Tuesday, October 16, 2012

PRINSIP PERBANKAN SYARIAH

Menurut Bank Indonesia (BI), prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam menjadi dasar beroperasinya bank syariah. Diantara prinsip-prinsip itu yang paling menonjol adalah dalam bank syariah tidak mengenal konsep bunga uang (interst) dan untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi dilakukan dengan cara kemitraan atau kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil. Sedang dalam konteks peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.
Beberapa prinsip lain, sebagaimana dinyatakan oleh BI, yang melekat pada bank syariah adalah: Pertama, Prinsip Mudharabah, yaitu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul mal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh. Sedangkan kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct). Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki.
Sedangkan jenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana, sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana atau pengelola.
Kedua, Prisip Musyarakah, yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati.
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
Ketiga, Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana atau barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
Keempat, Prinsip Jual Beli (Al Buyu’), yaitu terdiri dari: (1) Murabahah, yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran; (2) Salam, yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian; (3) Ishtisna, yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
Kelima, Prinsip Jasa-Jasa terdiri dari: (1) Ijarah, yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease); (2) Wakalah, yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi; (3) Kafalah, yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi); (4) Sharf, yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran.
Keenam, Prinsip Kebajikan, yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang.
Prinsip-prinsip tersebut berdiri di atas landasan prinsip ekonomi Islam bahwa bank syariah berfungsi sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi atau deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank; sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana atau sahibul mal sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal inibank bertindak sebagai manajer investasi); sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah; sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta penyaluran dana kebajikan (fungsi optional).

Share it to your friends..!

Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0 comments "PRINSIP PERBANKAN SYARIAH", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu