Friday, February 26, 2010

HAK MILIK DAN PRINSIP-PRINSIPNYA

PENDAHULUAN
Allah telah menjadikan manusia sebagai wakilnya (khalifah) di atas bumi. Oleh karenanya, Allah menciptakan semua yang ada di atas bumi ini untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat manusia. Pemberian status ini dilengkapi dengan pemberian pedoman atau petunjuk bagi mereka, agar bisa memperoleh keselamatan, baik di dunia maupun di akhirat. Petunjuk Allah yang terakhir berbentuk ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw.
Atas dasar ini, maka para ulama merumuskan bahwa tujuan umum syari’at Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia dengan memberikan perlindungan dan kecukupan bagi semua hal yang menjadi keniscayaan, kebutuhannya, dan kelengkapannya (tahqîq mashâlih al-nâs bi tawfîr dharûriyyâtihim wa hâjiyyâtihim wa tahsîniyyâtihim). Keniscayaan atau keperluan dasar manusia yang harus diwujudkan dan dijaga eksistensinya adalah agama (ad-dîn), akal (al-‘aql), jiwa (an-nafs), kehormatan (al-‘irdh), dan harta benda (al-mâl).
Memang pada hakikatnya harta itu milik Allah (real and absolute ownership), yang dititipkan kepada manusia (delegated and restricted ownership). Oleh karena itu, pencarian harta atau aktivitas ekonomi harus diniatkan untuk memperoleh karunia dan keridhaan Allah, yang berarti juga harus halal. Sebagaimana disebutkan dalam firman-Nya:
Dialah yang menjadikan bumi ini mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. (Q.S. al-Mulk [67]: 15).
Sejalan dengan pengakuan hak individu tersebut, Islam mengakui adanya ketidaksamaan pemilikan harta di antara mereka, sebagaimana firman Allah
ِKami telah menentukan ekonomi mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah melebihkan sebagian mereka atas lainnya beberapa tingkat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan lainnya. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (az-Zukhruf [43]: 32)

PRINSIP-PRINSI HAK MILIK DALAM ISLAM
Aturan dalam memperoleh harta dan membelanjakan harta, didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Sirkulasi dan perputaran. Artinya harta memiliki fungsi ekonomis yang harus senantiasa diberdayakan agar aktifitas ekonomi berjalan sehat. Maka harta harus berputar dan bergerak di kalangan masyarakat baik dalam bentuk konsumsi atau investasi.sarana yang diterapkan oleh syari’at untuk merealisasikan prinsip ini adalah dengan larangan menumpuk harta, monopoli terutama pada kebutuhan pokok, larangan riba, berjudi, menipu.
Sebagai pusat sirkulasi keuangan, ekonomi islam menjadikan baitul maal sebagai pemegang otoritas penuh dalam menjalankan kebijakan fiskal (pemasukan dan pengeluaran negara) dan moneter (mata uang). Baitul maal akan menjalankan seluruh perekonomian negara untuk mensejahterakan masyarakat.
Dinar dan dirham merupakan alat tukar/mata uang dalam ekonomi islam. Ini dimaksudkan karena nilai intrinsik dan nilai nominalnya relatif sama sehingga dapat mewujudkan keadilan. Di samping itu, inflasi yang akan terjadi mendekati angka nol karena nilainya relatif konstan (tetap dari waktu ke waktu) sehingga krisis yang terjadi relatif bisa diantisipasi.

2. Prinsip jauhi konflik. Artinya harta jangan sampai menjadi konflik antar sesama manusia. Untuk itu diperintahkan aturan dokumentasi, pencatatan/akuntansi, al-isyhad/saksi, jaminan (rahn/gadai).


3. Prinsip Keadilan. Prinsip keadilan dimaksudkan untuk meminimalisasi kesenjangan sosial yang ada akibat perbedaan kepemilikan harta secara individu. Terdapat dua metode untuk merealisasikan keadilan dalam harta yaitu perintah untuk zakat infak shadaqah, dan larangan terhadap penghamburan (Israf/mubazir).
I. KONSEP ISLAM TENTANG HAK MILIK

 Semua yang ada di muka bumi adalah milik Allah SWT
Menurut ajaran Islam, Allah SWT adalah pemilik yang sesungguhnya dan mutlak atas alam semesta. Allah lah yang memberikan manusia karunia dan rezeki yang tak terhitung jumlahnya.
 Manusia dengan kepemilikannya adalah pemegang amanah dan khalifah
Semua kekayaan dan harta benda merupakan milik Allah, manusia memilikinya hanya sementara, semata-mata sebagai suatu amanah atau pemberian dari Allah. Manusia menggunakan harta berdasarkan kedudukannya sebagai pemegang amanah dan bukan sebagai pemilik yang kekal. Karena manusia mengemban amanah mengelola hasil kekayaan di dunia, maka manusia harus bisa menjamin kesejahteraan bersama dan dapat mempertanggungjawabkannya dihadapan Allah SWT.

 Ikhtiyar dalam bentuk bekerja, bisnis dan usaha lain yang halal adalah merupakan sarana untuk mencapai kepemilikan pribadi
Dalam Islam, kewajiban datang lebih dahulu, baru setelah itu adalah Hak. Setiap Individu, masyarakat dan negara memiliki kewajiban tertentu. Dan sebagai hasil dari pelaksanaan kewajiban tersebut, setiap orang akan memperoleh hak-hak tertentu. Islam sangat peduli dalam masalah hak dan kewajiban ini. Kita diharuskan untuk mencari harta kekayaan dengan cara ikhtiyar tetapi dengan jalan yang halal dan tidak menzalimi orang lain. Selain itu, Kita juga tidak dibiarkan bekerja keras membanting tulang untuk memberikan manfaat kepada masyarakat tanpa balasan yang setimpal.

 Dalam kepemilkan Pribadi ada hak-hak umum yang harus dipenuhi
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalan yang halal. Islam melarang setiap orang menzalimi dan merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau pemilik harta itu adalah kaum yang lemah, seperti anak yatim dan wanita. (Qs : Adzariyaat : 19, dan Qs. Al-Israa : 26).

II. DEFINISI HAK MILIK
 Konsep Dasar kepemilikan dalam islam adalah firman Allah SWT
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya/memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
Ibn Taimiyah mendefinisikan sebagai “ sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah obyek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. “ Misalnya, sesekali kekuatan itu sangat lengkap, sehingga pemilik benda itu berhak menjual atau memberikan, meminjam atau menghibahkan, mewariskan atau menggunakannya untuk tujuan yang produktif. Tetapi, sekali tempo, kekuatan itu tak lengkap karena hak dari sipemilik itu terbatas.


JENIS-JENIS HAK MILIK dalam ISLAM

Hak Milik Pribadi
1. Proses kepemilikan harus didapatkan melalui cara yang sah menurut agama Islam.
Islam mendukung umatnya untuk memperoleh, memeliharanya, dan membelanjakannya secara benar. Sebaliknya, Islam mencegah tindakan-tindakan yang merusak dan menghilangkan harta benda ini, atau membelanjakannya secara tidak benar. Hak milik pribadi (individu) memang diakui oleh Islam, yang dapat diperoleh melalui tiga bentuk aktivitas ekonomi, yakni:
a. Melalui pertanian, yang antara lain disebutkan dalam Q.S. ‘Abasa;

b. Melalui industri, yang antara lain disebutkan dalam Q.S. al-Hadîd: 25;
c. Melalui perdagangan dan jasa, yang antara lain disebutkan dalam Q.S. Quraisy: 1-4
Di samping itu, hak milik juga dapat diperoleh melalui warisan atau pemberian dari orang lain.

Islam mengakui adanya hak milik pribadi, dan menghargai pemiliknya, selama harta itu diperoleh dengan jalur yang sah menurut agama islam. Dan Islam tidak melindungi kepemilikan harta benda yang diperoleh dengan jalan haram. Sehingga Imam Al-Ghazali membagi menjadi 6 jenis harta yang dilindungi oleh Islam (sah menurut agama islam) :
a. Diambil dari suatu sumber tanpa ada pemiliknya, misal : barang tambang, menggarap lahan yang mati, berburu, mencari kayu bakar, mengambil air sungai, dll.
b. Diambil dari pemiliknya secara paksa karena adanya unsur halal, misal : harta rampasan.
c. Diambil secara paksa dari pemiliknya karena ia tidak melaksanakan kewajiban, misal : zakat.
d. Diambil secara sah dari pemiliknya dan diganti, misal : jual beli dan ikatan perjanjian dengan menjauhi syarat-syarat yang tidak sesuai syariat.
e. Diambil tanpa diminta, misal : harta warisan setelah dilunasi hutang-hutangnya.

2. Penggunaan benda-benda milik pribadi tidak boleh berdampak negatif/ mudharat pada orang lain, tapi memperhatikan masalah umat
Islam membenarkan hak milik pribadi, karena islam memelihara keseimbangan antara pemuasan beragam watak manusia dan kebaikan umum dimasyarakat. Dalam hubungan ini, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai kekuasaan individu dalam mengakui keberadaan hak milik pribadi yaitu memperhatikan masalah umat.
Islam mendorong pemilik harta untuk menyerahkan kelebihan kekayaannya kepada masyarakat/umat setelah mememnuhi kepuasan untuk diri sendiri dan keluarga (zakat). Tetapi, membatasi hak untuk menggunakan harta itu menurut kesukaannya sendiri. Hal ini dilakukan untuk perlindungan kebaikan umum dan agar hak milik pribadi tidak memberikan dampak negatif pada orang lain. Inilah paham islam yang moderat dalam mengakui hak pribadi. Ia mengambil sikap moderat antara mereka yang mendewakan hak miik dan mereka yang secara mutlak menafikan hak milik.
3. Dalam penggunaan hak milik pribadi untuk kepentingan pribadi dibatasi oleh ketentuan syariat
Setiap individu memiiki kebebasan untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya, melindunginya dari penyia-nyiaan harta. Tetapi, haknya itu dibatasi oleh sejumlah limitasi tertentu yang sesuai syariat, tentunya. Ia tidak boleh menggunakannya semena-mena, juga tak boleh menggunakannya untuk tujuan bermewah-mewahan. Dalam bertransaksi pun tidak boleh melakukan cara-cara yang terlarang. Karena manusia hanya sebagai pemegang amanah, maka sudah selayaknya ia harus sanggup menerima batasan-batasan yang dibebankan oleh masyarakat terhadap penggunaan harta benda tersebut. Batasan tersebut semata-mata untuk mencegah kecenderungan sebagian pemilik harta benda yang bertindak sewenang-wenang (ekspolitasi) dalam masyarakat. Pemilik harta yang baik adalah yang bertenggang rasa dalam menikmati hak mereka denganbebas tanpa dibatasi dan dipengaruhi oleh kecenderungan diatas sehingga dapat mencapai keadilan sosial di dalam masyarakat.
Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental (QS. 51:19)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian

Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

Hak Milik Umum (Kolektif)

Tipe kedua dari hak milik adalah pemilikan secara umum (kolektif). Konsep hak milik umum pada mulanya digunakan dalam islam dan tidak terdapat pada masa sebelumnya. Hak milik dalam islam tentu saja memiliki makna yang sangat berbeda dan tidak memiliki persamaan langsung dengan apa yang dimasud oleh sistem kapitalis, sosialis dan komunis. Maksudnya, tipe ini memiliki bentuk yang berbeda beda. Misalnya : semua harta milik masyarakat yang memberikan pemilikan atau pemanfaatan atas berbagai macam benda yang berbeda-beda kepada warganya. Sebagian dari benda yang memberikan manfaat besar pada masyarakat berada di bawah pengawasan umum, sementara sebagian yang lain diserahkan kepada individu. Pembagian mengenai harta yang menjadi milik masyarakat dengan milik individu secara keseluruhan berdasarkan kepentingan umum. Contoh lain, tentang pemilikan harta kekayaan secara kolektif adalah wakaf.

Hak Milik Negara
Tipe ketiga dari kepemilikan adalah hak milik oleh negara. Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber penghasilan dan kekuasaan untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Misal, untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan, regenerasi moral dan tatanan masyarakat yang terjamin kesejahteraannya. Menurut Ibn taimiyah, sumber utama kekayaan negara adalah zakat, barang rampasan perang (ghanimah). Selain itu, negara juga meningkatkan sumber pengahsilan dengan mengenakan pajak kepada warga negaranya, ketika dibutuhkan atau kebutuhannya meningkat. Demikian pula, berlaku bagi kekayaan yang tak diketahui pemiliknya, wakaf, hibah dan pungutan denda termasuk sumber kekayaan negara.
Kekayaan negara secara aktual merupakan kekayaan umum. Kepala negara hanya bertindak sebagai pemegang amanah. Dan merupakan kewajiban negara untuk mengeluarkan nya guna kepentingan umum. Oleh karena itu, sangat dilarang penggunaan kekayaan negara yang berlebih-lebihan. Adalah merupakan kewajiban negara melindungi hak fakirmiskin, bekerja keras bagi kemajuan ekonomi masyarakat, mengembangkan sistem keamanan sosial dan mengurangi jurang pemisah dalam hal distribusi pendapatan.








Share it to your friends..!

Share to Facebook Share this post on twitter Bookmark Delicious Digg This Stumbleupon Reddit Yahoo Bookmark Furl-Diigo Google Bookmark Technorati Newsvine Tips Triks Blogger, Tutorial SEO, Info

0 comments "HAK MILIK DAN PRINSIP-PRINSIPNYA", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Anda peminat madu asli?
Kunjungi target='blank'>Amiriyah madu