Friday, February 26, 2010

المطلق و المقيد

التعريف
المطلق هو الذي يدل على موضوعه من غير نظر إلى الوحدة أو الجمع أو الوصف بل يدل على الماهية من حيث هي كالرقبة فى قوله نعالى (فك رقبة)
حكم المطلق : المطلق يجرى على إطلاقه, ما لم يرد دليل يرد على التقييده. وذلك إذا ورد مطلقاً في موضع دون أن يقيد في موضع آخر. مثل قوله تعالى في كفارة اليمين ((أو تحرير رقبة)) سورة المائدة: 79. فإنّ الرقبة بإطلاقها تدلّ على إجزاء المؤمنة والكافرة.
فإن دلّ الدليل على تقييد المطلق عمل بالقيد. كما في قوله تعالى ((من بعد وصية تؤصون بها أو دين)) النساء: 12. فإنّ الوصية وردت المطلقة عن التقييد بمقدار معيّن. ولكن قام الدليل على بقييدها بالثلث, وهو قوله صلى الله عليه وسلم لسعد ابن أبى وقاص ((الثلث, والثلث كثير, إنّك إن تذر ورثتك أغنياء, خير من أن تذرهم عالة, يتكففون الناس((متفق عليه.
والخلاصة: إنّ المطلق على إطلاقه حتى يثبت ما يقيده.
المقيد هوما يدل على الماهية مقيدة بوصف أو حال أو غاية أو شرط أو بعبارة عامة بأي قيد من القيود من غير ملاحظة عدد, كقوله تعالى : (فتحرير رقية مؤنة) و هذا مثال المقيد يوصف, و مثال المقيد بشرط قوله تعالى : فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام) فصيام ثلاثة الأيام مقيد يألا يجد رقية ولا طعاما زلا كسوة, و مثال التقييد بالغاية قوله تعالى (ثم أتموا الصيام إلى الليل) فالصوم مقيد بغاية وهي الليل فلا يجوز صوم الوصال
حكم المقيد: المقيد يعمل به على تقييده, ما لم يدلّ دليل على إلغاء القيد, فيلغى حينئذ القيد اللاحق به. مثله في كفارة الظهار ((فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين من قبل أن يتماسا)) المجادلة: 4. ورد الصيام مقيداً بتتابع الشهرين, وبكونه قبل العودة إلى التَّماس والاستمتاع بالزوجة التي ظاهر منها, فيعمل به على تقييده بهذين القيدين, فلا يجزئ في كقارة الظهار تفريق الصيام, كما لا يجزئ كونه بعد الاستمتاع تالزوجة, وإن كان متتابعاً. ومثاله تحريم الدم المسفوح في آية ((إلّا أن يكون ميتة أودماً مسفوحاً)) قيد الدم المحرم بكونه مسفوحاً, أما الدم الجامد كالكبد والطحال فليس بمحرم.
وأما مثال إلغاء القيد فهو في قوله تعالى في بيان المحرّمات ((وربائبكم التي في حجوركم من نساءكم التي دخلتم بهنّ)) يعمل بالقيد الثانى وهو اشتراط الدخول بالزوجة, فلا تحرم بنت الزوجة إلا إذا دخل الزوج بأمها, ولا يعمل بالقيد الأول وهو كونهنّ في الحجور أي في رعاية الأزواج وتربيتهم, وإنما ذكر في الآية بناء على العرف الغالب من أحوال الناس, وهو كون الربيبة غالباً مع أمها في بيت الزوج, ومقتضاه حرمة الربيبة ولو كانت في غير بيت الزوج, لإلغاء هذا القيد, بدليل أنّ الله تعالى اكتفى في مقام التحليل بنفي القيد الثاني فقط, فقال: فإن لم تكونوا دخلتم بهنّ فلا جناح عليكم)) ولم يتعرض لنفي القيد الأول وهو وجود الربيبة في حجر الزوج.
والخلاصة: إنه يعمل بالمقيد على تقييده, حبى يثبت إلغاء القيد, فلا يصح العدول إلى الإطلاق إلا بقيام دليل يدلّ على ترك التقييد.
حمل المطلق على المقيد
معناه بيان المقيد للمطلق أو تقييد المطلق بالمقيد, فإذا طلب الشارع صيام ثلاثة أيام لمعسر قي كفارة اليمين مطلق دون تقييده بالتتابع.ثم ورد نص آخر يقيد هذه الكفارة بالتتابع, ففي حمل المطلق على المقيد نوجب التتابع.
واتفق العلماء على جواز حمل المطلق على المقيد, لكنهم اختلفوا في الحالات التي يصح فيها ذلك.
فإذا ورد مطلق ومقيد في نصين, فإما أن يكون الإطلاق والتقييد في سبب الحكم أو في نفس الحكم:
1. أن يكون الإطلاق والتقييد في سبب الحكم
وهي مختلف فيها; فقال الحنفية: لا يحمل المطلق على المقيد, وإنما يعمل بكل من النصين على حدة. وقال الجمهور غير الحنفية: يحمل المطلق على المقيد هنا. مثاله: حديث ابن عمر ((فرض رسول الله زكاة الفطر من رمضان صاعا من تمر, أو صاعا من شعير على العبد والحر, والذكر والأنثى, والصغير والكبير من المسلمين)) وفي رواية أخرى لم يذكر فيها ((من المسلمين)).
إن الحكم في النصين واحد وهو وجوب زكاة الفطر, ولكن وجد الإطلاق والتقييد في سبب الحكم, وهو الشخص الذي يمونه المزكى, إذا ورد في أحدهما مقيداً بأنّه من المسلمين, وورد في ثانيهما مطلقاً عن هذا القيد.
فقال الحنفية: لا يحمل المطلق على المقيد هنا, وإنّما يعمل بكل منهما, فيجب على المسلم أداء زكاة الفطر على كل من يمونه المتصدق, مسلما كان أم غير مسلم, عملا بالمقيد في النص الأول, وبالمطلق في النص الثاني, ويمكن أن يكون المطلق سبباً والمقيد سبباً.
وقال الجمهور: يحمل المطلق على المقيد, أي يحمل المطلق في النص الثانى على المقيد في النص الأول, فلا تجب صدقة الفطر إلا على من يمونه الشخص من المسلمين. وبه أخذ الشوكانى حيث قال عند كلمة ((من المسلمين)): فيه دليل على اشتراط الإسلام في وجوب الفطرة, فلا تجب على الكافر.
استدل الحنفية على رأيهم: بأن حمل المطلق على المقيد يكون عند وجود التنافي بينهم, وإذا كان الإطلاق والتقييد في سبب الحكم فلا يتحقق التنافي لإمكان العمل بكل منهما على حدة. إذا يجوز أن يكون لشيء واحد أسباب كثيرة, كثبوت الملك, فإنه يمكن حصوله في كل من البيع والهبة والوصية والميراث وإحياء الموت.
واستدل الجمهور: بأن الحادثة إذا كانت واحدة, كان الإطلاق و التقييد في شيء واحد, وإن لم يكونا في حكمين, والشيء الواحد لا يجوز أن يكون مطلقاً ومقيداًفي آن واحد للتنافي بينهما, فلا بد أن يجعل أحدهما أصلا ويبنى اللآخر عليه, وبإعتبار أن المطلق ساكت عن القيد, والمقيد ناطق بالقيد, فكان أولى بأن يجعل المقيد أصلا ليكون للقيد فائدة, ويبنى المطلق عليه.
ولا يخفى أن رأى الجمهور أرجح, لأن الخطاب للمسلمين, سواء نص عليهم أم لا. ومن أمثلة هذه الحالة أيضاً: إطلاق كلمة الغنم في حديث, وتقييدها في آخر بالسوم, أما الحديث الأول فهو ((وفي صدقة الغنم في سائمتها إذا كانت أربعين ففيها شاة)) وأما الحديث الثانى فهو ((وفي الغنم من أربعين شاةً شاةٌ)) فقد اتحد سبب وجوب زكاة الغنم الذي هو العدد الخاص من الغنم, فقال الحنفية والشافعية: يحمل المطلق على المقيد, فتجب الزكاة في الغنم السائمة دون المعلوفة.
2. أن يكون الإطلاق والتقييد في نفس الحكم
لهذه الحالة صورة أربع, وإذ إنه إما أن يتحد الحكم أويختلف, وفي كلتا الحالتين إما أن يتحد السبب أو يختلف.
- الصورة الأولى: أن يتحد المطلق والمقيد في الحكم والسبب
وحكمها أن يحمل المطلق على المقيد باتفاق العلماء, لأن التقييد زيادة لا يفيدها الإطلاق, ولا يصح أن يختلف المطلق على المقيد مع اتحاد السبب والحكم, لأن السبب الواحد لا يوجب المتنافيين في وقت واحد, ومن عمل بالمقيد عمل بالمطلق, أما من عمل بالمطلق فلم يف بالعمل بدلالة المقيد, فكان الجمع هو الواجب والأولى.
مثل ذلك: قوله تعالى في موضع بالنسبة للتيمم ((فامسحوا بوجوهكم وأيديكم)) وفي موضع آخر ((فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيداً طيباً فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه)) . فالسبب واحد في الآيتين وهو إرادة الصلاة, والحكم واحد أيضاً وهو وجوب المسح, فيحمل المطلق على المقيد, ويكون الواجب في التيمم مسح الوجه واليدين بالتراب الطاهر لا النجس.
- الصورة الثانية: أن يختلف الحكم والسبب
مثل قوله تعالى ((والسارق والسارقة فاقطعوا أيديهما)) وقوله الآخر ((فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق)) . لفظ "أيديهما" في الآية الأولى مطلق, وفي الآية الثانية "وأيديكم" مقيد, والسبب في الآيتين مختلف, وهو السرقة, وإرادة الصلاة و وجود الحدث. والحكم مختلف أيضاً, وهو قطع يد السارق و غسل الأيدي. ونظراً لهذا الاختلاف في السبب والحكم لا يحمل المطلق على المقيد باتفاق أكثر العلماء, لعدم المنافاة في الجمع بينهما, لكن حددت السنة موضع قطع يد السارق وهو من الرسغ, فإنه عليه الصلاة والسلام ((أمر بقطع يد السارق من الرسغ)).
وقيل: يتيمم إلى المرافقين حملا للمطلق على المقيد, وقيل:إلى الكوعين, لأنه عضو أطلق النص فيه, فيختص بالكوعين, قياساً على القطع في السرقة.
- الصورة الثالثة: أن يختلف الحكم ويتحد السبب
مثل قوله تعالى في الوضوء ((فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق)) وقوله في التيمم ((فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه)) الأيدي في الوضوء مقيدة بالمرافق, ومطلقة في التيمم, والحكم مختلف في الآيتين, فهو غسل في الوضوء و مسح في التيمم, أما السبب فهو متحد وهو الحدث وإرادة الصلاة.
واتفق أكثر العلماء على أنه لا يحمل المطلق على المقيد هنا, ويعمل بكل منهما على حدة, إلا إذا دلّ الدليل على الحمل, إذ لا تنافي في الجمع بينهما, وحينئذ لجأ المجتهدون إلى السنة, فقال الحنفية والشافعية: الواجب هو مسح الأيدي إلى المرافق, لقول النبى لحديث ابن عمر مرفوعاً ((التيمم ضربتان: ضربة للوجه, وضربة لليدين إلى المرافقين)) . وقال المالكية والحنابلة: الواجب هو مسح الكفين فقط, لأن النبي أمر عمر ابن ياسر بالتيمم للوجه والكفين.
- الصورة الرابعة: أن يتحد الحكم ويختلف السبب
مثل كفارة الظهار وكفارة القتل الخطأ. قال تعالى عن كفارة الظهار ((فتحرير رقبة من فبل أن يتماس)) وقال عن كفارة القتل الخطأ ((فتحرير رقبة مؤمنة)) ولفظ "رقبة" مطلق في الآية الأولى, ومقيد بالإيمان في الآية الثانية, والحكم متحدغي الآيتين, ولكن السبب مختلف, فهة في الظهارإرادة العودة إلى الاستمتاء بالزوجة, وفي القتل: القتل الخطأ.وهذه الصورة مختلف فيها, فقال الحنفية وأكثر المالكية: لا يحمل المطلق على المقيد, ويعمل بالمطلق في محله, وبالمقيد في موضعه, فيجب في كفارة القتل الخطأعتق رقبة مؤمنة, وفي كفارة الظهار عتق رقبة, سواء أكانت مؤمنة أم كافرة. . واستدل ذلك بعدم التعارض بينهما لأن اختلاف السبب يمنع وجود التعارض.
وقال الشافعية والحنابلة وبعض المالكية: يحمل المطلق على المقيد في هذه الصورة, فيجب عتق رقبة مؤمنة في كل من كفارة القتل الخطأ وكفارة الظهار. واستدلوا بأن اتحاد الحكم فى النصين يقضى بحمل المطلق على المقيد حتى لا يكون هناك التخالف بين النصوص الواردة فى شيء واحد لأن القرآن كله كالكلمة الواحدة فى وجوب بناء بعضه على بعض
ويجاب عن الدليل الثاني بأن المطلق ليس داخلاً في المقيد, وسبب الكافرتين مختلف, فالقتل يقتضي زيادة الزجر, لخطورته, والظهار يقتضي التخفيف لخفة فساده بالنسبة للقتل. فأرجح الرأي الأول لقوة دليله.
الخلاصة: إن حمل المطلق على المقيد متفق عليه في حالة اتحاد الحكم والسبب, ولا يحمل المطلق على المقيد إذا اختلف الحكم و السبب, أو اختلف الحكم واتحد السبب. واختلف الأصوليون فيما إذا كان الإطلاق والتقييد في السبب دون الحكم, أوكان في نفس الحكم واختلف السبب واتحد الحكم.
المرجع
- الإمام محمد أبو زهرة, أصول الفقه, دار الفكر العربى
- أ.د. وهبة الزحيلى, أصول الفقه الإسلامى, الجزء الأول, الطبعة الثالثة 2005 م دار الفكر دمشق



الجعالة أو الوعد بالجائزة

تعريف الجعالة
الجعالة لغة هي ما يجعل للإنسان على فعل شيء أو ما يعطاه الإنسان على أمر يفعله. وتسمى عند القانونيين: الوعد بالجائزة, فهي عقد أو التزام بإرادة منفردة.
الجعالة شرعاً هي التزام عود معلوم على عمل معينٍ, أو مجهولٍ, عسر علمه. وعرفها المالكية: بأنها الإجارة على منفعة مظنون حصولها, مثل قول القائل من ردّ على دابتي الشاردة, أو متاعي الضائع, أو بني لي هذا الحائط أو حفر لي هذا البئر حتّي يصل إلى الماء.
ومنها ما يخصّص من المكافآت لأوّائل الناجحين.
ومنها الالتزام مبلغ ما لي لطبيب يشفي مريضاً من مرضٍ معينٍ, ويمثل لها الفقهاء عادة بحالة ردّ الدابّة الضالة, والعبد الآبق.


مشروعية الجعالة
لا تجوز الجعالة عند الحنفية لما فيها من الغرر أي جهالة العمل والمدة قياساً على سائر الإجارات التي يشترط لها معلومية العمل والمعجور والأجرة والمدة. وإنما أجازوا فقط استحساناً دفع الجعل لمن يردّ العبد الآبق, ولو بلا شرطٍ من السفر وإن ردّة لأقلّ من المقدار مثلاً من مسافة يومين فله ثلثاها, ومن يوم ثلثها, ومن ردّه من أقلّ منه. وسبب اساحقاق الجعل: هو أخذ الآبق لصاحبه فدفع الجعل طريق للمالك لصيانة ماله.
وتجوز الجعالة شرعاً عند المالكية والشافعية والحنابلة, بدليل قول تعالى في قصة يوسف مع أخوته: ة (قالوا: نفقد صواع الملك, ولمن جاء به حمل بغير وأنابه زعيم) يوسف 12/72.
والمعقول يؤيّد ذلك: وهو أن الحاجة تدعو إلى الجعالة, من ردّ ضالة وآبق وعمل لا يقدر عليه صاحبه, فجاز بذل الجعل كالإجارة والمضاربة.
صيغة الجعالة :
الجعالة التزام بإرادة واحدة فلا تتحقق إلا بصيغة من الجاعل من الصيغ السابقة في تعريفها ونحوها تدل على إذن بالعمل بطلب صريح, بعوض معلوم مقصود عادة ملتزم به فلو عمل العامل بلا إذن الجاعل لشخص, فعمل غيره فلا شيء له لأن الأول عمل متبرعا والشخص المعين في الحالة الثانية لم يعمل ولا يشترط في الجاعل كونه مالكا, فيصح لغيره أن يلتزم بجعل ويستحقه العامل الذي رد الشيء.
الفرق بين الجعالة والإجارة على الأعمال:
1. لا يتمّ استفاء المنفعة للجاعل إلاّ بتمام العمل كرد الشارد وبرء المريض.
2. إن الجعالة عقد يحتمل فيها الغرر وتجوز جهالة العمل والمدة لخلاف الإجارة, فالعمل في الجعالة قد يكون معلوماً.
3. لا يجوز اشتراط تقديم الأجرة في الجعالة بخلاف الإجارة.
4. الجعالة عقد جائز غير لازم, فيجوز فسخه, بخلاف الإجارة, فإنها عقد لازم لا يفسخ.
شروط الجعالة:
1. أهلية التعاقد: يشترط عند الشفعية والحنابلة في الجاعل مالكاً كان أن يكون مطلقا التصرّف, فلا يصح من صبيٍّ ومجنونٍ ومحجورٍ سفح.
2. قون الجعل مالاً معلوماً. فإن كان الجعل مجهولا فسد العقد لجهالة العوض, مثل من وجد سيارتي فله ثوب ويكون للواجد أجرة مثله, كالإجارة الفاسدة. وإن كان الجعل حراماً كخمر فسد العقد لنجاسة عين الخمر وعدم القدرة على تسليم المغصوب.
3. أن تكون الجعالة المنفعة معلومة حقيقة,
4. اشترط المالكية ألا يحدد للجعالة أجل
صفة حكم الجعالة ووقت استحقاق الجعل:
اتفق الفقهاء القائلون بجواز الجعالة على أنها بخلاف الإجارة عقد جائز غير لازم فقال المالكية : يجوز الفسخ قبل الشروع في العمل, و يلزم الجاعل دون الالعامل بالشروع في العمل. أما االعمل المجعول له فلا يلزم بشيئ قبل العمل.
وقال الشافعية والحنابلة : يجوز الفسخ في أي وقت شاء الجاعل والمجعول له المعين, كسائر العقود الجائزة مثل الشركة والوكالة, قبل تمام العمل.
الزيادة والنقص في الجعل :
يرى الشافعية والحنابلة أنه يجوز للمالك الجاعل أن يزيد أو ينقص من الجعل,لإن الجعالة عقد جائز غير لازم, فجاز فيه ذلك كالمضاربة, إلا أن الشافعية أجازوا ذلك قبل الفراغ من العمل, سواء أكان قبل الشروع.
حكم إختلاف المالك والعمل :
إن اختلاف في أصل اشتراط الجعل بأن أنكره أحدهما فيصدق المنكر بيمينه, كأن يقول العامل : شرطت لي جعلا, وأنكر الملك, صدق المالك بيمينه,لإن الأصل عدم اشتراط الجعل. وإن اختلاف في نوع العمل كرد السيارة الضائعة, يصدق صاحب العمل بيمينه, لأن العمل يدعي شيئا والأصل عدمه, فيصدق المنكر بيمينه.
وكذلك يصدق المنكر ان اختلافا في سعي العامل, بأن قال المالك : لم ترده, وإنما رجع بنفسه, يصدق المالك لأن الأصل عدم الرد
وإن اختلافا في قدر الجعل لوجود الضائع فقال المالكية والشافعية : تحالف الطرفان وفسخ العقد, ووجب أجرة المثل, كما لو اختلاف في عقد الإجارة.
وقال الحنابلة : القول قول المالك بيمينه, لأن الأصل عدم الزائد المختلف فيه, ولأن القول قوله في أصل العوض, ولأنه منكر لما يدعية العامل زيادة عما يعترف به, والأصل برائته منه.

أوجه الاختلاف بين الجعالة والإجارة: تختلف الجعالة عن الإجارة من خمسة وجوه هي :
1. تصح الجعالة مع عامل غير معين, ولا تصح الإجارة مع مجهول.
2. تجوز الجعالة على عمل مجهول, أما الإجارة فلا تصح إلا على عمل معلوم.
3. لا يشترط في الجعالة قبول العامل لأنها تصرف بإرادة منفردة, أما الإجارة فلا بد من قبول الأجير القائم بالعمل لأنها عقد بإراذتين.
4. الجعالة عقد جائز غير لازم, أما الإجارة فهي عقد لازم, لايفسخها أحد العاقدين إلا يرضا الآخر.
5. لايستحق الجعل في الجعالة إلا بالفراغ من العمل, ولو شرط تعجيله فسدت, وفي الإجارة يجوز اشتراط تعجيل الأجرة.ش
المراجع الخلاصة :
الزهلي, وهبة, الفقه الإسلامي وأدلته, دار الفكر المعاصر




APLIKASI FUNGSI MANAJEMEN ISLAM DALAM ORGANISASI

BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Islam menjelaskan bahwa tidak ada larangan dalam berkerja keras di dunia, asalkan harus diimbaangi dengan beribadah menyembah Allah SWT dengan menaati perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

“bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selama-lamanya, dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan-akan kamu akan mati esok hari.”
Dalam berkerja pun islam memberi penjelasan yang telah tercantum dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist tentang aturan-aturan apa saja yang harus dikerjakan dalam menjalani suatu pekerjaan.
Dalam pandangan ajaran agama Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran agama Islam.
Arah pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap dan cara-cara mendapatkannya yang transparan merupakan amal perbuatan yang dicintai oleh Allah swt. Sebenarnya Manajemen dalam arti mengatur segala sesuatu agar dilakukan dengan baik, tepat, dan tuntas atau terselesaikan merupakan hal yang disyariatkan dalam ajaran agma Islam.
Demikian pula ketika kita melakukan sesuatu itu dengan benar, baik, terencana dan terorganisasi dengan rapi, maka kita akan terhindar dari keragu-raguan dalam memutuskan atau mengerjakan sesuatu. Kita tidak boleh melakukan sesuatu yang didasarkan oleh keragu-raguan, karena biasanya sesuatu yang dilakukan dengan dasar keraguan akan membuahkan hasil yang tidak optimal dan mungkin akhirnya tidak bermanfaat.
Proses-proses manajemen pada dasarnya adalah perencanaansegala sesuatu secara mantap untuk melahirkan keyakinan yang berdampak pada melakukan sesuatu sesuai dengan aturan serta memiliki manfaat. Perbuatan yang tidak ada manfaatnya adalah sama dengan perbuatan yang tidak pernah di rencanakan. Jika perbuatan itu tidak pernah direncanakan, maka tidk termasuk di dalam kategori manajemen yang baik
Oleh karena itu makalah itu dibuat untuk memaparkan tentang menejemen syari’ah dalam berkerja, dengan mengambil studi kasus berupa fungsi menejemen dalam suatu bagian organisasi pelajar pondok modern di pondok gontor, yaitu bagian koprasi warung pelajar (kopwapel).

I.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang dikemukakan diatas, maka penulis akan menetapkan beberapa rumusan masalah terhadap penelitian yang sedang dikajinya yang antara lain adalah:
1. Apa teori fungsi manajemen dalam islam?
2. Bagaimana apliksi fungsi manajemen islam dalam organisasi kopwapel?

I.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan penelitian yang telah penulis tetapkan tersebut, maka tujuan penelitian yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Untu mengetahui fungsi manajemen dalam islam.
2. Untuk mengetahui bagaimana aplikasi fungsi manajemen islam dalam organisasi kopwapel.

I.4. Manfaat Penelitian
1. Kepentingan ilmiah
Diharapkan dari studi ini dapat memperkaya kazanah studi ilmu manajemen pada umumnya dan ilmu manajemen islam pada khususnya.
2. Kepentingan terapan
Diharapkan dapat dijadikan sebagai metode/cara oleh para pengusaha muslim untuk mengembangkan usahanya yang sesuai dengan ketentuan syariat islam.

I.5. Metode Penelitian
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, sebuah metode yang benar dalam penelitian sangatlah dibutuhkan. Sebagaimana karakteristik dari penelitian ini adalah pengungkaan sejumlah teori tentang Konsep manajemen syariah yang diterapkan dalam manajemen organisasi koprasi warung pelajar di pondok modern, maka penulis memfokuskan penelitiannya dalam pengumpulan data pada Penelitian/Study Pustaka beserta studi kasus yang ada.
1. Jenis Penelitian
Untuk mengumpulkan data dalam penelitian ini, penulis memulai dengan mengumpulkan sumber-sumber data kepustakaan, Kemudian untuk melengkapi penelitian ini, penulis melakukan penelitian lapangan untuk memperhatikan aplikasi yang telah dijalankan dalam organisasi Koperasi Warung Pelajar (KOPWAPEL).
2. Pendekatan penelitian : pendekatan kualitatif
3. Lokasi penelitian : - penelitian lapangan dilakukan di tiap-tiap stand kantin yang berjumlah lima stand.
4. Subyek penelitian : pembimbing organisasi (staf pengasuhan santri), staf kantin (selaku penjalan kegaitan kantin) , dan para pekerja di kantin tersebut.
5. Data penelitian:
a. Data tentang tinjauan fungsi manajemen syariah dalam organisasi.
b. Data tentang pengaplikasiannya dalam suatu organisasi, disini penulis mengambil keterangan pembimbing dan subyek penelitian sebagai refrensinya.
6. Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
a) Sumber Primer
Mengumpulkan karya-karya yang berhubungan dengan problem manajemen, yaitu khususnya tentang problem manajemen syariah. Dalam hal ini penulis banyak merujuk kepada karya DR. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah. Data tersebut kemudian dibaca dan dipahami. Penulis memakai metode ini untuk mengungkap konsep fungsi manajemen syariah.
Kemudian untuk melengkapi penelitian ini, penulis melakukan penelitian lapangan untuk memperhatikan aplikasi yang telah dijalankan dalam organisasi Koperasi Warung Pelajar (KOPWAPEL) Pondok modern Gontor Ponorogo. Sebagai objek penelitian ini, peneliti akan melakukan interview kepada para responden, yang meliputi: pembimbing organisasi (staf pengasuhan santri), staf kantin, dan para pekerja di kantin tersebut.
Disamping melakukan interview kepada para respoden, peneliti juga melakukan observasi (pengamatan langsung) terhadap kegiatan sehari-hari yang berjalan di dalam organisasi KOPWAPEL.
b) Sumber Sekunder
Selain pelacakan data primer sebagaimana yang dijelaskan diatas, penulis juga menelusuri kaya-karya orang lain mengenai Manajemen sebagai data tambahan (data sekunder). Beberapa rujukan yang dijadikan penulis sebagai data tambahan antara lain, manajemen konvensional dan lain sebagainya. Sebab dari buku-buku tersebut didapat perbedaan antara manajemen syariah dan manajemen konvensional.
Setelah melakukan pengumpulan data berupa kajian pustaka dan lapangan yang meliputi observasi, interview, penlis mengolah data-data tersebut agar mudah dicerna dan diambil kesimpulan secara tepat dan jelas dengan cara editing (memilah-milah data), organizing. Hal ini diharapkan agar penelitian ini menemukan titik terang dalam mengungkapkan masalah dan tujuan penelitian ini.
7. Tehnik pengumpulan data
Dalam melakukan penelitian ini, data-data yang didapat penulis berupa:
a. Interview kepada subjek penelitian.
b. Observasi kepada tempat penelitian.
c. Penelusuran dari buku dan website untuk menunjang teori yang dibahas.
8. Tehnik pengolahan data
Setelah data-data tersebut didapat, agar penelitian menjadi jelas dan terarah dalam pencapaian tujuan penelitian, dalam penulisan diakukan:
a. Editing, memilah-milah data-data yang didapat.
b. Organizing, menyusunnya dalam suatu pembahasan agar mudah dipahami.
9. Tehnik analisa data
Dalam membahas dan mengolah data yang diperoleh penulis menggunakan metode induktif yaitu mengemukakan kenyataan yang bersifat khusus kemudian disimpulkan secara umum. Selain itu, penulis juga menggunakan metode deduktif, yaitu mengemukakan kenyataan yang bersifat umum menuju ke khusus
Dengan metode analisis holistika, diharapkan pikiran seorang tokoh dapat terlihat secara total dan menyeluruh. Karena unsur aplikasi dan keterpengaruhan tidak mungkin dapat diksampingkan dalm membahas pemikiran seorang tokoh. Dan bahwa tidak mungkin pemikiran seorang tokoh itu muncul dari ruang kosong.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
II.1. Landasan Teori
II.1.1. Manajemen
Menurut Stonner (1986) mengartikan manajemen sebagai proses prencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengawasi usaha-usaha dari anggota organisasi (manusia) dan dari sumber-sumber organisasi lainnya (materi) untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut Follet (1868-1933) Manajemen merupakan seni karena ia merupakan organisator dan pemanfaatan bakat manusia.
Definisi manajemen menurut islam, manajemen dianggap sebagai ilmu sekaligus teknik (seni) kepemimpinan diawal perkembangan islam. Pemikioran manajemen dalam islam bersumber dari nash-nash Al-qur’an dan petunjuk-petunjuk sunnah. Selain itu, ia juga berasaskan pada nilai-nalai kemanusiaan yang berkembang dalam masyarakat pada saat permulaan risalah Allah diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan manajemen konvensional, merupakan suatu sistem yang aplikasinya bersifat bebas nilai serta hanya berorientasi pada pencapaian manfaat duniawi semata. Manajemen ini berusaha untuk diwarnai dengan nilai-nilai, namun dalam perjalanannya tidak mampu berjalan, karena tidak bersumber dari petunjuk syariah yang bersifat sempurna, komperhansif dan sarat kebenaran.
Pemikiran manajemen dalam syariah bersumber dari nash-nash Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk sunnah. Selain itu pula juga berdasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang dalam masyarakat pada waktu tersebut. Berbeda dengan manajemen konvensional, yang merupakan suatu system yang aplikasinya bersifat bebas nilai serta hanya berorientasikan pada pencapaian manfaat duniawi semata. Manajemen ini berusaha untuk diwarnai dengan nilai-nilai, namun dalam perjalanannya tidak mampu. Karena tidak bersumber dan berdasarkan petunjuk syariah yang bersifat sempurna, komprehensif, dan sarat kebenaran.

II.1.2Koperasi Warung Pelajar
Organisasi pada intinya adalah interaksi-interaksi orang dalam sebuah wadah untuk melakukan sebuah tujuan yang sama. Dalam islam bukan semata-mata wadah, akan tetapilebih menekankan pada bagaimana sebuah pekerjaandilakukan secara rapi
Kopwapel adalah salah satu bagian organisasi di dalam organisasi pelajar pondok modern Darussalam gontor yang mengatur masalah jual beli makanan ringan dan sebagai sarana untuk mensaranai kebutuhan santri.

II.2. Penelitian Sebelumnya
Ada banyak sekali pembahasan terdahulu yang membahas tentang manajemen syari’ah. Antara lain, DR. Ahmad Ibrahim Abu Sinn pernah meneliti bahwa kegagalan-kegegalan yang terjadi dalam suatu perusahaan terjadi karena tidak menggunakan manajemen islam.

BAB III
PAPARAN DATA
III.1. Manajemen Konvensional
III.1.1. Pengertian Manajemen Konvensional
Secara ilmiah, perkembangan manajemen muncul di awal terbentuknya Negara industri pada pertengahan kedua abad ke-19. Menurut pandangan kaum intelektual, manajemen lahir sebagai tuntutan perlunya pengaturan hubungan antara individu dalam suatu masyarakat.
Menurut Stonner (1986) mengartikan manajemen sebagai proses prencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengawasi usaha-usaha dari anggota organisasi (manusia) dan dari sumber-sumber organisasi lainnya (materi) untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sementara, Follet (1868-1933) mendefinisikan manajemen sebagai seni untuk melakukan sesuatu melalui orang lain.
Menurut koontz dan O’Donnel dalam bukunya “Principles of management“ mengemukakan bahwasanya manajemen itu adalah berhubungan dengan tujuan yang dilakukan melalui dan dengan orang-orang lain. Begitu juga R. Terry dalam bukunya mangatakan bahwa manajemen adalah suatu proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan pelaksanaan dan pengawasan, dengan memanfaatkan baik ilmu atau seni agar dapat mencapai tujuan yang telah di tentukan sebelumnya. James A. F. Stoner mengatakan bahwa manajemen adalah seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang-orang.
Dalam tatanan ilmu pengetahuan, manajemen dipandang sebagai sebuah kumpulan pengetahuan yang dikumpulkan, disistematisasikan, dan diterima berkenaan dengankebenaran-kebenaran universal mengenai manajemen. Dalam tatanan seni (praktik), manajemen diartikan sebagai kekuatan pribadi yang kreatif ditambah dengan skill dalam pelaksanaannya.
Manajemen kemudian diartikan sebagai suatu rentetan langkah yang terpadu untuk mengembangkan suatu organisasi sebagai suatu system yang bersifat sosio-ekonomi-teknis. Sistem adalahsuatu kesatuan dinamis yang terdiri dari bagian-again yang berhubungan secara organik. Sosio berarti yang bergerak di dalam dan yang menggerakan system itu yaitu, Manusia. Ekonomi berarti kegiatan dalam system yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia. Dan teknis berarti dalam kegiatan yang menggunakan harta, alat-alat, dan cara-cara tertentu.

III.1.2. Fungsi Manajemen Konvensional
a. Perencanaan (PLANNING)
Perencanaan adalah suatu kegiatan membuat tujuan dan diikuti dengan membuat berbagai rencana untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan tersebut.
Perencanaan merupakan aktifitas menejemen yang paling krusial, langkah awal untuk menjalankan menejemen sebuah pekerjaan, dan sangat berpengaruh pada unsur-unsur menejemen lainnya merealisasikan perencanaan dan pengawasan mewujudkan tujuan yang direncanakan dan sesuai dengan tanggung jawab.
Tidak ada sesuatu pun dalam kehidupan ini yang terlepas dari masalah. Maka untuk mengatasi masalah harus dengan perencanaan. Kita sebaiknya tidak melakukan pekerjaan tanpa perencanaan, misalnya kita melakukan a,b,c sekaligus, akibatnya pekerjaan a tidak selesai, b tidak selesai, dan c juga tidak. Hal ini bukanlah suatu perencanaan.
b. Pengorganisasian (ORGANIZING)
Pengorganisasian adalah suatu kegiatan pengaturan pada sumberdaya manusia dan sumberdaya fisik lain yang dimiliki untuk menjalankan rencana yang telah ditetapkan serta menggapai tujuan tersebut.
Fungsi pengorganisasian untuk mengatur kemampuan sumber daya manusia guna mencapai tujuan yang ditentukan dengan segala potensinya secara efektif dan efisien agar suatu bagian dapat berjalan terarah sesuai visi dan misinya.
c. Pengarahan (ACTUATING)
Fungsi pengarahan diindentikkan dengan fungsi pemimpin, yaitu suatu kemampuan proses atau fungsi yang digunakan untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain agar mencapai maksud dan tujuan yang diinginkan. Fungsi pemimpin menyelesaikan masalah baik dilakukan secara individu maupun musyawarah mufakat, dilain itu pemimpin juga makhluk sosial yang membutuhkan bantuan dengan lainnya.
Kriteria pemimpin sukses dalam sebuah organisasi adalah ketika seorang pemimpin dicintai oleh bawahannya, pemimpin yang mampu menampung aspirasi bawahannya, dan pemimpin yang selalu bermusyawarah.
d. Pengawasan (CONTROLLING)
Pengawasan adalah suatu aktivitas menilai kinerja berdasarkan standar yang telah dibuat untuk kemudian dibuat perubahan atau perbaikan jika diperlukan. Dengan adanya pengawasan, upaya sistematis menerapkan standar prestasi kerja dengan tujuan perencanaan untuk membandingkan prestasi sesungguhnya dengan standar yang telah ditentukan. Pengambilan tindakan perbaikan yang telah di perlukan untuk menjamin sumber daya organisasi dengan cara efektif dan efisien guna tercapai tujuan organisasi yang jelas, secara transparan.
System pengawasan yang baik tidak dapat terlepaskan dari pemberian imbalan dan hukuman. Bentuk imbalan tidak mesti materi, namun dapat pula dalam bentuk pujian, penghargaan, dan promosi. Bentuk hukuman juga bermacam, seperti teguran, peringatan, skors, dan pemecatan. Koreksi dalam islam didasari atas tiga hal. Saling menasehati atas kebenaran dan norma yang jelas, saling menasehati atas dasar kesabaran, dan saling menasehati atas dasar kasih sayang.

III.2. Manajemen Syariah
III.2.1. Pengertian Manajemen Syariah
Manajemen syariah telah ada dan terlahir sejak periode awal Islam pada zaman pemerintahan Rasulullah Saw. Pemikiran manajemen dalam syariah bersumber dari nash-nash Al-Qur’an dan petunjuk-petunjuk sunnah. Selain itu pula juga berdasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang berkembang dalam masyarakat pada waktu tersebut. Berbeda dengan manajemen konvensional, yang merupakan suatu system yang aplikasinya bersifat bebas nilai serta hanya berorientasikan pada pencapaian manfaat duniawi semata. Manajemen ini berusaha untuk diwarnai dengan nilai-nilai, namun dalam perjalanannya tidak mampu. Karena tidak bersumber dan berdasarkan petunjuk syariah yang bersifat sempurna, komprehensif, dan sarat kebenaran.
Definisi manajemen menurut islam, manajemen dianggap sebagai ilmu sekaligus teknik (seni) kepemimpinan diawal perkembangan islam. Pemikioran manajemen dalam islam bersumber dari nash-nash Al-qur’an dan petunjuk-petunjuk sunnah. Selain itu, ia juga berasaskan pada nilai-nalai kemanusiaan yang berkembang dalam masyarakat pada saat permulaan risalah Allah diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Berbeda dengan manajemen konvensional, merupakan suatu sistem yang aplikasinya bersifat bebas nilai serta hanya berorientasi pada pencapaian manfaat duniawi semata. Manajemen ini berusaha untuk diwarnai dengan nilai-nilai, namun dalam perjalanannya tidak mampu berjalan, karena tidak bersumber dari petunjuk syariah yang bersifat sempurna, komperhansif dan sarat kebenaran.
Manajemen syariah memiliki beberapa pembahasan penting dalam kaitannya dengan efisiensi dan efektifitas di dalam pelaksanaanya, yang dibahas dalam manajemen syariah adalah Perilaku, Struktur organisasi, dan Sistem
Pembahasan pertama dalam Manajemen Syariah adalah perilaku yang terkait dengan nilai-nilai keimanan dan ketauhidan. Jika setiap perilaku seseorangyang terlibat dalam sebuah kegiatan dilandasi dengan nilai tauhid, maka mereka akan selalu menyadari adanya pengawasan dari yang maha tinggi, yaitu Allah swt.yang akan mencatat setiap amal perbuatan yang baik maupun yang buruk. Hal ini berbeda dengan manajemen konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan terlepas dari nilai-nilai tauhid. Jadi mereka yang menerapkan system manajemen ini tidak merasakan adanya pengawasan kecuali semata-mata pengawasan dari pimpinan atau atasan.
Manajemen syariah membahas perilaku yang diupayakan menjadi amal saleh yang bernilai abadi. Istilah amal saleh ini tidak diartikan semata-mata “perbuatan baik” seperti yang dipahami selama ini, akan tetapi amal perbuatan baik yang dilandaskan iman, dengan beberapa persyaratan sebagai berikut;
a. Niat yang ikhlas karena Allah. Suatu perbuatan walaupun itu berkesan baik tetapi jika tidak dilandasi keikhlasan karena Allah, maka perbuatan itu tidak dikatakan sebagai amal saleh.
b. Tata cara pelaksanaannya sesuai dengan syariat.
c. Dilakukan dengan penuh kesungguhan.Karena perbuatan yang dilakukan dengan asal-asalan bukanlah suatu amal saleh.
Hal kedua yang dibahas dalam manajemen Syariah adalah stuktur organisasi. Stuktur organisasi sangatlah diperlukan oleh setiap manusia, karena dalam mengatur kehidupan dunianya, peranan manusia tidak akan sama. Kepintaran dan jabatan seseorang tidak akan sama. Struktur yang berbeda-beda ini merupakan ujian dari Allah kepada manusia agar mereka bisa mengatur hidupnyamenjadi baik. Kelembagaan akan berjalan dengan baik pula apabila dikelola dengan baik. Dan organisasi apapun semuanya membutuhkan manajemen
Hal ketiga yang dibahas dalam manajemen syariah adalah system. Sistem syariah yang disusun harus menjadikan perilaku pelakunya berjalan dengan baik. Sistem manajemen syariah adalah seluruh aturan kehidupan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah rasul.

III.2.2. Fungsi Manajemen Syariah
Pembahasan mengenai fungsi manajemen syariah tidak jauh berbeda dengan fungsi manajemen konvensional, hanya saja dalam fungsi manajemen syariah terdapat nilai-nilai islami yang menjadi ciri-ciri utama manajemen syariah.
a. Perencanaan (PLANNING)
Dalam islam, konsep perencanaan tersebut berdasarkan konsep pembelajaran dan hasil musyawarah dengan orang-orang yang berkompeten, cermat, dan luas pandangannya dalam menyelesaikan persoalan. Ketentuan ini berdasar pada petunjuk hadist Rasulullah SAW: “Jika engkau ingin mengerjakan sesuatu pekerjaan maka pikirkanlah akibatnya, jika perbuatan itu baik maka ambilah dan jika perbuatan itu jelek maka tinggalkanlah” (HR Ibnul Mubarak). Oleh karena itu perencanaan merupakan bagian dari sunatullah.
Islam menjelaskan visi perusahaan adalah menjadikan perusahaan yang multiguna dengan berpedoman pada nilai-nilai yang universal. Maka visi perusahaan dalam islam bukan semata urusan dunia, tetapi juga merupakan bagian dari ibadah kepada-Nya.
b. Pengorganisasian (ORGANIZING)
Fungsi pengorganisasian untuk mengatur kemampuan sumber daya manusia guna mencapai tujuan yang ditentukan dengan segala potensinya secara efektif dan efisien agar suatu bagian dapat berjalan terarah sesuai visi dan misinya.
Islam mendorong umatnya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisasi dengan rapi. Firman Allah SWT dalam surat ash-Shaff 4: “Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. Organisasi dalam pandangan islam bukan semata-mata wadah, tetapi menekankan pada bagaimana suatu pekerjaan dilakukan secara rapi, dalam organisasi tentu ada pemimpin dan bawahan, kekuasaan, wewenang .
Pada zaman Rasulullah, semua urusan tidak langsung dipegang oleh Rasulullah, tetapi didelegasikan pada orang-orang yang tepat. Inilah contoh pendelegasian wewenang yang berjalan baik yang dapat melahirkan kekuatan luar biasa.
Kekuasaan adalah sebuah amanah yang merupakan peluang yang diberikan Allah SWT untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara umum dan untuk memajukan perusahaan yang dia jalani. Jadi, semakin tinggi kekuasaan seseorang maka dia harus semakin meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Amanah adalah titipan Allah kepada manusia, seperti harta, usia, ilmu, dan anak yang harus dipertanggungjawabkan kelak dihadapan-Nya.

c. Pengarahan (ACTUATING)
Fungsi pengarahan diindentikkan dengan fungsi pemimpin, yaitu suatu kemampuan proses atau fungsi yang digunakan untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain agar mencapai maksud dan tujuan yang diinginkan. Fungsi pemimpin menyelesaikan masalah baik dilakukan secara individu maupun musyawarah mufakat, dilain itu pemimpin juga makhluk sosial yang membutuhkan bantuan dengan lainnya.
Islam menganjurkan untuk membudayakan musyawarah. Surat asy-Syuura 37-38 menegaskan bagaimana musyawarah yang baik “Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan- perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang kami berikan kepada mereka.”
d. Pengawasan (CONTROLLING)
Pengawasan dalam pandangan islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang baik. Pengawasan dalam pandangan islam terbagi menjadi dua. Pengawasan dari dalam diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT dan pengawasan dari luar, yang dapat terdiri dari mekanisme pengawasan dari pemimpin yang mengenai tugas yang didelegasikan.
Pengambilan tindakan perbaikan yang telah di perlukan untuk menjamin sumber daya organisasi dengan cara efektif dan efisien guna tercapai tujuan organisasi yang jelas, secara transparan dan tidak bertentangan dengan syari’ah islam. Allah SWT berfirman “barang siapa yang taat kepada Allah dan bertaqwa kepada-Nya, maka orang-orang itu mendapat kemenangan.”
System pengawasan yang baik tidak dapat terlepaskan dari pemberian imbalan dan hukuman. Bentuk imbalan tidak mesti materi, namun dapat pula dalam bentuk pujian, penghargaan, dan promosi. Bentuk hukuman juga bermacam, seperti teguran, peringatan, skors, dan pemecatan. Koreksi dalam islam didasari atas tiga hal. Saling menasehati atas kebenaran dan norma yang jelas, saling menasehati atas dasar kesabaran, dan saling menasehati atas dasar kasih sayang.

BAB IV
ANALISA DATA
IV.1. Aplikasi Fungsi Manajemen Syariah Terhadap Organisasi Koperasi Warung Pelajar Pondok Modern Darussalam Gontor
Setelah melakukan kajian pustaka dengan memahami teori-teori manajemen syariah beserta fungsi manajemennya, diiringi dengan analisis penelitian lapangan, penulis dapat mengupas penggunaan fungsi manajemen syariah dalam organisasi pelajar pondok modern Darussalam gontor.
1. Planning (perencanaan)
Sebuah perencanaan berasal dari sebuah analisas kebutuhan. Seperti yang kita ketahui bahwa organisasi yang ada di pondok untuk mengurus kesejahteraan dan kebutuhan para santri-santrinya. Maka kehadiran kopwapel sudah barang tentu diterima oleh santri karena makanan ringan di minati oleh berbagai golongan, tua, muda, laki-laki, perempuan.
Kemampuan para staf juga mempengaruhi jalannya organisasi, maka pemilihan para pengurus organisasi dilakukan dengan berbagai pertimbangan menurut kemampuan yang dimilikinya. Penentuan pengurus dilakukan oleh calon ketua OPPM beserta mantan kader sebagai calon ketua bagian menurut pengawasan pembimbing organisasi (pengasuhan santri). Setelah penentuan itu maka pembimbing mengajukan nama-nama yang telah di pilih ke bapak pemimpin pondok untuk dilantik dengan persaksian kepada Allah SWT. Persaksian itu bertujuan agar calon pengurus benar-benar sadar dan tahu bahwa organisasi yang akan mereka jalankan itu sebagai amanat yang akan dipertanggungjawabkan kelak. Dan sebagai tujuan utama pengangkatan kepengurusan adalah untuk melatih berorganisasi, melatih amanah, dan melatih disiplin santri itu sendiri.
2. Organizing (pengorganisasian)
Seperti yang telah kita ketahui, pemberian hak dalam kepengurusan adalah amanah dan tanggungjawab tidak dibenarkan pengurus menyalah gunakan amanat itu. Maka dalam penentuan calon pengurus baru harus benar-benar terseleksi dengan baik dan tepat, agar tujuan, visi dan misi organisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.
3. Actuating (pengarahan)
Seperti yang telah kita ketahui, pemberian hak dalam kepengurusan adalah amanah dan tanggungjawab, tidak dibenarkan pengurus menyalah gunakan amanat itu. Maka dalam penentuan calon pengurus baru harus benar-benar terseleksi dengan baik dan tepat, agar tujuan, visi dan misi organisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Organisasi yang baik adalah organisasi yang rapi dalam struktur-strukturnya, kekuasaan tertinggi dipegang oleh pimpinan pondok selaku penanggungjawab organisasi tersebut. Tapi dalam menjalankannya, dipegang oleh ketua bagian kopwapel yang dibantu oleh anggota-anggotanya. Karena stand berjumlah lima stand yang letaknya berjauhan, maka dalam kepengurusan setiap stand dibentuklah deligasi. Dalam satu stand juga terdapat struktur bagian sendiri yang tetap dalam pengawasan ketua umum kantin.
Dalam menjalankan amanah ini, tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan sesuka hati, karena tugas dari para pengurus adalah melayani konsumen dengan sebaik-baiknya, meskipun telah diberi kekuasan dan wewenang.
4. Controlling (pengawasan)
Pengawasan jalannya organisasi dilakukan oleh pembimbing dengan bantuan ketua umum bagian kopwapel, yang penyampaiannya dilakukan pada perkumpulan yang membahas tentang laporan-laporan bertempat didepan kantor pengasuhan santri selaku pembimbing organisasi. Dalam perkumpulan ini, arahan, masukan, dan motivasi pembimbing sangat diperlukan. Karena pera pengurus masih dalam status yang diuji.
Dengan adanya pencerahan tersebut, maka dalam tiap individu pengurus akan timbul semangat dan kemauan bekerja dengan ikhlas, tidak akan melakukan tindakan seenaknya karena telah dipupuk sifat-sifat para pemimpin, amanah, jujur dan terarah. Disamping pengawasan yang dilakukan oleh para pengurus itu sendiri, pembimbing juga melakukan survei ditiap-tiap stand dan pada waktu-waktu tertentu. Jika pembimbing menemukan keganjilan, maka akan dibahas pada perkumpulan laporan mingguan. Pembimbing juga memberi imbalan berupa penghargaan pada pengurus yang dianggap baik dalam menjalankan tugasnya, untuk menambah rasa semangat pada diri tiap-tiap pengurus. Begitu juga dengan hukuman, ini dilakukan agar pengurus paham dan mengerti mana yang benar dan mana yang salah, dan agar selalu hati-hati dalam menjalankan tugasnya.

BAB V
PENUTUP
V.1. Kesimpulan
Dari penjelasan diatas penulis menyimpulkan bahwa system manajemen yang telah dijalankan dalam organisasi koperasi warung pelajar pondok modern Darussalam gontor telah mejalankan fungsi manajemen syariah dengan cirri-ciri:
- Tujuan utama manusia diciptakan adalah untuk beribadah kepada Allah, maka dari itu, untu menjalankan suatu pekerjaan harus didasarkan beribadah pada-Nya.
- Amanah dalam mengemban kekuasaan.
- Pemberian motivasi kepada pengurus-pengurusnya dilakukan setiap saat, karena iman seseorang selalu berubah-ubeh setiap saat.
- Pemberian imbalan dan hukuman bersiafat membangun, tidak menurunkan mental pekerja.
Oleh karena itu, hendaknya fungsi manajemen syariah ditanamkan pada setiap perusahaan. Karena dasar yang ditetapkan adalah bertujuan untuk kehidupan dunia dan akhirat, bukan hanya urusan dunia saja seperti yang dijalankan dalam manajemen konvensional.
V.2. Saran
Penulis menyarankan pada pemerintah agar memberi kebijakasanaan dalam menangani perusahaan-perusahaan yang jauh dari manajemen syariah, karena penjalanan manajemen konvensional banyak mengalami kerugian, baik bersifat materi meupun rohani.
Pada masyarakat khususnya pekerja perusahaan agar bekerja lillahi ta’ala tidak hanya memikirkan gaji atau materi, karena manusia hidup hanya beribadah pada Allah SWT.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim.
Abu Sinn, Ahmad Ibrahim, Manajemen Syariah, PT. raja grafindo persada, Jakarta, 2006.
Amrullah SE, MM dan Rindyah hanafi. Pengantar Manajemen. Graha Ilmu. Yogyakarta. 2002.
Hafidhuddin, Didin M.Sc, Manajemen Syariah dalam Prakrik, Jakarta, 2003, gema insani.





PASAR

Pengertian
Pasar dalam arti sempit adalah tempat permintaan dan penawaran bertemu, dalam hal ini lebih condong kearah pasar tradisional.
Sedangkan dalam arti luas adalah proses transaksi antara permintaan dan penawaran, dalam hal ini lebih condong kearah pasar modern. Permintaan dan penawaran dapat berupa barang atau jasa. Sedangkan secara umum pasar merupakan tempat pertemuan antara penjual dan pembeli. Jadi besarnya pasar tergantung dari jumlah orang yang memiliki kebutuhan,punya sumber daya yang diminati orang lain,dan mau menawarkan sumber daya itu untuk ditukar supaya dapat memenuhi keinginan mereka.
Fungsi-fungsi pasar
1. Sebagai penentu nilai,
2. Sebagai organisator produksi,
3. Sebagai distributor produk.
Macam dan jenis pasar yang ada:
1. Pasar Barang, pasar yang menjual produk dalam bentuk barang.
- Pasar Konkrit (nyata) yaitu bertemunya antara penjual dan pembeli secara fisik dalam melakukan transaksi jual beli barang. Misalnya ada los-los, toko-toko, dll. Di pasar konkret, produk yang dijual dan dibeli juga dapat dilihat dengan kasat mata. Konsumen dan produsen juga dapat dengan mudah dibedakan.
- Pasar abstrak, pasar yang lokasinya tidak dapat di lihat dengan kasat mata.konsumen dan produsen tidak bertemu secara langsung. Biasanya dapat melalui internet, pemasanan telpon, dll. Barang yang diperjual-belikan tidak dapat dilihat dengan kasat mata, tapi pada umumnya melalui brosur, rekomendasi, dll. Kita juga tidak dapat melihat konsumen dan produsen bersamaan atau bisa dikatakan sulit membedakan produsen dan konsumen sekaligus.
2. Pasar Jasa atau Tenaga, pasar yang menjual produknya dalam bentuk penawaran jasa atas suatu kemampuan. Jasa tidak dapat dipegang dan dilihat secara fisik karena waktu pada saat dihasilkan bersamaan dengan waktu mengkonsumsinya. Contoh: pasar tenaga kerja, rumah sakit yang menjual jasa kesehatan, pangkalan ojek yang menawarkan jasa transportasi sepedah motor, dsb.
3. Pasar uang dan pasar modal
a. Pasar uang, pasar yang memperjual belikan mata uang negara-negara yang berlaku di dunia, disebut juga pasar valuta asing (valas/foreign exchange/forex) resiko yang ada pada pasar ini relatif besar dibandingkan dengan jenis investasi lainnya, namun demikian keuntungan yang mungkin diperoleh juga relatif besar. Misal, transaksi forex di BEJ, BES, agen forex, di internet, dll.
b. Pasar modal, pasar yang memperdagangkan surat-surat berharga sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan bisnis atau lepemiikan modal untuk di investasikan sesuai dengan kesempatan yang telah dibuat. Misal, saham, reksadana, obligasi perusahaan swasta dan pemerintah, dsb.
Pasar ditinjau dari jenisnya:
1. Pasar konsumsi
Pasar konsumsi menjual barang-barang untuk keperluan konsumsi. Misalnya menjual beras, sandal, lukisan, dll. Contohnya adalah pasar mergan di malang pasar keramat jati di jakarta, dll.
2. Pasar faktor produksi
Pasar faktor produksi menjual barang-barng untuk keperluan produksi, misalnya menjual mesin-mesin untuk memproduksi, lahan untk pabrik, dll.
Pasar menurut luas jangkauan
1. pasar daerah, mebeli dan menjual produk dalam satu daerah produk itu di hasilkan. Bisa juga dikatakan pasar daerah melayani permintaan dan penawaran dalam satu daerah.
2. pasar lokal, membeli dan menjual produk dalam satu kota tempat produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan pasar lokal melayani permintaan dan penawaran dalam satu kota.
3. pasar nasional, membeli dan menjual produk dalam satu negara tempat produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan pasar nasional melayani permintaan dan penawaran dalam satu negri.
4. pasar internasional, membeli dan menjual produk dari beberapa negara tempat produk itu dihasilkan. Bisa juga dikatakan luas jangkauanya diseluruh dunia.
Struktur Pasar
1. Pasar Persaingan Sempurna (perfect coompetition market)
yaitu pasar dimana terdapat banyak pembeli dan penjual yang menjual barang yang sama sehingga tidak ada satu pihakpun yang dapat mempengaruhi harga pasar.
Ciri-ciri:
- Jumlah penjual banyak
- Produk yang dijual bersifat homogen
- Tidak ada halangan keluar-masuk pasar (free entry barrier)
- Penjual dan pembeli mempunyai pengertian sempurna tentang pasar
- Distribusi produk relative lancer
- Konsumen memahami sepenuhnya keadaan pasar
- Pemerintah tidak campur tangan dalam pembentukan harga
- Penjual (produsen) hanya berperan sebagai price taker (pengambil harga)
Kelemahan:
- Barang yang homogen menyebabkan konsumen tidak memiliki pilihan
- Pasar ini hanya ada dalam kondisi perekonomian ideal
2. Pasar persaingan tidak sempurna
a. Pasar Monopoli
adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana ada satu penjual (produsen) yang berhadapan dengan banyak pembeli (konsumen).

Ciri-cirinya:
- Hanya ada stu produsen yang menguasai penawaran.
- Tidak ada barang substitusi (pengganti yang mirip).
- Produsen memiliki kekuatan menentukan harga.
- tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut.
Sebab terjadinya pasar monopooli:
- Ditetapkannya Undang-Undang atas pertimbangan pemerintah
- Hasil pembinaan mutu dan spesifikasi yang tidak dimilliki oleh perusahaan lain
- Hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan pada suatu perusahaan untuk di produksi, yang kita kenal dengan istlah hak paten
- Perbedaan sumber daya alam
- adanya modal yang besar
b. Pasar Oliogopoli
adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, dimana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar.
Ciri-ciri:
- Terdapat beberapa penjual/produsen yang manguasai pasar.
- Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak.
- Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar.
- Satu diantaranya para oligopolis merupakan price leader, yaitu penjual yang memiliki/pangsa pasar yang terbesar.
c. Pasar Duopoli
adalah suatu pasar dimana penawaarn suatu jenis barang dikuasai oeh dua perusahaan. Contoh, penawaran minyak pelumas dikuasai oleh Pertamina dan Caltex.
d. Pasar Monopolistik
adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana terdapat sejumlah besar penjual yang menawarkan barang yang sama dan memiliki sifat monopoli pada spesifikasi barangnya. Contoh, produk sabun yang memiliki unggulan. Misalnya, untuk kecantikan, kesehatan, dll.
Ciri-cirinya:
- terdapat banyak penjual.
- barang yang diperjual belikan merupakan produk yang berbeda (differentiated product)
- Para penjual memilliki kekuatan monopoli atas barang produknya sendiri.
- untuk memenangkan persaingan setiap penjual aktif melakukan promosi atau iklan.
- dapat keluar masuk pasar barang/produk relatif lebih murah.
e. Pasar Monopsoni
Adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran dimana permintaannya atau pembeli hanya satu perusahaan. Contoh PT. Kereta Api Indonesia yang merupakan satu-satunya pembeli alat-alat kereta api.



EKONOMI ISLAM DAN MASALAH-MASALAHNYA

Pendahuluan
Allah telah menjadikan manusia sebagai wakilnya (khalifah) di atas bumi. Oleh karenanya, Allah menciptakan semua yang ada di atas bumi ini untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat manusia. Pemberian status ini dilengkapi dengan pemberian pedoman atau petunjuk bagi
mereka, agar bisa memperoleh keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat. Petunjuk Allah yang terakhir berbentuk ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.
Atas dasar ini, maka para ulama merumuskan bahwa tujuan umum syari’at Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan memberikan perlindungan dan kecukupan bagi semua hal yang menjadi keniscayaan, kebutuhannya, dan kelengkapannya (tahqîq mashâlih al-nâs bi tawfîr dharûriyyâtihim wa hâjiyyâtihim wa tahsîniyyâtihim). Keniscayaan atau keperluan dasar manusia yang harus diwujudkan dan dijaga eksistensinya adalah agama (ad-dîn), akal (al-‘aql), jiwa (an-nafs), kehormatan (al-‘irdh), dan harta benda (al-mâl).
Pada hakikatnya harta itu milik Allah (real and absolute ownership), yang dititipkan kepada manusia (delegated and restricted ownership). Oleh karena itu, pencarian harta atau aktivitas ekonomi harus diniatkan untuk memperoleh karunia dan keridhaan Allah, yang berarti juga harus halal. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
“Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya.” (Q.S. al-Mulk: 15).

Pengertian Ilmu Ekonomi
Ilmu Ekonomi merupakan seni yang tertua didunia. Istilah ekonomi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani Oikos Nomos, yang berarti tata laksana rumah tangga atau permilikan. Tokoh yang pertama sekali menulis permasalahan ekonomi adalah Aristoteles dari Yunani sehingga orang sekarang menyebutnya sebagai Ahli Ekonomi pertama. Sesudah melalui masa yang sangat panjang, barulah ilmu ekonomi mendapatkan bentuk serta takrif (definisi) yang mantap seperti sekarang ini. Di sini, ilmu ekonomi diartikan sebagai ilmu untuk memenuhi keinginan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas. Di dalam takrif ini, ternyatalah bahwa masalah utama dan setiap persoalan ekonomi adalah problem of choice (masalah pemilihan) diantara pelbagai alternatif penggunaan sesuatu barang.
Sementara itu, masalah perekonomian yang paling pokok meliputi tiga masalah yang fundamental dan saling berkait, yakni what, how, dan for whom goods should be produced, yang secara lengkap menunjukan hubungan yang erat antara produksi dengan konsumsi.
Menelusuri cerita lahirnya ilmu ekonomi barat, maka kita bertemu dengan Jean Baptiste Colbert dari prancis, yang melembagakan paham atau mazhab merkantilisme. Namun, paham ini akhirnya dirombak oleh Francois Quesnay yang bersama-sama dengan Jacques Turgot mengumumkan berlakunya system fisiokratisme di Prancis. Madzhab Quesnay inilah yang kemudian menarik perhatian Adam Smith, hingga akhirnya Smith menulis bukunya The Wealth of nations yang memuat ide pokok madzhab liberal. Madzhab ekonomi liberal yang diumumkan oleh Adam Smith ini menentang segala bentuk campur tangan pemerintahan dilapangan ekonomi. Salah satu teori Smith yang terrkenal didalam hal ini adalah Teori Tangan Gaib (the theory of invisible Hand). Ekonomi sebagai ilmu dinyatakan lahir bersamaan dengan saat terbitnya buku Smith itu, dan oleh karenanya Smith dinyatakan oleh orang sekarang sebagai Founder of Modern Economics .
Perjalanan ilmu ekonomi tidak berhenti dengan revolusi Adam Smith itu. Pemikirannya disusul oleh mereka yang melihat kelemahan teorinya. Para ahli ekonomi Jerman, dimotori oleh Marx, merasa amat kecewa dengan kinerja Liberalisme yang meletakkan rakyat kebanyakan sebagai sapi perahan para kapitalis. Mereka pun lalu memunculkan aliran ekonomi baru yang disebut komunisme. Di barat, muncul aliran Keynesian menjawab kegagalan liberalisme yang dimunculkan oleh Smith yang telah melahirkan malaise, dan bahkan menyebutnya sebagai klasik. Akan tetapi pemikir-pemikir klasik malah menyambutnya dengan memunculkan paham neo-klasik.
Paham Kainesiyan dan Neo klasik ini akhirnya diberlakukan bersama-sama oleh banyak Negara. Namun, kegagalan ekonomi masih juga terjadi dimana-mana. Rupanya umat manusia sedang menunggu lahirnya sebuah aliran ekonomi baru
Masalah Ekonomi
Masalah ekonomi itu mengalami banyak perkembangan. Masalah ekonommi dizaman yang terdahulu lebih sempit dari pada masalah-masalah ekonomi pada zaman-zaman sesudahnya sebab kebutuhan manusia pun bergerak dengan pola dan cara seperti itu pula.
Sebelum zaman merkantilisme, masalah ekonomi yamg timbul adalah: bagaimana mencukupi kebutuhan hidup berumah tangga. Pada zaman merkantilisme, masalah ekonomi meenjadi lebih luas lagi yaitu bagaimana caranya dapat diciptakan neraca dagang yang positif. Adam Smith merumuskan masalah ekonomi sebagai “setiap usaha manusia untuk menaklukan alam dan dalam usahanya menghasilkan kekayaan material.” Pada zaman sekarang masalah ekonomi yang dihadapi manusia sudah sedemikin luas dan kompleknya,yaitu alokasi sumber-sumber yang langka, diantara sekian banyak kemungkinan penggunaannya yang berbeda-beda.sehingga dapat dicapai kepuasan konsumen secara maksimal, serta untuk mencapai suatu keadaan tanpa adanya pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi yang stabil tanpa adanya gangguan inflasi.
Masalah ekonomi diatas bersifat makro, akan tetapi, tidak bisa terlepas dari adanya individu-individu. Adapun hal berikutnya yaitu perbuatan ekonomi, motif ekonomi, dan prinsip ekonomi, semuany harus diperhatikan, tidak saja hanya oleh seorang.
Kemudian, menurut pengertian ilmu ekonomi yang merupakan ilmu pemenuhan keinginan manusia yang tidak terbatas dengan sumber daya yang terbatas, maka yang menjadi permasalahan utama di sini adalah ketidak terbatasan keinginan manusia.
a. Ketidakterbatasan Keinginan Manusia
Manusia sebagai makhluk yang tidak pernah puas selalu menginginkan hal-hal di luaar kebutuhannya dalam kehidupannya. Menurut Maslow, setelah kebutuhan fisiologis, keamanan, sosial dan harga diri manusia, manusia pasti menginginkan aktualisasi diri. Aktualisasi diri bersifat tidak terbatas yang pada akhirnya akan membuat manusia tidak pernah puas.
b. Keterbatasan Sumber Daya
Keterbatasan sumber daya di sini dapat diderivasikan ke dalam 3 sub pokok pembahasan.
1. Distribusi sumber daya yang tidak merata.
Distribusi sumber daya yang tidak merata antra individu merupakan salah satu penyebab kelangkaan relatif. Sumber daya ini meliputi sumber daya alam maupun manusia. Bentuk ketidakmerataan ini antara lain adanya ketidaksamaan potensi sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, misalnya di Surabaya banyak terdapat kawasan-kawasan industry, sedangkan di Ponorogo jarang terdapat industri.
2. Keterbatasan manusia.
Manusia, sekalipun tercipta sebagai makhluk yang memilki penciptaan di atas amkhluk lainnya di dunia, tetap memilki keterbatasan-keterbatasan yang tidak dapat dilampauinya. Misalnya, keterbatasan ilmu dan teknologi yang dikuasai manusia menyebabkan mereka hanya mampu mengolah kekayaan alam.
Untuk memecahkan masalah ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, manusia haruslah bertindak dan berbuat. Apapun perbuatan itu baik untuk mencukupi kebutuhan pribadinya maupun untuk meraih keuntungan dalam usahanya, disebut sebagai Perbuatan Ekonomi. Motivasi yang mendorong seorang untuk melakukan perbuatan ekonominya itu disebut motif ekonomi. Misalnya seorang yang bekerja keras untuk memberi nafkah anak dan istrinya. Memberi nafkah anak dan istri itu adalah motif ekonomi. Sedangkan bekerja keras untuk mencukupi nafkah anak dan istri itu sebagai perbuatan ekonomi. Di dalam melakukan perbuatan ekonominya itu, orang berpegang teguh pada prinsip ekonomi, yaitu bahwa perbuatannya itu harus dilakukan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga dalam peralatan dan bekal yag tersedia dapat dicapai hasil yang sebesar-besarnya.
Dan untuk memecahkan masalah-masalah ekonomi di atas, maka ekonomi Islam memilki beberapa solusi, yaitu:
1. Sifat Qona’ah
Qona’ah atau berpuas diri adalah suatu konsep yang diutarakan oleh Islam untuk mengatasi sifat manusia yang tidak pernah puas. Dengan didasari nilai-nilai Islam, maka sifat qona’ah dapat mengatasi permasalahan ekonomi yang ada.
2. Konsep Maslahah
Maslahah adalah segala bentuk keadaan, baik material maupun non material yang mampu meningkatkan kedudukan manusia sebagai makhluk yang paling mulia. Dengan maslahah, maka seorang manusia akan menggunakan sumber daya yang ada sesuai dengan maslahah manusia itu sendiri.
Penutup
Setelah pemaparan di atas, dapat kita ketahui bahwa dalam kehidupan ekonominya manusia memiliki masalah-masalah yang cukup rumit. Dan sebagai solusinya, Islam telah menawarkan konsep-konsep yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan demikian, semakin terbukti bahwa ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang paling sempurna.
Daftar Pustaka
An-Nabhani, Taqiyuddin, An-Nidhomu I-Iqtishadi Fi l-Islam (Ter: Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Perspektif Islam),
Rosyidi, Suherman, Pengantar Teori Ekonomi, Pendekatan Pada Teori Ekonomi Mikro Dan Makro, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, 2006.
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam, Ekonomi Islam, cet. 1, 2008 PT Raja Grafindo Persada Jakarta.



HAK MILIK DAN PRINSIP-PRINSIPNYA

PENDAHULUAN
Allah telah menjadikan manusia sebagai wakilnya (khalifah) di atas bumi. Oleh karenanya, Allah menciptakan semua yang ada di atas bumi ini untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat manusia. Pemberian status ini dilengkapi dengan pemberian pedoman atau petunjuk bagi mereka, agar bisa memperoleh keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat. Petunjuk Allah yang terakhir berbentuk ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.
Atas dasar ini, maka para ulama merumuskan bahwa tujuan umum syari’at Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan memberikan perlindungan dan kecukupan bagi semua hal yang menjadi keniscayaan, kebutuhannya, dan kelengkapannya (tahqîq mashâlih al-nâs bi tawfîr dharûriyyâtihim wa hâjiyyâtihim wa tahsîniyyâtihim). Keniscayaan atau keperluan dasar manusia yang harus diwujudkan dan dijaga eksistensinya adalah agama (ad-dîn), akal (al-‘aql), jiwa (an-nafs), kehormatan (al-‘irdh), dan harta benda (al-mâl).
Memang pada hakikatnya harta itu milik Allah (real and absolute ownership), yang dititipkan kepada manusia (delegated and restricted ownership). Oleh karena itu, pencarian harta atau aktivitas ekonomi harus diniatkan untuk memperoleh karunia dan keridhaan Allah, yang berarti juga harus halal. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. (Q.S. al-Mulk [67]: 15).
Sejalan dengan pengakuan hak individu tersebut, Islam mengakui adanya ketidaksamaan pemilikan harta di antara mereka, sebagaimana firman Allah
ِKami telah menentukan ekonomi mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah melebihkan sebagian mereka atas lainnya beberapa tingkat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan lainnya. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (az-Zukhruf [43]: 32)

PRINSIP-PRINSI HAK MILIK DALAM ISLAM
Aturan dalam memperoleh harta dan membelanjakan harta, didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Sirkulasi dan perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harta harus berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau investasi.sarana yang diterapkan oleh syari’at untuk merealisasikan prinsip ini adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok, larangan riba, berjudi, menipu.
Sebagai pusat sirkulasi keuangan, ekonomi islam menjadikan baitul maal sebagai pemegang otoritas penuh dalam menjalankan kebijakan fiskal (pemasukan dan pengeluaran negara) dan moneter (mata uang). Baitul maal akan menjalankan seluruh perekonomian negara untuk mensejahterakan masyarakat.
Dinar dan dirham merupakan alat tukar/mata uang dalam ekonomi islam. Ini dimaksudkan karena nilai intrinsik dan nilai nominalnya relatif sama sehingga dapat mewujudkan keadilan. Di samping itu, inflasi yang akan terjadi mendekati angka nol karena nilainya relatif konstan (tetap dari waktu ke waktu) sehingga krisis yang terjadi relatif bisa diantisipasi.

2. Prinsip jauhi konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama manusia. Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi, al-isyhad/saksi, jaminan (rahn/gadai).


3. Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan dimaksudkan untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat dua metode untuk merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat infak shadaqah, dan larangan terhadap penghamburan (Israf/mubazir).
I. KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK

 Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
 Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.

 Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.

 Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).

II. DEFINISI HAK MILIK
 Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “ Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif. Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.


JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM

Hak Milik Pribadi
1. Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mendukung umatnya untuk memperoleh, memeliharanya, dan membelanjakannya secara benar. Sebaliknya, Islam mencegah tindakan-tindakan yang merusak dan menghilangkan harta benda ini, atau membelanjakannya secara tidak benar. Hak milik pribadi (individu) memang diakui oleh Islam, yang dapat diperoleh melalui tiga bentuk aktivitas ekonomi, yakni:
a. Melalui pertanian, yang antara lain disebutkan dalam Q.S. ‘Abasa;

b. Melalui industri, yang antara lain disebutkan dalam Q.S. al-Hadîd: 25;
c. Melalui perdagangan dan jasa, yang antara lain disebutkan dalam Q.S. Quraisy: 1-4
Di samping itu, hak milik juga dapat diperoleh melalui warisan atau pemberian dari orang lain.

Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam. Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b. Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c. Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d. Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e. Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.

2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum dimasyarakat. Dalam hubungan ini, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat.
Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat). Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang lain. Inilah paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi. Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.
3. Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta. Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya. Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang. Karena manusia hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut. Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat. Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat.
Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51:19)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian

Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

Hak Milik Umum (Kolektif)

Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara umum (kolektif). Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis. Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda. Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu. Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum. Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf.

Hak Milik Negara
Tipe ketiga dari kepemilikan adalah hak milik oleh negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya. Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat. Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara.
Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum. Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah. Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum. Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan. Adalah merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan.








THE ANCIENT SCHOOLS OF LAW SHAFI’IS ATTITUDE TO THEM

Shafi’I is known as the founder of one of the four surviving orthodox school of law. It was not his attention to found such a school, and Muzani, the author of the earliest handbook of the shafi’ite school, declares at the beginning of his work.:”I made this book an extract from the doctrine of shafi’i and from the implications of his opinions, for the benefit of those who may desire it, although Shafi’i forbade anyone to follow him or anyone else”. Shafi’i devotes a considerable part of his writings to discussions with and polemics against his opponents, but always with a view to making them acknowledge and follow the sunna of the prophet, and he speaks repeatedly against the unquestioning acceptance of the opinion of men.
The older schools of law to which Shafi’i is opposed, know a certain degree of personal allegiance to a master and his doctrine. Amongst the Iraqians hi find Abu Yusuf refer to Abu Hanifa as ‘the prominent lawyer’ and Shaibani to ‘the companion of Abu Hanifa’ : shafi’i refers to those ‘who follow the doctrine of Abu Hanifa’, or to his ‘companions’ and calls him ‘their master’ : but also Abu Yusuf has followers of his own. The most outspoken passage is one in which an Iraqian opponent, presumably Shaibani, acknowledges Shafi’I’s doctrine as good, but Shafi’I retorts that, as far as he knew, neither the opponent had adopted it nor another of his ilk who lorded it over them, presumably Abu Hanifa.
Some of the madinese rely on malik for their knowledge of traditions, and consider Malik’s Muwatta as their authoritative book ‘which they prefer to all others and which they are accustomed to follow’ ; they are the ‘followers’ of Malik and he is their ‘master’ ; they regard his opinion as if it were the consensus for them besides Milik in Madina. But they are only a fraction of the Medinese, just as the followers of Abu Hanifa are only part of the Iraqians.
The real distinguishing feature between the ancient school of law is neither the personal allegiance to a master nor, as we shall see latter, any assential difference of doctrine, but simply their geographical distribution. Shafi’I is explicit about it : ‘every capital of the Muslims is a seat of learning whose people follow the opinion of one of their countrymen in most of his teachings’. Shafi’I goes on to mention the local authorities of the people of Mecca, Basra, Kufa, Syria: elsewhere, he refers to the Iraqians and Medinese, the Basrians and Kufians, the scholars of each place where knowledge of tradition is to be found, the people of the different countries, and he gives detailed list of these local authorities.
One of these list shows the variety of doctrines within the great geographical divisions: ‘In Mecca there were some who hardly differed from ‘ata’, and others who preferred a different opinion to his; then came Zanji b. kholid and gave legal opinions, and some preferred his doctrine, whereas others inclined towards the doctrine of Sa’id b. Salim, and the adherents of both exaggerated. In Medina people preferred Sa’id b. Musaiyib, then they abandoned some of his opinions, then in our own time Malik came forward and many preferred him, whereas others attacked his opinion extravagantly. I saw Ibn Abil-Zinad exaggerate his opposition to him, and Mughira, Ibn Hazim, and Darawardi follow some of his opinion, whereas others attacked them (for it). In Kufa I saw people incline towards Ibn Abil Laila and attack the doctrines of Abu Yusuf, whereas followed Abu Yusuf and disagreed with Ibn Abi Laila and with his divergences from Abu Yusuf, and others again inclined towards the doctrine of Sufyan Thauri and that of Hasan b. Salih. I have also heard of other instances of this kind, similar to those which I have observed and described. Some Meccans even think of Ata more highly than of the Succesors, and some of their opponents place Ibrahim Nakha’i.
Shafi’I attacks the Iraqians just as vigorously as he does the Medinese. Even where he has to agree with the Iraqians and to disagree with the Medinese, he is inclined to dissociate himself from the former and identify himself with the latter. Often he shows himself one-sides by sparing or excusing the Medinese and directing his full attack against the Iraqians. He shows the same sympathy for Auza’I as against the Iraqians. He attack the Iraqians repeatedly with unjustified arguments and distorts their doctrine. A strong personal prejudice against Shaibani appears in several places, where Shafi’I calls Malik ‘a greater than he’.