penting dalam
membentuk dan mengembangkan nilai-nilai etika yang dapat direfleksikan dalam
perundang-undangan dan kebijakan publik melalui proses politik dan demokratis.
Akan tetapi, saya berpendapat bahwa perinsip-perinsip atau aturan-aturan
syari'at tidak dapat diterapkan dan diberlakukan secara formal oleh Negara
sebagai hukum dan kebijakan publik, hanya karena alasan bahwa prinsip-prinsip
dan aturan-aturan itu merupakan bagian dari syari'ah. Apabila pemberlakuan
syari'ah seperti itu diusahakan, maka hal itu merupakan kehendak politik Negara
dan bukan hukum Islam. Karena yang dikehendaki oleh hukum Islam adalah, Ummat
Islam benar-benar dapat menjalankan keyakinan Islamnya secara sungguh-sungguh,
sebagai dari kewajiban beragama bukan karena paksaan Negara Oleh karena itu
pemisahan antara Negara dan Islam sangat diperlukan agar syari'ah bisa berperan
positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat dan masyarakat Islam, pendapat
tersebut dapat disebiut (netralitas Negara terhadap agama).
Reformasi
Islam yang digagas oleh al-Na’im dengan istilah islah, merupakan konsep
ortodok. Konsep ini menggambarkan bahwa masyarakat manusia telah menyimpang
jauh dari jalan lurus yang dibentangkan oleh Allah melalui wahyu, maka ulamalah
yang bertanggungj awab mengembalikan
orang-orang beriman ke dalam suatu tatanan yang otentik
berlandaskan norma-norma yang dinyatakan dalam al-Qur`an dan Hadis. Menurut Roy
P. Motrohadeh, dalam bidang teologi, al-Na’im mengembangkan sebuah gagasan yang
relatif baru yang disebut teologi toleransi.
C.
Konsep-konsep Pemikiran Abdullah Ahmed
An-Na’im
metodologi
pemikiran yang dikembangkan oleh Ahmed Al-Na'im adalah merupakan pewarisan
ideology gurunya Muhammad Toha, yaitu teori nask atau evolusi seperti yang
dijelaskan diatas, hanya saja Ahmed Al-Na'im. Lebih meluas kepada aspek hukum
public, hubungan internasional, dan HAM. Yang meliputi: reformasi
konstitusionalisme, reformasi hukum pidana Islam, reformasi hubungan
internasional modern,dan reformasi hukum Islam dalam perspektif HAM. frame pemikiran yang menjadi kekhasan
dari An-Na’im, ada tiga konsep dari pemikiran An-Naim yaitu: Reformasi Syariah,
Evolutionary Approach dan Secular State menurut
An-Na’im. Berikut ini ulasan pemikiran Abdullah Ahmed an-Na’im serta kritikan
terhadap pemikirannya tersebut.
Reformasi
syariah
Istilah ini digunakan oleh An-Na’im untuk
menyebut Syariat Islam. Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan
hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam
maupun di luar komunitas Islam. Untuk tujuan itu, Na’im menafikan kesakralan
syari’at, karena syari’at bukanlah bersifat ilahiyyah Syari’at, menurutnya,
adalah “the product of process of
interpretation of analogical derivation from the text of the Qur’an and Sunna
and other tradition” (hasil dari proses penafsiran, derivasi
melalui qiyas terhadap teks al-Qur’an, Su Setelah syari’at sudah dianggap tidak
sakral lagi, kemudian langkah selanjutnya, Na’im menyerukan untuk mereformasi
syari’ah. Tapi ia menolak reformasi ini dilakukan dengan framework syari’at yang ada.
Sebab dalam framework ini, menurutnya, ijtihad tidak berlaku pada hukum yang
sudah disentuh al-Qur’an secara definitive. Sementara hukum yang perlu
direformasi itu adalah hukum-hukum yang masuk kategori ini seperti hukum hudud dan qisas, status wanita dan
non-muslim, hukum waris dan seterusnya nnah dan tradisi yang lain).
Evolutionary
approach
Teori
tersebut berisi teori naskh (sebagaimana
dikenal dalam ilmu ushul fiqh), akan tetapi diubah sedemikian rupa, sehingga
subtansinya berbeda. Dalam pandangan Mahmout Mohammad Toha, teori neskh
lama yang menganggap bahwa ayat-ayat, juga hadits Madaniyah menghapus ayat juga
hadits Makkiyah, harus dibalik, yaitu bahwa ayat Makkiyah yang justru menghapus
ayat Madaniyah.
Seculer state
Negara
sekuler bias menjadikan muslim yang lebih baik. Artinya, memerlukan negara yang
membiarkan dan bukan memaksakan agama terhadap seseorang. Sehingga orang bisa
menjadi seorang muslim sesuai pilihan. Jika negara memaksakan pandangan Islamnya
terhadap seseorang, maka tidak bebas memilih.
D.
Karya-karya
Abdullah Ahmed Al-Na'im
Ahmad
An-Na'im termasuk tokoh pemikir kontemporer yang produktif. Tercatat, antara
tahun 1974-1999 An-Na'im telah menulis
sekitar empat puluh artikel panjang dan tujuh puluh artikel pendek, book
review. Buku pertama adalah Sudanese Criminal Law: The general principles
of Criminal Responsibility (Bahasa Arab), (Omdurman [Sudan]: Huriya Press,
1985). Sedangkan buku keduanya berjudul Toward an Islamic Reformation: Civil
Liberties, Human Rights and international Law (Syracuse, NY: University Press,
1990). Selain itu, dia juga menyunting buku. Ada empat buku yang disuntingnya
sendiri dan dua buku disuntung bersama orang lain. Dia juga menerjemahkan buku
gurunya, Mohmoud Muhamad Toha yang berjudul The Second Message of Islam
(Syracuse, NY: Syracuse University Press., 1987). Kesuluruhan karya-karya
An-Na'im berkisar mengenai persoalan HAM, Islam dan hukum.
Daftar Pustaka
Makalah usman adhim 2009. Abdullah Ahmad
Al-Na’im. Malang
http://uin-suka.info/ejurnal/index.php?Itemid=28&id=13&option=com_content&task=view
http://en.wikipedia.org/wiki/Abdullahi_Ahmed_An-Na%27im
Kunjungi Lapak Kami Dhamar Mart,,, Harga kesepakatan penjual dan pembeli.
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Instagram @dhamar_mart
Instagram @dhamar_hijab
FB Dhamar Mart
Share it to your friends..!
0 comments "Abdullah Ahmad al-Na’im", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment
Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu