Friday, February 1, 2013

Definisi Waris

Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah adalah ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, ahli waris yang tidak berhak mendapatkannya, dan berapa bagian yang dapat diterima oleh mereka.

Abdullah Ahmad al-Na’im

A.    Biografi
Abdullah Ahmad al-Na’im dilahirkan di negara Sudan pada tanggal 19 November 1946. Setelah menamatkan sekolah menengah atas, al-Na’im melanjutkan studi S1 pada fakultas hukum jurusan hukum pidana di Universitas Khourtum Sudan. Na'im meyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Khartoum Sudan dan mendapat gelar LL.B dengan predikat cumlaude. Tiga tahun kemudian (1973) An-Na'im mendapat tiga gelar sekaligus LL.B., LL.M., dan M.A. (diploma dalam bidang kriminologi) dari University of Cambridge, English. Pada tahun 1976, dia mendapat gelar Ph.D., dalam bidang hukum dari University of Edinburgh, Scotland, dengan disertasi tentang perbandingan prosedur prapercobaan kriminal (hukum Inggris, Skotlandia, Amerika, dan Sudan). Pada bulan November 1976 sampai Juni 1985, An-Na'im menjadi staf pengajar ilmu Hukum di Universitas Khartoum, Sudan. Pada tahun yang sama (1979-1985) An-Na'im menjadi ketua jurusan hukum publik di almamater yang sama. Pada bulan Agustus tahun 1985-Juni 1992 An-Na'im menjadi profesor tamu Olof Palme di Fakultas Hukum, Universitas Upshala, Swedia. Pada bulan Juli 1992-1993 menjadi sarjana, tinggal di kantor The Ford Foundation untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, di Kairo, Mesir. Pada bulan Juli 1993-April 1995 menjadi Direktur Eksekutif Pengawas HAM di Washington D.C. Dan sejak Juni 1985 sampai sekarang menjadi profesor hukum di Universitas  Emory, Atalanta, GA., Amerika Serikat dan Profesor Luar Biasa di Pusat Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum, Universitas Pretoria (sampai dengan Desember 2010). 
Sejak mudanya dia sudah menggabungkan diri dengan partai Republican Brotherhood pimpinan Mahmud Muhammad Taha, tokoh politik yang mati ditiang gantungan dieksekusi oleh pemerintahan Numeiri karena dituduh murtad.. al-Na’im tergolong pemikir dan penulis yang produktif, terutama berkenaan dengan pengartikulasian pemikiran Taha. Kondisi tersebut sangat bermanfaat bagi kelangsungan gerakan politik Republican Brotherhood, karena semenjak tahun 1970, Toha sudah dilarang untuk melakukan aktifitas politik di hadapan publik.
B.    Gagasan pemikiran politik dan pemerintahan
Statement Ahmad Al-Na'im yang terkait dengan pemerintahan dapat dinilai memeliki muatan politis adalah: Syari'ah akan terus bermain dan berperan penting dalam membentuk dan mengembangkan nilai-nilai etika yang dapat direfleksikan dalam perundang-undangan dan kebijakan publik melalui proses politik dan demokratis. Akan tetapi, saya berpendapat bahwa perinsip-perinsip atau aturan-aturan syari'at tidak dapat diterapkan dan diberlakukan secara formal oleh Negara sebagai hukum dan kebijakan publik, hanya karena alasan bahwa prinsip-prinsip dan aturan-aturan itu merupakan bagian dari syari'ah. Apabila pemberlakuan syari'ah seperti itu diusahakan, maka hal itu merupakan kehendak politik Negara dan bukan hukum Islam. Karena yang dikehendaki oleh hukum Islam adalah, Ummat Islam benar-benar dapat menjalankan keyakinan Islamnya secara sungguh-sungguh, sebagai dari kewajiban beragama bukan karena paksaan Negara Oleh karena itu pemisahan antara Negara dan Islam sangat diperlukan agar syari'ah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat dan masyarakat Islam, pendapat tersebut dapat disebiut (netralitas Negara terhadap agama).
Reformasi Islam yang digagas oleh al-Na’im dengan istilah islah, merupakan konsep ortodok. Konsep ini menggambarkan bahwa masyarakat manusia telah menyimpang jauh dari jalan lurus yang dibentangkan oleh Allah melalui wahyu, maka ulamalah yang bertanggungj awab  mengembalikan orang-orang beriman ke dalam suatu tatanan yang otentik  berlandaskan norma-norma yang dinyatakan dalam al-Qur`an dan Hadis. Menurut Roy P. Motrohadeh, dalam bidang teologi, al-Na’im mengembangkan sebuah gagasan yang relatif baru yang disebut teologi toleransi.
C.     Konsep-konsep Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im
metodologi pemikiran yang dikembangkan oleh Ahmed Al-Na'im adalah merupakan pewarisan ideology gurunya Muhammad Toha, yaitu teori nask atau evolusi seperti yang dijelaskan diatas, hanya saja Ahmed Al-Na'im. Lebih meluas kepada aspek hukum public, hubungan internasional, dan HAM. Yang meliputi: reformasi konstitusionalisme, reformasi hukum pidana Islam, reformasi hubungan internasional modern,dan reformasi hukum Islam dalam perspektif  HAM. frame pemikiran yang menjadi kekhasan dari An-Na’im, ada tiga konsep dari pemikiran An-Naim yaitu: Reformasi Syariah, Evolutionary Approach dan Secular State menurut An-Na’im. Berikut ini ulasan pemikiran Abdullah Ahmed an-Na’im serta kritikan terhadap pemikirannya tersebut.
Reformasi syariah
Istilah ini digunakan oleh An-Na’im untuk menyebut Syariat Islam. Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam. Untuk tujuan itu, Na’im menafikan kesakralan syari’at, karena syari’at bukanlah bersifat ilahiyyah Syari’at, menurutnya, adalah “the product of process of interpretation of analogical derivation from the text of the Qur’an and Sunna and other tradition” (hasil dari proses penafsiran, derivasi melalui qiyas terhadap teks al-Qur’an, Su Setelah syari’at sudah dianggap tidak sakral lagi, kemudian langkah selanjutnya, Na’im menyerukan untuk mereformasi syari’ah. Tapi ia menolak reformasi ini dilakukan dengan framework syari’at yang ada. Sebab dalam framework ini, menurutnya, ijtihad tidak berlaku pada hukum yang sudah disentuh al-Qur’an secara definitive. Sementara hukum yang perlu direformasi itu adalah hukum-hukum yang masuk kategori ini seperti hukum hudud dan qisas, status wanita dan non-muslim, hukum waris dan seterusnya nnah dan tradisi yang lain).
Evolutionary approach
Teori tersebut berisi teori  naskh (sebagaimana dikenal dalam ilmu ushul fiqh), akan tetapi diubah sedemikian rupa, sehingga subtansinya berbeda. Dalam pandangan Mahmout Mohammad Toha, teori neskh lama yang menganggap bahwa ayat-ayat, juga hadits Madaniyah menghapus ayat juga hadits Makkiyah, harus dibalik, yaitu bahwa ayat Makkiyah yang justru menghapus ayat Madaniyah.
Seculer state
Negara sekuler bias menjadikan muslim yang lebih baik. Artinya, memerlukan negara yang membiarkan dan bukan memaksakan agama terhadap seseorang. Sehingga orang bisa menjadi seorang muslim sesuai pilihan. Jika negara memaksakan pandangan Islamnya terhadap seseorang, maka tidak bebas memilih.

D.    Karya-karya Abdullah Ahmed Al-Na'im
Ahmad An-Na'im termasuk tokoh pemikir kontemporer yang produktif. Tercatat, antara tahun 1974-1999  An-Na'im telah menulis sekitar empat puluh artikel panjang dan tujuh puluh artikel pendek, book review. Buku pertama adalah Sudanese Criminal Law: The general principles of Criminal Responsibility (Bahasa Arab), (Omdurman [Sudan]: Huriya Press, 1985). Sedangkan buku keduanya berjudul Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and international Law (Syracuse, NY: University Press, 1990). Selain itu, dia juga menyunting buku. Ada empat buku yang disuntingnya sendiri dan dua buku disuntung bersama orang lain. Dia juga menerjemahkan buku gurunya, Mohmoud Muhamad Toha yang berjudul The Second Message of Islam (Syracuse, NY: Syracuse University Press., 1987). Kesuluruhan karya-karya An-Na'im berkisar mengenai persoalan HAM, Islam dan hukum.

Daftar Pustaka
Makalah usman adhim 2009. Abdullah Ahmad Al-Na’im. Malang
http://uin-suka.info/ejurnal/index.php?Itemid=28&id=13&option=com_content&task=view
http://en.wikipedia.org/wiki/Abdullahi_Ahmed_An-Na%27im