Tuesday, December 25, 2012

Manajemen Pembiayaan


1.      Bagaimana cara menilai kelayakan seorang calon nasabah pembiayaan?
Penilaian dilakukan dengan cara melihat C6 calon nasabah tersebut, sehingga dengan ini dapat di tentukan syarat-syarat kelayakan untuk menjadi calon nasabah.
Melihat C6 dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, diantaranya:
-          Character calon nasabah yang bertujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa calon nasabah tersebut dapat memenuhi kewajibannya, berperilakuan baik, bebas dari black list lembaga keuangan lain.
-          Capacity calon nasabah untuk menilai kemampuannya dalam melakukan pembayaran. Kemampuan ini diukur dengan melihat kemampuan skill nasabah tersebut dalam menjalankan usaha sebelumnya. Jika nasabah melakukan pembiayaan untuk usaha yang pertama, maka penilaian dilakukan dengan melihat pengalaman kerja di tempat lain. Jika calon nasabah tidak mempunyai pengalaman atau tidak pernah bekerja ditempat lain, maka perlu diragukan pengajuan pembiayaannya karena modal utama si calon nasabah adalah modal nekad.
-          Capital atau modal yang dimiliki calon nasabah, dengan melihat kekayaan calon nasabah berhubungan dengan usahanya, dan melihat kondisi perekonomiannya, apakah memungkinkan untuk melakukan usaha.
-          Collateral atau jamainan yang dimiliki oleh calon nasabah. Penilaian ini bertujuan untuk menyakinkan jika terjadi resiko kredit macet, atau si nasabah kabur membawa dana hasil pengajuan pembiayaan maka jaminan tersebut dapat digunakan untuk mengganti kewajiban yang harus di bayar.
-          Condition atau keadaan tempat tinggal calon nasabah, yang mana dengan peninjauan ini dapat diprediksi usaha-usaha apasaja yang cocok dilakukan. Hal yang perlu ditinjau adalah keadaan perekonomian masyarakat sekitarnya, keadaan geografis daerahnya.
-          Constraint atau kendala hambatan yang ada. Hambatan atau kendala yang berhubungan dengan usaha yang nasabah akan lakukan, baik dalam segi tempat atau lokasi pengadaan usaha, waktu kapan melakukan usaha. Misalnya, nasabah memohon pengajuan pembiayaan untuk usaha pom bensin, ternyata setelah dilakukan survey lokasi pom bensin berada disebelah bengkel las dan sering timbul percikan api, yang dikhawatirkan akan merambat ke pom bensin tersebut dan berakibat pada kerugian atau gagal usaha. Hambatan juga ada yang bersifat alami, misalnya, membuka usaha dikaki gunung yang rawan longsong, di pantai yang sering terjadi erosi, dll.
Disamping melihat C6 diatas, hal lain yang perlu dilihat sebagai penilaian kelayakan calon nasabah adalah
-          Apakah usaha yang akan dilakukan sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar.
-          Kelengkapan dokumen pengajuan pembiayaan. Dokumen-dokumen berisi identitas pengaju pembiayaan, besarnya dana yang dia ajukan, bentuk dan jenis usaha apa yang akan dia lakukan, kemampuan memberikan anggunan, siapa yang akan bertanggung jawab atas pengajuan tersebut, dll.
-          Apakah usaha yang akan dia lakukan sesuai dengan syariah. Tidak bertolak belakang dengan ajaran islam.

2.      Factor apa saja yang mempengaruhi keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pembiayaan?
Factor yang mempengaruhi keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pembiayaan adalah:
a.       Jenis usaha yang dilakukan harus usaha yang tidak bertentangan dengan syariah islam. Misalnya, tidak menerima pengajuan pembiayaan untuk usaha minuman keras, dll.
b.      Dengan melihat C6 yang mana telah dijelaskan pada masalah pertama diatas. Jika usaha yang akan dilakukan adalah usaha pertanian, maka harus diperhitungkan dengan melihat: iklim yang terjadi saat itu agar sesuai dengan tanaman apa yang akan ditanam. Kebutuhan masyarakat atau konsumen akan hasil tani tersebut. Sesuai dengan kemampuan konsumen. Jika perdagangan, hal-hal yang harus diperhatikan mengenai barang dagangan dan permintaan dan penawaran di pasar. Jika perindustrian, mengenai hasil industry sama dengan pertanian dan perdagangan. Dan mengenai kualitas mesin, kemampuan mesin dalam memproduksi hasil industri.
c.       Visi misi melakukan usaha, apakah tujuan melakukan usaha bermanfaat.
d.      Jenis usaha yang akan diajukan pembiayaannya termasuk usaha kecil atau usaha menengah, dengan melihat besar kecilnya pembiayaan yang diajukan.
e.       Melihat factor intern yang ada pada lembaga keuangan tersebut,
-          Tingkat liquiditas cash flow, apakah kas yang ada dapat dilemparkan ke pembiayaan.
-          Factor kebijakan manajer pembiayaan sendiri, melihat seberapa tertariknya atau seberapa besar minat manajer pembiayaan terhadap usaha yang akan dilkukan.
-          Factor kebijakan lembaga keuangan, menerima pembiyaan dengan criteria tertentu, misalnya suatu lembaga keuangan hanya menerima pembiayaan dalam usaha pertanian saja, atau perdagangan saja.

3.      Selaku manajer pembiayaan, manakah yang lebih anda minati, memberti pinjaman besar pada sedikit nasabah atau pinjaman kecil pada banyak nasabah? Jelaskan!
Kedua hal tersebut memiliki keuntungan yang sama besar bagi lembaga keuangan. Begitu juga pasti terdapat kekurangannya, member pinjaman besar pada sedikit nasabah berakibat kemudahan dalam mengambil atau menagihnya, akan tetepi jika mengalami kerugian akan tampak besar kerugian yang akan ditanggung oleh lembaga keuangan. Member pinjamana kecil ke banyak nasabah akan berakibat kesulita dalam menagihnya, tapi jika mengalami kerugian tidak seberapa dibangding pembiayaan besar, disamping itu pemberian pembiayaan kecil kepada banyak nasabah akan membantu mengentaskan kemiskinan karena pembiyaan kecil akan membantu usaha awal yang akan dilakukan oleh orang dengan tingkat perekonomian menengah kebawah. Jika saya menjadi manajer pembiayaan, maka semua bentuk pembiayaan baik besar maupun kecil saya terima, asalkan nasabah telah diperikasa dan mendapat pengakuan layak menjadi pengaju pembiayaan. Hal ini sesuai pertimbangan dalam masalah opportunity cost. Terlalu lama mengendapnya dana dalam kas, akan berakibat perkembangan uang kas lambat, yang seharusnya dengan uang tersebut dapat dilakukan pembiayaan dan memperoleh nisbah, keuntungan dunia dan akhirat. Amin. Dengan prinsip “sepuluh orang muslim yang jujur dan bener-bener mengetahui ajaran agama lebih baik daripada seribu orang yang belum diseleksi”

4.      Bagaimana sikap anda sebagai manajer pembiayaan jika karyawan dari lembaga keuangan tempat anda bekerja mengajukan pembiayaan?
Dengan pertimbangan mengenai prediksi atau kemungkinan yang akan terjadi, karyawan mengetahui seluk beluk lembaga keuangan dan masih memiliki ikatan kerja dengan lembaga keuangan tersebut, maka untuk menjaga kelangsungan jalannya lembaga keuangan permohonan dana tidak diterima. Dengan alasan, pembiayaan akan menjadi beban pada karyawan akan mengganggu kinerja atau kemampuan bekerja karyawan tersebut, Meskipun karyawan dianggap lolos seleksi penilaian kelayakan calon nasabah. Jika karyawan tidak sanggung membayar kewajibannya sebagai nasabah, maka ditakutkan akan melakukan kecurangan-kecurangan yang disengaja atau tidak dilakukan untuk menutupi kewajiban tersebut.
Karyawan yang baik seharusnya melakukan pertimbangan matang-matang sebelum mengajukan pembiayaan, karena karyawan paham akan visi misi tujuan lembaga keuangan tempat ia bekerja, pembiayaan akan mengganggu aliran kas yang seharusnya disalurkan ke orang yang lebih membutuhkan, dengan kata lain pembiayaan itu mengurangi stock untuk masyarakat.

5.      Si A adalah suami dari B, dan B adalah direktur sebuah lembaga keuangan, dan A mempunyai usaha yang membutuhkan dana dari lembaga keuangan tersebut, jika anda adalah manajer pembiayaan dari lembaga keuangan tersebut, bagaimana pertimbangan, prediksi, dan sikap anda?
Pertimbangan: mengenai tambahan modal yang akan digunakan dalam menutupi kekurangan modal perusahaan, harus tetep ditinjau tentang masalah C6. Capital yang dimiliki pengaju pembiayaan adalah suami selaku direktur, jaminan yang dimiliki nasabah adalah jabatan suami.
Prediksi: usaha yang berjalan memiliki keuntungan yang besar karena usaha seorang istri dari direktur lembaga keuangan saya, setidaknya beliau ikut membantu menjalankan usaha istrinya meskipun Cuma sekedar nasehat atau himbauan dalam pengurusan usaha tersebut.
Sikap: saya menolak permohonan pembiayaan tersebut, dikarenakan nasabah merupakan orang dekat lembaga keuangan, jika terjadi kredit macet, maka kewajiban nasabah jatuh pada direktur, seorang bawahan tidak akan berani menuntut kewajiban pada atasannya. Hal ini akan berakibat pada kestabilan lembaga keuangan tersebut.

6.      Mengapa dalam sebuah kasus kredit macet, karyawan dipenjara, tidak hanya nasabahnya saja?
Karena karyawan diangap telah melakukan kerja sama dengan nasabah dalam hal manipulasi data, pencairan uang pembiayaan, dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan. karyawan dianggap tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibanya dengan baik, dengan cara berkhianat kepada lembaga keuangan tempat dia bekerja. Dengan kata lain, lembaga keuangan berprinsip pada kejujuran, hendaknya para karyawan dituntut jujur, obyektif, mengetahui undang-undang yang berlaku tentang lembaga keuangan, cermat dan bijaksana.

Thursday, December 6, 2012

Pandangan Fiqih Tentang Reksa Dana Syari’ah

Sebenarnya, makna umum dari Reksa Dana syari’ah tidak jauh berbeda dengan nakna Reksa Dana pada umumnya. Perbedaannya terletak pada operasional dimana dalam Reksa Dana syari’ah menggunakan ketentuan prinsip syari’ah. Dalam fatwa DSN MUI Reksa Dana syari’ah dibolekan dengan alasan dalil Istishab, Maslahat dan Urf. Dalam penjelasannya disebutkan: Pada prinsipnya setiap sesuatau dalam muamalat adalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Syariah, mengikuti kaidah fiqih yang dipegang oleh mazhab Hambali dan para fuqaha lainnya yaitu :Prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh diadakan, selama tidak dilarang oleh Syariah atau bertentangan dengan nash Syariah. ( Al Fiqh al Islamy wa Adillatuh, Juz IV hal 199 ).
Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman agar memenuhi akad yang mereka lakukan seperti yang disebut, dalam Al Qur'an : " Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. ( QS. Al Maidah : 1 ) "Syarat-syarat yang berlaku dalam sebuah akad, adalah syarat-syarat yang ditentukan sendiri kaum muslimin, selama tidak melanggar ajaran Islam. Rasulullah SAW memberi batasan tersebut dalam hadist:" Perdamaian itu boleh antara orang-orang Islam kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Orang-orang Islam wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka sepakati kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmizy dari Amru bin 'Auf). "Dalam Reksa Dana konvensional berisi akad maumalah yang dibolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharbah/musyarakah).
Dan disana terdapat banyak maslahat, seperti memajukan perekonomian, saling memberi keuntungan diantara para pelakunya, meminimalkan resiko dalam pasar modal dan sebagainya. Namun didalamnya juga ada hal-hal yang bertentangan dengan Syariah, baik dalam segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya.  Syariah dapat menerima usaha semacam Reksa Dana sepanjang hal yang tidak bertentangan dengan Syariah. Dr. Wahbah Az Zuhaily berkata : Dan setiap syarat yang tidak bertentangan dengan dasar-dasar syariat dan dapat disamakan hukumnya (diqiyaskan) dengan syarat-syarat yang sah. (Al Fiqh al Islamy Wa Adillatuhu, hal 200). Prinsip dalam berakad harus mengikuti hukum yang telah digariskan oleh Allah SWT yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Hai orang-orang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu…… ( QS. An Nisaa : 29 ).
Prinsip sayri’ah dalam Reksa Dana syari’ah terlihat dalam penjelasan berikut ini:
a.      Pengunaan Akad (Tatbiq al-Aqdi)
Dalam Reksa Dana terkandung empat unsur utama, yakni:
(1)   Masyarakat pemiliki modal (rab al-Maal)
(2)   Modal yang disetor masyarakat (Maal)
(3)   Manajer investasi sebagai pengelola modal (‘Amil)
(4)   Investasi yang dilakukan oleh manajer investasi (‘amal) 

Dalam kegiatan Reksa Dana syariah tampak tuga subjek hukum dan dua akad. Antara lain:
Pertama, Akad antara investor dengan lembaga menggunakan akad wakalah.  Pada akad wakalah tersebut, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentungan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. Investasi hanya dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai syari’ah. Keabsahan akad wakalah ini hampir diterima oleh berbagai mazhab.
Kedua, lembaga (Manajer Investasi) dengan pengguna investasi. Adapun akad yang digunakan hendaknya dilakukan dengan sistem Mudharabah/Qiradh. Yang dimaksud dengan Mudharabah disini adalah :" Seseorang memberikan hartanya kepad yang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati kedua belah pihak. Warga Irak menyebutnya Mudharabah sedangkan warga Hijaz mrnyebutnya Qiradh ( Al Mughni Juz V hal 26 ). Pemilik harta (modal) memberikan harta kepada para pekerja untuk menjadi modal dagang, dengan ketentuan bahwa keuntungannya dibagi bersama sesuai dengan syarat yang disepakati kedua pihak. (Al Fiqhul Islamy wa Adillatuh, Juz IV, hal 836). Dengan demikian Mudharabah/Qiradh disepakati bolehnya dalam syariah oleh 4 mazhab fikih Islam.
Mengenai manajer investasi yang berbentuk lembaga badan hukum seperti itu memang belum dikenal selama ini dalam peristilahan fiqih klasik. Tetapi badan hukum tersebut merupakan gabungan dari para pemegang saham yang masing-masing terkena taqlif. Oleh karena itu lembaga tersebut dapat dinyatakan sebagai Syakhsiyyah Hukmiyyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah. Sedangkan para pengurus lembaga tersebut merupakan para wakil. Berkata Dr. Mustafa Ahmad Zarqa.
Fiqih Islam mengakui adanya Syaksiyyah Hukmiyyah atau I'tibariyyah (badan hukum)…. (Madkhal al fiqh al'Aam, Dr. Musthafa Ahmad Zarqa, Vol III hal 256) Berkata Dr. Wahbah Az Zuhaily : Fikih Islam mengakui apa yang disebut dalam hukum positif sebagai syaksiyyah I'tibariyyah atau syakksiyyah ma'nawiyah atau syakhisyah mujarrodah (badan hukum), dengan mengakui keberadaan sebagai lembaga-lembaga umum, seperti yayasan, perhimpunan, perusahaan dan masjid, sebagai syaksiyah (badan) yang menyerupai syaksiyyah manusia pada segi kecakapan memiliki, mempunyai hak-hak menjalankan kewajiban-kewajiban, memikul tanggung jawab yang berdiri sendiri secara umum terlepas dari tanggung jawab para anggota atau pendirinya. ( Al Figh al Islamy wa Adillatuh Juz IV hal 11 ).
Maka dalam prespektif teori akad (Nazariyyat al-Uqud) pelaksanaan Reksa Dana syari’ah mengalami multi akad (akad murakkab) yakni adanya akad wakalah dan mudharabah pararel. Namun multi akad ini sebenarnya berdiri sendiri dan bukan jenis multi akad yang diharamkan.
b.   Investasi yang syar’i/bersih (al-Istisymar al-Syar’i)
Dalam Reksa Dana syari’ah, manajer investasi tidak boleh  menginvestasikan ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).
Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEi.
Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel
Selain faktor-faktor di atas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal.
Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya.
Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).
c.    Hukum Jual Beli Saham Reksa Dana Syari’ah
Sebelum membahas hukum trading sekuritas dan saham ada baiknya kita mereview beberapa hal yang terkait dengan pasar modal diantaranya:
1.      Surat Berharga Syariah atau Efek Syariah adalah saham perusahaan yang dikategorikan syariah (JII), obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan prinsip Syariah.
2.      Informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal atau Pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
3.      KIK EBA Syariah adalah Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset yang Kontrak dan strukturnya sesuai dengan prinsip syariah.
4.      Portofolio Efek Syariah adalah kumpulan Efek Syariah yang dimiliki oleh Pihak Investor.
5.      Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari’ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
6.      Transaksi Bursa adalah kontrak yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bursa Efek mengenai jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau kontrak lain mengenai Efek atau harga Efek
7.      Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif. Kriteria Emiten Surat Berharga Syariah:
a.       Jenis usaha, produk dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Emiten tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
b.      Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain adalah :
1)      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2)      Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
3)      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
4)      Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
c.       Emiten Efek Syariah wajib menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
Trading sebelum menjadi istilah dalam capital dan financial market dengan segala distorsinya akibat berbagai penyalahgunaan, substansinya adalah aktivitas jual beli atau bai’. Prinsip umum syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:
1.      Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)
2.      Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus halal sehingga dilarang menjualbelikan barang haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS.Al-Maidah: 3, 90)
3.      Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.
4.      Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis
5.      Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.
6.      Dilakukan proses “ijab qabul” baik dalam arti tradisionalnya maupun modern. seperti dalam paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronic trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).
7.      Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)
8.      Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)
9.      Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)
10.  Dalil umum transaksi jual-beli dalam Allah berfirman: “…dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.al-Baqarah: 275). “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu,…” (QS. al-Nisa’ : 29). “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…” (QS. al-Ma’idah :1).“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah: 279).
Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat maysir yaitu gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat dan tidak membahayakan. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa transaksi jual beli surat berharga sebagai instrumen investasi sesuai atau tidak sesuainya dengan syariah menyangkut tiga hal yang menjadi kriteria di pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara tradingnya yang di antaranya dengan cara spekulasi yang gambling, 2. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi struktur instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai syariah dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 30 saham termasuk diantaranya dalam kategori likuid yang dikenal sebagai LQ45 yang diperdagangkan di bursa efek indonesia yang terdiri dari 45 saham pilihan dengan kriteria likuiditas perdagangan dan kapasitas pasar.