Thursday, December 6, 2012

Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional


Kegiatan Reksa Dana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakan antara Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana syariah. Dan tentunya ada beberapa hal yang juga harus diperhatikan dalam investasi syariah ini (Muhammad, 2004).
1.      Kelembagaan
Reksa Dana syariah dapat ditangani oleh sebuah lembaga keuangan yang berbentuk badan hukum yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut tidak bebas dari hukum taqli, karena pada hakekatnya badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil.
Fiqih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syakhsiyyah i’tibariyyah atau syakhsiyyah ma’nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak, menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dan tanggung jawab para anggota atau pendirinya.
2.    Hubungan Investor dengan Lembaga
Akad antara investor dengan lembaga hendaknya  dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud dengan mudharabah disini adalah seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz menyebutnya Qiradh (Shan’ani, 1985).
Pemilik harta (modal) ,memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang di sepakati kedua pihak (Zuhaili, 2002).
Dengan demikian Mudharabah/qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab fiqih Islam.
3. Kegiatan Investasi Reksa Dana
Dalam melakukan kegiatan investasi Reksa Dana Syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah. Diantara investasi tidak halal yang tidak boleh dilakukan adalah dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang haram, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah.
Akad yang dilakukan oleh Reksa Dana Syariah dengan emiten dapat dilakukan melalui (Shan’ani, 1985):
a.       Mudahrabah (Qiradh) Musyarakah. Reksa Dana Syariah yang dalam hal ini bertindak selaku Mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad Mudharabah (Qiradh)/Musyarakah. Jika pemilik harta (modal) menyetujui/mengizinkan kepada amil (mudharib) untuk memberikan harta (modal)-nya kepada orang lain dengan akad mudharabah, hukumnya boleh, demikian disebutkan oleh Ahmad bin Hanbal. Dan kami tidak mengetahui pendapat lain dalam masalah tersebut.
b.      Jual-beli. Reksa Dana Syariah selaku mudharib juga dibolehkan melakukan jual beli saham.  Jika salah seorang dan orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam  perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.
4.  Mekanisme Transaksi
Mekanisme transaksi di dalam investasi melalui Reksa Dana harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Diantaranya, dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak  diperbolehkan melakukan tindakan spekulasi, yang didalamnya mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu), ihtikar dan tindakan spekulasi lainnya.
Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi SAW melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga). (Shan’ani, 1985).
Produk-produk transaksi Reksa Dana pada umumnya seperti Spot, Forward, Swap, Option dan produk-produk lain yang biasa dilakukan Reksa Dana hendaknya menjadi bahan penelitian dan pengkajian dari Reksa Dana Syariah.
Untuk membahas persoalan-persoalan yang memerlukan penelitian dan pengkajian, seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, for­mula pembagian keuntungan dan sebagainya, hendaknya dibentuk Dewan Pengawas Syariah yang ditunjuk oleh MUI (Muhammad, 2004).

Share it to your friends..!

Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0 comments "Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional ", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu