Saturday, April 5, 2014

Syariat Islam

Syariat Islam adalah hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat Islam. Tujuan utama seluruh hukum yang diperintahkan Allah adalah untuk memelihara dan menjaga kemaslahatan makhluk dan menghindarkan kerusakan. Selain berisi hukum dan aturan, syariat Islam juga berisi tuntunan bagi umat Islam dalam penyelesaian berbagai masalah kehidupan. Sumber utama syariat Islam adalah al-Quran dan hadis Nabi. Maka, sebagian penganut Islam menganggap syariat Islam sebagai panduan menyeluruh dan sempurna bagi seluruh permasalahan hidup manusia. Gubernur Provinsi Aceh menyatakan, penerapan syariat Islam di Aceh merupakan bagian dari sistem hukum nasional. Otorisasi hukum seperti ini adalah amanah konstitusi Republik Indonesia, yang menghargai dan menghormati satuan-satuan masyarakat hukum yang memiliki kekhususan dan karakteristik tersendiri. Dengan demikian, pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah upaya negara untuk membangun masyarakat Aceh, supaya hidup sesuai dengan keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Meskipun penerapan perda syariat Islam bisa dibilang adalah wujud dari aspirasi daerah, munculnya banyak perda syariat di berbagai daerah (bukan hanya di Aceh) dipandang sebagian kalangan sebagai hal yang sangat menarik. Kelompok yang setuju melihat, perda syariat adalah jawaban dari carut marutnya kondisi bangsa ini, karena sudah sangat jauh dengan hukum-hukum Allah SWT. Namun, kelompok yang kontra menilai bahwa ditetapkannya perda bernuansa agama (perda syariat Islam) dipandang sebagai salah satu bukti pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah, dengan melampaui batas kewenangan yang seharusnya merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Wudhu

Wudhu sebagai rangkaian ibadah yang tidak dapat dipisahkan dari ibadah seorang hamba, khususnya ibadah mah}d}ah. Wudhu seseorang dapat batal karena beberapa perkara. Hal-hal yang bisa membatalkan wudhu ini dalam fiqh biasa diistilahkan dengan Nawa>qid} al-Wudhu>’ (pembatal-pembatal wudhu). Nawa>qid} al-Wudhu>’  ini ada yang disepakati oleh ulama karena adanya sandaran dalil dari al-Qur’an dan a-Sunnah serta telah terjadinya ijma’ di antara para ulama tentang permasalahan tersebut. Namun ada juga yang masih diperselisihkan oleh mereka keberadaannya sebagai pembatal wudhu ataupun tidak. Hal ini disebabkan tidak adanya dalil yang jelas dari al-Qur’an dan al-Sunnah serta tidak terjadinya ijma’ sehingga kembalinya perkara ini kepada ijtihad masing-masing ahl ‘ilmiy. Dalam hal ini, para ulama madhhab melalui hasil ijtihad mereka, telah merumuskan secara jelas tentang Nawa>qid} al-Wudhu>’,  baik yang sudah disepakati ataupun yang masih diperdebatkan dengan tetap mengedepankan al-Tasa>muh} diantara mereka. Hasil buah fikir seperti inilah yang menambah kekayaan tradisi keilmuan Islam, khususnya dalam khazanah hukum Islam.  
Dalam kajian tentang usu>l al-Syari>’ah, para ulama fiqh biasa membagi dalil-dalil ahka>m ke dalam dua kategori, yaitu  dalil qat}’iy dan z}anniy. Dalil qat}’iy adalah ayat-ayat al-Qur’an atau hadis muta>watir yang tidak mengandung pengertian lain dari yang tertulis. Jadi, isi yang dikandungnya jelas, tegas dan dari sumber yang kuat. Sedangkan dalil yang z}anniy adalah dalil yang masih mengandung pengertian lain dari yang tertulis dan berasal dari sumber yang tidak kuat. Dalam pengertian lain bahwa qat}’iy adalah nas} syara’ yang hanya mempunyai satu petunjuk dalam bentuk yang tidak diragukan lagi, sedang z}anniy adalah nas} syara’ yang mempunyai lebih dari satu penunjukkan dan tidak kuat. Terkait dengan pembagian yang terkesan parsial di atas, Ima>m al-Sha>t}ibi> dalam karyanya al-Muwa>faqa>t memiliki pandangan yang berbeda. Menurutnya, di dalam menentukan sebuah hukum, hendaknya seorang mujtahid tidak terjebak dalam penggunaan dalil secara parsial, tetapi harus memperhatikan dulu kulliya>t al- Syari>’ah. Di sini al-Sha>t}ibi mencoba menjelaskan dasar-dasar usu>l al-Fiqh dengan metodologi baru yang berlandaskan pada penelitian penuh (istiqra>’) dari dua sumber syari’ah utama Islam, al-Qur’an dan al-Sunnah, dan juga menjelaskan dasar-dasar utama untuk memahami syari’ah Islamiyah secara lebih menyeluruh.