Tuesday, December 25, 2012

Manajemen Pembiayaan


1.      Bagaimana cara menilai kelayakan seorang calon nasabah pembiayaan?
Penilaian dilakukan dengan cara melihat C6 calon nasabah tersebut, sehingga dengan ini dapat di tentukan syarat-syarat kelayakan untuk menjadi calon nasabah.
Melihat C6 dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, diantaranya:
-          Character calon nasabah yang bertujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa calon nasabah tersebut dapat memenuhi kewajibannya, berperilakuan baik, bebas dari black list lembaga keuangan lain.
-          Capacity calon nasabah untuk menilai kemampuannya dalam melakukan pembayaran. Kemampuan ini diukur dengan melihat kemampuan skill nasabah tersebut dalam menjalankan usaha sebelumnya. Jika nasabah melakukan pembiayaan untuk usaha yang pertama, maka penilaian dilakukan dengan melihat pengalaman kerja di tempat lain. Jika calon nasabah tidak mempunyai pengalaman atau tidak pernah bekerja ditempat lain, maka perlu diragukan pengajuan pembiayaannya karena modal utama si calon nasabah adalah modal nekad.
-          Capital atau modal yang dimiliki calon nasabah, dengan melihat kekayaan calon nasabah berhubungan dengan usahanya, dan melihat kondisi perekonomiannya, apakah memungkinkan untuk melakukan usaha.
-          Collateral atau jamainan yang dimiliki oleh calon nasabah. Penilaian ini bertujuan untuk menyakinkan jika terjadi resiko kredit macet, atau si nasabah kabur membawa dana hasil pengajuan pembiayaan maka jaminan tersebut dapat digunakan untuk mengganti kewajiban yang harus di bayar.
-          Condition atau keadaan tempat tinggal calon nasabah, yang mana dengan peninjauan ini dapat diprediksi usaha-usaha apasaja yang cocok dilakukan. Hal yang perlu ditinjau adalah keadaan perekonomian masyarakat sekitarnya, keadaan geografis daerahnya.
-          Constraint atau kendala hambatan yang ada. Hambatan atau kendala yang berhubungan dengan usaha yang nasabah akan lakukan, baik dalam segi tempat atau lokasi pengadaan usaha, waktu kapan melakukan usaha. Misalnya, nasabah memohon pengajuan pembiayaan untuk usaha pom bensin, ternyata setelah dilakukan survey lokasi pom bensin berada disebelah bengkel las dan sering timbul percikan api, yang dikhawatirkan akan merambat ke pom bensin tersebut dan berakibat pada kerugian atau gagal usaha. Hambatan juga ada yang bersifat alami, misalnya, membuka usaha dikaki gunung yang rawan longsong, di pantai yang sering terjadi erosi, dll.
Disamping melihat C6 diatas, hal lain yang perlu dilihat sebagai penilaian kelayakan calon nasabah adalah
-          Apakah usaha yang akan dilakukan sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar.
-          Kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan. Dokumen-dokumen berisi identitas pengaju pembiayaan, besarnya dana yang dia ajukan, bentuk dan jenis usaha apa yang akan dia lakukan, kemampuan memberikan anggunan, siapa yang akan bertanggung jawab atas pengajuan tersebut, dll.
-          Apakah usaha yang akan dia lakukan sesuai dengan syariah. Tidak bertolak belakang dengan ajaran islam.

2.      Factor apa saja yang mempengaruhi keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pembiayaan?
Factor yang mempengaruhi keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pembiayaan adalah:
a.       Jenis usaha yang dilakukan harus usaha yang tidak bertentangan dengan syariah islam. Misalnya, tidak menerima pengajuan pembiayaan untuk usaha minuman keras, dll.
b.      Dengan melihat C6 yang mana telah dijelaskan pada masalah pertama diatas. Jika usaha yang akan dilakukan adalah usaha pertanian, maka harus diperhitungkan dengan melihat: iklim yang terjadi saat itu agar sesuai dengan tanaman apa yang akan ditanam. Kebutuhan masyarakat atau konsumen akan hasil tani tersebut. Sesuai dengan kemampuan konsumen. Jika perdagangan, hal-hal yang harus diperhatikan mengenai barang dagangan dan permintaan dan penawaran di pasar. Jika perindustrian, mengenai hasil industry sama dengan pertanian dan perdagangan. Dan mengenai kualitas mesin, kemampuan mesin dalam memproduksi hasil industri.
c.       Visi misi melakukan usaha, apakah tujuan melakukan usaha bermanfaat.
d.      Jenis usaha yang akan diajukan pembiayaannya termasuk usaha kecil atau usaha menengah, dengan melihat besar kecilnya pembiayaan yang diajukan.
e.       Melihat factor intern yang ada pada lembaga keuangan tersebut,
-          Tingkat liquiditas cash flow, apakah kas yang ada dapat dilemparkan ke pembiayaan.
-          Factor kebijakan manajer pembiayaan sendiri, melihat seberapa tertariknya atau seberapa besar minat manajer pembiayaan terhadap usaha yang akan dilkukan.
-          Factor kebijakan lembaga keuangan, menerima pembiyaan dengan criteria tertentu, misalnya suatu lembaga keuangan hanya menerima pembiayaan dalam usaha pertanian saja, atau perdagangan saja.

3.      Selaku manajer pembiayaan, manakah yang lebih anda minati, memberti pinjaman besar pada sedikit nasabah atau pinjaman kecil pada banyak nasabah? Jelaskan!
Kedua hal tersebut memiliki keuntungan yang sama besar bagi lembaga keuangan. Begitu juga pasti terdapat kekurangannya, member pinjaman besar pada sedikit nasabah berakibat kemudahan dalam mengambil atau menagihnya, akan tetepi jika mengalami kerugian akan tampak besar kerugian yang akan ditanggung oleh lembaga keuangan. Member pinjamana kecil ke banyak nasabah akan berakibat kesulita dalam menagihnya, tapi jika mengalami kerugian tidak seberapa dibangding pembiayaan besar, disamping itu pemberian pembiayaan kecil kepada banyak nasabah akan membantu mengentaskan kemiskinan karena pembiyaan kecil akan membantu usaha awal yang akan dilakukan oleh orang dengan tingkat perekonomian menengah kebawah. Jika saya menjadi manajer pembiayaan, maka semua bentuk pembiayaan baik besar maupun kecil saya terima, asalkan nasabah telah diperikasa dan mendapat pengakuan layak menjadi pengaju pembiayaan. Hal ini sesuai pertimbangan dalam masalah opportunity cost. Terlalu lama mengendapnya dana dalam kas, akan berakibat perkembangan uang kas lambat, yang seharusnya dengan uang tersebut dapat dilakukan pembiayaan dan memperoleh nisbah, keuntungan dunia dan akhirat. Amin. Dengan prinsip “sepuluh orang muslim yang jujur dan bener-bener mengetahui ajaran agama lebih baik daripada seribu orang yang belum diseleksi”

4.      Bagaimana sikap anda sebagai manajer pembiayaan jika karyawan dari lembaga keuangan tempat anda bekerja mengajukan pembiayaan?
Dengan pertimbangan mengenai prediksi atau kemungkinan yang akan terjadi, karyawan mengetahui seluk beluk lembaga keuangan dan masih memiliki ikatan kerja dengan lembaga keuangan tersebut, maka untuk menjaga kelangsungan jalannya lembaga keuangan permohonan dana tidak diterima. Dengan alasan, pembiayaan akan menjadi beban pada karyawan akan mengganggu kinerja atau kemampuan bekerja karyawan tersebut, Meskipun karyawan dianggap lolos seleksi penilaian kelayakan calon nasabah. Jika karyawan tidak sanggung membayar kewajibannya sebagai nasabah, maka ditakutkan akan melakukan kecurangan-kecurangan yang disengaja atau tidak dilakukan untuk menutupi kewajiban tersebut.
Karyawan yang baik seharusnya melakukan pertimbangan matang-matang sebelum mengajukan pembiayaan, karena karyawan paham akan visi misi tujuan lembaga keuangan tempat ia bekerja, pembiayaan akan mengganggu aliran kas yang seharusnya disalurkan ke orang yang lebih membutuhkan, dengan kata lain pembiayaan itu mengurangi stock untuk masyarakat.

5.      Si A adalah suami dari B, dan B adalah direktur sebuah lembaga keuangan, dan A mempunyai usaha yang membutuhkan dana dari lembaga keuangan tersebut, jika anda adalah manajer pembiayaan dari lembaga keuangan tersebut, bagaimana pertimbangan, prediksi, dan sikap anda?
Pertimbangan: mengenai tambahan modal yang akan digunakan dalam menutupi kekurangan modal perusahaan, harus tetep ditinjau tentang masalah C6. Capital yang dimiliki pengaju pembiayaan adalah suami selaku direktur, jaminan yang dimiliki nasabah adalah jabatan suami.
Prediksi: usaha yang berjalan memiliki keuntungan yang besar karena usaha seorang istri dari direktur lembaga keuangan saya, setidaknya beliau ikut membantu menjalankan usaha istrinya meskipun Cuma sekedar nasehat atau himbauan dalam pengurusan usaha tersebut.
Sikap: saya menolak permohonan pembiayaan tersebut, dikarenakan nasabah merupakan orang dekat lembaga keuangan, jika terjadi kredit macet, maka kewajiban nasabah jatuh pada direktur, seorang bawahan tidak akan berani menuntut kewajiban pada atasannya. Hal ini akan berakibat pada kestabilan lembaga keuangan tersebut.

6.      Mengapa dalam sebuah kasus kredit macet, karyawan dipenjara, tidak hanya nasabahnya saja?
Karena karyawan diangap telah melakukan kerja sama dengan nasabah dalam hal manipulasi data, pencairan uang pembiayaan, dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan. karyawan dianggap tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibanya dengan baik, dengan cara berkhianat kepada lembaga keuangan tempat dia bekerja. Dengan kata lain, lembaga keuangan berprinsip pada kejujuran, hendaknya para karyawan dituntut jujur, obyektif, mengetahui undang-undang yang berlaku tentang lembaga keuangan, cermat dan bijaksana.

Share it to your friends..!

Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0 comments "Manajemen Pembiayaan", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu