Friday, December 13, 2013

“PENDINGIN SUSU (COOLING UNIT)”


Susu sapi merupakan bahan makanan yang mudah rusak. Oleh sebab itu perlu mendapat perawatan secara khusus. Air susu yang diperah dari sapi yang sehat dan dilaksanakan dengan manajemen kesehatan pemerahan yang benar (Good Milking Practices), akan menghasilkan susu yang memenuhi kaidah halal, aman, utuh dan sehat.
Dalam keadaan normal, susu hanya bertahan kurang dari 10 jam setelah pemerahan. karena dalam susu terdapat bakteri yang sangat amat cepat berkembangnya, sekitar satu juta bakteri perjam. Oleh karena itu, dibuatlah alat untuk dapat menjaga kualitas susu.
Cooling Unit diperlukan untuk menjaga agar susu tetap segar dan tahan lebih lama sebelum diproses oleh industri. Setiap pengunduran waktu penanganan akan menyebabkan penurunan kualitas susu sejalan dengan meningkatnya angka kuman. Oleh karena itu pembuatan cooling unit ini sangat diperlukan.

Fungsi
Sebagai alat untuk menampung dan menyimpan susu segar dalam kondisi dingin (4-7 oC), tertutup, dan tidak tembus cahaya. Sehingga susu dapat bertahan berhari-hari. Karena bakteri yang terkandung dalam susu sulit mengalami perkembangan.

Prinsip Kerja
Unit pendingin cepat susu pada dasarnya terdiri atas :
1.      Tangki tuang susu (dumping tank)
2.      Pompa Susu SS
3.      Plate/Tubular cooler
4.      Storage tank/Cooling unit
5.      Unit Ice bank dan
6.      CIP (cleaning in place) tank

Tangki tuang (dumping tank) berfungsi untuk menerima susu yang datang dari para peternak atau kelompok peternak, baik dalam wadah milk can maupun transfer tank. Susu disaring dengan kain saring halus untuk menyaring benda-benda asing susu. Dengan bantuan pompa sentrifugal susu dialirkan ke unit pendingin (plate atau tubular cooler) yang akan melakukan pertukaran panas dengan air es yang berasal dari ice bank. Susu yang telah dingin disimpan kedalam tangki penyimpan berpendingin (cooling unit). Cooling unit juga dilengkapi dengan termostat, display suhu susu, pengaduk, dan tombol operasi alat.
Dalam cooling unit ini susu terus bergerak, sehingga suhu susu tetap terjaga dititik aman susu. Hal ini mengakibatkan bakteri yang terkandung dalam susu tersebut tidak dapat mengalami perkembang biakan. Sehingga kualitas susu tetep terjaga.

Monday, April 8, 2013

PERBEDAAN ANTARA BMT DAN BANK SYARIAH

Secara prinsip BMT dan Bank Syariah sama-sama menjunjung asas ekonomi islam dalam sistem maupun operasionalnya. Namun, BMT memiliki beberapa perbedaan dengan Bank Syariah.
Perbedaan yang paling menonjol adalah status hukum yang menaungi keduanya dimana Bank Syariah sudah berbentuk perseroan dan tunduk di bawah Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. Sedangkan BMT masih belum memiliki status dan perundang-undangan yang jelas walaupun mendapat dukungan dari pemerintah. Sebagai solusinya, hingga saat ini BMT masih menginduk pada perundang-undangan koperasi walaupun secara mekanisme kerja berbeda.
Modal awal BMT tidak sebesar Bank Syariah, karena salah satu syarat berdirinya bank adalah mencapai modal awal sebesar yang telah ditentukan dalam undang-undang perbankan, demikian juga dengan Bank Syariah harus memenuhi syarat tersebut.
Pangsa pasar BMT lebih kecil daripada bank syariah, yaitu seputar wilayah Kabupaten, khususnya bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Namun, pada saat ini tidak jarang ditemukan BMT yang pangsa pasarnya adalah menengah keatas.
Pada nisbah bagi hasil produk tabungan, Bank Syariah dan BMT cenderung memiliki perbedaan, dimana BMT menentukan nisbah yang lebih kecil bagi nasabah (penabung). Hal ini disebabkan karena pertimbangan modal BMT yang lebih kecil, sistem profit and lost sharing yang berbeda dengan bank syariah (revenue sharing), tidak adanya pembebanan biaya administrasi bagi nasabah, serta tingkat likuiditas BMT itu sendiri. Pada kasus BMT, biaya administrasi dibebankan pada nasabah saat nasabah hendak menutup rekening tabungannya.
Pada produk pembiayaan, BMT tidak menentukan nisbah tertentu. Prosentase bagi hasil tersebut ditentukan melalui kesepakatan antara pihak BMT dengan calon peminjam secara personal. Hal ini disebabkan karena BMT tidak tunduk kepada regulasi BI (Bank Indonesia) sehingga lebih leluasa dalam menerapkan konsep bagi hasil yang sesungguhnya.

1.      Problematika BMT
Dengan segala kekurangan, kelebihan, keunggulan dari BMT, problematika tetap saja ada, antara lain :
a.       Modal
Modal yang relatif kecil menjadi permasalahan yang setiap saat ada pada BMT. Didukung dengan perputaran modal yang belum tentu kembali 100 % untuk BMT. Diperlukan adanya suntikan dana yang cukup baik dari pemerintah atau pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi di BMT.
b.      Kredit Macet
Lambatnya angsuran yang diterima oleh BMT menjadi alasan yang klasik bagi BMT. Persoalan ini sudah menjadi santapan tiap terjadi akad-akad pembiayaan walaupun tidak semua peminjam selalu bermasalah.
c.       Likuiditas
Dengan modal yang relatif kecil dan diharuskan terjadi perputaran untuk memperoleh laba, di samping dana pihak ketiga juga ikut diputar agar dana yang disimpan memperoleh bagi hasil, maka BMT akan mengalami permasalahan likuiditas jika tidak dapat memenuhi permintaan uang oleh nasabah.
d.      Pangsa Pasar
Pasar yang digarap oleh BMT (Dana Mentari) adalah terbatas lingkup kabupaten, sehingga jika diambil sebuah analisis, di kabupaten Banyumas tidak terdapat industri-industri yang besar sehingga kurang mendukung adanya BMT sebagai intermediasi. Selain itu, pangsa pasar di Purwokerto sudah terbatas karena saat ini banyak bank yang sudah masuk ke dalam kegiatan ekonomi skala kecil.

Kesimpulan
Dari berbagai data di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa BMT secara hukum berbeda status dengan bank syaruah. Dengan begitu, BMT menerapkan konsep syariah lebih baik dari Bank Syariah karena tidak diatur oleh regulasi Bank Indonesia. Selain itu, BMT memiliki pangsa pasar yang berbeda dengan Bank Syariah, khususnya dalam hal luasnya. Hal tersebut pula yang kemudian berimbas pada perbedaan dalam hal mekanisme kerja keduanya. Proporsi pendapatan dalam nisbah bagi hasil selalu lebih besar bagi pihak BMT, khususnya dalam produk simpann.
Gerakan BMT yang gencar ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Pemerintah misalnya, perlu meregulasikan perundang-undangan yang jelas bagi BMT, sehingga kinerjanya lebih optimal dan tidak terbentur urusan hukum. Masyarakat pun akan mulai mempercayakan kebutuhan ekonominya pada lembaga mikro syariah ini, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.


Friday, February 1, 2013

Definisi Waris

Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk mashdar (infinitif) dari kata waritsa-yaritsu-irtsan-miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah 'berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Pengertian menurut bahasa ini tidaklah terbatas hanya pada hal-hal yang berkaitan dengan harta, tetapi mencakup harta benda dan non harta benda. Ayat-ayat Al-Qur'an banyak menegaskan hal ini, demikian pula sabda Rasulullah saw.. Di antaranya Allah berfirman:
"Dan Sulaiman telah mewarisi Daud ..." (an-Naml: 16)
"... Dan Kami adalah pewarisnya." (al-Qashash: 58)
Selain itu kita dapati dalam hadits Nabi saw.:
'Ulama adalah ahli waris para nabi'.
Sedangkan makna al-miirats menurut istilah adalah ketentuan-ketentuan tentang siapa-siapa yang termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan warisan, ahli waris yang tidak berhak mendapatkannya, dan berapa bagian yang dapat diterima oleh mereka.

Abdullah Ahmad al-Na’im

A.    Biografi
Abdullah Ahmad al-Na’im dilahirkan di negara Sudan pada tanggal 19 November 1946. Setelah menamatkan sekolah menengah atas, al-Na’im melanjutkan studi S1 pada fakultas hukum jurusan hukum pidana di Universitas Khourtum Sudan. Na'im meyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Khartoum Sudan dan mendapat gelar LL.B dengan predikat cumlaude. Tiga tahun kemudian (1973) An-Na'im mendapat tiga gelar sekaligus LL.B., LL.M., dan M.A. (diploma dalam bidang kriminologi) dari University of Cambridge, English. Pada tahun 1976, dia mendapat gelar Ph.D., dalam bidang hukum dari University of Edinburgh, Scotland, dengan disertasi tentang perbandingan prosedur prapercobaan kriminal (hukum Inggris, Skotlandia, Amerika, dan Sudan). Pada bulan November 1976 sampai Juni 1985, An-Na'im menjadi staf pengajar ilmu Hukum di Universitas Khartoum, Sudan. Pada tahun yang sama (1979-1985) An-Na'im menjadi ketua jurusan hukum publik di almamater yang sama. Pada bulan Agustus tahun 1985-Juni 1992 An-Na'im menjadi profesor tamu Olof Palme di Fakultas Hukum, Universitas Upshala, Swedia. Pada bulan Juli 1992-1993 menjadi sarjana, tinggal di kantor The Ford Foundation untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, di Kairo, Mesir. Pada bulan Juli 1993-April 1995 menjadi Direktur Eksekutif Pengawas HAM di Washington D.C. Dan sejak Juni 1985 sampai sekarang menjadi profesor hukum di Universitas  Emory, Atalanta, GA., Amerika Serikat dan Profesor Luar Biasa di Pusat Hak Asasi Manusia, Fakultas Hukum, Universitas Pretoria (sampai dengan Desember 2010). 
Sejak mudanya dia sudah menggabungkan diri dengan partai Republican Brotherhood pimpinan Mahmud Muhammad Taha, tokoh politik yang mati ditiang gantungan dieksekusi oleh pemerintahan Numeiri karena dituduh murtad.. al-Na’im tergolong pemikir dan penulis yang produktif, terutama berkenaan dengan pengartikulasian pemikiran Taha. Kondisi tersebut sangat bermanfaat bagi kelangsungan gerakan politik Republican Brotherhood, karena semenjak tahun 1970, Toha sudah dilarang untuk melakukan aktifitas politik di hadapan publik.
B.    Gagasan pemikiran politik dan pemerintahan
Statement Ahmad Al-Na'im yang terkait dengan pemerintahan dapat dinilai memeliki muatan politis adalah: Syari'ah akan terus bermain dan berperan penting dalam membentuk dan mengembangkan nilai-nilai etika yang dapat direfleksikan dalam perundang-undangan dan kebijakan publik melalui proses politik dan demokratis. Akan tetapi, saya berpendapat bahwa perinsip-perinsip atau aturan-aturan syari'at tidak dapat diterapkan dan diberlakukan secara formal oleh Negara sebagai hukum dan kebijakan publik, hanya karena alasan bahwa prinsip-prinsip dan aturan-aturan itu merupakan bagian dari syari'ah. Apabila pemberlakuan syari'ah seperti itu diusahakan, maka hal itu merupakan kehendak politik Negara dan bukan hukum Islam. Karena yang dikehendaki oleh hukum Islam adalah, Ummat Islam benar-benar dapat menjalankan keyakinan Islamnya secara sungguh-sungguh, sebagai dari kewajiban beragama bukan karena paksaan Negara Oleh karena itu pemisahan antara Negara dan Islam sangat diperlukan agar syari'ah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi kehidupan umat dan masyarakat Islam, pendapat tersebut dapat disebiut (netralitas Negara terhadap agama).
Reformasi Islam yang digagas oleh al-Na’im dengan istilah islah, merupakan konsep ortodok. Konsep ini menggambarkan bahwa masyarakat manusia telah menyimpang jauh dari jalan lurus yang dibentangkan oleh Allah melalui wahyu, maka ulamalah yang bertanggungj awab  mengembalikan orang-orang beriman ke dalam suatu tatanan yang otentik  berlandaskan norma-norma yang dinyatakan dalam al-Qur`an dan Hadis. Menurut Roy P. Motrohadeh, dalam bidang teologi, al-Na’im mengembangkan sebuah gagasan yang relatif baru yang disebut teologi toleransi.
C.     Konsep-konsep Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im
metodologi pemikiran yang dikembangkan oleh Ahmed Al-Na'im adalah merupakan pewarisan ideology gurunya Muhammad Toha, yaitu teori nask atau evolusi seperti yang dijelaskan diatas, hanya saja Ahmed Al-Na'im. Lebih meluas kepada aspek hukum public, hubungan internasional, dan HAM. Yang meliputi: reformasi konstitusionalisme, reformasi hukum pidana Islam, reformasi hubungan internasional modern,dan reformasi hukum Islam dalam perspektif  HAM. frame pemikiran yang menjadi kekhasan dari An-Na’im, ada tiga konsep dari pemikiran An-Naim yaitu: Reformasi Syariah, Evolutionary Approach dan Secular State menurut An-Na’im. Berikut ini ulasan pemikiran Abdullah Ahmed an-Na’im serta kritikan terhadap pemikirannya tersebut.
Reformasi syariah
Istilah ini digunakan oleh An-Na’im untuk menyebut Syariat Islam. Menurut Na’im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam. Untuk tujuan itu, Na’im menafikan kesakralan syari’at, karena syari’at bukanlah bersifat ilahiyyah Syari’at, menurutnya, adalah “the product of process of interpretation of analogical derivation from the text of the Qur’an and Sunna and other tradition” (hasil dari proses penafsiran, derivasi melalui qiyas terhadap teks al-Qur’an, Su Setelah syari’at sudah dianggap tidak sakral lagi, kemudian langkah selanjutnya, Na’im menyerukan untuk mereformasi syari’ah. Tapi ia menolak reformasi ini dilakukan dengan framework syari’at yang ada. Sebab dalam framework ini, menurutnya, ijtihad tidak berlaku pada hukum yang sudah disentuh al-Qur’an secara definitive. Sementara hukum yang perlu direformasi itu adalah hukum-hukum yang masuk kategori ini seperti hukum hudud dan qisas, status wanita dan non-muslim, hukum waris dan seterusnya nnah dan tradisi yang lain).
Evolutionary approach
Teori tersebut berisi teori  naskh (sebagaimana dikenal dalam ilmu ushul fiqh), akan tetapi diubah sedemikian rupa, sehingga subtansinya berbeda. Dalam pandangan Mahmout Mohammad Toha, teori neskh lama yang menganggap bahwa ayat-ayat, juga hadits Madaniyah menghapus ayat juga hadits Makkiyah, harus dibalik, yaitu bahwa ayat Makkiyah yang justru menghapus ayat Madaniyah.
Seculer state
Negara sekuler bias menjadikan muslim yang lebih baik. Artinya, memerlukan negara yang membiarkan dan bukan memaksakan agama terhadap seseorang. Sehingga orang bisa menjadi seorang muslim sesuai pilihan. Jika negara memaksakan pandangan Islamnya terhadap seseorang, maka tidak bebas memilih.

D.    Karya-karya Abdullah Ahmed Al-Na'im
Ahmad An-Na'im termasuk tokoh pemikir kontemporer yang produktif. Tercatat, antara tahun 1974-1999  An-Na'im telah menulis sekitar empat puluh artikel panjang dan tujuh puluh artikel pendek, book review. Buku pertama adalah Sudanese Criminal Law: The general principles of Criminal Responsibility (Bahasa Arab), (Omdurman [Sudan]: Huriya Press, 1985). Sedangkan buku keduanya berjudul Toward an Islamic Reformation: Civil Liberties, Human Rights and international Law (Syracuse, NY: University Press, 1990). Selain itu, dia juga menyunting buku. Ada empat buku yang disuntingnya sendiri dan dua buku disuntung bersama orang lain. Dia juga menerjemahkan buku gurunya, Mohmoud Muhamad Toha yang berjudul The Second Message of Islam (Syracuse, NY: Syracuse University Press., 1987). Kesuluruhan karya-karya An-Na'im berkisar mengenai persoalan HAM, Islam dan hukum.

Daftar Pustaka
Makalah usman adhim 2009. Abdullah Ahmad Al-Na’im. Malang
http://uin-suka.info/ejurnal/index.php?Itemid=28&id=13&option=com_content&task=view
http://en.wikipedia.org/wiki/Abdullahi_Ahmed_An-Na%27im





Thursday, January 3, 2013

TRUTHFULLY IS THE WAY TO THE PARADISE


مقدمة
عن عبد الله نبن مسعود رضى الله عنه ان رسول الله صالله عليه و سلم قال :ان الصدق يهدى الى البر و ان البر يهدى الى الجنة و ان الرجل ليصدق حتى يكتب عند الله صديقا و ان الكدب يهدى الى الفجور وان الفجور يهدي الى النار و ان الرجل ليكدب حتى يكتب عند الله كدابا (رواه البخارى)
Hazrat Abdullah ibnu Mas’ud R.A.A (Allah was pleased with him) relates that the Holy prophet SAW (peace be upon him) said: “A true action leads to the path of virtue and good deeds, and virtue paves the way of a person to paradise, and the said person continue to speak the truth till in the sight of Allah he is namaed Siddiq of Truthfull. Lying leads to vice, and vice leads to indecent acts and if a person goes on lying till in the sight of Allah he is named a liar (Bukhari and Moslem)

الشرح                
         ان الصدق فضيلة, و خلق كريم يهدي اليه الاسلا م فى القوال و الافعال,و اثره طيب في حياة الافراد والجماعة اد ياخد بيد صاحبه الى سائر الطاعات فيحبه الله و يرضى عنه الناس فيثقون به فيعيش امنا مطمئنا و يكون مصيره في الاخرة الجنة, و ادا انتشر الصدق فى المجتمع ساده الوئام, فزاد انتاجه, و شمله الرخاء و السعادة, و انتشر الخير فيه, و اتجه الى الطاعة و العبادة فيسعد في الدنيا و الاخرة. والمدوامة على الصدق تجعل صاحبه ( صديقا ) و قد جعل الله الصديقين في الجنة بمنزلة النبيين و الشهداء و الصالحين. فقال في الاية 69 من سورة النساء : (و من يطع الله و الرسول فاولئك مع الدين انعم الله عليهم من النبيين و الصديقين و الصالحين و حسن الئك رفيقا ) ووصف سيدنا إبراهيم بأنه (كان صديقا نبيا) وهذا يدل على مكانة الصدق.
       والكذب على النقيض من الصدق,ويوجه صاحبه إلى الشر والمعاصى,و ذالك طريق النار قال في الآية (10) من البقرة :( فِى قُلُوْبِهِمْ مَرَضٌ فَزَادَ هُمُ اللهُ مَرَضًا وَلَهُمْ عَذابٌ أَلِيْمٌ بِمَا كَانُوْا يَكْذِبُوْنَ ) والمداومة على الكذب تجعل الشخص يكتب عند الله (كذّاباً), وللكذب أثره السيء في حياة الفرد والمجتمع, فالكاذب يستحق غضب الله, ويفقد ثقة الناس, فيفشل في عمله, ويخسر في تجارته, وإذا شاء الكذب في مجتمع صار إلي انحلال والبغضاء والتناحر. والكذب من علامات المنافقين لقوله صلي الله عليه وسلم : (آية المنافق ثلاث : إذا حدث كذب, وإذا وعد أخلف, وإذا اؤتمن خان), والكذب مذموم دائما لما يترتب عليه من أضرار, فإن تعين في مصلحة كالإصلاح بين المتخاصمين مثلا لم يكن مذموماً.

Hazrat Hasan bin Ali R.A.A (Allah was pkeased with him) relates that he learnt the following from the Holy prophet SAW (peace be upon him): Leave alone that which involves thee in doubt, ang adhere to that which is free from doubt, for truth is comforting and falsehood is distrubing .(Tirmidzi)

الاختتام
الاستنباط هنا ان الصدق شئ غير مفصل في انفسنا لانه من احد طرق الي الجنة
1.     الصدق يجب ان يتعود عليها الانسان مند صغر بالتربية والقدوة الحسنة في الاسرة والمرسة والمجتمع.
2.     يحث الحديث علي تحرى الصدق بالقصد اليه في القول والعمل.
3.  للصدق اثر طيبة في الحياة الفرد والمجتمع لما يتدرب عليه من هداية الي البر الدي الي الحق. فضلا عن ثقة الناس به. وشيوع الصدق في المجتمع يؤدي الي المحبة والاستقرار والرخاء والسعادة في الدنيا والاخرة.
4.  الكدب من شر الردائلز لما يترتب عليه من الانحداد الي الفجور الدي يؤدي الي النار في الاخرة وفقد الثقة بالفرد في الدنياز وادا شاع الكدب في المجتمع صار الى الانحلال والفساد والتناحر.
5.     يحدر الحديث من الكدب قولا كان ام فعلا. وتقع المئولية فى دلك على الاسرة والمنزل والمجتمع.
6.      لايستحيين الانساى بالقليل نت الكدب حتى لايتعود عليه فيصبح كدابا.
معانى المفردات والجمل
الصدق : مطابقة الكالمات للواقع بحسب اعتقاد المتكام. وضده الكدب.
يهدى   : ويرشد ويؤدى.
 البر    : اسم جامع لكل الخيراتوالطاعات0 وضده الكدب.
صديقا : كثير الصدق وهو الدى يتكرر الصدق منه كثيرا وباستمرار.
الفجو : الفساد والسير فى الطريق المعاصى. فهو اسم جامع للشر.
كدابا  : صيغة مبالغة من الكدب. وهو الدى يتكررمنه الكدب كثيرا وباستمرار

المراجع
احمد محمد صقر.محمد صلاح فرج.محمد عبد الحميد غراب. الاضواء فى التربية الدينية الاسلامية للصف الاول الثانوى
 Imam Abu Zakariya Yahya Bin Sharaf An-Nawawi, Riyadh-Us-Shaleheen,       International Islamic Publishers, Karachi-Pakistan