Saturday, April 5, 2014

Wudhu

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari ibadah seorang hamba, khususnya ibadah mah}d}ah. Wudhu seseorang dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu ini dalam fiqh biasa diistilahkan dengan Nawa>qid} al-Wudhu>’ (pembatal-pembatal wudhu). Nawa>qid} al-Wudhu>’  ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari al-Qur’an dan a-Sunnah serta telah terjadinya ijma’ di antara para ulama tentang permasalahan tersebut. Namun ada juga yang masih diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari al-Qur’an dan al-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahl ‘ilmiy. Dalam hal ini, para ulama madhhab melalui hasil ijtihad mereka, telah merumuskan secara jelas tentang Nawa>qid} al-Wudhu>’,  baik yang sudah disepakati ataupun yang masih diperdebatkan dengan tetap mengedepankan al-Tasa>muh} diantara mereka. Hasil buah fikir seperti inilah yang menambah kekayaan tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam khazanah hukum Islam.  
Dalam kajian tentang usu>l al-Syari>’ah, para ulama fiqh biasa membagi dalil-dalil ahka>m ke dalam dua kategori, yaitu  dalil qat}’iy dan z}anniy. Dalil qat}’iy adalah ayat-ayat al-Qur’an atau hadis muta>watir yang tidak mengandung pengertian lain dari yang tertulis. Jadi, isi yang dikandungnya jelas, tegas dan dari sumber yang kuat. Sedangkan dalil yang z}anniy adalah dalil yang masih mengandung pengertian lain dari yang tertulis dan berasal dari sumber yang tidak kuat. Dalam pengertian lain bahwa qat}’iy adalah nas} syara’ yang hanya mempunyai satu petunjuk dalam bentuk yang tidak diragukan lagi, sedang z}anniy adalah nas} syara’ yang mempunyai lebih dari satu penunjukkan dan tidak kuat. Terkait dengan pembagian yang terkesan parsial di atas, Ima>m al-Sha>t}ibi> dalam karyanya al-Muwa>faqa>t memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, di dalam menentukan sebuah hukum, hendaknya seorang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan dalil secara parsial, tetapi harus memperhatikan dulu kulliya>t al- Syari>’ah. Di sini al-Sha>t}ibi mencoba menjelaskan dasar-dasar usu>l al-Fiqh dengan metodologi baru yang berlandaskan pada penelitian penuh (istiqra>’) dari dua sumber syari’ah utama Islam, al-Qur’an dan al-Sunnah, dan juga menjelaskan dasar-dasar utama untuk memahami syari’ah Islamiyah secara lebih menyeluruh.


Share it to your friends..!

Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0 comments "Wudhu", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu