Saturday, October 27, 2012

Pasar Uang

Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).

RIBA MENURUT AL-QUR’AN

Riba Menurut Al-Quran
Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan, berkembang, meningkat dan membesar, dengan kata lain riba adalah pemanbahan, perkembangan, penigkatan, dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagin modalnya selama periode waktu tertentu.
Dalam Al-Quran ditemukan kata riba terulang sebanyak delapan kali, terdapat dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali 'Imran, Al-Nisa', dan Al-Rum. Tiga surat pertama adalah "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah), sedang surat Al-Rum adalah "Makiyyah" (turun sebelum beliau hijrah). Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah Al-Rum ayat 39: Dan sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pads harts manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah ... Dalam surat Al Baqarah berbunyi: hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman(2) (278).  
Tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (Al-Nisa': 161). Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali 'Imran: 130), dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah:     278).

Metode Pendekatan
Metode yang digunakan adalah metode pendekatan teologis normatif yatiu dalam memahami agama secara harifah sebagai upaya memahami agama dengan menggunakan kerangka ilmu ketuhanan yang bertolak dari suatu keyakinan bahwa wujud empirik dari suatu keagamaan dianggap sebagai yang paling benar dibandingkan dengan yang lainya, disini menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an sebagai landasanya
Kesimpulan
Kesimpulan terakhir yang dapat kita garis bawahi adalah bahwa riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang, dan sesungguhnya riba sangat dilarang dalam islam karena riba memiliki dampak yang sangat buruk bagi individu maupun masayarakat.
Komentar
Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwasanya riba sangatlah dilarang dalam islam sebagaimana ayat-ayat Al-Qur’an menjelaskan, disamping itu juga banyak dampak yang akan terjadi jika kita tetap melakukan riba di antara dampak-dampak tersebut adalah riba dapat menimbulkan permusuhan antara pribadi dan mengurangi semangat kerja sama dan riba juga dapat menimbulkan mental pemboros dan pemalas, tidak hanya itu, riba juga adalah salah satu dari bentuk penjajahan dan pada kenyataanya bahwa riba adalah pencurian, itu sebabnya mengapa riba sangat dilarang oleh seluruh agama yang ada, apalagi agama islam.


Wednesday, October 17, 2012

Awal Kelahiran Perbankan Syariah


                 Sejak awal kelahirannya,perbankan syariah dilandasi dengan kehadiran dua gerakan renaissance islam modern:neorevivalis dan modernis[1].tujuan utama dari pendirian lembaga keuangan berlandaskan etika ini adalah tiada lain sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Qur’an dan as-Sunnah.
            Upaya awal penerapan system profit (keuntungan) dan loss sharing tercatat di Malaysia sekitar tahun 1940-an,yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara non konvesional.Rintisan institusional lainnya adalah Islamic rural bank di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 di Kairo,Mesir.
            Sebuah rintisan awal yang cukup sederhana itu,bank islam tumbuh dengan sangat pesat.Sesuai dengan analisa Prof.Khursid dan laporan internasional Association of Islamic Bank,hingga akhir 1999 tercatat lebih dari dua ratus lembaga keuangan islam  yang beroperasi di seluruh dunia baik di Negara-negara berpenduduk muslim maupun di Eropa,Australia,maupun Amerika
            Suatu hal yang patu juga dicatat adalah saat ini banyak nama besar dalam keungan internasional  seperti Citibank,Jardine Flemming,ANZ,Chase Chemical Bank,Golgman Sach,dan lain-lain tela membuka cabang dan subsidiaries yang berdasarkan syariah.Dalam dunia pasar modal pun,Islamic fund kini ramai dipedagangkan,suatu hal yangv mendorong singa pasar modal dunia dow Jones untuk menerbitkan Islamic Dow Jones.Oleh karena itu,tak heran jika Scharf,mantan direktur utama Bank Islam Denmark yang Kristen itu,menyatakan bahwa Bank Islam adalah partner baru pembangunan
1.      Mit Ghamr Bank
Rintisan perbankan mulai mewujud di Mesir pada decade 1960-an dan beroperasi sebagai rural-social bank (semacam lembaga keuangan unit desa di Indonesia) di sepanjang delta Sungai Nil.Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan Prof.Dr.Ahmad Najjar tersebut hanya beroperasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil,namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan system financial dan ekonomi islam

2.      Islamic Development Bank
Pada sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam di Karachi,Pakistan,Desember 1970,Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah.Proposal yang disebut Studi tentang Pendirian Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan(International Islamic Bank fo Trade and Development)dan proposal pendirian Federasi Bank Islam (Federation of Islamic Banks),dikaji para ahli dari delapan belas Negara islam.
Proposal tersebut pada intinya mengusulkan bahwa system keuangan berdasarkan bunga harus di gantikan dengan suatu system kerja sama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun  kerugian.Proposal tersebut diterima.Sidang menyetujui rencana mendidikan Bank Islam Internasional dan Federasi Bank Islam
Sebagai rekomondasi tambahan,proposal tersebut mengusulkan pembentukan perwakilan-perwakilan khusus,yaitu Asosiasi bank-bank Islam(Association of Islamic Banks) sebagai badan konsultatif untuk masalah-masalah ekonomidan perbankan syariah.Tugas badan ini antaranya menyediakan bantuan teknis bagi Negara-negara islam yang ingin mendirikan bank syariah dan lembaga keuangan syariah.bentuk dukungan teknis tersebut dapat berupa pengiriman para ahli ke Negara tersebut,penyebaran atau sosialisasi system perbankan syariah,dan saling tukar informasi dan pengalaman antar Negara islam
3.      Islamic Research and Training Institute
IDB (Islamic Development Bank) juga membantu mendirikan bank-bank islam di berbagai Negara.Untuk perkembangan sisitem ekonomi syariah,institute ini membangun sebuah institute riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi islam,baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum.Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic Research and Training Institute)


[1] Muhammad Syafi’I Antonio,Islamic Banking:Bank Syariah dari teori ke Praktik,(Jakarta 2001)                              

Pengertian Perbankan Syariah


Menurut  Wikipedia bahasa Indonesia Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional[1].
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah atau hukum Islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, seperti usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman yang  dikategorikan haram, usaha media yang tidak Islami, dan usaha-usaha lain yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
Bank syariah, atau Bank Islam, merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syariat (hukum) Islam. Menurut Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam[2].
Schaik (2001) mengemukakan bahwa terdapat tujuh prinsip ekonomi Islam yang menjiwai bank syariah, yaitu: (1) keadilan, kesamaan dan solidaritas; (2) larangan terhadap objek dan makhluk; (3) pengakuan kekayaan intelektual; (4) harta sebaiknya digunakan dengan rasional dan baik (fair way); (5) tidak ada pendapatan tanpa usaha dan kewajiban; (6) kondisi umum dari kredit (meliputi;  peminjam yang mengalami kesulitan keuangan sebaiknya diperlakukan secara baik, diberi tangguh waktu, bahkan akan lebih baik bila diberi keringanan.


[1]http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah                                            
[2] Duddy Roesmara Donna, MSi, Buletin Ekonomika dan Bisnis Islam ,Edisi: 1I/V - 8 Jumadil Ula 1428 H / 25 Mei 2007,